TEMUAN
‘Permainan’ SPBU PT Putra Tanjung Jabung Timur Ini Berkedok Membantu Masyarakat
DETAIL.ID, Jambi – Hingga kini, tindak pelanggaran dalam pendistribusian BBM ternyata masih terus berlangsung di SPBU Mini 2536307 yang dikelola oleh PT Putra Tanjung Jabung Timur di Desa Unit V, Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Hal ini jelas terpantau oleh tim awak media saat berada di lokasi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Tampak, sebuah kendaraan roda empat tengah parkir di terminal pengisian, namun BBM jenis Pertalite itu bukannya diisi ke tangki mobil, melainkan diisi oleh petugas SPBU ke dalam sejumlah jeriken, hingga kemudian jeriken-jeriken berisi penuh BBM dimasukkan ke dalam mobil dengan bak tertutup tersebut.
Sosok pria yang mengaku sebagai Pelaksana SPBU Mini 2536307 PT Putra Tanjung Jabung Timur yakni Parlindungan Manurung ketika dikonfirmasi di kantor SPBU Mini 2536307 pun berkilah. Menurutnya, Pertalite merupakan BBM berstatus setengah subsidi. Namun Manurung tak menampik jika SPBU-nya pernah dihadapkan dengan persoalan serupa.
”Kalau itu iya. Sampai ini juga pernah viral bahwasanya pom ini kebal hukum. Itu (viral) masa Pak Sinambela (pelaksana sebelum dirinya). Saya (jadi pelaksana) baru 1,5 tahun,” ujar Parlindungan Manurung lempar tangan di ruangannya pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
Si Manurung itu pun lanjut berdalih, menekankan bahwa boleh dibandingkan pelayanan SPBU 2536307 belakangan ini. Kalau dulunya ‘dikuasai’ pelansir sebagaimana viral beredar luas di media sosial, kini mereka telah melakukan pembenahan.
”Boleh ditanyakan masyarakat sini udah nyaman belum ngisi BBM di sini. Kalau dulu banyak dikuasai pelansir, sampai dulu foto ngisi (BBM) di galon sampai ke Jakarta,” ujarnya.
Menurut pengakuan Parlindungan Manurung, saat ini kuota SPBU Mini 2536307 yang masih berstatus Agen Premium dan Solar (APMS) itu mencapai 272 kilo liter/bulan. Sementara solar, 64 kilo liter per bulan. Sederhananya, untuk BBM Pertalite terdapat sekitar 34 kali pengantaran dengan armada Pertamina berkapasitas 8.000 liter. Sementara solar, 8 kali pengantaran.
”Pom di sini ada dua. Ini aslinya masih APMS. Satu lagi di Bahar Utara, yang sana kan jarang buka. Yang buka cuma ini. Jadi dari 21 unit, Bahar Utara, Tengah, Selatan. Sekarang di masa saya pelaksana semua ke sini. Dari unit 7, unit 9, batas Batanghari. Kenapa, saya enggak pernah nyimpan-nyimpan untuk pelansir, enggak ada. Kalau dulu ya dijual sekian, sekian lagi untuk pemasukan dia,” ujarnya.
Klaim Berbanding Terbalik dengan Fakta
Klaim pernyataannya itu ternyata berbanding terbalik dengan fakta yang ditemui. Parlindungan masih juga berkilah bahwa ia telah menekankan kepada jajarannya bahwa tidak lagi ada namanya aktivitas pelangsiran. Katanya, kalau ada petugas yang main-main bakal dilaporkan ke Polsek.
Soal aktivitas pelansiran yang didapati tim awak media di SPBU tersebut, Parlindungan punya dalih, alasannya karena Pertalite merupakan jenis BBM setengah subsidi. Di samping itu juga, ia mau membantu suplai BBM masyarakat yang tinggal jauh dari SPBU.
”Kalau Pertalite kan setengah subsidi. Di kota aja, bisa kita buktikan, ada berapa banyak SPBU. Tetap ada pelangsirnya,” katanya.
Polanya, berdasarkan pengakuan pengelola SPBU 2536307 itu masyarakat tertentu dengan akses lokasi yang jauh meminta kepada warga sekitar untuk membeli sejumlah BBM. Dari situ kemudian, diambil kembali oleh warga yang memesan. Soal ini, Parlindungan kembali melindungi dirinya dengan dalih bahwa di kota saja, aktivitas pelangsiran marak.
Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa terdapat batas-batas bagi para pelangsir. Namun tak ada ketentuan yang jelas. Begini kata dia. “Kita batasi juga, berapa mereka mau ambil. Kalau dibilang batas maksimal kita enggak batasi. Cuma tidak boleh terlalu banyak. Kalau solar enggak bisa,” katanya.
Lalu apa dasarnya, apakah mereka para mengantongi rekomendasi atau permohonan yang jelas dari pemerintah desa setempat? Parlindungan langsung membenarkan hal ini.
”Dulu sempat ada, kalau memang itu harus direvisi nanti kita lakukan. Suratnya masih tersimpan sama pengurus (Bella) karena saya masih 1 setengah tahun ini. Itu memang wajib. Kalau masyarakat sini enggak perlu pakai surat,” ujarnya lagi-lagi mengklaim.
SPBU Mini dengan Suplai Mendekati Reguler
Sementara soal status SPBU Mini 2536307 yang tak kunjung naik kelas jadi SPBU Reguler standar Pertamina, pengakuan Parlindungan hal itu dikarenakan belum ada persetujuan dari Pertamina Fuel Terminal Jambi.
“Dulu sudah sempat mengajukan ke Palembang, sudah tembus. Cuma Jambi belum ngasih. Makanya masih SPBU Mini, masih APMS. Cuman karena ini udah agak besar makanya Pertamina kasih (jatah) lumayan,” katanya.
Kembali ke pelangsir, Parlindungan Manurung mengakui tak dapat menjamin jika permainan pelansiran sudah dihilangkan dari kerja-kerja SPBU Mini 2536307. Namun ia menekankan bahwa pembenahan terus diupayakan.
Terkait kuota BBM yang masih dirasa kurang. Khusus solar, menurut dia, dahulunya sempat 13 kali pengiriman dalam sebulan atau dijatah 104 kilo liter. Namun kini turun 5 pengiriman atau tinggal 64 kilo liter.
“Kurang tahu saya. Atau karena kurang siraman sama orang Pertamina dari bos. Saya enggak tahu,” katanya.
Sanksi di Depan Mata
Kalau dilihat dalam berbagai referensi, praktik pelangsiran BBM dari SPBU untuk diperjualbelikan kembali jelas tak diizinkan oleh hukum. Namun hal ini macam sudah jadi kebiasaan di beberapa SPBU berkategori APMS.
BBM Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali, ditimbun atau disalurkan tanpa izin. BBM subsidi seperti Pertalite ditujukan hanya untuk konsumen akhir, sebagaimana diurai dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 huruf a dan b, ketentuan mengatur mengenai niaga BBM tanpa izin, penyimpanan/penimbunan tanpa izin, hingga praktik pelansiran untuk dijual kembali. Punya sanksi hukum yang tak main-main, pidana penjara maksimal 3 tahun hingga denda maksimal Rp 30 miliar. Di sisi lain, pengusaha SBPU juga tak luput dari sanksi mulai peringatan dari penyedia, pemutusan suplai, hingga pencabutan izin.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Lapor Jenderal! Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tebo Gunakan Material Galian C Ilegal, Gimana Ini?
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tebo, Jambi, diduga menggunakan material pasir yang berasal dari galian C ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi di sejumlah lokasi pembangunan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, material pasir yang digunakan dalam pembangunan gedung koperasi tersebut diduga tidak berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.
Salah satu pelaksana pembangunan KDMP di Kecamatan Rimbo Bujang, Nur Khoiron, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026 mengatakan bahwa material pasir yang digunakan diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
”Supply material yang dipakai untuk pembangunan gedung KDMP yaitu pasir, kami berdayakan masyarakat sekitar pembangunan gedung sesuai dengan profesinya,” ujar Khoiron.
Khoiron juga membantah bahwa dirinya mengerjakan seluruh proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia menyebut hanya bertugas sebagai mandor pada beberapa titik pembangunan.
”Kalau untuk se-kecamatan tidak. Saya hanya mandor di 5 titik pembangunan,” katanya.
Terkait dugaan penggunaan material dari galian C ilegal, Khoiron mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul izin tambang pasir tersebut. Menurutnya, di Kabupaten Tebo saat ini baru ada perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan izin tambang.
Pelaksana pembangunan lainnya, Syauqi juga menyampaikan hal serupa. Syauqi mengaku mengerjakan pembangunan KDMP di tiga lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang. Namun menurutnya pembangunan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk dalam penyediaan material.
”Karena swakelola masyarakat terlibat, nanti akan kami tanyakan juga pasirnya diambil dari mana, dari PT apa,” ujarnya.
Meski demikian, penggunaan material yang berasal dari tambang tanpa izin dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA TIPIKOR) juga telah melaporkan dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo.
Dalam laporannya, GEMA TIPIKOR menyebut material urugan berupa pasir, batu dan sirtu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin resmi.
Mereka menilai penggunaan material ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak dari aktivitas pertambangan tersebut.
”Kami dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi telah menyurati Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol agar melakukan pengawasan terhadap sumber material galian C ilegal yang digunakan untuk pembangunan koperasi desa merah putih,” ujar Dr. Muhammad Azri, SH, MH.
Pihak DPP GEMA TIPIKOR tersebut pun menghimbau agar para kontraktor/pemborong proyek koperasi desa merah putih agar menggunakan material galian C dari sumber yang berizin (legal), dengan membeli material legal maka secara langsung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Jual Nama Bupati, Oknum Dikbud Merangin Meminta Uang Kontribusi kepada Sejumlah Kepala Sekolah
DETAIL.ID, Merangin – Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Bupati Merangin dengan semua perubahan yang dilakukan, ternyata ada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Bupati Merangin. Oknum Disdik tersebut menelepon sejumlah kepala sekolah yang masih Plt dan kepala sekolah definitif di Kabupaten Merangin.
Hal ini terungkap saat DETAIL.ID menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah. Sebut saja I, salah satu Plt kepala sekolah salah satu SD di Merangin. Ada salah satu oknum Disdik Merangin yang meneleponnya meminta kontribusi untuk kepentingan Bupati Merangin.
“Saya ditelepon oknum Disdik, katanya untuk kepentingan Bupati diminta kontribusi, kalau dari Plt mau definitif nilainya puluhan juta rupiah. Itu pun tergantung jumlah siswanya, jika banyak bisa sepuluh kali lipat jumlah kontribusinya,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Hal senada disampaikan kepala sekolah definitif di SD lain. Sebut saja S, dirinya pernah ditelepon oknum Disdik Merangin, dimintai kontribusi secara bervariasi jika tidak mau dimutasi.
“Kalau saya dihubungi dan ditawari jika tidak mau digeser dari jabatan kepala sekolah silakan memberikan kontribusi. Nilainya hingga puluhan juta rupiah. Tentu kami belum menyanggupi terkait nilai kontribusi tersebut,” ujarnya.
Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang sudah menyetorkan uang kontribusi kepada korwil dan oknum Dikbud dengan nominal berbeda.
“Dua minggu lalu, sudah kami setorkan lewat korwil kami setiap sekolah sebesar Rp 3 juta. Ada juga yang langsung ke oknum Dikbud,” kata kepala sekolah lain.
Yang lebih miris lagi, ada kepala sekolah yang bakal masuk masa pensiun tapi masih dimintai juga uang kontribusi. “Katanya mau diganti sama pengganti kepala sekolah yang baru,” tuturnya.
Kadis Dikbud Merangin, Misrinadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menolak memberikan komentar.
“Mohon maaf terkait masalah itu saya tidak tahu dan mohon maaf saya tidak bisa menjawabnya karena saya memang enggak tahu. Silakan temui yang bersangkutan langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Maret 2026.
Reporter: Daryanto
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita



