Connect with us

PERKARA

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Didin Akui Semua BAP-nya Benar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding bin Tember kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa kemarin, 10 Juni 2025.

Kepada Majelis Hakim, Didin mengakui semua keterangannya pada penyidik sebagaimana tercatat dalam BAP. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban mempertegas kembali terkait hubungannya dengan terpidana Arifani alias Ari Ambok.

Bagaimana jalannya sehingga ia merekrut Ari Ambok kedalam jaringan narkoba Helen. Soal ini Didin mengklaim bahwa ia merekrut Ari Ambok atas keinginan Helen. Sebab sosok Ari sudah lama santer dikabarkan sebagai pemain besar bisnis narkotika di wilayah Tanjungjabung Barat.

“Saya cari dia (Ari Ambok) atas perintah Helen. Terus dapat nomornya dari sopir travel,” ujar Diding.

Kesepakatan pun terjalin, Diding kemudian berperan menyuplai narkotika pada Ari. Salah satu transaksinya tak tanggung-tanggung yakni 4 kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi. Hasilnya kemudian disetor oleh Didin pada Helen secara tunai.

Hakim kembali menggali keterangan Diding, bagaimana dia bisa kenal dengan Helen. Diding tak menjelaskan secara rinci, namun ia mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah berkomunikasi dan bertransaksi 3 kilogram sabu-sabu dari Helen.

“Kamu (setor) ke Helen berapa keseluruhannya termasuk hasil (penjualan) dari Ari Ambok?” ujar Hakim Deni Firdaus bertanya.

Didin mengaku 1 kilogram sabu-sabu senilai Rp 450 juta sementara untuk pil ekstasi Rp 160 ribu/butirnya. Diding tak banyak berterus terang merespons pertanyaan majelis hakim. Hakim pun kembali menanyakan nilai total setorannya pada Helen atas bisnis narkotika dengan rekannya Ari Ambok.

“Saya datang 2 kali ke rumah Helen (mengantar uang) total Rp 4,3 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Didin, sedari awal penangkapannya pada 9 Oktober lalu, polisi sudah langsung menanyakan keberadaan Helen. Kala itu dia mengaku tidak tahu. Namun penelusuran pada handphone Didin akhirnya jadi petunjuk bagi polisi.

Helen berhasil ditangkap. Ia pun mengaku diminta untuk koperatif oleh penyidik kepolisian dengan jaminan bisa mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK.

“Katanya, kalau koperatif bisa dilindungi LPSK,” katanya.

Kini hampir 3 bulan perkara Didin bergulir, sudah 10 saksi yang diperiksa di PN Jambi mulai dari Ari Ambok hingga Helen. Pihak Didin nampaknya bakal menghadirkan saksi meringankan sebagaimana tertera dalam sistem penelusuran perkara PN Jambi. Sidang bakal kembali bergulir pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. AR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.

“Adapun peran AR sebagai pemegang saham diketahui terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.

AR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan AR merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni WE, VG, RG, dan BK. Keempatnya diduga bersekongkol memanipulasi dokumen persyaratan kredit, dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.

“Modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi data dan penyalahgunaan dana kredit yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.

Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain, Mantan Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Dituntut 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar senilai Rp 700 juta itu diyakini secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Don Fitri Jaya Bin M Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah rahanan negara,” kata JPU Tomi Ferdian, membacakan surat tuntutan pada Senin, 28 Juli 2025.

Merespons tuntutan tersebut, Viktorianus Gulo selaku penasihat hukum terdakwa bilang bakal mengajukan pledoi. Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.

Usai sidang JPU Tomi Ferdian kembali menegaskan bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami membuktikan pada pasal 3 ya, itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian uang negara,” ujarnya.

Sementara menurut Viktorianus Gulo tuntutan JPU atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mencontohkan seperti pernyataan adanya kerugian negara sekitar Rp 700 juta.

Sementara pada fakta-fakta persidangan sebelumnya menurut dia nilai kerugian negara bukanlah Rp 700 juta melainkan Rp 100 juta lebih.

“Nanti kami sampaikan di nota pembelaan,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM Tirta Mayang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap pertama pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jambi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kompol Hendra, pada Senin kemari, 28 Juli 2025.

Meski belum merinci peran spesifik masing-masing tersangka, pihak kepolisian menyebut bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan bahan kimia untuk operasional air bersih PDAM.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka MK merupakan pejabat aktif internal PDAM, sedangkan RW diduga berasal dari kalangan rekanan pengadaan.

Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di PDAM pada pertengahan 2024 lalu. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga terkini 3 orang ditetapkan berstatus tersangka.

Meski belum mengungkap nilai pasti kerugian negara, Kompol Hendra memastikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

“Nanti kita update lagi perkembangannya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs