TEMUAN
Sertifikasi Dosen PTKIS Jambi ‘Disunat’ Demi Efisiensi?
DETAIL.ID, Jambi – Polemik pemotongan tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) kembali mencuat di lingkungan Kopertais Wilayah XIII Jambi. Sejumlah dosen perguruan tinggi swasta melaporkan bahwa tunjangan yang mereka terima mengalami pengurangan signifikan tanpa sosialisasi atau penjelasan resmi sebelumnya. Para dosen mengaku terkejut saat dana yang masuk ke rekening jauh dari nominal yang biasa mereka terima.
Dugaan kuat mengarah pada kebijakan efisiensi anggaran. Namun, sebagian kalangan menilai terdapat indikasi praktik manipulatif dalam proses pendistribusian tunjangan tersebut. “Biasanya kami menerima nominal penuh sesuai SK Dirjen Pendis dan PP Nomor 5 Tahun 2024. Tapi sekarang tiba-tiba jumlahnya dipotong tanpa alasan yang jelas,” ujar salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber, Koordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi, Prof. Kasful Anwar, M.Pd., dan Sekjen Kopertais, Dr. Jamrizal, dalam kunjungan ke sejumlah PTKIS menyatakan bahwa pemotongan tersebut telah disepakati oleh para rektor. “Koordinator Kopertais datang ke kampus kami, katanya pemotongan sudah disepakati oleh kampus-kampus lain. Tapi di kampus lain, mereka justru mengatakan hal sebaliknya,” ujar sumber tersebut.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan dosen swasta yang selama ini sangat bergantung pada tunjangan sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan kompetensi mereka. Beberapa dosen mengaku telah menghubungi pihak Kopertais, namun hanya mendapatkan jawaban bahwa pemotongan dilakukan demi efisiensi.
“Katanya, kalau tidak dipotong, pencairan Serdos tidak akan cukup sampai Desember. Padahal sejak 2010, pencairan Serdos memang selalu dilakukan di bulan Desember untuk membayar Serdos bulan November dan Desember. Kemudian Januari dirapel pada Februari. Mereka ini membuat kebijakan seolah-olah kita anak kecil. Dulu sempat juga ada potong memotong dengan alasan beli server, sekarang muncul lagi alasan baru,” tuturnya.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa menurut penjelasan Sekjen Kopertais, dosen golongan III dikenai potongan PPh 21 sebesar 5% dan tambahan potongan Rp 50 ribu, sedangkan dosen golongan IV dikenai PPh 21 sebesar 15% serta tambahan potongan Rp 100 ribu. Namun, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana dari potongan tambahan tersebut. “Katanya kalau tidak dipotong seperti itu, pagu anggaran Serdos tidak cukup sampai akhir tahun,” ujarnya lagi.
Yang membuat para dosen semakin heran adalah ketidaksesuaian jumlah akhir yang diterima. Salah satu contoh datang dari dosen sebuah kampus swasta di Merangin yang berada di golongan IIId dengan masa kerja 8 tahun. Berdasarkan ketentuan, ia seharusnya menerima Rp 3.571.000. Setelah dipotong PPh 21 sebesar 5% (Rp178.550) dan tambahan potongan Rp 50 ribu, maka total yang ia terima seharusnya Rp 3.342.450. Namun yang masuk ke rekening hanya Rp 2,9 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 400 ribu yang tidak jelas keberadaannya.
“Sejak era Koordinator Prof. Mukhtar Latif, Prof. Hadri Hasan, Prof. Suadi, Prof. As’ad, belum pernah ada pemotongan seperti ini. Kenapa sekarang muncul kebijakan pemotongan yang tidak jelas dasarnya? Jika dilakukan tanpa regulasi dan mekanisme partisipatif, ini bukan hanya pelemahan profesionalisme dosen, tapi juga berpotensi menjadi pungli,” kata sumber tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa kondisi ekonomi dosen PTKIS jauh berbeda dengan dosen ASN. Banyak dari mereka sangat bergantung pada tunjangan ini.
“Janganlah dipotong. Ada dosen yang janda, suaminya sakit, atau tengah menyekolahkan anak. Mereka hidup dari Serdos. Kalau memang harus ada potongan, tunjukkan dasar hukumnya. Sosialisasikan secara terbuka. Kita ini punya grup, bisa dibicarakan. Jangan main potong sepihak,” ujarnya.
Lebih jauh, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa dana Serdos yang dititipkan di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi hingga saat ini belum diterima oleh dosen penerima. Padahal, menurutnya, pencairan seharusnya dilakukan di awal bulan. “Setiap bulan pencairan tidak pernah jelas tanggalnya. Padahal pagu dan nilai anggaran Serdos sudah ditentukan dan dititipkan Kemenag di Kopertais XIII,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kopertais Wilayah XIII Jambi belum memberikan pernyataan resmi. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi terbuka terhadap kebijakan ini demi menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan sivitas akademika. (*)
TEMUAN
Lapor Jenderal! Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tebo Gunakan Material Galian C Ilegal, Gimana Ini?
