PERKARA
Pelaku Pencurian Handphone di Masjid Nurul Iman Aia Angek Ditangkap Satuan Reskrim Polres Padang Panjang di Malalak

DETAIL.ID, Padang Panjang – Kerja sama cepat dan sigap antara personel Reserse Kriminal Polres Padang Panjang dan unit Reskrim Polsek X Koto membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Personil Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto menangkap pelaku seorang wanita berinisial WH (50) di rumahnya yang beralamat Jorong Subarang Pakan Usang Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam pada Senin, 19 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku diduga melalukan tindak pidana pencurian di Masjid Nurul Iman Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H, M.H., menjelaskan pada Senin 26 Mei 2025 bahwa, “Pelaku melancarkan aksinya ketika korban yang sedang berwudhu dan menggantungkan tas nya di tempat berwudhu tersebut, setelah selesai berwudhu korban kembali mengambil tas nya kemudian korban menemukan tas tersebut dalam keadaan kosong,” ujarnya. Dua unit handphone dan uang sebesar dua juta rupiah milik korban sudah raib.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku. Tim gabungan Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto segera melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ucap Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku WH, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 yang di ambil pelaku di dalam tas korban. Pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang mengapresiasi kerja keras Tim Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto serta mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aksi kriminalitas serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Reporter: Diona
PERKARA
Tidak Divonis Mati, Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Helen

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding lantaran putusan tak sesuai dengan tuntutan.
Asisten Intelejen Kejati Jambi Nophy T Suoth mengatakan bahwa dalam perkara Helen, Kejaksaan tidak menolak atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh hakim. Namun dengan semua fakta persidangan yang ada, menurutnya putusan tersebut perlu diuji.
“Bukan kami menolak, tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk diuji. Karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Nophy T Suoth pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Asintel Kejati Jambi tersebut menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berperan sebagai pengendali peredaran narkotika di wilayah Jambi yang saling terkait dengan sejumlah terdakwa lainnya macam Didin alias Dising Bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui, Mafi Abidin, Tek Min, hingga terpidana Ari Ambok dan Ahmad Yani.
Dan lagi, tidak terdapat hal meringankan dalam poin pertimbangan atas putusan hakim terhadap Helen. “Kalau dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankam. Maka kami berpendapat seharusnya adalah hukuman mati,” ujarnya.
Hal itu menurut Asintel Kejati Jambi sejalan dengan pelaksanaan program pemerintahan Prabowo dalam asta cita, di antaranya bahwa untuk perkara narkotika dan judi online harus dituntut maksimal.
“Maka Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk memberantas, melakukan penuntutan, penegakan hukum terhadap perkara narkotika ini secara maksimal,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sepasang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing seorang wanita dan seorang pria, diamankan terkait kepemilikan pil diduga ekstasi dan alat hisap sabu.
Pelaku yakni MA (33) warga Pasar bangko dan AE (29) warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Dari data yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MA yang saat itu sedang berada di dalam kamar kos.
Dari hasil penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram, sisih 0,038 gram (sampel uji), dan berat netto 1,728 gram dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna merah
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka MA mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama AE. Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan AE di lokasi terpisah.
Dalam penggeledahan terhadap AE, petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap/bong, 1 buah plastik klip bening kosong dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna biru dongker. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy.,M.H membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut
“Pelaku ditangkap dilokasi berbeda, satu diantaranya perempuan,” kata Ruly pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dikatakan Ruly, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” ujar Ruly
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

DETAIL.ID, Jambi – Setelah serangkaian proses persidangan, terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah saksi maupun ahli yang terangkum sebagai fakta persidangan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan menyatakan terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan bersalah.
Yaitu secara terorganisir, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pimair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara tidak terdapat hal meringankan yang diperoleh dari terdakwa sepanjang proses persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kali ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut Helen dengan pidana mati.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.
Usai persidangan Kasi Penkhum Kejati Jambi Noly Wijaya bilang bahwa pihaknya bakal pikir-pikir dahulu atas putusan hakim.
“Ya kita pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita