PERKARA
Dugaan Korupsi Bermodus Pungli TPP dan BOK di Puskesmas Kebun IX Terus Berproses, Rina: Kalau Tidak Benar Pasti Sudah Lama Dihentikan
DETAIL.ID, Jambi – Tak sedikit pun Rina Marlina gentar terhadap proses hukum yang sedang dia tempuh. Dengan semua bukti yang ia pegang dia dia yakin laporannya terkait dugaan korupsi bermodus pungutan liar yang dilakukan oleh mantan Kepala Puskesmas Kebun IX Sungai Gelam, Dewi Lestari bakal terus berproses.
Merespons klaim Dewi sebelumnya yang membantah semua terkait dugaan korupsi sebagaimana laporan Rina ke Polres Muarojambi pada 2022 lalu, Rina menanggapi santai.
“Biarkan aja dia membantah. Toh kasus ini kan naik. Terakhir saya dikasih SP2HP ke-8 tanggal 24 Maret, nah kemarin sudah gelar perkara di Polda,” ujar Rina Marlina pada Selasa 17 Juni 2025.
Proses penyelidikan yang terus bergulir di kepolisian hingga kini menurut Rina, merupakan bukti bahwa laporannya memang benar adanya. Sebelumnya memang laporan Rina nampak jalan ditempat lantaran lamanya hasil audit keluar dari Inspektorat Muarojambi.
“Setahun kalau enggak salah menunggu hasil audit inspektorat itu. Tapi setelah keluar hasil audit inspektorat itu barulah penyidik Polres melanjutkan itu sampai sekarang. Memang lama tapi berjalan sampai sekarang,” ujar Rina.
Dalam kasus ini, tak hanya Rina dan rekan-rekannya yang diambil keterangan. Penyidik juga sudah mengambil keterangan hingga ahli dari Kemenkes. Dengan segala progres berjalan, dia pun makin yakin kasus ini bakal berujung pada titik terang.
“Jadi apapun bantahan dia itu hak dialah, yang penting apa yang saya laporkan memang benar. Kalau tidak benar pasti sudah lama dihentikan,” katanya.
Berdasarkan keterangan Rina, duit TPP serta BOK yang menjadi hak pegawai, dikutip oleh Bendahara TPP dan BOK. Dari sebanyak 55 pegawai di Puskes Kebun IX, dikutip masing-masing Rp 60 ribu per bulannya. Hitung-hitungannya terkumpul Rp 3,3 juta dalam sebulan. Sementara Duit BOK, dipotong sekitar 35% hal ini baru berhenti sejak 2023. Dana ditransfer langsung ke rekening pegawai.
“Saya ada kok bukti transferannya. SPJ-nya. SPPD lengkap. Yang saya laporkan itu semua sudah diproses. Kalau laporan saya tidak benar tidak akan naik. Itu aja intinya,” katanya.
Sementara itu juga terungkap bahwa surat kesepakatan soal duit-duit tersebut baru dibikin pada rentang Juni 2024. Para pegawai diduga ditekan oleh sang Kapus untuk menandatangani surat bermaterai tersebut, pasca kasus ini mulai bergerak ke meja aparat penegak hukum.
Di sisi lain, terungkap bahwa Dewi kemudian melaporkan Rina ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, perkara ITE. Namun Rina tidak takut, dan seiring waktu berjalan, laporan Dewi juga nampak tiada progres dari penegak hukum.
Ada Intervensi Kadinkes Muarojambi
Disinggung soal intervensi dari Kadinkes Muarojambi atas persoalan ini, Rina mengaku bahwa intervensi pasti ada. Namun dia tak merinci lebih jauh. Begitu juga dengan bujukan bagi ke-2 belah pihak untuk damai.
“Ya pastilah. Pasti, pasti ada. Dia kan dinonjobkan gara-gara masalah ini. Cuma dia sendiri Kapus yang diganti,” katanya.
Dengan segala lika-liku semenjak bikin laporan polisi. Rina berharap, semoga kasusnya cepat naik hingga kemudian disidangkan. Rina kembali menegaskan, bahwa ia tidak takut.
“Semoga kasus ini bisa cepat selesai. Dalam artian bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

