Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kepala Puskesmas Kebun IX Diduga Korupsi TPP dan BOK, Dilapor ke Polres Audit Investigasi Mentok di Inspektorat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini dugaan korupsi dengan modus pungutan liar dan pemotongan dana TPP serta dana BOK, yang dilakukan oleh Dewi Lestari Kepala Puskesmas Kebun 9 Sungai Gelam, Muarojambi terhadap para pegawainya seolah mandek di tangan aparat penegak hukum.

Padahal kasus ini bergulir cukup lama pasca dilaporkan oleh Rina Marlina salah satu pegawai Puskesmas Kebun 9 ke Pores Muarojambi pada Agustus 2023 lalu.

Pegawai puskesmas itu bahkan sudah melampirkan segala bukti atas dugaan korupsi tersebut, sejumlah saksi macam Bidan pun sudah turut diperiksa.

Rina mengungkap bahwa Kepala Puskesmas, Dewi melakukan pemotongan dana TPP sejumlah Rp 60 ribu per pegawai, dan BOK dipotong 35 persen per kegiatan dengan memerintahkan Bendahara TPP dan Bendahara BOK. Dengan total jumlah pengawai di Puskesmas tersebut sebanyak 55 pegawai.

“Tidak jelas apa alasanya yang jelas setiap pegawai dipotong segitu. Wajib, TPP maupun BOK. Total 55 (pegawai) berarti Rp 3,5 juta per bulan. Ada yang bayar tunai, ada yang bayar transfer,” kata Rina.

Meskipun tindakan Dewi jelas-jelas menyalahi berbagai regulasi yang berlaku. Namun para pegawai di Puskesmas Kebun 9 kala itu tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintahnya. Alasannya mereka takut bakal dipersulit dalam berbagai urusan, jika tidak menuruti perintah.

“Pokoknya kami merasa ditekanlah. Merasa terpaksa,” ujar Rina.

Sampai merasa cukup muak dengan sikap sewenang-wenang sang Kepala Puskesmas, para pegawai pun melapor ke Polres Muarojambi. Rina maju bikin laporan ke Polres Muarojambi pada Agustus 2023. Tiga bulan berselang, dia dapat SP2HP pertama dari penyidik Unit Tipikor Polres Muarojambi. Lalu SP2HP kedua pada bulan Januari 2024.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, bidan-bidan desa. Semua sudah diperiksa di Polres Muarojambi. Kemudian juga sudah diperiksa di Inspektorat karena Polres meminta audit investigasi kepada Inspektorat,” katanya.

Inspektorat Muarojambi juga disebut-sebut telah melakukan pemeriksaan selama 15 hari kerja mulai dari akhir Fenruari 2024. Namun hasil audit investigasi sebagaimana permintaan Polres Muarojambi dalam kasus ini, seolah mentok di meja pimpinan alias tak kunjung diserahkan.

“Jadi pihak Polres belum bisa menentukan kasus ini apakah naik ke penyidikan atau tidak, karna hasil dari inspektorat tidak dikeluarkan. Mentahnya di Inspektorat,” ujarnya.

Baru-baru ini, Rina menyampaikan bahwa dirinya sudah menerima SP2HP ke-8 kalinya dari Polres Muarojambi tepatnya pada 24 Maret lalu, yang pada intinya menerangkan bahwa penyidik Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi bakal menggali keterangan Ahli guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Namun lantaran unsur terpenting yakni hasil audit investigasi masih mentok di Inspektorat Muarojambi, kasus dugaan kosupsi di Puskesmas Kebun 9 pun seolah jalan di tempat tanpa progres berarti.

Harapannya, kata Rina, semoga laporan saya ini cepat ditindaklanjuti oleh Inspektorat maupaun Polres Muarojambi, maupun Kepala Daerah.

“Saya harap juga karena Kepala Puskesmas sudah melakukan pungutan liar, itu kan termasuk korupsi. Saya harap diberikan tindakan tegas, karena sudah merugikan kami pegawai puskesmas,” katanya.

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs