Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tragis! Warga SAD Tewas Dikeroyok, 2 Sekuriti Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang sekuriti perusahaan di Kabupaten Tebo, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua warga Suku Anak Dalam (SAD). Peristiwa ini menyebabkan satu orang korban tewas dan satu lainnya mengalami luka serius.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Naskolani (61) dan Hendriyanto Setiawan (44), yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Sekuriti dan Danru Sekuriti perusahaan. Keduanya merupakan warga Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

“Dua pelaku ini berperan sebagai Kepala sekuriti dan Danru sekuriti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kejadian bermula pada Selasa lalu, 29 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, sekitar 200 orang dari unsur sekuriti perusahaan dan masyarakat Desa Betung Bedaro Timur melakukan patroli di area perkebunan sawit milik PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau Makin Group. Patroli dilakukan setelah muncul laporan adanya dugaan pencurian sawit oleh warga SAD.

“Pada saat melakukan patroli, didapatkan mereka (SAD) sedang mengutip berondolan kelapa sawit. Lalu diamankan oleh sekuriti dan beberapa masyarakat,” kata Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, sebelumnya pada Rabu, 30 April 2025.

Direktur Reskrimum Polda Jambi menjelaskan bahwa awalnya warga SAD hanya ditemukan sedang berteduh di pinggir kebun. Namun, setelah diselidiki, mereka diketahui telah mengambil berondolan sawit.

“Diawali adanya dugaan pencurian yang dilakukan korban. Pada saat ditemukan belum terjadi proses pencurian, mereka masih duduk-duduk. Setelah itu ditemukan berondolan sawit, dan kemudian terjadi pengeroyokan,” ujar Manang.

Dalam insiden tersebut, dua warga SAD menjadi korban. Baipangku (25) mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit, sedangkan Pelajang (27) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan.

“Dari hasil olah TKP, kami identifikasi dua orang yang ikut melakukan pengeroyokan. Satu orang berperan memegang korban dan memukuli, dan satu lagi memukuli menggunakan kayu,” katanya.

Kepolisian menyebut jumlah pelaku kemungkinan lebih dari lima orang. Kata Manang, kalau diidentifikasi ada 5 sampai 10 orang.

“Ada beberapa nama yang berperan aktif, itu yang akan kami kejar,” katanya.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan sementara di Rutan Polda Jambi guna kepentingan penyidikan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Juan Ambarita 

Advertisement Advertisement

PERKARA

Rutin Setor Uang Keamanan Namun Pelangsir BBM Ini Tetap Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Nasib apes dialami MNS alias Bjg, pelangsir minyak jenis solar yang ditangkap polisi usai melangsir solar di salah satu SPBU di daerah Sumatera Barat.

Padahal selama ini pelaku sudah memberikan uang keamanan ke PRS salah satu oknum anggota Unit Intelkam Polres Muara Bungo, yang disetorkan setiap bulan sebesar Rp 1 juta agar usaha pelaku aman dari incaran polisi.

Sebelumnya pelaku bukanlah pelangsir BBM solar. Jika ada yang memesan, pelaku baru melangsir solar. Sebelum pelaku tertangkap Satreskrim Polres Bungo pelaku sudah menghubungi oknum PRS bahwa dirinya akan melintas wilayah hukum Polres Bungo.

“Kalau dari informasinya sebelum tertangkap dia sudah menghubungi oknum tersebut dan disuruh jalan. Setahu saya pelaku itu bukan murni pelangsir BBM tapi usaha serabutan, dan setahu saya dia setiap bulan setor sama oknum Intel Polres Bungo,” kata S pada Jumat, 27 Maret 2026.

Menurut S, keluarga sudah mencoba untuk menghubungi oknum tersebut tetapi ia lepas tangan dan tidak mau terlibat dalam masalah tersebut.

“Kabarnya juga sudah berusaha meminta bantu kepada oknum yang menerima setoran dari pelaku tapi tidak mau bertanggung jawab dan menghindar dari kasus yang dialami oleh Bjg,” ujarnya.

Salah satu kerabat Bjg yang dikonfirmasi dan meminta namanya tidak ditulis mengatakan, dirinya tidak berani berbuat banyak, sebab jika ini terungkap ke publik dirinya takut Bjg bakal mendapatkan masalah baru.

“Saya takut kalau Bjg bakal mendapatkan masalah di dalam,” ucapnya.

Sementara itu hingga berita ini dirilis belum ada pernyataan resmi dari Polres Bungo.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.

‎Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.

‎Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, ‎atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.

‎JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

‎Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.

‎Organ masyarakat sipil peduli penegakan  hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.

‎”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).

‎Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.

‎”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.

‎Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

‎Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”

‎Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

‎”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.

‎Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

‎”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.

‎Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

‎”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.

‎Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.

‎Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.

‎”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs