TEMUAN
Pengadaan Tanah Fasilitas Umum Pemprov Jambi Diduga Langgar Mekanisme dan Melebihi Pagu Anggaran
DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga melaksanakan pengadaan tanah untuk fasilitas umum tanpa mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, nilai transaksi pembelian tanah juga dilaporkan melebihi pagu anggaran yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Berdasarkan hasil audit BPK, sebagaimana LHP atas LKPD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2024, pengadaan tanah skala kecil seluas di bawah 5 hektare oleh Dinas PUPR tidak diawali dengan dokumen perencanaan yang sesuai ketentuan. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang disusun oleh konsultan perencana CV BM, tidak memuat informasi dasar seperti kejelasan pembangunan yang direncanakan, titik koordinat lokasi, jangka waktu pembangunan, serta perkiraan luas tanah yang dibutuhkan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR terkait pengadaan tanah, tahapan perencanaan harus diawali dengan penyusunan DPPT secara lengkap dan akurat.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa pengadaan tanah yang disebut-sebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan, tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) maupun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan ataupun Dinas PUPR Tahun 2024. Artinya, tidak ada rencana konkret pembangunan yang mendasari pembelian lahan tersebut.
Lebih lanjut, nilai transaksi tanah juga menjadi sorotan. Berdasarkan DPA Dinas PUPR, anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan tanah sebesar Rp 12,175 miliar. Namun, akta pelepasan hak menunjukkan nilai jual beli mencapai Rp 15,143 miliar. Selisih sebesar Rp 3,143 miliar tersebut kini dicatat sebagai utang daerah, meskipun dalam dokumen APBD Tahun 2025 tidak tersedia anggaran untuk membayar kekurangan tersebut.
Keanehan juga terjadi dalam dokumen akta pelepasan hak atas tanah, di mana terdapat dua nilai transaksi yang berbeda. Tercantum bahwa pembayaran tahap pertama sebesar Rp 11,77 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 3,14 miliar, yang bila dijumlahkan menjadi Rp 14,91 miliar, berbeda dari angka Rp 15,14 miliar yang tercantum sebagai total nilai transaksi.
Secara tertulis Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir menyatakan bahwa pengadaan tanah bukan berasal dari usulan dinasnya, melainkan sudah ditentukan dalam pembahasan RKA-P. Ia juga mengakui baru mengetahui adanya ketidaksesuaian nilai transaksi dalam akta, dan menyebut akan menindaklanjuti hal tersebut.
Atas temuan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur Jambi, di antaranya; Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mematuhi petunjuk teknis pengadaan tanah dan pelaksanaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku;
Lebih cermat dalam memastikan keabsahan isi akta transaksi pengadaan tanah; Melakukan evaluasi atas rencana pembangunan terhadap lahan yang telah dibeli; Memastikan kejelasan nilai transaksi dalam akta pelepasan hak dan mengatur pembayaran utang sesuai mekanisme yang berlaku.
BPK juga menyoroti risiko bahwa pengadaan tanah yang tidak direncanakan secara matang dapat mengakibatkan tidak tercapainya pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Terkait hal ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir dikonfirmasi lebih lanjut via WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Minim Transparansi, Proyek KDKMP Garapan Loreng di Tebo Jadi Sorotan Mahasiswa
DETAIL.ID, Tebo – Proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tebo menuai sorotan. Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut memunculkan tanda tanya terkait penggunaan material hingga mekanisme pengerjaan di lapangan.
Di Kecamatan Muara Tabir, seorang pelaksana konstruksi bernama Gusri mengaku hanya menjalankan pekerjaan atas arahan pihak lain. Saat dikonfirmasi terkait penggunaan material bangunan, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
”Pak Danramil yang pesan, saya cuma upah kerja. Coba tanya Pak Danramil Sungai Bengkal,” ujar Gusri melalui pesan WhatsApp, pada Minggu, 17 Mei 2026.
Sementara itu, Danramil 416-03/Sungai Bengkal, Kapten Inf Agus Bentua Sitorus juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, dia menyebut pembangunan KDKMP merupakan proyek nasional yang berada di bawah pengawasan TNI. Tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.
”Ini proyek nasional diserahkan Presiden ke kami. Jangan kamu urusi ini, ini urusan Kodim,” ujarnya.
Tanpa penjelasan berarti, Agus malah terkesan emosional meminta agar persoalan tersebut tidak dipersoalkan lebih lanjut, menurutnya pihak TNI sedang bekerja untuk menyukseskan program Presiden.
Proyek KDKMP sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi berbasis masyarakat.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), Rengki Delfika menilai pembangunan KDKMP seharusnya dilakukan secara terbuka dan menggunakan material yang legal sesuai aturan.
”Kami akan mengawal serius persoalan ini. Jika ditemukan pembangunan KDMP menggunakan material ilegal, akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” kata Rengki.
Menurutnya, pengawasan proyek yang melibatkan institusi militer semestinya menjadi jaminan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Dandim 0416/Bungo-Tebo Letkol Inf Yudi Susilo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Sumber Material Proyek Kopdes Merah Putih Tidak Jelas, Kapten Sitorus: Sampean Jangan Urusin
DETAIL.ID, Jambi – Minimnya transparansi dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), tercermin di Kabupaten Tebo. Hal ini memicu tanda tanya besar dibalik program strategis Presiden Prabowo yang melibatkan militer ini.
Di Kabupaten Tebo, Gusri seorang pelaksana konstruksi yang menggarap pembangunan gedung KDKMP untuk se-kecamatan Muara Tabir, tampak enggan untuk berkata-kata ketika disinggung soal penggunaan material.
”Pak Danramil yang pesannyo, saya cuma upah kerjo. Cubo tanyo Pak Danramil Sungai Bengkal,” kata Gusri, lewat pesan WhatsApp, Minggu, 18 Mei 2026.
Sementara itu Kapten Inf Agus Bentua Sitorus, Danramil 416-03/Sungai Bengkal juga tampak enggan berkomentar secara gamblang. Sitorus tentara malah terkesan arogan.
”Sampean jangan urusin. Ini Proyek Nasional. Kamu cari yang lain,” ujarnya, cetus.
Sang komandan militer untuk daerah Tebo Ilir, Muara Tabir, dan Tengah Ilir itu tak berhenti disitu, ketika disinggung soal penggunaan material yang masih jadi pertanyaan. Dia malah terkesan tendensius.
”Sudah tidak usah kamu banyak cerita. Ini proyek nasional diserahkan presiden ke kami, jangan kamu sok hebat. Sudah, saya tidak mau berurusan dengan kamu. Jangan kamu urus ini, ini urusan Kodim ini,” kata Agus Bentua Sitorus.
Sementara itu Dandim 0416 Bungo-Tebo, Letkol Inf Yudi Susilo, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit. Begitu juga Kapenrem 042 Gabu, Mayor Czi Redno Subandy.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Sudah Mangkrak 1 Dekade Lebih, Muncul Pula Tender ‘Gaib’ Rp 1 Miliar Buat Kawasan Ujung Jabung di 2025
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini proyek pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Sadu, Tanjungjabung Timur tak kunjung berujung. Meski sudah menelan data ratusan milliar dari APBN dan APBD Provinsi Jambi selama lebih dari 1 dekade. Nyatanya kini malah jadi proyek mangkrak.
Di kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Jambi baru menjerat Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur) dan M Desrizal selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjungjabung Timur).
Soal pengembangan kasusnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengaku bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi. “Masih, sekarang sudah 70-an saksi,” ujar Noly, Senin kemarin 12 Mei 2026.
Usut punya usut, proyek yang dicanangkan pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi HBA pada tahun 2011 kemudian mulai pekerjaan di tahun 2013 lalu itu, punya beberapa temuan menarik.
Salah satunya, pada September 2025 lalu muncul paket yang diberi nama Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi yang bersumber dari APBDP 2025 dengan nilai sebesar Rp 1 miliar.
Lelang paket tersebut bertepatan dengan penetapan status penyidikan oleh Kejati Jambi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalan akses menuju pelabuhan ujung jabung. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print – 730/L.5/Fd.2/09/2025.
Meski patut diduga para pejabat terkait paham betul bahwa proyek Ujung Jabung sudah sedari awal punya review dokumen masterplan dan hasilnya kini mangkrak bertahun-tahun.
Review masterplan terbaru, dikemas dengan latar belakang sedemikian rupa, mencantumkan tujuan untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan ekonomi Ujung Jabung tetap terarah, efektif, dan berdaya saing tinggi, serta mampu menjadi generator pertumbuhan ekonomi.
Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo tercantum sebagai PPK bersama Syamsul Bahri selaku Kabid Infraswil sekaligus PPTK. Namun ketika dikonfirmasi, Agus mengelak.
”Coba bisa minta penjelasannya ke Pak Kabid Infraswil Bappeda. Makasih.” kata Agus Sunaryo, lewat pesan WhatsApp pada Senin kemarin, 11 Mei 2026. Ditanya soal realisasi atas paket 3 bulan itu, tak merespons hingga berita ini terbit.
Sementara Syamsul Bahri, tampak enggan buat dikonfrmasi. “Selamat sore. Saya pikir untuk informasi ini sebaiknya di kantor saja,” katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Syamsul mengaku lagi dinas ke Jakarta hingga Kamis lusa.
Soal tender paket Rp 1 miliar yang terselip di proyek Ujung Jabung saat proses penyidikan oleh Kejati Jambi. Noly Wijaya bilang bahwa penyidik saat ini masih fokus pada bagian dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan pada Dinas PUPR TA 2019-2023.
Reporter: Juan Ambarita



