ADVERTORIAL
Sambangi Dirjen Kekayaan Negara, Kemas Faried Konsultasikan Solusi Penyelesaian Ribuan Sertifikat di Zona Merah
Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly dan Wakil Ketua Komisi I Zayadi mewakili DPRD Kota Jambi menyambangi Kementerian Keuangan pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kedatangan mereka bermaksud untuk konsultasi terkait aduan masyarakat ke DPRD Kota Jambi soal hasil overlay klaim peta aset Pertamina.
Di mana, terkait indikasi jumlah sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina sebanyak 5.506 bidang yang terletak di 7 kelurahan.
Kemas Faried Alfarelly dan Zayadi Diterima Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Dr Purnama Tioria Sianturi, SH, M.Hum.
Menurut Purnama Tioria Sianturi, di data yang pihaknya ambil dari Badan Pertanahan ini ada yang terbit sebanyak 5.506 sertifikat.
Mengenai pengaduan masyarakat, pihaknya akan bekerjasama dengan Pertamina untuk membuat terang status tanah ini.
Dikatakannya, persoalan ini bukan hanya terjadi di Kota Jambi saja, banyak persoalan juga di daerah lain.
“Kita akan mendata mana saja yang menjadi milik negara dan kemudian, mana saja yang diokupasi atau tumpang tindih atau sudah terbit sertifikat. Terhadap hal ini tentunya kembali kepada kebijakan pemerintah, jadi saat ini kami baru menginformasikan bahwa kami telah melakukan inventarisasi penilaian aset untuk membuat terang. Kemudian, nanti kami melihat mana-mana dari tanah yang tumpang tindih, okupasi atau sudah terbit sertifikat,” ujarnya.
“Terkait hal ini tentu penyelesaiannya, harus pada kebijakan pemerintah. Itulah nanti yang kita tunggu setelah semuanya selesai,” kata Purnama lebih lanjut.
“Terima kasih penjelasannya. Jadi kami ada gambaran sedikit untuk menjelaskan pada pemerintah, maupun pada masyarakat,” kata Kemas Faried.
Menurut Kemas Faried, berapa lama proses ini dilakukan. “Inikan prosesnya sedang berjalan, masyarakat berpikir sudah diblokir tidak bisa diapain. Makanya masyaraka mengadukan ke Komisi I. Kira-kira proses ini berapa lama,” tanyanya.
Purnama menjawab kalau proses ini memakan waktu cukup lama.
“Cukup lama karena kami membuat terang dulu dalam arti memotret dulu. Bukan hanya di Jambi, belum di seluruh Indonesia juga,” katanya.
Ditambahkan Kemas Faried, sambil menunggu proses ini, ia menanyakan apakah bisa dibuka blokir bagi masyarakat yang punya sertifikat.
“Ada kemungkinkan dibuka blokir untuk masyarakat yang memang terlebih dahulu memiliki sertifikat,” ujarnya.
Purnama bilang, pihaknya masih menunggu dalam tahap membuat terang.
“Setelah lihat kita kelompokan mana yang dokumennya dikuasi, mana yang peralihan, sampai 4 kuadrat. Baru setelah itu kita akan lihat apa-apa solusinya. Tentu kita kepemilikan masyarakat, dan adanya kepemilikan negara tentu kita harus menggarisbawahi bahwa di situ ada kepemilikan negara. tetapi solusi kedepannya itu yang kita harus carikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Zayadi heran, sebab saat DPRD pada 2005 menyusun perda RTRW, dan terakhir pada 2024 RTRW Kota Jambi untuk 20 tahun ke depan, Pertamina tidak ada menyampaikan sekali bahwa itu aset Pertamina, bahkan diundang khusus membahas RTRW.
“Memang dulu disepakati itu kawasan yang memang hak warga tetap diakui. Makanya kami waktu mengundang Pertamina dan BPN kami pertanyakan dasar hukum azas kepemilikan Pertamina atas lahan itu. Karena, secara logika sederhana BPN juga ketika akan menerbitkan sertifikat, kan ada konfirmasi ke semua pihak termasuk Pertamina. Dari Pertamina Jambi tidak bisa menjawab,” ujarnya.
