PERKARA
Zumi Zola Jadi Saksi Terdakwa Suliyanti, Selanjutnya Giliran Para Rekanan
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara suap RAPBD 2017. Kali ini Zumi Zola menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi untuk terdakwa Suliyanti pada Selasa, 23 September 2025.
Selain Zumi Zola, mantan Kadis PU Provinsi Jambi Dodi Irawan, mantan Kabid Bina Marga Budi Nurahman, serta 2 orang dekat Apif Firmansyah yakni Sendi dan Basri turut hadir sebagai saksi di persidangan.
Di persidangan Zumi Zola mengakui soal adanya permintaan uang ketok palu dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD 2017.
“Saya harus ambil keputusan berat, karena kalau tidak (disahkan) yang dirugikan masyarakat Jambi. Saya memang salah waktu itu,” kata Zumi Zola.
Sementara itu mantan Kadis PU, Dodi Irawan juga merespons pertanyaan JPU bahwa saat itu unsur pimpinan Dewan yakni Cornelis Buston meminta paket pekerjaan senilai Rp 50 miliar. Selain itu, dalam sesi rapat banggar juga terdapat pemintaan dari Komisi III sebesar Rp 175 juta per orang.
“Saya bilang saya enggak bisa mutuskan. Saya lapor ke gubernur dulu,” ujar Dodi.
Atas permintaan-permintaan Dewan tersebut, Zola lewat orang kepercayaannya saat itu yakni Apif Firmansyah lantas menghimpun dana dari sejumlah rekanan atau kontraktor di Provinsi Jambi. Duit-duit yang terkumpul kemudian didistribusikan oleh Kusnindar kepada para anggota DPRD saat itu, di luar unsur pimpinan.
Namun dalam perjalanannya, duit yang terkumpul rupanya masih kurang untuk menyuap para anggota dewan saat itu. Hal ini diakui oleh Zola, bahwa dirinya pernah ditemui oleh Kusnindar yang melaporkan soal duit suap yang masih kurang.
“Saya tahunya ketika Kusnindar ngadap, nyampaikan ke saya bahwa permintaan uang ketok palu sudah terpenuhi tetapi ada yang kurang. Tidak disebutkan jumlah dan nama-nama orangnya,” ujarnya.
Di luar persidangan, Zumi Zola ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku pada pada intinya ia tetap sesuai pernyataan dalam BAP. Namun lantaran perisitwa tersebut sudah cukup lama berlalu, soal jumlah anggota dewan dan uang permintaan ketok palu kepadanya. Ia mengaku tidak menerima daftar nama ataupun jumlah kekurangan seperti yang disampaikan Kusnindar.
“Tidak ada jumlah anggotanya, tidak disebut. Hanya minta uang untuk pengesahan. Ini kan dari 2017 ya, udah lama sekali,” ujarnya.
Mantan Gubernur Jambi tersebut, mengakui kesalahannya saat itu. Namun menurutnya, kala itu ia dihadapkan pada persoalan pelik. Alasannya jika DPRD tidak mengesahkan RAPBD, maka tidak akan tersedia anggaran untuk pembangunan Provinsi Jambi.
Kata Zola, saya tidak membenarkan itu. Tapi, (pilihan) itu harus saya ambil. Karena jika tidak maka masyarakat Jambi yang rugi.
Sementara itu Jaksa KPK, Hidayat mengungkap bahwa agenda pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada sidang selanjutnya. Pemeriksaan saksi bakal menyasar sejumlah rekanan sebagai donatur suap ketok palu RAPBD 2017.
“Masih ada beberapa pihak yang belum kami periksa baik dari rekanan ataupun dari pihak Apif. Beberapa rekanan akan kita panggil, waktu pastinya kita akan sesuaikan,” ujar Hidayat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

