Connect with us

TEMUAN

Sebanyak 16 ASN di Bungo Absen Kerja Lebih dari 10 Hari Berturut-turut, Tapi Gaji dan TPP Tetap Lancar: Negara Rugi Rp 468,97 Juta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 12 SKPD di Kabupaten Bungo tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah sepanjang tahun 2024. Namun gaji, tunjangan dan TPP para ASN yang tidak disiplin tersebut tetap dibayarkan secara penuh.

BPK Perwakilan Provinsi Jambi pun mencatat nilai total kelebihan bayar sebesar Rp 468.970.500. Dalam LHP BPK atas LKPD Pemkab Bungo, 16 ASN tersebut terdiri dari berbagai SKPD macam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, BPRRD, serta sejumlah kecamatan seperti Jujuhan, Jujuhan Ilir, Tanah Sepenggal, Bathin II Pelayang, Pelepat, Bathin III Ulu, dan Tanah Tumbuh.

Sebagai contoh, ASN berinisial “Erk” dari Kecamatan Tanah Tumbuh menerima pembayaran penuh sebesar Rp 48.778.400 tanpa kehadiran kerja yang sah selama 12 bulan, menyebabkan kelebihan pembayaran seluruhnya.

Hal serupa terjadi pada ASN lainnya seperti “Lsn” dari Kecamatan Bathin III Ulu yang juga menerima pembayaran penuh Rp 37.090.400. Kemudian, “Nas” pada SMPN 8 Tanah Sepenggal yang menerima Rp 49.986.000, lanjut “Syf” ASN pada Kecamatan Tanah Sepenggal Rp 37.350.200, dan “Mhs” pada Kecamatan Pelepat Rp 38.996.000.

BPK mencatat lemahnya pengawasan internal, khususnya dalam penggunaan sistem informasi kepegawaian yang seharusnya mencatat kehadiran ASN secara digital. Dalam beberapa kasus, kepala sekolah dan camat juga disebut tidak memverifikasi kehadiran secara memadai, sehingga data di aplikasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Selain itu, beberapa ASN yang telah lama tidak hadir masih saja tetap menerima gaji bulanan tanpa pemotongan. BPK juga menegaskan bahwa sesuai aturan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil.

“Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 12 ASN yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja senilai Rp 468.970.500,” tulis auditor BPK.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bungo untuk memerintahkan seluruh Kepala SKPD terkait agar, menindaklanjuti temuan dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan TPP ASN ke kas daerah dengan total Rp 487.972.740,03.

Kemudian, memproses disiplin dan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP ASN dengan verifikasi kehadiran yang lebih ketat.

Reporter: Juan Ambarita

TEMUAN

Alkes Miliaran di RSUD Rantau Rasau Belum Dimanfaatkan, Kondisi Gedung Tak Terawat! BPK Soroti Kinerja Dinas Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,Tanjungjabung Timur — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belum optimalnya pemanfaatan aset tetap di RSUD Rantau Rasau, Kabupaten Tanjungjabung Timur. Temuan ini disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset milik daerah per 31 Desember 2024, yang telah diserahkan kepada Pemkab Tanjungjabung Timur pada 20 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa total nilai aset tetap sebesar Rp 63 miliar di RSUD Rantau Rasau yang terdiri dari gedung dan bangunan senilai Rp 41,6 miliar serta peralatan dan mesin senilai Rp 21,4 miliar. Namun dari nilai peralatan tersebut, aset senilai Rp 8,4 miliar atau 39,32 % belum dimanfaatkan karena tidak ada petugas yang mengoperasikan.

Selain itu, temuan juga menunjukkan bahwa kondisi fisik sebagian gedung RSUD tampak tidak terpelihara. Pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 22 Februari 2025 memperlihatkan adanya kerusakan dan kurangnya perawatan pada sejumlah fasilitas rumah sakit.

Dalam wawancara bersama auditor BPK, pihak RSUD bilang kalau RSUD Rantau Rasau sendiri baru mulai beroperasi sejak 24 September 2024, dan hingga Februari 2025 hanya menyediakan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan rawat jalan. Rumah sakit ini disebut kekurangan tenaga medis dan nonmedis. Bahkan saat pemeriksaan berjalan, RSUD hanya memiliki satu direktur, satu kasubbag tata usaha, satu kepala seksi penunjang, serta 22 tenaga paramedis.

Direktur RSUD mengaku telah mengajukan permintaan penambahan tenaga kesehatan kepada Dinas Kesehatan pada 4 Februari 2025. Namun, hingga kini penambahan personel masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan penetapan formasi dari Kemenpan RB.

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Perda Kabupaten Tanjungjabung Timur Nomor 5 Tahun 2017, yang mewajibkan pengguna barang untuk memanfaatkan, menjaga, dan mengawasi aset dalam penguasaannya.

Akibatnya, aset berupa alat kesehatan dan gedung senilai total lebih dari Rp 50 miliar belum dapat memberikan manfaat maksimal dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, penyelenggaraan layanan kesehatan belum berjalan optimal.

“BMD berupa alat kesehatan dan peralatan kantor lainnya senilai Rp 8.432.448.585,06 pada RSUD Rantau Rasau belum dapat dimanfaatkan. BMD berupa Gedung dan Bangunan senilai Rp 41.602.212.961,15 belum optimal digunakan dalam upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak dapat dilaksanakan secara optimal,” tulis auditor BPK dalam LHP atas LKPD Pemkab Tanjungjabung Timur TA 2024.

BPK menyebut permasalahan ini disebabkan oleh belum optimalnya peran Kepala Dinas Kesehatan dalam mengelola pelayanan dan sumber daya manusia di RSUD Rantau Rasau, serta kurangnya koordinasi dan perencanaan dari Sekretaris Dinas Kesehatan.

Baik Kepala Dinas Kesehatan maupun Bupati Tanjungjabung Timur menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK pun merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan kinerja pelayanan dan pengelolaan SDM di RSUD Rantau Rasau.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Pengadaan Tanah Fasilitas Umum Pemprov Jambi Diduga Langgar Mekanisme dan Melebihi Pagu Anggaran

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga melaksanakan pengadaan tanah untuk fasilitas umum tanpa mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, nilai transaksi pembelian tanah juga dilaporkan melebihi pagu anggaran yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Berdasarkan hasil audit BPK, sebagaimana LHP atas LKPD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2024, pengadaan tanah skala kecil seluas di bawah 5 hektare oleh Dinas PUPR tidak diawali dengan dokumen perencanaan yang sesuai ketentuan. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang disusun oleh konsultan perencana CV BM, tidak memuat informasi dasar seperti kejelasan pembangunan yang direncanakan, titik koordinat lokasi, jangka waktu pembangunan, serta perkiraan luas tanah yang dibutuhkan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR terkait pengadaan tanah, tahapan perencanaan harus diawali dengan penyusunan DPPT secara lengkap dan akurat.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa pengadaan tanah yang disebut-sebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan, tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) maupun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan ataupun Dinas PUPR Tahun 2024. Artinya, tidak ada rencana konkret pembangunan yang mendasari pembelian lahan tersebut.

Lebih lanjut, nilai transaksi tanah juga menjadi sorotan. Berdasarkan DPA Dinas PUPR, anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan tanah sebesar Rp 12,175 miliar. Namun, akta pelepasan hak menunjukkan nilai jual beli mencapai Rp 15,143 miliar. Selisih sebesar Rp 3,143 miliar tersebut kini dicatat sebagai utang daerah, meskipun dalam dokumen APBD Tahun 2025 tidak tersedia anggaran untuk membayar kekurangan tersebut.

Keanehan juga terjadi dalam dokumen akta pelepasan hak atas tanah, di mana terdapat dua nilai transaksi yang berbeda. Tercantum bahwa pembayaran tahap pertama sebesar Rp 11,77 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 3,14 miliar, yang bila dijumlahkan menjadi Rp 14,91 miliar, berbeda dari angka Rp 15,14 miliar yang tercantum sebagai total nilai transaksi.

Secara tertulis Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir menyatakan bahwa pengadaan tanah bukan berasal dari usulan dinasnya, melainkan sudah ditentukan dalam pembahasan RKA-P. Ia juga mengakui baru mengetahui adanya ketidaksesuaian nilai transaksi dalam akta, dan menyebut akan menindaklanjuti hal tersebut.

Atas temuan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur Jambi, di antaranya; Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mematuhi petunjuk teknis pengadaan tanah dan pelaksanaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku;
Lebih cermat dalam memastikan keabsahan isi akta transaksi pengadaan tanah; Melakukan evaluasi atas rencana pembangunan terhadap lahan yang telah dibeli; Memastikan kejelasan nilai transaksi dalam akta pelepasan hak dan mengatur pembayaran utang sesuai mekanisme yang berlaku.

BPK juga menyoroti risiko bahwa pengadaan tanah yang tidak direncanakan secara matang dapat mengakibatkan tidak tercapainya pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Terkait hal ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir dikonfirmasi lebih lanjut via WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Sebanyak 32 Perusahaan Tambang Belum Setor Dana Jaminan, Dinas ESDM Klaim Sudah 3 Kali Menyurati Para Pemegang IUP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi salah satu temuan BPK RI pada Dinas ESDM dan BPKPD Provinsi Jambi.

Sebagaimana penerbitan IUP MBLB yang menjadi kewenangan Pemprov Jambi, Badan Hukum/Perorangan yang telah memperoleh IUP wajib menempatkan jaminan di bank pemerintah dalam bentuk rekening bersama, deposito berjangka, bank garansi, dan cadangan akuntansi.

Namun BPK menemukan sebanyak 32 Perusahaan pemegang IUP tahap Operasi Produksi belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Selain itu hasil pemeriksaan atas data Rekapitulasi IUP Tahun 2023 dan 2024 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan dari 48 perusahaan pemegang IUP sampai dengan Tahun 2024, hanya 16 perusahaan yang menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Padahal berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2010, pemegang IUP wajib menempatkan jaminan setelah rencana reklamasi atau rencana pascatambang disetujui. Rencana reklamasi dan rencana pascatambang tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP.

Terkait hal ini Plt Kasi Pembinaan dan Pengawasan Mineral Logam dan Baru Bara Dinas ESDM Provinsi Jambi Rangga, mengaku bahwa Dinas telah bersurat para para pemegang IUP agar segera memenuhi kewajiban sebagaimana regulasi yang berlaku. Menurut Rangga sudah 3 kali pihaknya bersurat pada para pemegang IUP mulai dari Januari 2025, hingga awal Juli baru-baru ini.

“Bulan Juli kita kirimkan (surat) juga, dari awal tahun sampai tengah tahun enggak ada respons dari perusahaan-perusahaan. Makanya kita di Juli ini kita kasih tenggat waktu 30 hari,” ujar Rangga, Kamis 17 Juli 2025.

Menurut Rengga jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan para pemegang IUP tak kunjung mengajukan dokumen reklamasi pasca tambang dan menempatkan dana jaminan sesuai regulasi yang berlaku. Maka ada sanksi yang menanti, mulai dari administratif, denda paling banyak Rp 100 miliar hingga pencabutan izin.

“Makanya kita ini tegas-tegas aja. Kalau mereka masih ini (abai) kita sanksi administrasi, ya kalau mereka masih tidak patuh kita cabut izinnya. Plus denda yang akan mereka bayarkan sesuai Undang Undang No 3 tahun 2020 Pasal 161b,” ujarnya.

BPK dalam LHP nya atas LKPD Pemprov Jambi TA 2024, mencatat bahwa kondisi ini mengakibatkan sebanyak 32 pemegang IUP Tahap Operasi Produksi berisiko tidak melaksanakan kegiatan reklamasi dan/atau kegiatan pascatambang.

Oleh karena itu BPK merekomendasikan, Gubernur melalui Kadis ESDM memerintahkan 32 pemegang IUP untuk memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs