PERKARA
Tujuh Mantan Anggota Dewan Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Suap RAPBD 2017, Luhut: KPK Harusnya Profesional!
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi suap RAPBD 2017 yang menjerat terdakwa Suliyanti diwarnai dengan pengungkapan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang diduga kuat turut menerima suap namun malah belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ceritanya bermula dari pertanyaan Hakim Lamhot Nainggolan terhadap saksi Luhut Silaban, dimana dalam BAP tambahan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Luhut menuntut keadilan lantaran masih terdapat beberapa rekannya yang duduk di kursi dewan yang belum ditersangkakan atas kasus suap RAPBD 2017.
“Saya tambahkan bahwa sebagian anggota DPRD Provinsi Jambi yang kami yakini menerima tapi sampai saat ini belum menjadi tersangka. Untuk itu saya meminta Eka Marlina, Yanti Maria dan selanjutnya. Kira-kira apa maksudnya, Pak? Mengapa bapak begitu yakin bahwa nama-nama ini menerima juga,” ujar Hakim Anggota Lamhot Nainggolan, bertanya kepada Luhut di persidangan pada Selasa, 2 September 2025.
Luhut menjawab, menurutnya semua anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 pada dasarnya menerima duit suap ketok palu di 2017. Hal itu sebagaimana telah diakui juga dalam persidangan oleh beberapa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Luhut juga bercerita bahwa pasca OTT KPK pada November 2017, dirinya bersama Eka Marlina, Yanti Maria serta sejumlah anggota dewan saat itu berunding dengan Kusnindar, agar tidak terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Kusnindar pun sepakat untuk pasang badan, dimana duit-duit suap itu kemudian dikembalikan lewat Kusnindar dengan imbalan tertentu.
Namun saat itu Luhut mengaku tak percaya dengan Kusnindar. Dia mundur dari kesepakatan, dan mengembalikan sendiri uang suap tersebut pada KPK. Sementara Eka dan Yanti disebut-sebut terus melakukan negoisasi dengan Kusnindar.
“Begitu mereka tahu saya sudah mengembalikan (uang itu), mereka lobi Nindar,” ujarnya.
Cerita versi Luhut belum berhenti di situ. Dia kembali pada proses penyidikan dimana saat itu menurutnya KPK telah menyebutkan bahwa 55 anggota dewan, semuanya menerima suap. Dia pun mempersoalkan dimana dalam perjalanan proses penyidikan terjadi perubahan keterangan (BAP) oleh Kusnindar.
“Inilah yang membuat kami begitu heran. Kok begitu gampangnya, penyidik mengubah BAP? Sementara waktu penyidikan, itu kami sederetan dengan Nindar dengan Budiyako, dengan kawan-kawan yang lain. Jadi kami harap dengan fakta persidangan ini bisa dimulai penyidikan terhadap mereka. Kami sangat mengharapkan itu,” ujarnya.
Luhut yang dalam putusan tingkat pertama divonis 4 tahun dan dipangkas menjadi 2 tahun 10 bulan pada tingkat PK itu bercerita bahwa hukuman yang dia alami terasa berat. Sementara terdapat rekan-rekannya yang turut menerima suap, namun masih menikmati hidup bebas, ia pun mendesak agar JPU setidaknya bisa menghadirkan mereka minimal sebagai saksi di persidangan.
“Kami cukup sakit ini, Pak. (Belum lagi) kami tidak bisa mencaleg di 2029. Ini termasuk sakit, karena masih ada kemungkinan 90 persen menang,” ujarnya.
Jaksa KPK pun merespons, menurut mereka terdapat perbedaan kewenangan antara penyidikan dengan penuntutan pada KPK. Kemudian saksi yang dihadirkan di persidangan adalah saksi yang terdapat dalam berkas perkara.
Usai sidang, Luhut dikonfirmasi lebih lanjut terkait kesaksiannya kembali menegaskan bahwa dirinya menuntut KPK profesional dalam mengusut tuntas kasus Suap RAPBD 2017. Dia menilai KPK belum profesional seiring dengan berbagai kejanggalan yang ia rasakan mulai dari perubahan di BAP, hingga pengembalian uang suap dari Eka Marlina, Yanti Maria, Budiyako dan anggota lainnya yang dilakukan lewat Kusnindar.
“Ada apa? Jadi kami kurang yakin dengan penyidikan ini, kurang profesional. Mohon agar ditindaklanjuti kembali,” katanya.
Menurut Luhut setidaknya masih terdapat 7 anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga kuat menerima uang suap ketok palu 2017 namun belum jadi tersangka hingga kini di antaranya, Eka Marlina, Yanti Maria, Budiyako, Hilalatil Badri, Masnah, BBS, dan Karyani.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas Damkar, Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Operasional TA 2022-2024
DETAIL.ID, Sungai Penuh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis, 12 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.
Selain kantor Damkar, penggeledahan juga dilakukan di sebuah SPBU di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal, Kota Sungai Penuh. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Dari lokasi, penyidik menyita puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu unit brankas. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Moehargung, tindakan penggeledahan merupakan tahapan penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya membenarkan adanya penggeledahan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
”Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujar Noly.
Kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penasehat Hukum Thawaf Aly Nilai ‘Mens Rea’ Tak Terbukti, Keterangan Saksi-Saksi JPU Disebut Tidak Berkesesuaian
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur– Aktivis petani Thawaf Aly kembali menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis 12 Februari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, hakim anggota Yessika Florencia, dan Amelia Amrina Rosyada. Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Tim penasihat hukum PH terdakwa menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasehat hukum, Abdullah Ihsan menilai unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.
”Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah.
Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan. Sejauh persidangan bergulir dakwaan pun dinilai lemah baik secara formil maupun materiel karena adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi dan alat bukti surat.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Menurut pihak pembela, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, kemudian Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.
Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menetapkan 33 hektare sebagai Area Peruntukan Lain (APL) dan 15 hektare tetap berstatus kawasan hutan. Pihak pembela menyebut aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
Meski demikian, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik.
Tim PH menyatakan lokasi dalam surat tersebut tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Azhari pun menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perkara kliennya tetap dipaksakan.
”Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Adapun persidangan bakal dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
PERKARA
Kepala dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan, Kuasa Hukum Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Juga Diperiksa
DETAIL.ID, Muarojambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi.
Kasi Intel Kejari Muarojambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023.
”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp 650 juta sekian,” katanya.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.
Usai proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muarojambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kebun IX. Audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.
Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses dalam kasus tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa hanya Puskesmas Kebun IX yang diperiksa, sementara menurutnya sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.
”Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebun IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan seluruh Puskesmas di Muarojambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” kata Fikri Riza.
Pihaknya juga meminta agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut demi menjamin asas keadilan.
Reporter: Juan Ambarita