“Untuk kawasan sudah lama diakui sama seperti yang lain. Kami kaget ketika ada statmen kalau itu zona merah Pertamina. Tapi Pertamina Jambi belum bisa menjelaskan, karena berdasarkan ini SK dari pusat, jadi warga juga belum puas,” katanya.
“Memang Pertamina tidak bisa jawab karena itu aset negara bukan Pertamina. Faktanya itu adalah barang milik negara,” jawab Purnama.
Di akhir pertemuan, Kemas Faried Alfarelly selaku perwakilan masyarakat Kota Jambi berharap pemerintah pusat bisa memberikan solusi atas permasalahan warga ini.
“Kami menitipkan harapan yang besar, kepaa pemerintah pusat terutama ini aset negara kalau bisa mencari titik terang karena kasihan warga, BPN sudah terbit tahu-tahunya setatus quo. Kami kami berharap ada solusi ke depan, walaupun menunggu nanti kami akan menjelaskan ke masyarakat,” tuturnya.
Zayadi juga sebagai kata penutup mengatakan kalau hal ini mencuat karena ada sertifikat yang keluar dan ada yang tertahan. “Ada juga warga yang mulai jual beli, titip agunan, ada semacam klaim dari Pertamina sehingga tidak digunakan,” ujarnya.
Kemas Faried ketika dihubungi mengatakan, pihaknya menemui Kementerian Keuangan sebagai bagian upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait penetapan aset milik negara yang dikelola Pertamina.
Diketahui, indikasi jumlah sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina sebanyak 5.506 bidang yang terletak di 7 kelurahan. Rinciannya:
1. Simpang III Sipin ada 74 bidang
2. Mayang Mangurai ada 64 bidang
3. Kenali Asam ada 1.843 bidang
4. Kenali Asam Bawah ada 1.314 bidang
5. Kenali Asam Atas ada 645 bidang
6. Paal Lima ada 918 bidang
7. Suka Karya ada 648 bidang.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
DETAIL.ID, Jember – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Jember tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Gus Fawait menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.
“Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena ini sudah jelas dari pemerintah pusat, otomatis kita harus mengikuti,” ujarnya saat ditemui dalam kegiatan sahur bersama, Senin, 16 Maret 2026)m.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan pelayanan publik, bukan untuk kebutuhan pribadi ASN.
“Fasilitas negara harus digunakan secara tepat guna. Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Bupati telah menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) agar segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember.
Selain itu, Pemkab Jember juga mulai menerapkan langkah efisiensi penggunaan kendaraan operasional.
Dalam beberapa agenda dinas, pejabat daerah terlihat menggunakan satu kendaraan secara bersama sebagai bentuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan pengendalian belanja operasional.
“Kita ingin memberi contoh bahwa penggunaan fasilitas negara harus benar-benar efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.
ADVERTORIAL
Dekopinda Jember Resmi Dilantik, Siap Dorong Koperasi Lebih Modern dan Diminati Generasi Muda
DETAIL.ID, Jember – Gerakan koperasi di Kabupaten Jember memasuki fase baru setelah jajaran pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Jember masa bakti 2026–2030 resmi dilantik di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat, 13 Maret 2026.
Pelantikan tersebut dihadiri Ketua Umum Dekopin, pemerintah daerah, serta para pegiat koperasi dari berbagai sektor.
Pelantikan ini menjadi momentum konsolidasi bagi gerakan koperasi di Jember sekaligus memperkuat peran Dekopinda sebagai wadah tunggal gerakan koperasi di daerah.
Dengan kepengurusan baru, koperasi diharapkan semakin adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu menjadi pilar penting dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa Dekopin merupakan organisasi yang menaungi seluruh gerakan koperasi di Indonesia.
Ia mengajak seluruh koperasi di daerah untuk bersinergi dan berjalan selaras dengan program pembangunan pemerintah.
Ia juga menyoroti perlunya memperluas pemahaman masyarakat mengenai peran koperasi yang tidak hanya sebatas simpan pinjam.
Menurutnya, koperasi memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi rakyat apabila dikelola secara kolaboratif.
“Pekerjaan rumah kita bersama adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Selama ini masih banyak stigma bahwa koperasi hanya identik dengan simpan pinjam. Padahal koperasi memiliki potensi besar sebagai mesin penggerak ekonomi rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menegaskan dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat koperasi sebagai instrumen pemerataan ekonomi.