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tebo, Jambi, diduga menggunakan material pasir yang berasal dari galian C ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi di sejumlah lokasi pembangunan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, material pasir yang digunakan dalam pembangunan gedung koperasi tersebut diduga tidak berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.
Salah satu pelaksana pembangunan KDMP di Kecamatan Rimbo Bujang, Nur Khoiron, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026 mengatakan bahwa material pasir yang digunakan diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
”Supply material yang dipakai untuk pembangunan gedung KDMP yaitu pasir, kami berdayakan masyarakat sekitar pembangunan gedung sesuai dengan profesinya,” ujar Khoiron.
Khoiron juga membantah bahwa dirinya mengerjakan seluruh proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia menyebut hanya bertugas sebagai mandor pada beberapa titik pembangunan.
”Kalau untuk se-kecamatan tidak. Saya hanya mandor di 5 titik pembangunan,” katanya.
Terkait dugaan penggunaan material dari galian C ilegal, Khoiron mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul izin tambang pasir tersebut. Menurutnya, di Kabupaten Tebo saat ini baru ada perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan izin tambang.
Pelaksana pembangunan lainnya, Syauqi juga menyampaikan hal serupa. Syauqi mengaku mengerjakan pembangunan KDMP di tiga lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang. Namun menurutnya pembangunan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk dalam penyediaan material.
”Karena swakelola masyarakat terlibat, nanti akan kami tanyakan juga pasirnya diambil dari mana, dari PT apa,” ujarnya.
Meski demikian, penggunaan material yang berasal dari tambang tanpa izin dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA TIPIKOR) juga telah melaporkan dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo.
Dalam laporannya, GEMA TIPIKOR menyebut material urugan berupa pasir, batu dan sirtu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin resmi.
Mereka menilai penggunaan material ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak dari aktivitas pertambangan tersebut.
”Kami dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi telah menyurati Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol agar melakukan pengawasan terhadap sumber material galian C ilegal yang digunakan untuk pembangunan koperasi desa merah putih,” ujar Dr. Muhammad Azri, SH, MH.
Pihak DPP GEMA TIPIKOR tersebut pun menghimbau agar para kontraktor/pemborong proyek koperasi desa merah putih agar menggunakan material galian C dari sumber yang berizin (legal), dengan membeli material legal maka secara langsung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Jual Nama Bupati, Oknum Dikbud Merangin Meminta Uang Kontribusi kepada Sejumlah Kepala Sekolah
DETAIL.ID, Merangin – Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Bupati Merangin dengan semua perubahan yang dilakukan, ternyata ada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Bupati Merangin. Oknum Disdik tersebut menelepon sejumlah kepala sekolah yang masih Plt dan kepala sekolah definitif di Kabupaten Merangin.
Hal ini terungkap saat DETAIL.ID menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah. Sebut saja I, salah satu Plt kepala sekolah salah satu SD di Merangin. Ada salah satu oknum Disdik Merangin yang meneleponnya meminta kontribusi untuk kepentingan Bupati Merangin.
“Saya ditelepon oknum Disdik, katanya untuk kepentingan Bupati diminta kontribusi, kalau dari Plt mau definitif nilainya puluhan juta rupiah. Itu pun tergantung jumlah siswanya, jika banyak bisa sepuluh kali lipat jumlah kontribusinya,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Hal senada disampaikan kepala sekolah definitif di SD lain. Sebut saja S, dirinya pernah ditelepon oknum Disdik Merangin, dimintai kontribusi secara bervariasi jika tidak mau dimutasi.
“Kalau saya dihubungi dan ditawari jika tidak mau digeser dari jabatan kepala sekolah silakan memberikan kontribusi. Nilainya hingga puluhan juta rupiah. Tentu kami belum menyanggupi terkait nilai kontribusi tersebut,” ujarnya.
Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang sudah menyetorkan uang kontribusi kepada korwil dan oknum Dikbud dengan nominal berbeda.
“Dua minggu lalu, sudah kami setorkan lewat korwil kami setiap sekolah sebesar Rp 3 juta. Ada juga yang langsung ke oknum Dikbud,” kata kepala sekolah lain.
Yang lebih miris lagi, ada kepala sekolah yang bakal masuk masa pensiun tapi masih dimintai juga uang kontribusi. “Katanya mau diganti sama pengganti kepala sekolah yang baru,” tuturnya.
Kadis Dikbud Merangin, Misrinadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menolak memberikan komentar.
“Mohon maaf terkait masalah itu saya tidak tahu dan mohon maaf saya tidak bisa menjawabnya karena saya memang enggak tahu. Silakan temui yang bersangkutan langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Maret 2026.
Reporter: Daryanto
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita


