PERKARA
Suliyanti Akui Terima Suap Ketok Palu, Kini Memohon Keringanan Hukuman
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi TA 2017-2018 Suliyanti, mengakui telah menerima uang sebanyak 2 kali dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Nurhayati.
Pengakuan itu disampaikan Suliyanti dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis kemarin, 6 November 2025.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suliyanti menyebutkan bahwa uang tersebut masing-masing sebesar Rp 100 juta, yang diterimanya langsung oleh Nurhayati dirumahnya.
“Saya menerima dua kali untuk APBD 2017 yang disahkan pada 30 November 2016. Pemberian pertama pada awal Januari 2017 dan yang kedua 2 bulan setelahnya,” ujar Suliyanti di persidangan.
Terdakwa suap ketok palu tersebut pun mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak mengetahui bahwa bungkusan yang diberikan berisi uang. Nurhayati, kata dia, menyebut bahwa itu adalah ‘kue’.
“Saya pikir itu kue beneran. Ternyata uang. Saya akui saya tidak tahu,” katanya.
Suliyanti lanjut menyampaikan klaim bahwa pada tahap pertama ia ditelpon oleh Nurhayati untuk datang ke rumahnya. Saat tiba di lokasi, ia menerima bungkusan koran yang ternyata berisi uang Rp 100 juta.
Dua bulan kemudian, Nurhayati kembali menelpon dan meminta Suliyanti datang lagi ke rumahnya. Ia kembali menerima bungkusan serupa.
“Nurhayati bilang, ‘Ini buk, ucapan terima kasih dari Pak Gubernur,'” katanya, menirukan kembali pernyataan terpidana Nurhayati.
Suliyanti mengaku baru mengetahui isi bungkusan itu setelah sampai di rumah. Di dalamnya, selain uang Rp100 juta, juga terdapat pesan agar dirinya tidak membicarakan hal tersebut.
“Dia tulis buk Suli nggak usah ngomong atau mengakui saya kasih uang. Saya takut, cemas, dan merasa bersalah karena itu bukan hak saya,” ujarnya.
Merasa tertekan, Suliyanti mengaku sempat diancam agar tetap diam. Ia kemudian berinisiatif mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening anaknya di Bank Mandiri.
Menutup kesaksiannya, Suliyanti memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
“Saya mohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya sambil meminta maaf kepada semua pihak di ruang sidang.
Sidang kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini akan berlanjut dengan agenda tuntutan JPU pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Penculikan Anak Libatkan SAD, HMI Bangko Minta Polisi Tegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
DETAIL.ID, Merangin – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan dan adil dalam mengusut kasus dugaan penculikan anak yang menyeret nama warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak bernama Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual berkali-kali sebelum akhirnya ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Tambang Teliti, Merangin.
Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.
HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan ada Senin, 10 November 2025.
Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.
HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD.
“Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Polres Merangin diminta bersikap transparan dalam mengusut sindikat perdagangan anak di Merangin.
- Polres Merangin menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD.
- Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan OPD terkait melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan 23.
- Pemkab Merangin berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan sosial dan penegakan hukum.
- Gubernur Jambi menerapkan secara konkret perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
- DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Aparat Penegak Hukum (APH) membuka posko pengaduan terkait indikasi penculikan dan perdagangan anak.
HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” ucap Tomi Iklas.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Polres Merangin Backup Ungkap Penculikan Bilqis, Balita yang Diculik Jaringan Lintas Pulau
DETAIL.ID, Merangin – Bilqis, balita yang baru berusia 4 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Minggu, 2 November 2025 di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah hampir sepekan dalam pencarian.
Bilqis diduga kuat menjadi korban penculikan oleh sindikat perdagangan anak dengan jaringan antar provinsi. Penemuan Bilqis berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Polrestabes Makasar dan Polres Merangin pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) yang terletak di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, kepada awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus penculikan tersebut dan memastikan kondisi Bilqis dalam keadaan baik.
“Polres Merangin hanya membackup rekan-rekan dari Polda Jambi dan Polrestabes Makasar, karena dari hasil penyelidikan diduga korban Bilqis berada di wilayah hukum Polres Merangin dan alhamdulillah saat ditemukan oleh tim gabungan, ananda Bilqis dalam kondisi baik. Tim berhasil mengamankan korban setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD) di daerah SPE Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan,” ujar Kapolres pada Senin, 10 November 2025.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terkait kemungkinan adanya jaringan kasus penculikan yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi.
”Terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penculikan anak yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku, yakni Meryana dan Adefriyanto Syaputera pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan H. Bakri Koto Tinggi, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi.
“Benar, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa ananda Bilqis dibawa oleh seorang perempuan bernama Lina ke lokasi permukiman Suku Anak Dalam (SAD). Selanjutnya Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Bilqis. Setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD), alhamdulilah ananda Bilqis diserahkan dalam kondisi baik,” ucapnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua dan semua pihak untuk tetap waspada terhadap aksi penculikan anak serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apa bila melihat hal-hal yang mencurigakan.
Untuk saat ini, korban ananda Bilqis sudah dibawa ke Polrestabes Makasar untuk diserahkan ke orang tuanya. Sementara itu untuk penanganan dugaan kasus penculikan Bilqis menjadi fokus Polrestabes Makasar guna mengungkap secara terang benderang terkait modus maupun jaringan yang terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Berkas Perkara 10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Seluruh Tersangka Segera Disidangkan
DETAIL.ID, Sungaipenuh – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin, 3 November 2025.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejari Sungaipenuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yogi Purnomo menyebutkan, proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah rampung sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun 10 tersangka dalam perkara ini terdiri dari pejabat dinas, ASN, hingga pihak swasta;
- HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA);
- NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- F, Direktur PT WTM;
- AN, Direktur CV TAP;
- SM, Direktur CV GAW;
- G, Direktur CV BS;
- J, Direktur CV AK;
- RDF, guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro;
- AA, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci;
- Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.
Penyidik mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu memecah proyek pengadaan PJU menjadi 41 paket kecil dengan skema penunjukan langsung (PL) untuk menghindari proses lelang terbuka. Padahal, nilai anggaran seharusnya mengharuskan pelelangan umum.
Selain itu, ditemukan bahwa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen untuk terus terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, dalam siaran persnya.
Seluruh tersangka kini menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Reporter: Juan Ambarita

