PERKARA
Saksi Suap Ketok Palu Suliyanti: Yang Namanya Anggota Dewan Kalau 1 Nerima, Itu Semua Nerima, Hanya…
DETAIL.ID, Jambi – Perkara suap ketok palu RAPBD 2017 yang menjerat Suliyanti masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 2 September 2025 menghadirkan 5 saksi di persidangan di antaranya mantan anggota DPRD 2014-2019 Fraksi PDIP Mesran, Luhut Silaban dan Meli Harilia, Sofyan (PPP), dan Supriono (PAN).
Dalam kesaksiannya di persidangan, kelimanya mengakui menerima suap ketok palu lewat Kusnindar dalam 2 tahapan, sama seperti saksi-saksi sebelumnya. Mesran anggota Fraksi PDI Perjuangan kala itu mengaku menerima Rp 100 juta yang diantar oleh Kusnindar ke rumahnya. Kemudian Rp 100 juta lagi dijemput olehnya ke rumah Kusnindar.
Kemudian Luhut Silaban, suap pertama senilai Rp 100 juta diserahkan oleh Kusnindar ke rumahnya. Kemudian sisanya Rp 100 juta lagi diserahkan di kantor DPRD Provinsi Jambi. Sementara itu mantan anggota Fraksi PDIP selanjutnya Meli Harilia, mengaku menerima dalam jumlah yang lebih kecil yakni Rp 100 juta.
“Kalau enggak salah Juni atau Juli 2017 Saya lupa. (Diserahkan) di kantor. Uang dimasukan ke tas saya (oleh Kusnindar). Terus dibilang, di tas Ibu ada uang. Hati-hati, Bu,” ujar Meri Harilia.
Kemudian Sofyan, mantan Anggota Fraksi PPP juga mengakui menerima uang suap Rp 200 juta dalam 2 tahap. Menurutnya saat itu dia tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan imbal jasa dari Gubernur Jambi atas pengesahan RAPBD 2017 menjadi Perda. Sofyan mengklaim bahwa sepengetahuannya kala itu duit-duit itu disebut sebagai ‘hadiah’ dari Gubernur Zumi Zola.
“Saya tanya (dengan Kusnindar) bagaimana dengan kawan-kawan yang lain? Kusnindar bilang sudah semua. Artinya uang itu hadiah dari Pak Gubernur untuk anggota dewan. Setelah ada OTT (November 2017) baru tahu uang ketok palu,” kata Sofyan.
Jaksa KPK lantas menanyakan, apakah semua anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu menerima uang suap ketok palu, termasuk terdakwa? Sofyan pun membenarkan. “Sepengetahuan saya semua nerima,” katanya.
Jaksa KPK kemudian beralih pada Supriono (PAN). Dirinya mengaku hanya menerima Rp 50 juta. Kemudian pertanyaan JPU beralih, apakah suap ketok palu juga terjadi pada pengesahan RAPBD tahun-tahun sebelumnya? Supriono pun mengakui bahwa praktik suap juga berlangsung, namun praktiknya lebih halus yakni lewat dana pokir, yang diminta kepada Dispenda untuk dianggarkan.
Penuntut umum kembali mengarah pada terdakwa, apakah menerima suap ketok palu pada RAPBD 2017. Supriono tak menjawab tegas. Ia mengaku tidak tahu. Dia pun kembali dicecar, apakah sepengetahuannya semua anggota DPRD saat itu menerima suap ketok palu?
“Saya enggak tahu tapi yang namanya anggota dewan kalau 1 nerima, itu semua nerima. Hanya dari Rp 200 juta itu, mungkin enggak sama semua,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