Ia menyebut koperasi sangat selaras dengan semangat gotong royong yang menjadi nilai dasar masyarakat Indonesia.
“Pemerataan ekonomi salah satunya melalui koperasi. Karena itu kami sepakat bahwa koperasi di Jember ke depan tidak hanya berkembang di kalangan generasi lama, tetapi juga harus menjadi ruang ekonomi bagi generasi milenial dan generasi Z,” ujarnya.
Gus Fawait juga mendorong pengenalan koperasi sejak dini di lingkungan pendidikan agar generasi muda memahami nilai dan jati diri koperasi.
Pemerintah Kabupaten Jember, katanya, akan terus bersinergi dengan Dekopinda dan Dinas Koperasi untuk memperkuat ekosistem koperasi di daerah.
“Kami ingin koperasi benar-benar menjadi kekuatan ekonomi di Jember. Jika koperasi bisa dikonsolidasikan dengan baik, maka dampaknya akan besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Gus Fawait.
Ketua Dekopinda Kabupaten Jember periode 2026–2030, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan bahwa kepengurusan baru telah menetapkan sejumlah prioritas kerja untuk lima tahun ke depan.
Salah satunya adalah memperkenalkan kembali Dekopinda kepada masyarakat luas agar keberadaannya semakin dikenal.
Selain itu, pihaknya juga akan fokus pada penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi melalui pelatihan, pendidikan, dan pendampingan manajemen.
Langkah tersebut dilakukan agar koperasi dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dekopinda juga berkomitmen memperluas kolaborasi antar koperasi serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak guna membuka akses pasar dan permodalan yang lebih luas.
Di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi koperasi juga menjadi agenda strategis yang akan terus didorong. Menurut Ardi, pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar koperasi tetap relevan dan mampu bersaing.
“Kami ingin koperasi di Kabupaten Jember mampu beradaptasi dengan era digitalisasi. Dengan teknologi, koperasi bisa meningkatkan pelayanan kepada anggota sekaligus memperkuat daya saing di pasar,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Aktivitas Warga Melonjak Saat Ramadan, Dishub Jember Berlakukan Sistem Satu Arah di Kawasan Kampus
DETAIL.ID, Jember – Lonjakan aktivitas masyarakat selama Ramadan membuat arus lalu lintas di kawasan kampus Jember mengalami kepadatan signifikan, terutama menjelang waktu berbuka puasa.
Untuk mengurai kemacetan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menerapkan rekayasa lalu lintas berupa Sistem Satu Arah (SSA) mulai 13 Maret hingga 19 Maret 2026.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan setiap hari pada pukul 15.30 hingga 18.00 WIB, waktu yang selama ini dikenal sebagai jam rawan kemacetan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, mengatakan penerapan SSA merupakan langkah yang diambil setelah pihaknya mengevaluasi kondisi lalu lintas selama Ramadan yang dinilai semakin padat.
“Selama bulan Ramadan ini, kondisi arus lalu lintas di wilayah kampus terpantau sangat padat dan macet. Kami menilai penempatan personel saja kurang optimal, sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas berupa SSA untuk meningkatkan kelancaran,” ujar Gatot saat ditemui di lokasi, Jumat, 13 Maret 2026.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub Jember bersama Satlantas Polres Jember menurunkan personel gabungan guna melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik strategis.
Total terdapat 36 petugas yang diterjunkan, terdiri dari 24 personel Dishub dan 12 personel dari Satlantas Polres Jember.
Selain melakukan pengaturan arus kendaraan, tim gabungan juga melaksanakan operasi penertiban parkir di kawasan Segitiga Emas.
Penertiban difokuskan pada kendaraan yang parkir tidak sesuai tempatnya serta keberadaan juru parkir liar yang masih beroperasi.
“Kami menyisir kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya serta menindak juru parkir liar yang masih nekat beroperasi. Ini adalah bagian dari upaya menyeluruh agar akses jalan tetap lancar bagi masyarakat yang beraktivitas di sore hari,” katanya.
Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, Dishub Jember juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak Kamis malam melalui media sosial resmi serta koordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW di sekitar kawasan kampus.


