PERKARA
Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum
DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.
Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.
Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.
Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.
Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).
Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.
Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.
Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.
“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.
Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.
Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.
“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.
Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.
Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.
PERKARA
Dari HP jadi HGB Yayasan Pendidikan Jambi, 3 Tahun Penyidikan Korupsi Oleh Kejati Jambi Tak Kunjung Ada Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Perubahan status salah satu aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi dari Hak Pengelolaan (HP) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) masih terus menyisakan tanda tanya. Perubahan status hak atas tanah tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Aset tanah tersebut diketahui sebelumnya diperuntukkan bagi lembaga pendidikan yang saat itu bernama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP). Pemerintah Provinsi Jambi memberikan hak atas tanah tersebut dengan status Hak Pengelolaan (HP) Nomor 54 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 16/21/HP tertanggal 21 Maret 1979.
Namun, sekitar 13 tahun kemudian status hak atas tanah negara tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6 dengan pemegang hak Yayasan Pendidikan Jambi. Perubahan itu tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 yang diterbitkan pada 12 Desember 1992.
Sederhananya, HP No 54 disulap menjadi HGB Nomor 6. Adapun HGB No 5 yang diperoleh dari SKT yang tebit pada tahun 1990) dan HGB No 6 kemudian disulap kembali menjadi HGB No 50. Disisi lain HGB terebut diagunkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi ke Bank BSI Syariah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp15.052.843.804.
Bank BSI Syariah kemudian menggugat Yayasan Pendidikan Jambi ke Pengadilan Agama Jambi, yang teregister dengan nomor perkara 911/Pdt.G/2025/PA.Jmb.
Dalam proses persidangan Bank BSI menggugat YPJ atas sejumlah objek jaminan diantaranya SHGB No 50, 51, 52, dan 53. Sementara dalam fakta persidangan terungkap bahwa SHGB No 50 tidak dapat dibuktikan, lantaran telah disita oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi.
Majelis Hakim PA Jambi pun menyatakan Yayasan Pendidikan Jambi telah melakukan Wanprestasi, YPJ dihukum membayar kerugian penggugat sebesar
Rp15.052.843.804, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan lelang terhadap objek jaminan yakni SHGB 51, 52, dan 35.
Disisi lain Perubahan status dari Hak Pengelolaan menjadi Hak Guna Bangunan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme peralihannya. Sebab tanah yang semula berstatus aset negara dengan Hak Pengelolaan diketahui kemudian terdaftar sebagai HGB atas nama yayasan.
Kasus tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Kejati Jambi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Kejati Jambi mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perubahan status dan pengelolaan aset tanah milik negara tersebut.
Beberapa wakru lalu Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.
Hingga kini, 3 tahun lebih proses penyidikan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 terkesan tak kunjung berujung pada penetapan tersangka.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pihak YPBJ Laporkan Penguasaan Paksa Unbari oleh Kubu YPJ, Jawab Semua Isu Liar yang Beredar
DETAIL.ID, Jambi – Sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dengan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) tak kunjung berakhir. Pasca penguasaan paksa atas sejumlah ruang pimpinan serta aset Universitas oleh pihak YPJ dengan pengerahan massa, pihak YPBJ langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jambi.
Kubu YPBJ pun meluruskan sejumlah isu liar yang beredar, Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar menegaskan bahwa pihaknya hanya mempertahankan hak atas gedung Unbari yang notabenenya sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
”Bisa saja mahasiswa itu jadi preman, atau alumni jadi preman, atau pihak yang mengaku dirinya intelektual. Seperti yang terjadi kemarin, mereka yang melakukan perilaku yang disebut-sebut preman itu. Kita hanya mempertahankan apa yang jadi milik kita, milik Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi,” ujar Fadil Iskandar.
Kalau terkait peretasan sistem akademik, Fadil menekankan bahwa sistem merupakan salah satu aset Unbari. Pada intinya proses administrasi akademik tetap berjalan lancar sesuai prosedur.
Sementara Wakil Rektor II Bidang Adminsitrasi dan Keuangan menjelaskan polemik penggunaan rekening atas nama pribadi yang muncul setelah seluruh rekening resmi Universitas Batanghari dibekukan. Ia mengatakan pembekuan dilakukan terhadap rekening di Bank BRI, BTN, dan Bank Jambi guna menghindari potensi kerugian selama konflik berlangsung.
”Karena seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus harus tetap berjalan dan mahasiswa tetap melakukan pembayaran, berdasarkan hasil rapat senat diputuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II,” ujar Fathiah.
Menurutnya, pembukaan rekening atas nama lembaga belum dapat dilakukan karena masih diperlukan dokumen akta badan penyelenggara, sementara status hukum penyelenggara masih dalam sengketa atau status quo.
