Connect with us
Advertisement

PERKARA

Menyesal, Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi: Semua Pengecer di Batanghari Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020–2022 Herianto bin Jabak, mengakui dan menyesali perbuatannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Awalnya saat dicecar oleh penuntut umum, pengecer pupuk subsidi yang merupakan pemilik Toko Auliya Tani sebagaimana didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.445.472.492 itu banyak berkelit, dengan menyampaikan sejumlah klaim pembelaannya.

Berdasarkan keterangan Herianto, ketika ditanya soal prosedur penyaluran pupuk subsidi yang ia lakukan. Pada tahun 2020 kelompok tani biasanya langsung menghubungi dirinya. Dia pun menyampaikan bahwa kelompok tani harus menyiapkan surat permohonan dan dokumen RDKK. Selanjutnya pengajuan tersebut ia teruskan pada distributor.

“Jadi sebelum petani memesan pupuk, saya koordinasi dulu dengan PPL-nya. Nanti PPL menyusun RDKK, mereka koordinasi sama kelompok tani,” ujar Herianto.

Dia juga mengungkap soal borok penyaluran oleh distributor yakni CV Celsi Yance hingga pihak ekspedisi. Dimana, CV Yance juga memberlakukan harga pupuk subsidi diatas HET. Kemudian terdapat biaya-biaya yang harus digelontorkan oleh pengecer terhadap ekspedisi.

“Jadi tidak sesuai dengan SPJB yang tertera, belum lagi kami mengeluarkan biaya untuk injak gas sopir (ekspedisi),” katanya.

Lebih lanjut, dia juga mengakui soal sejumlah blanko atau nota penebusan oleh petani yang diisinya sendiri. Atau tak sesuai antara volume pada nota penebusan dengan nominal sebenarnya. Soal ini Herianto mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan dan meminta kelompok tani untuk mengisi nota penebusan, namun tak semua petani menindaklanjutinya.

“Saya yang tulis. Karna tanpa ini mereka tidak bisa dapat pupuk. Sudah saya serahkan berulangkali, tapi ini nama pun tidak mereka isi,” katanya.

Penuntut Umum lalu kembali mencecar soal penyaluran tidak sesuai SPJB pada distributor. Disini Herianto kembali menyebut bahwa CV Chelsi tidak menjual sebagaimana kesepakatan. Sementara 2 distributor lainnya yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Pertani menjual pupuk sebagaimana SPJB.

“Bahasa mereka, kalau kalian sanggup silahkan. Kalau tidak, ya tidak usah. Itu kata Darul (CV Celsi),” ucapnya.

Penuntut Umum lantas menekankan terdakwa, apakah memahami betul kewajibannya sebagai pengecer pupuk subsidi dan juga SPJB dengan para distributor? Herianto mengaku paham. Namun menurutnya kalkulasi bisnis pupuk subsidi tidak akan masuk jika mengacu pada HET yang ditentukan pemerintah.

Alasan dia, harga rata-rata yang dipatok pemerintah berkisar Rp 3000/sak. Sementara biaya bongkar muat saja sudah menelan biaya serupa. Belum lagi menurutnya, petani banyak melakukan pembelian pupuk dengan cara berjenjang atau nyicil. Hal itu juga diklaim olehnya sehingga penyaluran pupuk kepada petani dilakukan lewat perantara yakni Ketua Kelompok Tani.

Jaksa Penuntut Umum pun lanjut menekankan soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang pada salah satu poin menyebutkan: pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani/Kelompok Tani di lokasi kios pengecer. Bukan kepada Ketua Kelompok Tani sebagaimana yang diterapkan olehnya.

Herianto kembali berdalih soal pembayaran oleh banyak petani yang berjenjang atau nyicil, sehingga menyerahkan pada kelompok tani agar ada penanggungjawab. Hingga kemudian wabah pandemi Covid-19 yang membatasi pergerakannya hingga tidak dapat turun menemui langsung kelompok tani.

Ketika dicecar soal kerugian keuangan negara atas mark up dari harga HET, dan dipergunakan untuk apa duit-duit yang ia peroleh dari tindakan tersebut. Herianto ngaku lupa. Sementara Herianto ngaku lupa, JPU membacakan BAP-nya saat penyidikan. Dimana pada intinya terhadap dana kelebihan pembayaran yang ia terima, juga kembali berputar dalam pusaran bisnis pupuk subsidi tersebut.

Di antaranya, biaya bongkar pupuk (dari ekspedisi) sebesar Rp 200/sak, biaya injak gas supir sebesar Rp 100 ribu – 150 ribu, hingga biaya uang terima kasih pada Tim Verval sebesar Rp 250 ribu/penebusan pupuk subsidi.

“Sisanya ke mana? Selisih per sak Rp 30 – 35 ribu itu mana lagi sisanya, digunakan untuk apa?” ujar JPU.

“Sewa gudang, terus (untuk bisnis) ini kan saya pinjam di bank Pak, kan harus saya bayar. Sedangkan petani beli pupuk nyicil,” ujar Herianto menjawab.

Herianto pun menegaskan terkait penjualan pupuk diatas HET olehnya sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menurutnya semua pengecer di Kabupaten Batanghari, melakukan hal yang serupa yakni menjual pupuk subsidi di atas HET.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Aripari Notonegoro menyinggung soal legalitas gudang penyimpanan pupuk milik terdakwa. Hingga tim audit dari instansi lintas sektoral macam Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga BPKP. Soal ini Herianto bilang bahwa proses audit berjenjang selalu berlangsung dan tokonya tidak pernah bermasalah.

“Pemeriksaan dari KP3 yang terdiri dari asisten 2 di kabupaten terus, dinas pertanian, perdagangan, kejaksaan, kepolisian. Itu pemeriksaan per 1 bulan 1 kali kalau enggak salah. Provinsi 3 bulan sekali, BPKP 6 bulan sekali dan BPK 1 tahun sekali. Selalu turun ke lapangan,” katanya.

Hakim Alfrety Marjohan Butar Butar kemudian menyoroti sifat terdakwa yang terkesan berbelit, serta menitik beratkan pada klaim pribadi soal untung rugi sehingga melakukan penjualan subsidi diatas HET, hingga penyaluran tidak sesuai peruntukan.

Hakim Alfrety pun menekankan kembali soal hak dan kewajibannya sebagai penyalur sebagaimana telah ditandatangani dalam surat perjanjian dan juga ketentuan yang terdapat dalam penyaluran pupuk subsidi.

Herianto pun akhirnya mengaku bersalah dan menyesal. Ia tak dapat berkelit lagi. “Saya mengaku menyesal yang mulia.Saya menyesal melakukan kesalahan sebagai pengecer, menjual diatas harga HET,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs