PERKARA
Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri Dalam Penguasaan Kurator

DETAIL.ID, Jambi – Temuan ribuan liter BBM Solar diduga ilegal serta 3 truk tangki BBM non subsidi bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi oleh Tim Polsek Maro Sebo masih terus menyisakan tanya.
Pasca jadi temuan mendadak oleh Polsek Maro Sebo bersama tim kurator pada lokasi aset perusahaan pailit tersebut, pihak-pihak tak bertanggungjawab yang selama ini disinyalir memanfaatkan gudang tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal seolah menghilang bak ditelan bumi.
Alhasil segala aset dalam gudang termasuk bbm diduga ilegal tersebut pun kini disebut dalam penguasaan kurator.
“Dikuasai oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku pemilik,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Muarojambi bilang bahwa saat ini di lokasi eks PT Jambi Nusantara Energi, sebagaimana perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sesuai dengan salinan putusan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus.Pailit/2025/ PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.
Selanjutnya tim kurator dari PT Jambi Nusantara Energi yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting yang beralamat di daerah Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap aset perusahaan PT JNE.
Adapun barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan PT JNE, dan saat ini lokasi perusahaan tersebut telah disegel/digembok oleh pihak Kurator untuk pengamanan aset dan sudah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator PT JNE yang mana pihak Kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan di aas adalah masuk ke dalam daftar penghitungan aset tim Kurator dari eks PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan aset.
Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang di atas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hak terhadap barang tersebut setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muarojambi guna penyelidikan lanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Batu Bara Menguap, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi Periksa Ketua PPTB

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Asnawi, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait anggaran iuran pengusaha kepada PPTB.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketua PPTB Jambi terkait anggaran PPTB,” katanya.
Ipda Deddy menjelaskan, saat ini untuk proses masih dalam tahap penyelidikan awal apakah ada tindak pidana atau tidak dari laporan tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya tongkang batu bara menabrak fender jembatan Tembesi. Rupanya, perbaikan jembatan dilakukan oleh PPTB. Sejumlah pengusaha menyumbang untuk perbaikan jembatan itu. Namun, hingga kini fender jembatan belum diperbaiki.
Publik ramai mendesak iuran pengusaha ini diaudit dan dibuka ke publik, agar ada transparansi. (*)
PERKARA
Aset Perusahaan Pailit PT JNE Jadi Tempat Penimbunan Ribuan Liter Solar Ilegal

DETAIL.ID, Jambi – Temuan sejumlah tedmon berisi BBM Solar diduga ilegal serta 3 armada solar industri di gudang PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi, Taman Rajo oleh Polsek Maro Sebo masih terus jadi misteri yang belum menemukan titik terang hingga kini.
Soal ini, Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora bahkan mengaku terkejut atas temuan tak terduga tersebut. Semua berawal ketika pihaknya mendampingi tim kurator untuk mengecek aset-aset PT JNE yang sudah dinyatakan pailit oleh PN Medan.
“Kami pun terkejut. Saya sebagai Kapolsek kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres. Jadi orang Polres-lah yang ambil alih untuk tindak lanjutnya,” kata Iptu Jefri pada Kamis, 13 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Maro Sebo tersebut, terhitung sudah sekitar 6 tahun belakangan tak ada aktivitas lagi di gudang cangkang sawit tersebut. Menurut Jefri juga bahwa selama ini tidak ada laporan atau informasi terkait penimbunan BBM dalam gudang PT JNE tersebut.
Dalam temuan Polsek Maro Sebo dengan Kurator saat pengecekan gudang PT JNE pada Sabtu, 8 Maret 2025 lalu. Setidaknya terdapat puluhan tedmon berisi BBM solar yang diduga kuat ilegal serta armada penyalur BBM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa.
“Semua masih di lokasi (gudang JNE). Kalau secara hukum kan, perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan itu sudah milik kurator semua. Namun karena sudah diambil alih sama Polres, ya di Polres-lah untuk penyelidikannya,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Hanafi dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons terkait dengan tindak lanjut atas temuan sejumlah BBM diduga ilegal serta 3 armada tangki BBM industri di gudang PT JNE tersebut.
Hingga berita ini terbit, awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
LPKNI Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penimbunan Beras SPHP ke Polda Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penimbunan beras subsidi merek SPHP ke Polda Jambi pada Rabu, 12 Maret 2025.
Sebelumnya LPKNI telah melayangkan surat laporan pengaduan dengan Nomor: 016/S-Klr/LPKNI/11/2025 kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono pada awal bulan lalu.
Dalam surat laporan tersebut, LPKNI yang berkantor pusat di Jambi itu menyampaikan tentang adanya dugaan penimbunan beras bersubsidi merek SPHP di gudang pribadi yang diduga kuat milik seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
“Sesuai keterangan dugaan masyarakat, kami melakukan investigasi, dimana telah terjadi penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi dan juga diduga tidak memiliki izin usaha/merek dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Muarojambi,” kata Ketua LPKNI dalam surat laporan pengaduannya.
LPKNI juga terang-terangan menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan Istrinya E telah bekerja sama dengan oknum Bulog untuk melancarkan aksinya dalam melakukan penimbunan beras SPHP tersebut.
Berdasarkan keterangan LPKNI beras SPHP tersebut diantar ke gudang pribadi milik DH dan E dengan jumlah tonase yang dinilai tidak wajar yaitu bisa mencapai 10 hingga 12 ton.
“Untuk itu kami meminta pihak penyelidik Polda Jambi untuk dapat menindak. Hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan beras SPHP.
“Hari ini tepat satu bulan laporan pengaduan itu kami layangkan ke Polda Jambi. Kami meminta agar Kapolda Jambi memerintahkan penyelidikan atas penimbunan beras bersubsidi SPHP ini sehingga merugikan masyarakat,” katanya.
Ketua LPKNI tersebut juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan terbaru atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh lembaganya pada awal Februari lalu.
“Tepat 1 bulan yang lalu kami buat laporan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, tapi sampai saat ini jangankan SP2HP, STPLP saja kami tidak menerima, alasan Kasubdit dalam pendalaman,” ujarnya.
Kurniadi menilai setiap ada laporan masuk dari lembaga atau masyarakat harus ada tanda terima, seraya menambahkan bahwa, jika terbukti bisa dinaikkan ke P21 dan jika tidak terbukti maka tinggal terbitkan SP3.
Dalam surat laporan yang diterima oleh awak media, LPKNI juga melampirkan bukti dokumentasi berupa foto truk berisikan penuh beras subsidi SPHP beserta adanya aktivitas pekerja tengah menurunkan beras SPHP ke gudang pribadi yang diduga milik DH dan E.
Reporter: Juan Ambarita