Fathiah pun memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana dilaporkan secara berkala kepada senat universitas. Mahasiswa juga sebelumnya diminta melaporkan setiap pembayaran kepada BAUK agar dana tetap tercatat dan aman.
Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya terdapat penarikan dana dari rekening BNI oleh PJ Rektor versi YPJ dengan alasan membayar gaji dan operasional kampus. Namun sejumlah kewajiban seperti pembayaran rekening listrik, BPJS, dan layanan internet justru belum diselesaikan sehingga menjadi beban pihak YPBJ.
Anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar pun, mengaku prihatin atas insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya dilakukan melalui koordinasi, bukan dengan aksi yang menimbulkan keributan.
Ia juga meyayangkan sikap PJ Rektor sebelumnya yakni Afdalisma yang terkesan memikak kepada YPJ dengan penyerahan jabatan PJ Rektor saat sengketa masih berlangsung, sehingga menjadi pemicu meningkatnya ketegangan di kampus.
Di sisi lain, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) Faizah kembali menegaskan pihaknya memiliki hak mempertahankan kampus Unbari berdasarkan putusan perkara perdata yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi.
”Berhak kami, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi berhak untuk mempertahankan tempat yang sudah kami mrnangkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan dikuatkan hingga tingkat kasasi,” ujar Faizah.
Soal putusan PTUN yang selama ini jadi modal pihak YPJ pimpinan Camelia untuk mengklaim Unbari, Wakil Ketua YPBJ tersebut menegaskan bahwa putusan PTUN sama sekali tidak ada menyerahkan hak pengelolaan kampus Unbari kepada YPJ.
”Coba dibaca, tidak ada satu pun dalam putusan TUN itu yang menyatakan bahwa mereka yang berhak untuk mengelola Unbari, tidak ada satupun,” ujarnya.
Hingga kini sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari masih terus berlanjut. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan kampus.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Operasi Senyap Kejari Merangin Berhasil Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih dari PT MKS
DETAIL.ID, Merangin – Ternyata selama ini Kejaksaan Negeri Merangin diam-diam melakukan operasi senyap untuk mengejar pengembalian dugaan kerugian negara dari pihak ketiga yang nilainya lumayan fantastis sebesar Rp 1.137.299.513.
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Merangin bekerja secara senyap dengan menelusuri pekerjaan peningkatan jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo pada Dinas PUPR tahun 2020 lalu.
Dan hasilnya pemenang tender dalam proyek tersebut yaitu PT Merangin Karya Sejati (MKS) harus mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 M lebih .
Seperti yang disampaikan oleh Yusmanely, S.H., M.H, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Merangin mengatakan bahwa pihaknya selama ini terus bekerja untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
“Kami secara serius menelusuri dugaan kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, dengan menemukan dua alat bukti yang cukup dan hasilnya dari PT MKS kita berhasil melakukan pengembalian uang negara lebih dari Rp1 M bisa kita selamatkan dan masuk ke dalam kas negara,” ucap Kajari Merangin pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya, sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo sudah dilakukan pemanggilan, dan mengkonfrontir terkait penanganan kasus tersebut.
“Kita sudah melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak, sehingga kita bisa menemukan dua alat bukti dan ada dugaan kerugian keuangan negara pada proyek yang di kerjakan pada tahun 2020 lalu,” ujarnya lagi.
Sementara itu, ada sedikitnya 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, dan Kajari menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut sampai dengan menentukan siapa tersangkanya.
“Penyidik masih terus melakukan penyidikan, dan saya minta doanya masyarakat Merangin agar dalam kasus ini penyidik bisa segera menentukan siapa tersangkanya,” ucapnya.
Kajari Merangin juga menegaskan bahwa siapapun pelaku tindak pidana korupsi akan terus dikejar sehingga masyarakat Merangin tidak dirugikan.
“Demi kemajuan Kabupaten Merangin, saya pastikan kita tidak akan main-main dalam menangani kasus korupsi, sebab yang dirugikan adalah masyarakat Merangin juga,” katanya tegas.
Saat ditanyakan ke Kajari Merangin apakah ada oknum Dinas PUPR Kabupaten Merangin atau oknum LPSE Merangin yang terlibat, ia menjawab singkat
“Sabar ya, yang jelas penyidik terus bekerja dan masih terus mendalami kasus ini. Nanti kalau sudah ada tersangkanya kita akan umumkan ke publik,” ujar Kajari singkat.
Sementara itu dalam konferensi pers yang dilakukan kemarin, dihadiri sejumlah Kasi dan staf Kejari Merangin.
Reporter: Daryanto



