Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kementerian ESDM Bekukan Sementara Ratusan Izin Pertambangan, 11 di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap ratusan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.

Sanksi diberikan karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban penyediaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Dalam surat tersebut, Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban tetap wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usahanya. Jika dalam masa penghentian sementara perusahaan segera mengajukan dan menetapkan dokumen jaminan reklamasi, maka sanksi otomatis dicabut.

Berikut beberapa daftar perusahaan yang dikenai sanksi:

  1. PT Sitasa Energi
  2. PT Anugrah Mining Persada
  3. PT Bangun Energi Perkasa
  4. PT Batanghari Energi Prima
  5. PT Batu Hitam Sukses
  6. PT Duta Energy Indonesia
  7. PT Indocamjaya Mulia Perkasa
  8. PT Mahakarya Abadi Prima
  9. PT Marga Bara Tambang
  10. PT Subaru Duta Makmur
  11. PT Tebo Agung Internasional.

Dari 190 perusahaan yang dibekukan 11 di antaranya beroperasi di Provinsi Jambi. Ditjen Minerba menekankan, perusahaan yang tidak segera memenuhi kewajibannya terancam pencabutan izin permanen.

“Kepada pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan. Namun selama sanksi tersebut dikenakan, pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” kata Dirjen Minerba Tri Winarmo, dikutip dari surat KESDM RI.

Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, para pemegang IUP diminta segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi. Sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan secara otomatis batal, apabila telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan reklamasi sampai dengan tahun 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), di Gedung Nusantara I, Jakarta pada Selasa, 1 September 2026. Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari lembaga lintas sektor untuk memperkuat muatan substansinya.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.

Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini berlangsung dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pertemuan kali ini jadi langkah untuk menggali perspektif seluruh pihak mengenai persoalan agraria. Mulai dari yang berkaitan dengan kawasan hutan, soal penguasaan tanah oleh masyarakat, dan soal kewenangan antarlembaga.

Di hadapan peserta rapat, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk penguatan materi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beberapa di antaranya, penguatan di poin tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta poin penataan aset dan penataan akses.

Sehubungan dengan penataan aset, Wamen Ossy menekankan bahwa pelaksanaannya perlu berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan begitu, tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” kata Wamen Ossy yang hadir dalam rapat dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Wamen Ossy juga menginginkan kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas di dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aturan tersebut lengkap, termasuk detail topologi dan mekanisme penyelesaian konfliknya.

Penguatan materi RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut selanjutnya mencakup aspek kelembagaan. Wamen Ossy menilai, perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Selain itu, pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran menurutnya juga perlu diatur agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.

Kejelasan aspek kelembagaan dan kewenangan tersebut ia nilai penting karena pelaksanaan Reforma Agraria memang melibatkan berbagai sektor dan tidak terlepas dari persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus memperhatikan pentingnya sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan serta mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta para Anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan terkait muatan RUU. Masukan dari berbagai pihak jadi cara untuk melihat persoalan agraria secara lebih menyeluruh, sekaligus memastikan pengaturan Reforma Agraria dapat diterapkan lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” tuturnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Tekan Stunting hingga Perbaiki Infrastruktur, Bupati M. Syukur Berkeliling dan Berkantor di Muara Siau

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, melakukan kunjungan kerja dalam rangka program berkantor di Kecamatan Muara Siau, 5-6 September 2026.

Agenda kunker diawali dengan penyerahan bantuan program Gerakan Orang Tua Asuh Atasi Stunting (Genting) kepada delapan warga penerima sasaran di Kantor Camat Muara Siau.

Delapan penerima bantuan Genting tersebut meliputi Aisyah Humaira (Desa Muara Siau), Aretha Khanza dan Mala Pranida (Desa Rantau Macang), Haiza Nur Hafizah (Desa Pasar Muara Siau), Chaira Nadifa (Desa Sungai Ulas), Alifa Zea Ananda (Desa Rantau Bidaro), Ahmad Paharudin (Desa Perdun Temeras), serta Aqila Nayla (Desa Teluk Sikumbang).

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menekankan pentingnya keberlanjutan program pencegahan stunting. Ia mengapresiasi capaian Kabupaten Merangin yang baru saja meraih penghargaan dari media nasional atas keberhasilan menekan angka stunting di tingkat regional Sumatra.

“Program orang tua asuh ini akan terus kita perkuat untuk memastikan pemenuhan gizi masyarakat terpenuhi,” ujar M. Syukur di hadapan jajaran OPD, Camat Muara Siau, serta para tokoh masyarakat setempat.

Selain fokus pada penanganan gizi dan stunting, Bupati juga menyoroti perbaikan sarana pelayanan publik dan fasilitas infrastruktur di wilayah Muara Siau. Seperti renovasi Kantor Camat yang kondisi dinilai kurang layak dan telah diusulkan dalam APBD Perubahan agar segera mendapatkan perbaikan fisik.

Bupati M. Syukur juga melakukan perbaikan sejumlah titik infrastruktur jalan seperti di Desa Durian Rambun, Rantau Macang, dan Muara Siau dipastikan masuk dalam prioritas penanganan bertahap.

Disisi lain, Bupati M. Syukur juga menyiagakan alat berat jenis grader di tiap daerah pemilihan (dapil) untuk mengantisipasi kendala mobilitas warga agar perekonomian, akses pendidikan, dan layanan kesehatan tetap berjalan lancar.

Pada kesempatan yang sama, Bupati M. Syukur menginstruksikan Sekda dan Inspektorat untuk menindak tegas kedisiplinan ASN di lingkungan Kantor Camat Muara Siau, khususnya pegawai yang tidak menjalankan tugas pascapelantikan.

Usai menyapa warga dan menyalurkan bantuan di kantor camat, Bupati beserta rombongan melanjutkan agenda utama kunjungan kerja menuju Desa Durian Rambun. (*)

Continue Reading

DAERAH

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Dermawan, mengajak jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyatukan visi dan misi dalam mendukung agenda transformasi layanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Ajakan itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 1 September 2026.

“Saya minta kita semua satu pemahaman, satu pemikiran yang sama, tapi juga harus memikirkan semuanya. Kita punya rancangan dan rancangan itu harus kita wujudkan bersama-sama agar transformasi ini benar-benar terasa,” kata Dalu Agung Darmawan kepada seluruh jajaran yang hadir secara luring dan daring.

Kementerian ATR/BPN saat ini tengah mentransformasi sejumlah layanan untuk mempermudah, mempercepat, dan memberikan kepastian lebih bagi masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui tiga transformasi yang diluncurkan pada hari Kemerdekaan RI yang ke-81 lalu, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN ini menyentuh seluruh sendi organisasi. Dalu Agung Darmawan menegaskan, agar transformasi bisa berjalan dengan lancar, seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal harus berkontribusi sesuai perannya.

“Rekan-rekan sekalian, kita harus mendukung dan memastikan seluruh program Kementerian ATR/BPN berjalan dengan baik. Kita harus hadir sebagai garda depan yang memastikan kebijakan sampai ke lapangan dengan benar,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Sekjen ATR/BPN meyakini bahwa keberhasilan transformasi akan menjadi penentu tingkat kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN. Dengan memberikan layanan yang baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, maka persepsi akan layanan pertanahan dan instansi bisa terus membaik sejalan dengan pembenahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Rapat evaluasi dan peningkatan kinerja ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memastikan kinerja Sekretariat Jenderal berjalan sesuai target rencana kerja, termasuk dalam konteks transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi, Pengukuran Terjadwal, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Pusdatin dan seluruh Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs