Connect with us
Advertisement

PERKARA

Menyesal, Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi: Semua Pengecer di Batanghari Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020–2022 Herianto bin Jabak, mengakui dan menyesali perbuatannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Awalnya saat dicecar oleh penuntut umum, pengecer pupuk subsidi yang merupakan pemilik Toko Auliya Tani sebagaimana didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.445.472.492 itu banyak berkelit, dengan menyampaikan sejumlah klaim pembelaannya.

Berdasarkan keterangan Herianto, ketika ditanya soal prosedur penyaluran pupuk subsidi yang ia lakukan. Pada tahun 2020 kelompok tani biasanya langsung menghubungi dirinya. Dia pun menyampaikan bahwa kelompok tani harus menyiapkan surat permohonan dan dokumen RDKK. Selanjutnya pengajuan tersebut ia teruskan pada distributor.

“Jadi sebelum petani memesan pupuk, saya koordinasi dulu dengan PPL-nya. Nanti PPL menyusun RDKK, mereka koordinasi sama kelompok tani,” ujar Herianto.

Dia juga mengungkap soal borok penyaluran oleh distributor yakni CV Celsi Yance hingga pihak ekspedisi. Dimana, CV Yance juga memberlakukan harga pupuk subsidi diatas HET. Kemudian terdapat biaya-biaya yang harus digelontorkan oleh pengecer terhadap ekspedisi.

“Jadi tidak sesuai dengan SPJB yang tertera, belum lagi kami mengeluarkan biaya untuk injak gas sopir (ekspedisi),” katanya.

Lebih lanjut, dia juga mengakui soal sejumlah blanko atau nota penebusan oleh petani yang diisinya sendiri. Atau tak sesuai antara volume pada nota penebusan dengan nominal sebenarnya. Soal ini Herianto mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan dan meminta kelompok tani untuk mengisi nota penebusan, namun tak semua petani menindaklanjutinya.

“Saya yang tulis. Karna tanpa ini mereka tidak bisa dapat pupuk. Sudah saya serahkan berulangkali, tapi ini nama pun tidak mereka isi,” katanya.

Penuntut Umum lalu kembali mencecar soal penyaluran tidak sesuai SPJB pada distributor. Disini Herianto kembali menyebut bahwa CV Chelsi tidak menjual sebagaimana kesepakatan. Sementara 2 distributor lainnya yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Pertani menjual pupuk sebagaimana SPJB.

“Bahasa mereka, kalau kalian sanggup silahkan. Kalau tidak, ya tidak usah. Itu kata Darul (CV Celsi),” ucapnya.

Penuntut Umum lantas menekankan terdakwa, apakah memahami betul kewajibannya sebagai pengecer pupuk subsidi dan juga SPJB dengan para distributor? Herianto mengaku paham. Namun menurutnya kalkulasi bisnis pupuk subsidi tidak akan masuk jika mengacu pada HET yang ditentukan pemerintah.

Alasan dia, harga rata-rata yang dipatok pemerintah berkisar Rp 3000/sak. Sementara biaya bongkar muat saja sudah menelan biaya serupa. Belum lagi menurutnya, petani banyak melakukan pembelian pupuk dengan cara berjenjang atau nyicil. Hal itu juga diklaim olehnya sehingga penyaluran pupuk kepada petani dilakukan lewat perantara yakni Ketua Kelompok Tani.

Jaksa Penuntut Umum pun lanjut menekankan soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang pada salah satu poin menyebutkan: pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani/Kelompok Tani di lokasi kios pengecer. Bukan kepada Ketua Kelompok Tani sebagaimana yang diterapkan olehnya.

Herianto kembali berdalih soal pembayaran oleh banyak petani yang berjenjang atau nyicil, sehingga menyerahkan pada kelompok tani agar ada penanggungjawab. Hingga kemudian wabah pandemi Covid-19 yang membatasi pergerakannya hingga tidak dapat turun menemui langsung kelompok tani.

Ketika dicecar soal kerugian keuangan negara atas mark up dari harga HET, dan dipergunakan untuk apa duit-duit yang ia peroleh dari tindakan tersebut. Herianto ngaku lupa. Sementara Herianto ngaku lupa, JPU membacakan BAP-nya saat penyidikan. Dimana pada intinya terhadap dana kelebihan pembayaran yang ia terima, juga kembali berputar dalam pusaran bisnis pupuk subsidi tersebut.

Di antaranya, biaya bongkar pupuk (dari ekspedisi) sebesar Rp 200/sak, biaya injak gas supir sebesar Rp 100 ribu – 150 ribu, hingga biaya uang terima kasih pada Tim Verval sebesar Rp 250 ribu/penebusan pupuk subsidi.

“Sisanya ke mana? Selisih per sak Rp 30 – 35 ribu itu mana lagi sisanya, digunakan untuk apa?” ujar JPU.

“Sewa gudang, terus (untuk bisnis) ini kan saya pinjam di bank Pak, kan harus saya bayar. Sedangkan petani beli pupuk nyicil,” ujar Herianto menjawab.

Herianto pun menegaskan terkait penjualan pupuk diatas HET olehnya sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menurutnya semua pengecer di Kabupaten Batanghari, melakukan hal yang serupa yakni menjual pupuk subsidi di atas HET.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Aripari Notonegoro menyinggung soal legalitas gudang penyimpanan pupuk milik terdakwa. Hingga tim audit dari instansi lintas sektoral macam Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga BPKP. Soal ini Herianto bilang bahwa proses audit berjenjang selalu berlangsung dan tokonya tidak pernah bermasalah.

“Pemeriksaan dari KP3 yang terdiri dari asisten 2 di kabupaten terus, dinas pertanian, perdagangan, kejaksaan, kepolisian. Itu pemeriksaan per 1 bulan 1 kali kalau enggak salah. Provinsi 3 bulan sekali, BPKP 6 bulan sekali dan BPK 1 tahun sekali. Selalu turun ke lapangan,” katanya.

Hakim Alfrety Marjohan Butar Butar kemudian menyoroti sifat terdakwa yang terkesan berbelit, serta menitik beratkan pada klaim pribadi soal untung rugi sehingga melakukan penjualan subsidi diatas HET, hingga penyaluran tidak sesuai peruntukan.

Hakim Alfrety pun menekankan kembali soal hak dan kewajibannya sebagai penyalur sebagaimana telah ditandatangani dalam surat perjanjian dan juga ketentuan yang terdapat dalam penyaluran pupuk subsidi.

Herianto pun akhirnya mengaku bersalah dan menyesal. Ia tak dapat berkelit lagi. “Saya mengaku menyesal yang mulia.Saya menyesal melakukan kesalahan sebagai pengecer, menjual diatas harga HET,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.

‎Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.

‎Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

‎”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.

‎Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.

‎Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.

‎”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.

‎Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.

‎”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.

‎Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.

‎”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.

‎Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.

‎Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.

‎Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

‎Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

‎”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.

‎Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.

‎”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs