Connect with us

PERKARA

Saksi Dalam Sidang Tek Hui dan Mafi: Ada Transaksi Besar Sejak 2014

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 10 Juni 2025. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang anggota Subdit V Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus itu, saksi penuntut umum yakni, Nova Zulkifli Togubu mengaku berperan membantu proses penyelidikan Tikuy dan Mafi dalam perkara narkotika yang bermuara pada TPPU.

“Ada transaksi besar sejak 2014, itu dia dapat dari laporan PPATK,” kata saksi Nova.

Namun saksi mengaku tidak tahu detail nilai total maupun bentuk transaksi yang dilakukan kedua terdakwa. Hal itu menurutnya karena dia hanya membantu proses penyelidikan.

“(Beli tanah dan mobil) Saya tidak bisa pastikan beli pakai uang apa, karena saya hanya mengumpulkan data saja. Lebih pastinya penyidik yang tahu, sebab ketika diserahkan kepada saya perkara itu hampir rampung, persentasenya 70%, kami hanya melengkapi saja,” ujarnya.

Saksi juga mengaku bahwa pihaknya pernah menyita uang dalam sebuah mobil aset terdakwa di daerah bandara Sultan Thaha Jambi.

“Saya sempat tanya uang ini dapat dari mana, kata Mafi dari jual narkoba, jumlah pastinya lupa seingat saya ada Rp 300 juta. Info dari Mafi uang itu akan diserahkan ke Helen,” ujarnya.

Saksi juga mengungkap kembali, saat Tek Hui dan Mafi ditangkap di Jambi pada awal Oktober lalu. Kedua terdakwa lantas dipertemukan dengan Helen dan Diding yang ditangkap lebih dulu. Mereka berempat lantas ditanyai sejumlah pertanyaan oleh tim di ruang Sub Dit 5 Dittipid Narkoba.

Disini nama Helen pun disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Tek Hui berperan sebagai distributor yang mengatur pasokan narkoba ke sejumlah lapak.

“Kita ngobrol-ngobrol ditanyakan sama mereka, yang nanya kan ada saya, komandan, tim. Hasil penjualan kemudian disetor ke Helen. Sebagian mereka belikan aset,” katanya.

Hakim Deni Firdaus pun menanyakan keterangan saksi pada kedua terdakwa. Namun Mafi Abidin dan Tek Hui kompak menyangkal.

Menurutnya, mereka tidak pernah dikumpulkan di ruangan Sub Dit 5 bersama Helen dan Diding dan diinterogasi oleh polisi.

“Waktu penangkapan di Jambi, dibawa ke Mabes, sampai Mabes enggak pernah kumpul. Penyitaan uang di mobil itu juga tidak benar,” kata Tek Hui.

Merespons penolakan kedua terdakwa, saksi Zulkifli Togubu lantas menegaskan pada majelis, bahwa ia tetap pada keterangan. Sidang perkara Tek Hui dan Mafi pun bakal kembali bergulir pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Didin Divonis 18 Tahun Denda Rp 2 Miliar, Berperan Besar Menjadikan Kampung Narkoba Pulau Pandan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika jaringan Helen yakni, Didin alias Didin Bin Tember divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jambi, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam poin pertimbangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan bahwa tindakan terdakwa Didin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Selain itu, Didin juga dinilai berperan besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan Jambi menjadi kampung narkoba. Serta rekam jejak Didin, yang sudah berkali-kali terjerat pidana narkotika juga menjadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar Dominggus Silaban.

Dalam putusan, Didin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 Milliar,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak penangkapan dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan.

“Terhadap putusan tersebut saudara punya hak. Bisa menerima atau mengajukan banding, atau bisa pikir-pikir selama 7 hari. Demikian juga hak yang sama bagi penuntut umum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasihat Hukum Helen Tetap Nilai Dakwaan Tak Terbukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Merespons pembelaan pihak penasihat Hukum Helen Dian Krisnawati, JPU dalam persidangan menegaskan bahwa pada dasarnya penuntut umum tetap pada tuntutan.

Penuntut umum menyatakan tidak sepakat dengan pembelaan pihak terdakwa, dimana pada serangkaian agenda persidangan yang telah berlansung dan atas keterangan dari saksi maupun ahli yang dihimpun.

Penuntut umum menyampaikan bahwa telah ditemukan sejumlah fakta persidangan, di antaranya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, jadi perantara, maupun menyimpan narkotika golongan 1.

Terkait Penuntut Umum yang dinilai tidak mampu membuktikan keterlibatan terdakwa, dan hanya berpatokan pada keterangan Terpidana Arifani alias Ari Ambok dan Terdakwa Didin alias Diding Bin Tember tanpa didukung bukti lainnya juga dibantah oleh penuntut umum.

Menurut penuntut umum, berdasarkan fakta persidangan merunut pada baik alat bukti, keterangan saksi. Terdakwa Helen Dian Krisnawari merupakan pengendali jaringan, kemudian terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berperan untuk merekrut orang, dan Arifani sebagai pengedar.

“Oleh karena itu agar semua pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa agar ditolak. Kami menolak segala pembelaan hukum Penasihat Hukum terdakwa dan kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada Kamis 24 Juli 2025 lalu,” ujar JPU Hariyono, membacakan replik.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa dalam kesempatannya menyampaikan duplik tetap menilai bahwa JPU tidak mampu membantah atas fakta-fakta yang mengemuka di persidangan.

Ditambah lagi dengan fakta bahwa Romiyanto yang disebut-sebut terkait dengan peredaran narkotika Helen tidak pernah sama sekali dimintai keterangan.

“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Helen Dian Krisnawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban usai pembacaan tangapan dan nota pembelaan kedua belah pihak menyampaikan bahwa pihaknya bakal menggelar musyawarah. Sidang putusan bakal digelar pada Jumat besok, 1 Agustus 2025.

“Sesuai agenda yang sudah kita tetapkan putusan akan dibacakan besok, Jumat 1 Agustus 2025,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Spesialis Bongkar Rumah yang Pernah Tusuk Polisi Akhirnya Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang tersangka spesialis bongkar rumah di Dusun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Peristiwa tersebut bermula saat korban Nur Laila bangun dari tidur dan mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka serta handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Tepatnya pada Selasa, 29 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan tersangka IS alias KONDOR (28) yang merupakan warga Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan bahwa tersangka pada saat akan ditangkap berhasil melarikan diri, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

“Tersangka ini pada saat akan diamankan berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun kemudian tersangka berhasil kita amankan,” kata Ruly pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam catatan kepolisian, tersangka IS alias KONDOR ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dimana salah satunya, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personel Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba.

“Benar, tersangka IS alias KONDOR merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba, yang mana pada saat itu Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ruly.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa HP hasil dari pencurian tersebut dijual oleh tersangka yang kemudian uang hasil penjualan HP digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka secara intensif terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Merangin.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs