PERKARA
Sejak Kredit Rp 105 Miliar Dicairkan, PT PAL Dinilai Telah Merugikan Keuangan Negara
DETAIL.ID, Jambi – Dari kerugian keuangan negara hingga ketentuan terkait perizinan pabrik kelapa sawit, masih jadi pembahasan dalam sidang perkara korupsi antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan bank BNI di PN Jambi pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan JPU, Syakran Rudi di persidangan menjelaskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara kerugian keuangan negara, diuraikan sebagai berkurangnya kekayaan negara secara nyata dan pasti, akibat perbuatan melawan hukum, atau kelalaian, yang menimbulkan tanggung jawab hukum. Untuk kerugian keuangan negara, Syahran Rudi berpegang pada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mempertanyakan, apakah keuangan BUMN termasuk kerugian keuangan negara? Ia menjelaskan, hal tersebut masuk kategori kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN, atau telah dipisahkan pengelolaannya dari kekayaan negara lainnya untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN guna memperoleh keuntungan.
Menurut Syahran, segala kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara. Namun Syahran menekankan bahwa tidak semua kerugian pada BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Lalu bagaimana posisi antara risiko bisnis dan kerugian negara dalam dunia perbankan? Soal ini, Syahran berpandangan bahwa Bank BUMN sebagai perusahaan yang didirikan dengan tujuan mencari keuntungan, dengan modal yang berasal dari negara perlu tata kelola yang baik.
“Dalam hal (suatu tindakan) mengikuti SOP dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka itu adalah kerugian bisnis. Di sisi lain, saat langkah pengelolaan aset misal mengeluarkan dana itu tidak dilakukan secara profesional, tidak sesuai prosedur. Tentu itu adalah pelanggaran,” ujar Syakran Rudi.
Total Lost Rp 105 Miliar dan Konstruksi Hukum dari Penyidik
Penasihat hukum terdakwa Rais Gunawan kemudian mempertanyakan, kapan kerugian negara terjadi? Apakah dinyatakan kerugian ketika uang itu dikeluarkan oleh bank atau ketika kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan?
Ahli yang merupakan Kepala KPPN Jakarta III DjPb Kemenkeu tersebut kembali menekankan definisi kerugian keuangan negara yakni berkurangnya uang negara akibat adanya perbuatan melawan hukum. Maka ketika suatu bank melakukan pencairan dengan tidak sesuai prosedur atau perbuatan melawan hukum, maka saat itu sudah dinyatakan kerugian keuangan negara.
“Maka peristiwa kerugian terjadi pada saat uang itu keluar, yang harusnya tidak keluar. Menjadi keluar karena adanya perbuatan melawan hukum. Pada saat uang itu keluar, saat itu terjadi kerugian negara,” katanya.
Dalam kasus PT PAL, jangka waktu kredit sebenarnya bahkan masih berlangsung hingga jatuh tempo tahun 2026. Selain itu debitur di awal-awal masa kredit masih melakukan beberapa kali pembayaran. Dan lagi perbankan punya regulasi tersendiri dalam hal penyaluran kredit. Sementara perhitungan kerugian negara oleh KAP menyatakan kredit PT PAL pada BNI tahun 2018-2019 sebagai total lost.
“Ini SOP yang dilanggar tetap dianggap Tipikor, meskipun dia (perbankan) punya lex specialis (aturan khusus yang mengikat)?” ujar penasihat hukum Rais bertanya. Soal ini, Syakran Rudi menolak menjawab dengan dalih bukan kompetensinya.
Selain itu, Ahli juga menolak menjawab pertanyaan lanjutan dari penasihat hukum Rais, ketika disinggung apakah pelanggaran administratif dapat serta merta ditarik pada perkara Tipikor. Ahli beberapa kali menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, dengan dalih di luar kompetensinya sebagai ahli keuangan negara.
Hingga tim penasihat hukum mempertanyakan soal posisi berbagai jaminan yang mengiringi fasilitas kredit. Terkait hal ini, ahli berpandangan bahwa jaminan hanya bersifat pemulihan aset. Tidak bikin hilang peristiwa kerugian keuangan negara.
“Apakah jaminan pengembalian mengurangi nilai kerugian negara? Tidak, peristiwa kerugian negara dimana sejumlah uang yang seharusnya tidak keluar, namun dikeluarkan. Di situ negara rugi, nyata dan pasti. Soal agunan jaminan, itu disebut pemulihan, jika kemudian berhasil dilelangkan,” katanya.
Mendengar pernyataan-pernyataan ahli, tim penasihat hukum lantas mempertanyakan apa yang membuatnya begitu yakin bahwa terjadi total lost Rp 105 miliar dalam perkara PT PAL dengan BNI. Ahli Syakran merespons, hal tersebut sebagaimana konstruksi hukum dari penyidik kejaksaan.
“Gelar perkara dan konstruksi hukum. Saya cukup mendapat konstruksi hukum dari penuntut umum. Saya tentu percaya pada apa yang disampaikan penuntut umum kepada saya,” katanya.
Penilaian Aset dan Pabrik yang Tidak Sah
Sementara itu Zainal Arifin selaku Konsultan Penilai dari KJPP DAZ, mengungkap bahwa pihaknya melakukan penilaian atas aset PT PAL atas permintaan penyidik. Secara umum menurut Zainal, terhadap aset tanah pabrik PT PAL dihitung sebagaimana harga pasar.
“Untuk bangunan dan mesin kita menggunakan pendekatan biaya, harga baru dikurangkan penyusutan,” kata Zainal.
Secara keseluruhan, hasil penilaian tim KJPP DAZ terhadap aset-aset PT PAL yang diagunkan ke BNI mencapai Rp 116,7 miliar. Dengan nilai likuidasi Rp 82,2 miliar. “Hasil kesimpulan tertuang dalam laporan penilaian kita yaitu Rp 116,7 miliar, itu nilai pasarnya. Nilai likuidasinya Rp 82,2 miliar (jual cepat),” kata Zainal.
Selain itu, turut dihadirkan oleh JPU di persidangan ahli perizinan perkebunan yakni Kamal. Menurut Kamal, sejak berdiri, PT PAL belum mendapat persetujuan rekomendasi kesesuaian lokasi dari Pemerintah Provinsi Jambi. Padahal menurut Kamal, seharusnya rekomendasi mendahului Izin Usaha Pengolahan PKS.
“Kita lihat dari IUP ini tidak ada rekomendasi dari provinsi. Syarat mendapat IUP, Pasal 22 Permentan 98/2013 point E rekom kesesuaian lokasi, baru kemudian terbit IUP,” katanya.
Selain itu persoalan PT PAL, yang belum punya kebun inti semenjak berdirinya juga dinilai menyalahi regulasi. Hitung-hitungan Kamal, pabrik berkapasitas 45 ton/jam harusnya punya 9.000 hektare lahan atau minimal 20% dari 9.000 hektare atau lebih kurang 1.800 hektare sebagaimana ketentuan pendirian PKS dalam Permentan 98/2018.
Namun hal tersebut mendapat pengecualian dengan menjalin kemitraan dengan kelembagaan tani. Masalahnya kemitraan PT PAL hanya terikat pada 1 KUD yakni KUD Marga Jaya. “Itu makanya rekom dulu baru terbit IUP. Kalau terbalik, tidak sesuai dengan Permentan 98/2013. Tidak sah berarti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penasehat Hukum Thawaf Aly Nilai ‘Mens Rea’ Tak Terbukti, Keterangan Saksi-Saksi JPU Disebut Tidak Berkesesuaian
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur– Aktivis petani Thawaf Aly kembali menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis 12 Februari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, hakim anggota Yessika Florencia, dan Amelia Amrina Rosyada. Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Tim penasihat hukum PH terdakwa menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasehat hukum, Abdullah Ihsan menilai unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.
”Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah.
Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan. Sejauh persidangan bergulir dakwaan pun dinilai lemah baik secara formil maupun materiel karena adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi dan alat bukti surat.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Menurut pihak pembela, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, kemudian Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.
Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menetapkan 33 hektare sebagai Area Peruntukan Lain (APL) dan 15 hektare tetap berstatus kawasan hutan. Pihak pembela menyebut aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
Meski demikian, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik.
Tim PH menyatakan lokasi dalam surat tersebut tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Azhari pun menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perkara kliennya tetap dipaksakan.
”Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Adapun persidangan bakal dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
PERKARA
Kepala dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan, Kuasa Hukum Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Juga Diperiksa
DETAIL.ID, Muarojambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi.
Kasi Intel Kejari Muarojambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023.
”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp 650 juta sekian,” katanya.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.
Usai proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muarojambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kebun IX. Audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.
Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses dalam kasus tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa hanya Puskesmas Kebun IX yang diperiksa, sementara menurutnya sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.
”Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebun IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan seluruh Puskesmas di Muarojambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” kata Fikri Riza.
Pihaknya juga meminta agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut demi menjamin asas keadilan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tabung Gas 12 Kilogram Disuntik ke Tabung Kosong, Polisi Tangkap 3 Pelaku
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muarojambi.
”Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati 3 orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan 3 terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, 1 alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, 1 unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.
”Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp 200.000
”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara,” ujarnya.
Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.
Reporter: Juan Ambarita


