Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tujuh Mantan Anggota Dewan Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Suap RAPBD 2017, Luhut: KPK Harusnya Profesional!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi suap RAPBD 2017 yang menjerat terdakwa Suliyanti diwarnai dengan pengungkapan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang diduga kuat turut menerima suap namun malah belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ceritanya bermula dari pertanyaan Hakim Lamhot Nainggolan terhadap saksi Luhut Silaban, dimana dalam BAP tambahan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Luhut menuntut keadilan lantaran masih terdapat beberapa rekannya yang duduk di kursi dewan yang belum ditersangkakan atas kasus suap RAPBD 2017.

“Saya tambahkan bahwa sebagian anggota DPRD Provinsi Jambi yang kami yakini menerima tapi sampai saat ini belum menjadi tersangka. Untuk itu saya meminta Eka Marlina, Yanti Maria dan selanjutnya. Kira-kira apa maksudnya, Pak? Mengapa bapak begitu yakin bahwa nama-nama ini menerima juga,” ujar Hakim Anggota Lamhot Nainggolan, bertanya kepada Luhut di persidangan pada Selasa, 2 September 2025.

Luhut menjawab, menurutnya semua anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 pada dasarnya menerima duit suap ketok palu di 2017. Hal itu sebagaimana telah diakui juga dalam persidangan oleh beberapa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Luhut juga bercerita bahwa pasca OTT KPK pada November 2017, dirinya bersama Eka Marlina, Yanti Maria serta sejumlah anggota dewan saat itu berunding dengan Kusnindar, agar tidak terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Kusnindar pun sepakat untuk pasang badan, dimana duit-duit suap itu kemudian dikembalikan lewat Kusnindar dengan imbalan tertentu.

Namun saat itu Luhut mengaku tak percaya dengan Kusnindar. Dia mundur dari kesepakatan, dan mengembalikan sendiri uang suap tersebut pada KPK. Sementara Eka dan Yanti disebut-sebut terus melakukan negoisasi dengan Kusnindar.

“Begitu mereka tahu saya sudah mengembalikan (uang itu), mereka lobi Nindar,” ujarnya.

Cerita versi Luhut belum berhenti di situ. Dia kembali pada proses penyidikan dimana saat itu menurutnya KPK telah menyebutkan bahwa 55 anggota dewan, semuanya menerima suap. Dia pun mempersoalkan dimana dalam perjalanan proses penyidikan terjadi perubahan keterangan (BAP) oleh Kusnindar.

“Inilah yang membuat kami begitu heran. Kok begitu gampangnya, penyidik mengubah BAP? Sementara waktu penyidikan, itu kami sederetan dengan Nindar dengan Budiyako, dengan kawan-kawan yang lain. Jadi kami harap dengan fakta persidangan ini bisa dimulai penyidikan terhadap mereka. Kami sangat mengharapkan itu,” ujarnya.

Luhut yang dalam putusan tingkat pertama divonis 4 tahun dan dipangkas menjadi 2 tahun 10 bulan pada tingkat PK itu bercerita bahwa hukuman yang dia alami terasa berat. Sementara terdapat rekan-rekannya yang turut menerima suap, namun masih menikmati hidup bebas, ia pun mendesak agar JPU setidaknya bisa menghadirkan mereka minimal sebagai saksi di persidangan.

“Kami cukup sakit ini, Pak. (Belum lagi) kami tidak bisa mencaleg di 2029. Ini termasuk sakit, karena masih ada kemungkinan 90 persen menang,” ujarnya.

Jaksa KPK pun merespons, menurut mereka terdapat perbedaan kewenangan antara penyidikan dengan penuntutan pada KPK. Kemudian saksi yang dihadirkan di persidangan adalah saksi yang terdapat dalam berkas perkara.

Usai sidang, Luhut dikonfirmasi lebih lanjut terkait kesaksiannya kembali menegaskan bahwa dirinya menuntut KPK profesional dalam mengusut tuntas kasus Suap RAPBD 2017. Dia menilai KPK belum profesional seiring dengan berbagai kejanggalan yang ia rasakan mulai dari perubahan di BAP, hingga pengembalian uang suap dari Eka Marlina, Yanti Maria, Budiyako dan anggota lainnya yang dilakukan lewat Kusnindar.

“Ada apa? Jadi kami kurang yakin dengan penyidikan ini, kurang profesional. Mohon agar ditindaklanjuti kembali,” katanya.

Menurut Luhut setidaknya masih terdapat 7 anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga kuat menerima uang suap ketok palu 2017 namun belum jadi tersangka hingga kini di antaranya, Eka Marlina, Yanti Maria, Budiyako, Hilalatil Badri, Masnah, BBS, dan Karyani.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs