Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Proyek Jalan Tol Diduga Jadi Muara Material Galian C Ilegal, Pihak HKI Sebut Izin Dilampirkan Saat Penagihan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proyek jalan tol Seksi 4 Tempino – Ness di Kabupaten Muarojambi nampak menyimpan sejumlah misteri. Salah satunya adanya dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh sub kontraktor terhadap item pekerjaan berlabel PSN.

Isu ini sebenarnya sudah lama bergulir, tak lama pasca pekerjaan pekerjaan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi (Betajam) seksi 4 (Tempino – Simpang Ness) dimulai pada Juni 2024 lalu.

Pekerjaan jalan tol sepanjang 18,5 kilometer yang dilaksanakan oleh Hutama Karya Infrastruktur (HKI) diduga jadi muara bisnis galian C Ilegal untuk item pekerjaan penimbunan jalan. Selain itu juga beredar di media massa bahwa alat berat yang bekerja di lokasi pun mengonsumsi BBM ilegal.

Atas berbagai dugaan pelanggaran pada proyek PSN tersebut, Humas HKI, Fauzi bilang bahwa soal galian C berada pada domain vendor atau pemasok. Pihaknya pun bertindak hanya sebagai pembeli dengan klaim vendor punya perizinan.

“Itu kan pihak ke-3, kita kan beli udah lengkap dengan perizinannya. Dan mereka sudah melampirkan izin sebagai macam lah untuk melakukan penagihan ke kita,” kata Fauzi.

Adapun penggunaan material galian C ilegal dalam proyek infrastruktur berskala nasional jelas punya sanksi hukum berat. Tak hanya penambang namun pengguna atau penadah termasuk kontraktor proyek pemerintah yang dengan sengaja menggunakan material dari sumber ilegal semua dapat diseret ke jalur hukum.

Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang tidak memiliki izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Soal keabsahan material oleh vendor yang digunakan oleh HKI dalam proyek Jalan Tol Seksi 4, Fauzi pun tidak menegaskan secara gamblang. Namun dia menekankan bahwa vendor tidak akan bisa melakukan penagihan atas material yang dipasok ketika tidak melampirkan bukti resmi ataupun pembayaran pajak.

“Terhadap vendor-vendor yang melakukan penjualan material galian C ke kita kalau dia tidak melampirkan bukti resmi ataupun pembayaran pajak ke daerah ya enggak akan bisa menagihkan ke kita,” ujarnya.

Dugaan penggunaan material ilegal serta tidak adanya kelengkapan perizinan dalam penggunaan Jalan Ness, yang ditutup dengan segala klaim HKI, kini mewarnai rangkaian cerita proyek PSN Jl Tol Jambi Seksi 4 Simpang Ness – Tempino yang ditarget selesai pada pertengahan 2025.

Ditengarai ada semacam pembiaran sistemik. Kontraktor diduga dengan sengaja mencari material dari penambang ilegal karena harganya lebih murah, sementara pengawas proyek diduga tutup mata karena ada kepentingan tertentu.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

TEMUAN

Proyek Irigasi di Desa Lebaksari Diduga Gunakan Semen Kualitas Rendah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Proyek pembangunan irigasi di Desa Lebak, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga dugaan memakai semen dengan kualitas rendah agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar mencuat ke permukaan.

Padahal, papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memberi tahu masyarakat terkait anggaran, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan nama proyek menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi praktik yang tidak sesuai aturan.

Saat awak media meninjau lokasi proyek Hibah/Pokmas Provinsi Jatim renovasi saluran irigasi dan perbaikan dam di dekat bangunan merah putih Desa Leba pada Kamis, 2 Juli 2026 sejumlah pihak terkesan menghindar. Ketika ditanya mengenai papan proyek, seorang yang mengaku mandor terlihat kebingungan dan menjawab sepotong-sepotong, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Kecurigaan semakin menguat ketika di lokasi ditemukan pekerja yang mengambil loloh tanpa dibantu alat molen atau diaduk dulu langsung diturunkan dari sungai dipasangkan ke fondasi proyek. Padahal, loloh tersebut untuk memperkuat pasangan batu pondasi dan tidak semestinya digunakan tanpa prosedur proyek pokmas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran proyek tidak mencukupi, atau bahkan ada indikasi praktik memperkaya diri dari pihak tertentu.

Dol, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jika benar proyek ini merupakan kegiatan pertanian dari progam hibah Provinsi Jatim, seharusnya justru dijadikan contoh dalam menjaga kualitas pekerjaan, bukan malah mengorbankan mutu kualitas.

“Semen yang digunakan tampak dari jenis kualitas rendah bukan selayaknya dipakai pada pekerjaan irigasi, Kualitas pemasangan juga tidak rapi. Ini memprihatinkan. Kalau pekerjaan ini benar dikerjakan langsung oleh orang tidak bertanggung jawab dari provinsi semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Dol.

Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan atau provinsi progam Hibah Pokmas maupun Unit Pelaksana Teknis pertanian setempat memperkuat spekulasi bahwa ada praktik permainan dalam proyek pokmas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas Provinsi Jawa timur belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, termasuk mandor guna memperoleh jawaban atas temuan di lapangan.

Reporter: Tina

Continue Reading

TEMUAN

Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.

‎Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.

‎”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.

‎Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.

‎”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.

‎Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.

‎Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.

‎”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.

‎Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
‎Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.

‎”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Paket Garapan CV Mitra Yenuko Pratama, di Proyek Ujung Jabung yang ‘Sarat’ Korup Diduga Jadi Temuan, Syamsul: Belum Ada Penyerahan LHP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp 1 miliar yang digarap oleh CV Mitra Yenuko Pratama, dari APBDP 2025 pada Oktober 2025 lalu, masih terus menyimpan tanda tanya hingga saat ini.

‎Terlebih lagi, paket ini muncul ditengah proses penyidikan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung. Selain itu hasil projek bernama review masterplan tersebut, sama sekali tidak pernah dipublikasikan secara luas.

‎Dua minggu lalu, tepatnya pada 2 Juni 2026, sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bappeda Provinsi Jambi menuntut transparansi. Di sini Kabid Infraswil Bappeda, Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku bahwa terdapat surat dari sekelompok masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya bakal membalas dengan bersurat.

‎”Hasilnya (review masterplan) ada di kita, belum dipublikasikan secara luas,” ujar Syamsul pada 2 Juni 2026 lalu.

‎Disinggung soal dasar munculnya paket review masterplan setelah bertahun-tahun proyek kawasan pelabuhan ujung jabung mangkrak, Syamsul tak menjawab konkrit. Namun ia mengklaim bahwa paket yang muncul pada September 2025 tersebut sudah ada dalam DPA Murni 2025, bukan diselipkan dalam APBDP, sekalipun sumber dana yang tertera di LPSE jelas mencantumkan APBDP 2025.

‎”Bukan diselipkan, itu program DPA murni. Kalau di sistem tertulis sumber dana dari APBDP 2025 mungkin karena penyesuaian,” katanya.

‎Di sisi lain, informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwa paket Review Masterplan yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama itu diduga malah berujung pada temuan BPK, nilainya bahkan mencapai 20 persen dari nilai kontrak.

Namun soal ini, Syamsul membantah. “Temuan dari mana, ini aja kita belom ada penyerahan LHP, exit meeting aja belum,” katanya.

‎Syamsul pun ujungnya kembali menekankan bahwa sebagai PPTK ia hanya mengurusi hal-hal teknis dalam pelaksanaan program.

‎”Di luar itu silakan tanyakan kepada Pak Kaban,” katanya.

‎Masalahnya, Kaban Bapppeda Jambi, Agus sunaryo tampaknya tak mau ambil pusing. Jika sebelumnya ia mengarahkan pada Syamsul untuk dimintai konfirmasi, Agus kini malah memblokir kontak awak media.

‎Sementara itu pihak CV Mitra Yenuko Pratama, Erwinsyah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs