Connect with us

PERKARA

Mantan Bupati Syafrial Dihadirkan Dalam Sidang Perkara Korupsi PT PSJ

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara korupsi penggunaan kawasan hutan tanpa izin guna usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) dengan terdakwa Mantan Direktur sekaligus Komisaris PT PSJ, Sony Setiabudi Tjandrahusada memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini, Hairul yang mengaku sebagai Direktur Operasional PT PSJ pada 2021 – 2023 dihadirkan di persidangan. Namun dia banyak berkelit dengan dalih bahwa kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan tersebut sudah berlangsung lama sebelum dirinya menjabat di PT PSJ.

Selain Hairul, Penuntut Umum juga menghadirkan mantan Bupati Tanjungjabung Barat 2 Periode yakni Syafrial. Namun Syafrial belum dapat memberikan kesaksian resminya di persidangan lantaran, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin pekan depan.

“Ya salah satu perusahaan di Tanjungjabung Barat itu ada kena, menggarap hutan HP. Nah ini saya belum bisa memberikan keterangan, ditunda minggu depan,” kata Syafrial pada Senin, 26 Mei 2025.

Disinggung soal nilai kerugian negara yang mencapai Rp 126 miliar sebagaimana dalam dakwaan jaksa atas penggarapan kawasan oleh PT PSJ semenjak 2003. Mantan Bupati Tanjungjabung Barat itu menolak untuk berkomentar banyak.

Masalah kerugian negara dalam kasus ini, dia mengarahkan untuk menghimpun informasi dari BPKP atau penuntut umum yang menangani perkara.

“Saya tidak tahu, saya kami dari pemerintah Tanjungjabung Barat memberikan izin itu di dalam APL bukan di dalam HP (Hutan Produksi). Karna bukan tugas kami kalau HP. Kalau kerugian itu tanya kepada ahlinya,” ujarnya.

Sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur dan juga Komisaris PT PSJ pun bakal kembali berlanjut pada Senin pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum, Sony Setiabudi Tjandrahusada didakwakan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Tidak Divonis Mati, Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding lantaran putusan tak sesuai dengan tuntutan.

Asisten Intelejen Kejati Jambi Nophy T Suoth mengatakan bahwa dalam perkara Helen, Kejaksaan tidak menolak atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh hakim. Namun dengan semua fakta persidangan yang ada, menurutnya putusan tersebut perlu diuji.

“Bukan kami menolak, tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk diuji. Karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Nophy T Suoth pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Asintel Kejati Jambi tersebut menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berperan sebagai pengendali peredaran narkotika di wilayah Jambi yang saling terkait dengan sejumlah terdakwa lainnya macam Didin alias Dising Bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui, Mafi Abidin, Tek Min, hingga terpidana Ari Ambok dan Ahmad Yani.

Dan lagi, tidak terdapat hal meringankan dalam poin pertimbangan atas putusan hakim terhadap Helen. “Kalau dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankam. Maka kami berpendapat seharusnya adalah hukuman mati,” ujarnya.

Hal itu menurut Asintel Kejati Jambi sejalan dengan pelaksanaan program pemerintahan Prabowo dalam asta cita, di antaranya bahwa untuk perkara narkotika dan judi online harus dituntut maksimal.

“Maka Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk memberantas, melakukan penuntutan, penegakan hukum terhadap perkara narkotika ini secara maksimal,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sepasang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Sepasang pelaku pengedar narkoba usai diamankan bersama barang buktinya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing seorang wanita dan seorang pria, diamankan terkait kepemilikan pil diduga ekstasi dan alat hisap sabu.

Pelaku yakni MA (33) warga Pasar bangko dan AE (29) warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Dari data yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MA yang saat itu sedang berada di dalam kamar kos.

Dari hasil penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram, sisih 0,038 gram (sampel uji), dan berat netto 1,728 gram dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna merah

Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka MA mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama AE. Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan AE di lokasi terpisah.

Dalam penggeledahan terhadap AE, petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap/bong, 1 buah plastik klip bening kosong dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna biru dongker. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy.,M.H membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut

“Pelaku ditangkap dilokasi berbeda, satu diantaranya perempuan,” kata Ruly pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dikatakan Ruly, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” ujar Ruly

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah serangkaian proses persidangan, terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah saksi maupun ahli yang terangkum sebagai fakta persidangan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan menyatakan terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan bersalah.

Yaitu secara terorganisir, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5  gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pimair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara tidak terdapat hal meringankan yang diperoleh dari terdakwa sepanjang proses persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Kali ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut Helen dengan pidana mati.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.

Usai persidangan Kasi Penkhum Kejati Jambi Noly Wijaya bilang bahwa pihaknya bakal pikir-pikir dahulu atas putusan hakim.

“Ya kita pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs