PERKARA
Mantan Bupati Syafrial Dihadirkan Dalam Sidang Perkara Korupsi PT PSJ

DETAIL.ID, Jambi – Perkara korupsi penggunaan kawasan hutan tanpa izin guna usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) dengan terdakwa Mantan Direktur sekaligus Komisaris PT PSJ, Sony Setiabudi Tjandrahusada memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini, Hairul yang mengaku sebagai Direktur Operasional PT PSJ pada 2021 – 2023 dihadirkan di persidangan. Namun dia banyak berkelit dengan dalih bahwa kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan tersebut sudah berlangsung lama sebelum dirinya menjabat di PT PSJ.
Selain Hairul, Penuntut Umum juga menghadirkan mantan Bupati Tanjungjabung Barat 2 Periode yakni Syafrial. Namun Syafrial belum dapat memberikan kesaksian resminya di persidangan lantaran, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin pekan depan.
“Ya salah satu perusahaan di Tanjungjabung Barat itu ada kena, menggarap hutan HP. Nah ini saya belum bisa memberikan keterangan, ditunda minggu depan,” kata Syafrial pada Senin, 26 Mei 2025.
Disinggung soal nilai kerugian negara yang mencapai Rp 126 miliar sebagaimana dalam dakwaan jaksa atas penggarapan kawasan oleh PT PSJ semenjak 2003. Mantan Bupati Tanjungjabung Barat itu menolak untuk berkomentar banyak.
Masalah kerugian negara dalam kasus ini, dia mengarahkan untuk menghimpun informasi dari BPKP atau penuntut umum yang menangani perkara.
“Saya tidak tahu, saya kami dari pemerintah Tanjungjabung Barat memberikan izin itu di dalam APL bukan di dalam HP (Hutan Produksi). Karna bukan tugas kami kalau HP. Kalau kerugian itu tanya kepada ahlinya,” ujarnya.
Sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur dan juga Komisaris PT PSJ pun bakal kembali berlanjut pada Senin pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum, Sony Setiabudi Tjandrahusada didakwakan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bermodus DO Fiktif, Karyawan “Kerjai” PT KMB Merugi Hingga Puluhan Juta

DETAIL.ID, Merangin – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Seorang pria bernama Pendri Oktora (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen operasional (DO) fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp34 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya tim berhasil mengamankan tersangka utama lainnya, Ari Dharmawan. Dari pengembangan penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan Pendri Oktora dan langsung bergerak menuju lokasi di Desa Rejosari.
Dipimpin oleh Katim Aipda Azhadi Ananda, S.H, tim mendatangi rumah tersangka dan menunjukkan surat perintah penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Merangin. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Rabu, 9 April 2025 lalu, saat Ari Dharmawan yang merupakan karyawan PT KMB, meminta bantuan seorang petugas keamanan untuk membuatkan DO fiktif dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengelabui sistem distribusi perusahaan. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen PT KMB menemukan adanya ketidaksesuaian data pada akhir April 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima lembar kwitansi DO PT KMB sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Giliran Tekmin Alias Ameng yang Jadi Saksi Helen, Klaim Dipaksa Polisi Untuk Ngaku

DETAIL.ID, Jambi – Tekmin alias Ameng Kumis dihadirkan dalam sidang perkara narkotika sebagai saksi dalam kasus Helen Dian Krisnawati pada Kamis, 12 Juni 2025. Awalnya Tekmin menyampaikan keberatan untuk bersaksi, lantaran Helen merupakan adik kandungnya sendiri.
Merespons hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar Tekmin tetap bersaksi di persidangan namun tak disumpah. Dalam persidangan Tekmin terungkap pernah terjerat kasus serupa pada 2003 silam dengan barang bukti 10 butir inek alias ekstasi. Kala itu ia divonis 10 bulan bui.
Tekmin banyak membantah hasil BAP-nya, ia mengklaim bahwa ia bekerja sendiri dalam bisnis narkoba tidak tergabung dalam jaringan adiknya. Pernyataannya dalam BAP pun diklaim sebagai paksaan dari penyidik kala itu.
“Saya kerja sendiri, tidak pernah ambil sama adek. Saya beli dari orang lain (Mael). Cuma inek aja, sabu dak ada. Mael, sudah meninggal kena HIV. Sekitar 2 bulan setelah saya masuk,” kata Tekmin pada Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Tekmin, jika tidak mau mengakui bahwa dirinya terlibat sebagai tukang antar jembut narkoba dalam jaringan Helen. Ia mengklaim istrinya bakal dijadikan tersangka oleh penyidik atas kasus judi.
Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban pun mencecar Tekmin soal Mael. Sebab berdasarkan BAP, Mael merupakan sosok pria yang membantu Tekmin dalam peredaran narkotika di Pulau Pandan.
“Kadang saya ngasih Mael. Dia kadang ngasih saya. (Dapat barangnya) dari LP Jambi, Pak. Mereka ngubungi orang di luar. Dia tarok dimana saya tinggal ngambil. Mael yang ngubungi saya, Pak,” ujarnya.
Tampak pusing dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan Hakim berdasarkan BAP-nya. Tekmin kembali mengklaim bahwa dirinya sudah berhenti sekitar 2 bulan sebelum penangkapannya pada 14 Oktober lalu.
Hakim Dominggus pun menegaskan pada Tekmin agar tak berbelit-belit lantaran saksi yang diperiksa bukan hanya dirinya saja.
“Kalau jadi saksi aja enggak jujur, gimana konon kamu diperiksa sebagai terdakwa, jujur sajalah! Maksud kamu polisi sudah mengintimidasi kamu, sudah gitu polisi itu penipu gitu? Kamu yang penipu!” ujarnya.
Disinggung JPU soal Didin, Tekmin mengaku hanya kenal sepintas alias tidak pernah berhubungan intens. Sama seperti terkait Mafi Abidin, rekan bisnis Tek Hui dalam peredaran narkoba. Ia mengaku kenal, namun tidak tahu soal seluk beluk bisnis narkoba antara Mafi dan Tek Hui.
“(Mafi?) Kenal. Dia kerja sama Dedi. Kadang diminta tolong belanja,” ujarnya.
“Belanja apa? Sabu?” ujar JPU, Yusma.
“Tidak tahu saya,” kata Tekmin.
Dengan segala keterangan berbelitnya, Hakim lantas menanyakan kepada terdakwa Helen atas semua keterangan Tekmin.
“Kalau kami saling kirim (transfer) itu benar yang mulia. Namanya saudara, (keterangannya) benar yang mulia,” kata Helen.
Sidang dijadwalkan kembali bergulir pada pekan depan, masih dengan agenda serupa dengan terpidana Ahmad Yani yang kini mendekam di LP Kuala Tungkal sebagai saksi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Didin Akui Semua BAP-nya Benar

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding bin Tember kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa kemarin, 10 Juni 2025.
Kepada Majelis Hakim, Didin mengakui semua keterangannya pada penyidik sebagaimana tercatat dalam BAP. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban mempertegas kembali terkait hubungannya dengan terpidana Arifani alias Ari Ambok.
Bagaimana jalannya sehingga ia merekrut Ari Ambok kedalam jaringan narkoba Helen. Soal ini Didin mengklaim bahwa ia merekrut Ari Ambok atas keinginan Helen. Sebab sosok Ari sudah lama santer dikabarkan sebagai pemain besar bisnis narkotika di wilayah Tanjungjabung Barat.
“Saya cari dia (Ari Ambok) atas perintah Helen. Terus dapat nomornya dari sopir travel,” ujar Diding.
Kesepakatan pun terjalin, Diding kemudian berperan menyuplai narkotika pada Ari. Salah satu transaksinya tak tanggung-tanggung yakni 4 kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi. Hasilnya kemudian disetor oleh Didin pada Helen secara tunai.
Hakim kembali menggali keterangan Diding, bagaimana dia bisa kenal dengan Helen. Diding tak menjelaskan secara rinci, namun ia mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah berkomunikasi dan bertransaksi 3 kilogram sabu-sabu dari Helen.
“Kamu (setor) ke Helen berapa keseluruhannya termasuk hasil (penjualan) dari Ari Ambok?” ujar Hakim Deni Firdaus bertanya.
Didin mengaku 1 kilogram sabu-sabu senilai Rp 450 juta sementara untuk pil ekstasi Rp 160 ribu/butirnya. Diding tak banyak berterus terang merespons pertanyaan majelis hakim. Hakim pun kembali menanyakan nilai total setorannya pada Helen atas bisnis narkotika dengan rekannya Ari Ambok.
“Saya datang 2 kali ke rumah Helen (mengantar uang) total Rp 4,3 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Didin, sedari awal penangkapannya pada 9 Oktober lalu, polisi sudah langsung menanyakan keberadaan Helen. Kala itu dia mengaku tidak tahu. Namun penelusuran pada handphone Didin akhirnya jadi petunjuk bagi polisi.
Helen berhasil ditangkap. Ia pun mengaku diminta untuk koperatif oleh penyidik kepolisian dengan jaminan bisa mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK.
“Katanya, kalau koperatif bisa dilindungi LPSK,” katanya.
Kini hampir 3 bulan perkara Didin bergulir, sudah 10 saksi yang diperiksa di PN Jambi mulai dari Ari Ambok hingga Helen. Pihak Didin nampaknya bakal menghadirkan saksi meringankan sebagaimana tertera dalam sistem penelusuran perkara PN Jambi. Sidang bakal kembali bergulir pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita