PERKARA
Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.
Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.
Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.
Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.
Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).
Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.
Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.
Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.
“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.
Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.
Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.
“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.
Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.
Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.
LINGKUNGAN
Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Sungai

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan tiga proyek pembangunan besar di Kota Jambi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ketiga proyek tersebut adalah Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate. Walhi menilai, pembangunan ketiganya telah mengubah bentang alam sempadan Sungai Kambang dan menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Fokus utama laporan tertuju pada pembangunan Jamtos yang diduga menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan menggantinya dengan saluran tertutup (gorong-gorong). Kondisi ini dinilai melanggar tata ruang dan aturan lingkungan serta meningkatkan risiko banjir di kawasan Mayang.
Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 hingga 2025, kawasan Jamtos sebelumnya merupakan hutan dan sempadan sungai alami. Kini, jalur sungai tersebut tertutup bangunan beton, menghilangkan fungsi alaminya sebagai saluran limpasan air.
Walhi menilai pembangunan itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, serta Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2013 dan No 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Selain Jamtos, pembangunan JBC dan Roma Estate juga diduga turut mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting bagi kestabilan ekologis kota Jambi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian serius.
“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut. Kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan ekologi,” ujar Oscar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait laporan tersebut. (*)
PERKARA
Merampok Pelajar, Dua Perampok Dihadiahi Timah Panas Polisi, Satu Pelaku Buron

DETAIL.ID, Merangin – Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai yang melumpuhkan dua pelaku perampokan yang melakukan aksinya di Kecamatan Lembah Masurai.
Dari data yang berhasil dihimpun, menyebutkan, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Penginapan Asyifa, Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Aksi kriminal yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, saat sekelompok pelajar sedang menginap di lokasi tersebut.
Pada kejadian itu, tiga pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan mengancam dengan senjata tajam. Mereka membawa kabur tujuh unit handphone dan sebuah tas milik korban. Salah satu pelaku sempat mengancam para remaja tersebut agar tidak melapor, dengan kalimat intimidatif, “Jangan bilang ke siapa-siapa, kalau mau selamat!”
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengidentifikasi tiga pelaku, yaitu Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35). Dedi dan Apri berhasil ditangkap di sebuah pondok persembunyian di wilayah Sungai Ladi, setelah petugas menempuh perjalanan berat selama 9 jam — 4 jam dengan kendaraan dan 5 jam berjalan kaki.
Kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap. Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam hasil rampasan, senjata tajam, serta biji ganja seberat 1,31 gram bruto.
Sementara satu pelaku lainnya, Zen, berhasil kabur. Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran.
Dalam press release yang disampaikan kepada awak media, Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian, terutama karena berkaitan dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Terutama aksi-aksi premanisme yang merampas rasa aman masyarakat. Kami apresiasi kerja keras tim di lapangan, dan kami pastikan pelaku lain juga akan segera ditangkap,” kata AKP Mulyono.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Merangin dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Sebelas Pelaku Diringkus Polisi, 2 Pelaku Pernah Selundupkan 100 Kilogram Sabu-sabu

DETAIL.ID, Jambi – Sebelas orang pengedar narkotika diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polresta Jambi, Polres Muarojambi dan Polresta Batanghari. Dua di antaranya merupakan kelas kakap.
Disebut kelas kakap lantaran kedua tersangka yang berinisial M dan H sudah beraksi setidaknya 2 kali menjemput narkotika dari perairan Tanjungjabung Timur dengan total 100 kilogram sabu-sabu.
Dimana pada rentang Desember 2024, kedua pelaku berhasil menyelundupkan 50 kilogram sabu-sabu ke wilayah Kota Jambi. Aksi keduanya kembali berlanjut pada Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh Sub Dit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, tim lantas bergerak dan berhasil meringkus H di sebuah ruko di kawasan Telanaipura, Jambi.
Dari tangan H, polisi menyita sabu-sabu sisa edar seberat 29.549 gram (29,5 kg), ekstasi 112 butir, uang tunai Rp 450 juta, serta senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan 3 butir amunisi. Dari H, polisi kemudian melakukan pendalaman terkait sumber sabu-sabu tersebut dan berhasil meringkus M di rumahnya di daerah Nongsa, Batam, Kepri.
“Saya pastikan bahwa ini tidak berhenti di sini, karena itu semua, hulunya ini harus ditemukan bandarnya. Sampai level tertingginya itu adalah pengendali,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Kapolda Jambi itu, uang menjadi darah atau urat nadi dari sindikat bisnis gelap narkotika. Oleh karena itu penangkapan tidak akan serta merta menuntaskan persoalan peredaran narkotika.
Dia pun dengan tegas memerintahkan pada jajarannya agar mengusut hingga ke tindak pidana pencucian uang dalam sindikat para pelaku narkotika guna menekan peredaran bisnis gelap peredaran narkotika. Kemudian memberlakukan rekayasa sosial dengan peran serta dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kalau cuma polisi nangkap, tidak melakukan rekayasa sosial, hantu yang lebih besar akan datang dan menguasai tempat itu. Perlu ada rekayasa sosial, tentu dengan peran serta dari pemerintah daerah dan juga masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser menyebut bahwa langkah pengungkapan jaringan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam pemberantasan narkotika.
“Penindakan akan terus berlanjut, termasuk pengejaran terhadap DPO dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait transaksi narkotika,” ujarnya.
Selain M dan H, terdapat 9 tersangka lainnya yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup.
Reporter: Juan Ambarita