Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Rapat Lintas Komisi Diwarnai Aksi Walk Out Manajer PT KMB, KPAL dan KSL

DETAIL.ID

Published

on

Memanas bearing lintas komisi, diwarnai walk out Manajer PT KPAL. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Suasana rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Merangin, dengan manajemen PT KMB, PT KPL dan PT KSL diwarnai adu argumentasi panas.

Waka II DPRD, Bripka Purn Ahmad Fahmi saat meminta penjelasan terkait lahan inti yang dimiliki oleh PT KPL dan PT KSL kepada manajer selama berdirinya pabrik mereka di wilayah Merangin sudah berapa luas, dan apa sudah melakukan kemitraan dengan petani sawit dan kelompok tani.

“PT KPAL, PT KSL dan PT KMB ini satu manajemen atau gimana, lokasi untuk kebun inti sudah berapa luas, dan berapa banyak kalian bermitra dengan petani dan kelompok tani, sebab pabrik harus produksi setiap harinya,dari data yang ada PT KPAL belum ada laporan pajaknya,” kata Fahmi.

Sementara itu Fahrizal Hakim, manajer yang mewakili tiga perusahaan itu mengatakan bahwa untuk perusahaan KPL dan PT KSL sudah melakukan kemitraan dengan para petani di wilayah Margoyoso, Tabir selain itu persewaan perkebunan lahan petani dan memiliki lahan seluas 64 hektare.

Penjelasan tersebut langsung ditanggapi panas oleh Ahmad Fahmi, bahwa jika selama ini PT KPAL tidak bermitra dan bahan baku yang masuk ke perusahaan KSL bisa jadi buah maling.

“Saudara sudah berdiri pabrik selama berapa tahun, kok belum ada memiliki lahan inti kalau hanya 65 hektare saja, bagaimana kamu memenuhi kebutuhan produksi perusahaan kamu, ini maling namanya,” ujar Fahmi geram.

Belum lagi soal perputaran uang yang seharusnya di wilayah Merangin ,tetapi malah di daerah lain, ada lagi soal pajak yang jumlahnya milyaran tidak dibayarkan, modus yang digunakan untuk menghindari pajak perusahaan membuka banyak suplayer dan membeli lewat uang cash bukan lewat rekening.

“Seharusnya perputaran uang perusahaan ada di wilayah Merangin, jangan hanya mencari untung saja di Merangin hal pemerintah daerah diabaikan, belum soal pajak kepada daerah yang belum dibayarkan ini tidak boleh perusahaan cari makan di Merangin, yang untung orang lain,” ucapnya.

Fahrizal kemudian meminta izin agar Waka II tidak menggunakan kalimat maling, sebab perusahaan juga membeli bahan baku dari petani dan Gapoktan.

“Izin ketua, kalau boleh jangan mengunakan kalimat maling soalnya saya sakit hati, jangan menggunakan bahasa itu kami akan taat aturan, dan soal perputaran uang kenapa kami ambil di wilayah Bungo karena Bank BNI Merangin belum mampu menyediakan. Kenapa kita bayar cash agar petani bisa langsung mendapatkan hasil setelah jual sawitnya,” tutur Fahrizal.

Perdebatan panas terjadi, bahkan Waka II Fahmi mengatakan bahwa kita tidak mencari kesalahan tetapi membangun Merangin dan dia juga orang hukum, Fahrizal tetap ngotot tidak mau kalimat maling disebutkan dan mengatakan kalau orang hukum tidak pantas menggunakan kalimat maling.

“Kalau memang orang hukum janganlah menggunakan kalimat maling, saya juga orang hukum, kita main di luar ya,” ujarnya lalu meminta izin keluar rapat.

Situasi panas kemudian ditengahi oleh Kadis Lingkungan Hidup, Syafrani, dan Kadis PTSP, Ibrahim.

“Mungkin harus ada penjelasan dari Dinas Nakbun, biar tidak melebar berapa luasan yang dikelola PT KPAL dan PT KSL dan juga PT KMB,” Syafrani.

Sementara itu Kadis PTSP, Ibrahim mengaku keberatan jika PT KPAL mengatakan tidak melakukan kemitraan, sebab seolah-olah ada syarat yang tidak terpenuhi.

“Saya minta kalimat tidak ada kemitraan dicabut dulu oleh Manajer PT KPAL, sebab tidak akan muncul perizinan jika tidak ada kemitraan. Cobalah diperbaiki lagi soal izin angkut selama ini yang ada hanya izin angkut karyawan dapatkan lewat OSS dan nanti silakan diisi sesuai dengan KBLI, jika sudah bisa dimasukkan,” ujar Ibrahim.

Terpisah Tofik dan Syaiful Hadi, anggota DPRD dapil III meminta kepada PT KMB untuk membenahi lantai jembatan yang berada di Desa Sialang.

Andre salah satu owner PT KMB.mengatakan bahwa dirinya yang asli putra daerah Merangin tidak berniat untuk menyengsarakan masyarakat Merangin, soal jembatan pihaknya akan segera diperbaiki.

“Saya putra Merangin, tidak mungkin akan membuat sengsara masyarakat kita sendiri, soal manajer tadi saya mohon maaf dan usulan Bang Tofik dan Bang Syaiful akan segera kita perbaiki jembatannya,” kata Andre yang dikenal sebagai anak pengusaha sukses di Merangin.

Hearing lintas komisi DPRD, berakhir dan sampai rapat ditutup Manajer Fahrizal Hakim tidak tampak di gedung DPRD Merangin.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.

Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.

“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.

Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.

“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.

Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.

Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.

“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.

Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.

“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya

Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.

“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.

“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.

Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:

  1. Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
  2. Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
  3. Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
  4. Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
  5. Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.

GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.

Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
  2. Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
  3. Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
  4. Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.

“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs