Connect with us
Advertisement

PERKARA

Punya Klaim Masing-masing, Mediasi RSUD Raden Mattaher dan PT Anggrek Jambi Makmur Gagal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Anggrek Jambi Makmur terhadap RSUD Raden Mattaher masih terus berlanjut di PN Jambi. Terbaru sidang beragendakan mediasi antara kedua belah pihak pada Kamis, 10 April 2025 berujung pada jalan buntu.

Salah satu kuasa hukum RSUD Raden Mattaher, Ilham Kurniawan usai mediasi bilang bahwa kliennya yakni RSUD Raden Mattaher dinilai melakukan wanprestasi. Mediasi pun dilakukan dan langsung dihadiri oleh prinsipalnya yakni pihak manajemen RSUD Raden Mattaher.

Tampak juga Herlambang beserta sejumlah pejabat RSUD Raden Mattaher di PN Jambi, namun sama seperti biasa dia enggan untuk dikonfirmasi. Terkait gugatan terhadap prinsipalnya, Ilham pun menekankan bahwa pihaknya beriktikad baik dan bakal menjawab semua dalil-dalil dalam gugatan.

“Respons dari rumah sakit, kita beriktikad baik untuk datang. Kita akan menjawab semua apa dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan. Karena kita lihat ada beberapa dalil-dalil gugatan banyaklah yang cacat itu. Banyak sekali kelemahannya,” kata Ilham pada Kamis, 10 April 2025.

Soal kerja sama RSUD Raden Mattaher dengan PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) selama ini. Ilham mengklaim bahwa kliennya taat terhadap aturan yang ada.

Terkait pembuktiannya, dia mengaku ke depan bakal menghadirkan alat bukti, baik itu surat maupun ahli untuk merespons gugatan dari PT AJM.

Disinggung soal awal muasal terjadinya wanprestasi terhadap PT AJM, Ilham menekankan bahwa adanya wanprestasi adalah versi dari penggugat yakni PT Anggrek. Soal pembayaran kewajiban terhadap eks mitra RSUD sebagaimana belum dibayarkan oleh pihaknya. Ilham tak memberi penegasan, namun ia menekankan soal kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

“Di dalam dalil itu kan, dikatakan kita belum melakukan pembayaran kewajiban. Namanya kita melakukan kerja sama tentu invoice (penagihan) yang diajukan itu tentu harus lengkap dokumennya. Tentu kita harus cek dulu dokumennya,” ujarnya.

Pihaknya, kata Ilham, berkomitmen untuk melakukan kewajiban sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu Budiman selaku Direktur PT AJM, tampak bersiap untuk proses sidang lebih lanjut lantaran tidak adanya mufakat dalam mediasi dengan RSUD Raden Mattaher.

Menurut Budiman, sebelumnya atas persetujuan ke-2 belah pihak, kontrak antara PT AJM dengan RSUD Raden Mattaher diperpanjang pada 2024 untuk tempo 5 tahun.

“Kontrak payung ini di dalamnya tidak tercantum nilai atau anggaran. Jadi tergantung hasil limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit dan ditimbang oleh kita disaksikan ke-2 belah pihak. Kita bekerja dari tanggal perpanjangan kontrak sampai pemutusan 27 Maret 2025,” ujar Budiman.

Berdasarkan pengakuan Budi, kontrak terhenti lantaran AJM secara tiba-tiba mendapat pemutusan sepihak dari RSUD Raden Mattaher.

Masalahnya, sudahlah diputus sepihak, tagihan aktif AJM terhadap RSUD Raden Mattaher disebut tak kunjung dibayarkan per-bulannya mulai dari rentang 2024. Padahal menurut Budi, jauh sebelumnya AJM telah melewati proses verifikasi dokumen kelengkapannya. Dia pun heran dengan respons pihak RSUD Raden Mattaher.

“Kita enggak tahu proses di dalam itu seperti apa kita enggak paham, itu kan intern pihak rumah sakit. Katanya sedang proses, sedang proses. Nah proses mereka kita enggak tahu. Apakah duitnya enggak ada, atau anggaran dialihkan kita enggak tahu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Budiman, Mike Siregar pun kembali menekankan bahwa pihaknya melayangkan gugatan wanprestasi. Dasarnya ada kontrak yang sudah ditandatangani oleh ke-2 belah pihak.

“Kontrak itu adalah Undang Undang bagi yang menandatangani. Kalau kemudian pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka tidak punya ketergantungan atau keterikatan terhadap kontrak, mungkin dia kurang banyak baca,” kata Mike.

Apalagi, lanjut Mike, bicara lembaga publik dan bicara sampah. “Jadi kalau dikatakan kita enggak punya kewenangan untuk bicara kontrak ya silakan, kita berperang di pengadilan,” ujarnya.

Dengan tidak adanya titik temu antara AJM dengan RSUD Raden Mattaher, sidang perkara perdata yang teregister dengan nomor 50/Pdt.G/2025/PN Jmb bakal kembali bergulir pada Kamis, 21 April 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.

Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.

JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.

Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.

Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.

“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.

Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.

“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.

Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.

“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.

Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Pencurian Sawit Hingga Penganiayaan Marak di Padang Lawas, Pemilik Lapor Beruntun ke Polres

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Lawas – Sejumlah kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Laporan-laporan tersebut disampaikan oleh pemilik lahan Efratno Simanjuntak, dan seorang warga lainnya, Faisal Kurniawan Hasibuan kepada pihak kepolisian sepanjang September hingga Desember 2025.

Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima awak media, Efratno Simanjuntak melapor ke Polres Padang Lawas pada 11 Oktober 2025 terkait dugaan pengrusakan pondok kebun sawit di Desa Paran Julu. Dalam laporannya, Efratno menyebut pondok dan posko pengamanan yang berada di lahannya dihancurkan oleh beberapa orang, yang salah satunya disebut bernama Barani Manurung.

Efratno menyatakan pengrusakan itu diduga berkaitan dengan laporan sebelumnya mengenai pencurian sawit dari lahannya. Ia mengaku dirugikan akibat hilangnya tempat beristirahat dan pos pengamanan bagi para pekerja.

Selain laporan tersebut, Efratno juga membuat laporan lain mengenai dugaan pencurian buah sawit dan pengerusakan peralatan kebun pada 24 September, 8 Oktober, 9 Oktober, serta 26 dan 27 November 2025. Beberapa kejadian itu juga disertai dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap pekerja.

Pada 28 November 2025, kuasa hukum Efratno, Juda Rianto Tobing, mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Padang Lawas untuk meminta bantuan pengamanan di lahan perkebunan sawit kliennya. Surat itu menyebut adanya pihak-pihak yang terus memasuki lahan, melakukan pencurian buah sawit, merusak pondok, serta diduga melakukan tindakan anarkis lainnya.

Tidak hanya Efratno, seorang warga bernama Faisal Kurniawan Hasibuan juga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Barumun Tengah pada 1 Desember 2025. Peristiwa itu disebut terjadi pada 26 November 2025 di lokasi sekitar Desa Paran Julu. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Ahmad Husein Harahap alias Kakmat.

Laporan Efratno terkait dugaan pencurian dengan kekerasan juga diterima Polres Padang Lawas pada 4 Desember 2025. Peristiwa serupa sebelumnya telah ia laporkan pada 25 September 2025 dalam dugaan pencurian biasa sebagaimana Pasal 362 KUHP.

Hingga kini, sejumlah laporan tersebut tercatat telah diterima oleh Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun Tengah. Namun Kasatreskrim Padang Lawas AKP Raden Saleh, hingga Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto ketika dikonfirmasi, belum ada merespons.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs