PERKARA
Dedi Susanto Alias Tek Hui Terdakwa Pencucian Uang Hasil Narkotika Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Dedi Susanto alias Tek Hui dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana narkotika. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus pada sidang, Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dakwaan kedua primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” kata Deni Firdaus, membacakan amar putusan.
Hakim menilai tidak ada alasan pembenar atau pemaaf. Hal yang memberatkan, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak mendukung program pemerintah, dan pernah dihukum dalam kasus narkotika pada 1998 dan 2012. Adapun hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan turut serta melakukan penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, hibah, penitipan, pengiriman ke luar negeri, penukaran, atau perbuatan lain atas harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya uang tunai Rp 25,12 juta, Rp 81,25 juta, dan Rp 225,5 juta; satu unit Toyota C-HR merah metalik tahun 2022 beserta BPKB atas nama Cesa Iwage Putri atau istri terdakwa; serta sebidang tanah di Kabupaten Muara Jambi.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyatakan jaksa bakal pikir-pikir atas putusan hakim.
“Kita akan pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sulianti Tak Ajukan Pembelaan Atas Dakwaan, Pemeriksaan 5 Saksi Berlanjut Pekan Depan

DETAIL.ID, Jambi – Perkara suap ketok palu APBD Provinsi Jambi T.A 2017 kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi. Kali ini giliran mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Sulianti yang duduk dipersidangan sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sulianti disebut turut serta menerima uang senilai Rp 200 juta bersama-sama puluhan anggota DPRD periode yang sama kala itu macam Cornelis Buston, Cumaidi Zaidi, Ar Syahbadar, dan sejumlah nama lainnya yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Uang tersebut merupakan bagian dari total suap sebesar Rp 13.165 miliar yang dibagikan kepada anggota DPRD Jambi periode 2014–2019 yang bersumber dari mantan Gubernur Jambi 2016 – 2021, Zumi Zola Zulkifli dan dikumpulkan dari sejumlah kontraktor.
Menurut penuntut umum dalam dakwaannya, duit-duit tersebut diberikan agar terdakwa bersama anggota DPRD lainnya menyetujui RAPBD 2017 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi 2017.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum, membacakan dakwaan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan bantahan atau eksepsi atas dakwaan. Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu 20 Agustus 2025.
Sementara itu salah satu Jaksa KPK, Rido Seputra mengatakan bahwa terdapat setidaknya 30 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara korupsi yang membelit istri Burhanuddin Mahir tersebut.
“Sidang minggu depan, kita agendakan 5 (saksi) lah, saksi kurang lebih ada 30. Seperti saksi sudang sebelumnya,” katanya.
Dia juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, untuk memberi kesaksian di persidangan atas perkara korupsi suap ketok palu tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lebih Ringan dari Tuntutan, Mafi Abidin Divonis 7 Tahun Denda Rp 1 Miliar

DETAIL.ID, Jambi – Setelah serangkaian proses persidangan, Mafi Abidin terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang pada perkara narkotika akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 11 Agustus 2025.
Oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus dalam kesempatannya membacakan putusan, rekan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan semua fakta-fakta persidangan yang diperoleh sepanjang proses sidang.
Terdakwa perkara TPPU narkotika tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua Primair penuntut umum diancam pidana dalam Pasal 3 Undang -Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yakni turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
“Menjatuhkan pidana pejara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus pada Senin, 11 Agustus 2025.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara terdakwa macam aset berupa kendaraan roda 2 serta aset tanah dan bangunan disita oleh negara.
Dalam point pertimbangan, majelis hakim menilai tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf. Keadaan memberatkan, terdakwa menikmati hasil tindak pidana. Dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberatasan narkotika.
Adapun putusan hakim kali ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya oleh JPU terdakwa Mafi Abidin dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Mantan Kadispora Sungaipenuh Bantah Dakwaan Korupsi Stadion dan Minta Dibebaskan, Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Lakukan Tindak Pidana

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitri Jaya membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal.
Dalam nota pembelaan pribadinya yang dibacakan di persidangan pada Senin, 11 Agustus 2025, Don mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan.
“Apa yang didakwakan kepada saya sama sekali tidak benar. Selama 40 tahun saya mengabdi kepada negara, tidak pernah sedikit pun berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata Don di hadapan majelis hakim.
Don mengaku kondisi kesehatannya memburuk sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai tuntutan JPU yakni hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta disusun hanya berdasarkan asumsi dan dugaan yang bertentangan dengan KUHAP.
Menurutnya, proses pembangunan stadion telah sesuai prosedur. Karena Dispora tidak memiliki tenaga ahli, pelaksanaan kegiatan menggunakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari instansi lain, sebagaimana dilakukan pada proyek sebelumnya.
Don juga membantah adanya rapat khusus untuk mencairkan anggaran seolah pekerjaan sudah selesai. Ia menilai keterangan saksi dan ahli di persidangan tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkannya.
“Seorang yang tidak bersalah tidak dapat dipidana. JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya. Demi hukum, saya harus dibebaskan,” ujarnya.
Dalam pembelaannya, Don meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU, membebaskannya dari segala jerat hukum, serta memulihkan martabat dan kedudukannya sebagai aparatur sipil negara.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Tomi Ferdian, usai sidang menyampaikan bahwa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan atau jawaban resmi terkait nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Terkait nota pembelaan ini kami dari jaksa penuntut umum akan membuat replik atas nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Untuk repliknya kami akan sampaikan pada persidangan selanjutnya,” ujar Tomi.
Menurut Tomi, pada intinya Penuntut Umum bakal tetap pada tuntutan. Hal tersebut sebagaimana berdasarkan pada persidangan sebelumnya telah diperoleh fakta persidangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh jaksa.
“Dari keterangan-keterangan tersebut ya menunjukkan bahwasanya terdakwa itu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh penuntut umum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita