PERISTIWA
Warga Aur Kenali Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS Sekaligus Deklarasi BPR Tolak Stockpile Batu Bara

DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 03 Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, Penyengat Rendah, dan wilayah sekitarnya bersama Walhi Jambi kembali menolak rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau stockpile batu bara PT Sinar Anugrah Sentosa (SAS) yang lokasinya sangat dekat dengan areal permukiman dan sumber air.
Sebagai bentuk konsolidasi gerakan rakyat, masyarakat terdampak membentuk wadah perjuangan kolektif bernama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Tolak Stockpile Batu Bara, organisasi ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap aktivitas industri yang mengancam ruang hidup dan keselamatan lingkungan mereka.
Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah, menegaskan bahwa pembangunan stockpile tersebut merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat serta ancaman serius terhadap kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan bukanlah pembangunan, melainkan kejahatan ekologis. Negara harus berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada kepentingan modal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat 1 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Oscar.
Oscar juga mengingatkan bahwa lokasi stockpile yang sangat dekat dengan Intake PDAM Aurduri, yaitu infrastruktur vital penyaring dan penyalur air bersih bagi sekitar 20.000 rumah tangga di Kota Jambi berisiko mencemari sumber air tersebut dan berdampak luas terhadap kualitas hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Oscar menambahkan bahwa lahirnya organisasi rakyat seperti BPR menjadi kekuatan penting dalam melawan dominasi korporasi yang didukung oleh ketidak keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat.
Sementara Ketua BPR, Rahmat Supriadi menyerukan kepada para kepala daerah baik Wali Kota Jambi, Bupati Muarojambi, maupun Gubernur untuk menjalankan mandat konstitusi mereka dengan benar:
“Rakyat adalah majikan konstitusi. Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak investasi yang membawa maut dan menghancurkan lingkungan tempat tinggal kami,” ujarnya.
Penolakan juga datang dari kelompok pemuda. Aldian, perwakilan pemuda dari Aur Kenali dan sekitarnya, menyatakan bahwa pembangunan stockpile batu bara seluas 70 hektare itu akan berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat:
“Kami menolak pembangunan stockpile di dekat pemukiman dan sumber air bersih. Ini bukan hanya soal kami, tapi tentang seluruh keluarga kami, dari anak-anak hingga orang tua, yang akan terdampak langsung,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA
Ratusan Petani Jambi Gelar Aksi Hari Tani Nasional, DPRD Sepakati Enam Poin Tuntutan

DETAIL.ID, Jambi – Ratusan petani dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria (GRA) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Rabu, 24 September 2025. Aksi ini digelar memperingati Hari Tani Nasional dengan tuntutan menolak praktik perampasan tanah oleh negara.
Massa aksi membawa 10 tuntutan utama, di antaranya pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria, penyelesaian seluruh konflik agraria di Jambi, penghentian perampasan tanah oleh Satgas Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kehutanan (PKH), serta penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani, buruh, dan mahasiswa. Mereka juga mendesak pelepasan tanah garapan dari klaim kawasan hutan, pengusutan mafia tanah, stabilisasi harga komoditas, pemerataan distribusi pupuk, dan penindakan terhadap perusahaan perusak lingkungan.
Setelah berunjuk rasa, perwakilan petani diterima pimpinan DPRD Jambi dalam rapat dengar pendapat. Usai perdebatan yang berlangsung alot, DPRD dan perwakilan petani menyepakati enam poin hasil pertemuan:
• DPRD bersama Dinas Kehutanan, BPN, dan GRA berkomitmen mendorong pelepasan kawasan hutan menjadi objek reforma agraria.
• Tanah petani anggota GRA dijamin tidak akan diganggu.
• DPRD akan menyurati pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.
• DPRD mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat.
• DPRD merekomendasikan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi petani dalam konflik lahan serta menindak tegas mafia tanah di Jambi.
• DPRD menindaklanjuti aspirasi Aliansi Petani Jambi melalui rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan konsultasi dengan kementerian terkait serta Satgas PKH RI.
DPRD juga sepakat membentuk forum komunikasi bersama perwakilan petani untuk memantau perkembangan tuntutan.
Koordinator aksi Frans Dody, pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal kesepakatan tersebut.
“Kita pastikan komitmen ini akan kita tagih,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Diduga Sopir Mengantuk, 2 Truk Alami Kecelakaan di Jalan Desa Lopak Aur Batanghari

Batanghari – Dua unit truk mengalami kecelakaan di ruas jalan Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari pada Senin, 22 September 2025 pukul 14.45 WIB.
Adapun 2 truk yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni truk Mitsubishi Canter BM 9394 ZO yang dikendarai oleh Anton Kurniawan (42) warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Kemudian truk Isuzu Giga dengan nopol B 9492 FEV, yang dikendarai Paryanto (35) warga Dusun Batu Tajam, Kecamatan Kubang Tangah, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
Informasi yang didapat, sebelum kecelakaan truk Mitsubishi Canter BM 9394 ZO berjalan dari arah Jambi menuju Muara Bulian.
Setibanya di lokasi kejadian, Anton yang mengemudikan truk Mitsubishi Canter diduga mengantuk dan hilang kendali ke jalur lawan.
Alhasil truk itu menabrak pintu sebelah kanan box bagian depan truk Isuzu Giga Box nopol B 9492 FEV. Akibatnya, Anton mengalami luka berat dan dibawa ke Puskesmas Sungai Duren.
Kecelakaan ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono.
“Korban mengalami luka berat bagian kaki sebelah kanan, dan luka robek di bagian kepala sebelah kanan,” katanya.
Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa pengemudi truk Mitsubishi Canter BM 9394 ZO tidak memiliki B1 Umum, sementara pengemudi truk Isuzu Giga BOX B 9492 FEV memiliki Sim BII Umum.
PERISTIWA
Jadi Korban Begal, Kaki Kiri Remaja 13 Tahun Harus Diamputasi

Jambi – Seorang remaja berinisial SF (13) diduga menjadi korban begal di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, pada Selasa dini hari, 16 September 2025. Akibat peristiwa tersebut, kaki kirinya hancur hingga harus diamputasi.
Ibu korban, Aci, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, anaknya keluar rumah seorang diri saat waktu subuh.
“Tak lama setelah keluar rumah, anak saya diantar seorang laki-laki. Dia bilang, ‘Bu, ini anaknya, lihat kakinya.’ Saat saya lihat, kaki sebelah kiri anak saya sudah hancur,” kata Aci kepada awak media, Sabtu, 20 September 2025.
Keluarga yang panik langsung membawa SF ke RS Mitra, lalu dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Saat sadar, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya diserang dua orang pria.
“Katanya pas naik motor ada abang-abang ngedeketin, terus dipukul pakai kayu di kepala dan leher. Setelah jatuh, kakinya juga dipukul lagi sampai remuk. Motor diambil, tapi waktu minta tolong tidak ada yang dengar,” ujar Aci menirukan cerita anaknya.
Lanjut Aci, Menurut dokter, kaki kiri SF mengalami kerusakan parah dan harus diamputasi. Operasi dijadwalkan pada Minggu, 21 September 2025.
“Anak saya masih kecil, baru 13 tahun, tapi sudah mengalami hal seperti ini. Rasanya hancur hati saya. Harapan saya, pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal,” ucap Aci dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Kapolsek jelutung Iptu Choiril Umam membenarkan kejadian tersebut. Namun saat ini kasus ini di tangani oleh Unit Reskrim Polresta Jambi .
“Benar, karena korbannya anak-anak, jadi kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi,” katanya.
Hingga kini, keluarga masih menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus begal sadis tersebut. (*)