Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa dan Para Terdakwa Pikir-Pikir

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo TA 2022 yakni Sri Sumarsih selaku pengecer pada CV Abipraya dan 2 orang koordinator penyuluh pertanian atau tim verval pupuk subsidi Kec Batin II Babeko yakni, M Subhan dan Sujadmojo dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim PN Tipikor Jambi, Selasa, 22 September 2025.

Berdasarkan berbagai fakta hukum yang diperoleh sepanjang persidangan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan ke-3 terdakwa pun dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, para terdakwa disebut menyesali perbuatannya, bersifat sopan di persidangan, dan untuk terdakwa Sri Sumarsih masih mempunyai anak berusia balita.

Majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum, namun ke-3 terdakwa dijerat dengan dakwaan subsidair penuntut umum yakni Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Subsider denda Rp 100 juta subsider 1 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujadmoko, dengan penjara 2 tahun dan pidana denda 100 juta subsidair 1 bulan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Subhan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda Rp 100 juta subsider 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa Sri Sumarsih sejumlah Rp 336 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang menyatakan bakal pikir-pikir dahulu. Sikap yang sama juga disampaikan oleh ke-3 terdakwa usai berkonsultasi dengan para penasehat hukumnya.

Adapun vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya JPU menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan

Tak hanya itu, Sri Sumarsih juga dituntut membayar utang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.868.902.528 subsidair 4 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Sujatmoko dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan M Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda masing-masing Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs