PERISTIWA
Rapat Lintas Komisi Diwarnai Aksi Walk Out Manajer PT KMB, KPAL dan KSL
DETAIL.ID, Merangin – Suasana rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Merangin, dengan manajemen PT KMB, PT KPL dan PT KSL diwarnai adu argumentasi panas.
Waka II DPRD, Bripka Purn Ahmad Fahmi saat meminta penjelasan terkait lahan inti yang dimiliki oleh PT KPL dan PT KSL kepada manajer selama berdirinya pabrik mereka di wilayah Merangin sudah berapa luas, dan apa sudah melakukan kemitraan dengan petani sawit dan kelompok tani.
“PT KPAL, PT KSL dan PT KMB ini satu manajemen atau gimana, lokasi untuk kebun inti sudah berapa luas, dan berapa banyak kalian bermitra dengan petani dan kelompok tani, sebab pabrik harus produksi setiap harinya,dari data yang ada PT KPAL belum ada laporan pajaknya,” kata Fahmi.
Sementara itu Fahrizal Hakim, manajer yang mewakili tiga perusahaan itu mengatakan bahwa untuk perusahaan KPL dan PT KSL sudah melakukan kemitraan dengan para petani di wilayah Margoyoso, Tabir selain itu persewaan perkebunan lahan petani dan memiliki lahan seluas 64 hektare.
Penjelasan tersebut langsung ditanggapi panas oleh Ahmad Fahmi, bahwa jika selama ini PT KPAL tidak bermitra dan bahan baku yang masuk ke perusahaan KSL bisa jadi buah maling.
“Saudara sudah berdiri pabrik selama berapa tahun, kok belum ada memiliki lahan inti kalau hanya 65 hektare saja, bagaimana kamu memenuhi kebutuhan produksi perusahaan kamu, ini maling namanya,” ujar Fahmi geram.
Belum lagi soal perputaran uang yang seharusnya di wilayah Merangin ,tetapi malah di daerah lain, ada lagi soal pajak yang jumlahnya milyaran tidak dibayarkan, modus yang digunakan untuk menghindari pajak perusahaan membuka banyak suplayer dan membeli lewat uang cash bukan lewat rekening.
“Seharusnya perputaran uang perusahaan ada di wilayah Merangin, jangan hanya mencari untung saja di Merangin hal pemerintah daerah diabaikan, belum soal pajak kepada daerah yang belum dibayarkan ini tidak boleh perusahaan cari makan di Merangin, yang untung orang lain,” ucapnya.
Fahrizal kemudian meminta izin agar Waka II tidak menggunakan kalimat maling, sebab perusahaan juga membeli bahan baku dari petani dan Gapoktan.
“Izin ketua, kalau boleh jangan mengunakan kalimat maling soalnya saya sakit hati, jangan menggunakan bahasa itu kami akan taat aturan, dan soal perputaran uang kenapa kami ambil di wilayah Bungo karena Bank BNI Merangin belum mampu menyediakan. Kenapa kita bayar cash agar petani bisa langsung mendapatkan hasil setelah jual sawitnya,” tutur Fahrizal.
Perdebatan panas terjadi, bahkan Waka II Fahmi mengatakan bahwa kita tidak mencari kesalahan tetapi membangun Merangin dan dia juga orang hukum, Fahrizal tetap ngotot tidak mau kalimat maling disebutkan dan mengatakan kalau orang hukum tidak pantas menggunakan kalimat maling.
“Kalau memang orang hukum janganlah menggunakan kalimat maling, saya juga orang hukum, kita main di luar ya,” ujarnya lalu meminta izin keluar rapat.
Situasi panas kemudian ditengahi oleh Kadis Lingkungan Hidup, Syafrani, dan Kadis PTSP, Ibrahim.
“Mungkin harus ada penjelasan dari Dinas Nakbun, biar tidak melebar berapa luasan yang dikelola PT KPAL dan PT KSL dan juga PT KMB,” Syafrani.
Sementara itu Kadis PTSP, Ibrahim mengaku keberatan jika PT KPAL mengatakan tidak melakukan kemitraan, sebab seolah-olah ada syarat yang tidak terpenuhi.
“Saya minta kalimat tidak ada kemitraan dicabut dulu oleh Manajer PT KPAL, sebab tidak akan muncul perizinan jika tidak ada kemitraan. Cobalah diperbaiki lagi soal izin angkut selama ini yang ada hanya izin angkut karyawan dapatkan lewat OSS dan nanti silakan diisi sesuai dengan KBLI, jika sudah bisa dimasukkan,” ujar Ibrahim.
Terpisah Tofik dan Syaiful Hadi, anggota DPRD dapil III meminta kepada PT KMB untuk membenahi lantai jembatan yang berada di Desa Sialang.
Andre salah satu owner PT KMB.mengatakan bahwa dirinya yang asli putra daerah Merangin tidak berniat untuk menyengsarakan masyarakat Merangin, soal jembatan pihaknya akan segera diperbaiki.
“Saya putra Merangin, tidak mungkin akan membuat sengsara masyarakat kita sendiri, soal manajer tadi saya mohon maaf dan usulan Bang Tofik dan Bang Syaiful akan segera kita perbaiki jembatannya,” kata Andre yang dikenal sebagai anak pengusaha sukses di Merangin.
Hearing lintas komisi DPRD, berakhir dan sampai rapat ditutup Manajer Fahrizal Hakim tidak tampak di gedung DPRD Merangin.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)
PERISTIWA
Pantau Langsung Penanganan Kasus Asusila Oknum Polisi, DPRD Kota Jambi Minta Proses Transparan
Jambi – Perwakilan Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar Rajobasa meminta penanganan kasus asusila yang melibatkan dua oknum polisi muda secara profesional dan transparan guna menjamin rasa keadilan bagi korban.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar Rajobasa saat mengunjungi Mapolda Jambi pada Senin, 2 Februari 2026 guna memantau langsung perkembangan penyidikan serta memastikan proses hukum kasus asusila itu berjalan secara profesional dan transparan.
Kasus tindakan rudapaksa terhadap seorang remaja 18 tahun tersebut terjadi menjelang penghujung tahun 2025 oleh empat tersangka, pihak keluarga membuat laporan polisi pada 6 Januari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Jambi berdialog dengan pihak kepolisian serta menanyakan secara rinci tahapan penanganan perkara. Dari hasil pemantauan, pihak legislator menilai penyidik Polda Jambi telah bekerja maksimal dalam menangani kasus tersebut.
“Kami datang langsung untuk melihat proses hukum yang sedang berjalan. Dari pantauan langsung, penanganan kasus ini sudah dilakukan secara serius dan profesional oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Azhar juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian pihaknya secara serius karena menyangkut rasa keadilan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Bisa kita tarik benang merah bahwa Polda Jambi telah bekerja maksimal. Proses terhadap dua oknum juga akan dilanjutkan ke sidang etik, sementara proses pidana tetap berjalan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Kota Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini secara cepat dan tuntas.
“Kasus ini menjadi barometer bahwa kepolisian benar-benar bekerja secara maksimal dalam memberikan keadilan,” ucapnya tegas.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara cepat dan transparan.
Disebutkan bahwa empat pelaku (dua tersangka sipil dan dua oknum polisi) telah diproses secara pidana dan saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum serta telah dilakukan penahanan.
Sedangkan untuk proses kode etik terhadap dua oknum anggota polisi juga telah ditangani oleh Propam Polda dan akan segera disidangkan, tambahnya.
“Komitmen Polda Jambi jelas, kami bekerja cepat dan transparan dan proses pidana berjalan, penahanan sudah dilakukan dan untuk kode etik juga diproses,” ujarnya.
Kabid Humas juga menyampaikan bahwa Kapolda Jambi turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban.
“Permohonan maaf dari bapak Kapolda Jambi kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan dua oknum anggota Polri kepada korban. Kasus ini akan segera dituntaskan agar korban mendapatkan keadilan,” tuturnya.

