ADVERTORIAL
Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Jakarta – Gubernur Jambi, Al Haris terus memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Kali ini, Gubernur Al Haris menyampaikan langsung di hadapan anggota komisi II DPR RI saat Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menpan RB, Mendagri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Salah satu yang dibahas yakni terkait relaksasi kebijakan 30 persen maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai. Gubernur Al Haris sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II RI agar kebijakan relaksasi 30 persen itu dapat disepakati.
“Bahwa Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi, itu yang pertama. Yang kedua, ada peluang bagi teman-teman daerah untuk mencari sumber PAD baru,” ujar Gubernur Al Haris.
“Sehingga mungkin nanti dengan kondisi ini mereka bisa bekerja lagi, mencari sumber-sumber pendapatan baru. Yang kedua ada peluang teman-teman juga merubah RPJMD-nya, karena pasti RPJMD yang dulu mereka ajukan saat mereka menjadi Bupati Wali Kota, kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD mereka untuk memenuhi janji politik mereka selama menjadi Bupati/Wali Kota,” katanya lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa rapat membahas dua hal.
“Pertama adalah kita membahas permasalahan ASN P3K dan honorer yang sampai saat ini, kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi kemudian masih dipertahankan,” katanya.
“Agenda kedua kita adalah relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi atas besaran belanja pegawai di pemerintahan daerah yang melebihi 30 persen dari APBD, sebagaimana ketentuan pasal 146 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Dilanjutkannya, pada tanggal 31 Maret 2026 komisi 2 DPR RI telah mengadakan rapat bersama dengan Menteri PAN RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman RI. Di mana salah satu kesimpulannya adalah komisi 2 DPR RI meminta Kementerian PAN RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian keuangan untuk mencari solusi terbaik dalam upaya mengatasi alokasi belanja pegawai daerah yang melebihi 30% sesuai pasal 146 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Agar dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah, sehingga memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di seluruh Indonesia,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami mendapatkan laporan dari Bu Menpan RB, Mendagri bahwa telah terjadi pertemuan pertemuan 3 menteri Menpan RB, Mendagri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti rapat ini,” katanya lagi.
“Dan telah menemukan formula terkait dengan relaksasi kebijakan 30% maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai kita. Nah karena itu acara hari ini, saya kira ingin kemudian menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi ini. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
“Dalam hal ini adalah Kemendagri dan Kemenpan RB terkait dengan ASN P3K dan masih maraknya dalam tanda kutip honorer yang ada di daerah-daerah untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama tahun 2027 yang akan datang,” katanya menegaskan.
Selain Gubernur Jambi Al Haris, hadir juga Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Maluku, Gubernur Papua, perwakilan 5 (lima) orang bupati dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Iindonesia (APKASI), serta Rapat Dengar Umum dengan Ketua Dewan Pengurus, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Para Gubernur, Bupati, Wali Kota Indonesia lainnya mengikuti secara daring via zoom meeting. (*)
ADVERTORIAL
Rekayasa Arus Jalan Samanhudi Murni Desakan Pedagang Pasar Tanjung Jember
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan uji coba penataan lalu lintas di Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates sejak Senin, 28 September 2026.
Pengalihan arus di kawasan Pasar Tanjung ini dilakukan atas desakan pedagang lantai dasar dan lantai atas, sekaligus membantah tuduhan keputusan sepihak dari pemerintah.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, mengungkapkan bahwa selain masukan warga pedagang, pertimbangan rekayasa jalan ini turut diperkuat oleh aspirasi mahasiswa serta pelaku usaha sekitar.
Pemkab Jember memandang adanya dinamika serta perbedaan tanggapan publik sebagai bagian dari proses penataan kawasan perkotaan.
Pemerintah daerah menjamin ruang komunikasi tetap terbuka lebar bagi seluruh elemen masyarakat.
Diskusi terus dibuka agar kebijakan yang diambil benar-benar memberi manfaat bagi semua pihak.
“Kemunculan perbedaan sudut pandang maupun dinamika respons di tengah masyarakat terkait penyesuaian rute ini sebagai hal yang lumrah dalam alam demokrasi dan proses penataan kota,” kata Gus Fawait, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sikap akomodatif dipastikan menjadi acuan utama jajaran Pemkab Jember selama masa pengalihan arus berlangsung.
Seluruh masukan dari warga akan dihimpun secara cermat oleh petugas teknis.
“Pemkab Jember siap menyerap semua masukan, baik dari pihak yang pro maupun kontra,” ujarnya.
Tim teknis terus menjalankan peninjauan dan pemantauan secara berkala di lokasi selama periode uji coba.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi pertimbangan akhir sebelum regulasi transportasi yang permanen resmi diberlakukan di kawasan perdagangan Tanjung. (*)
ADVERTORIAL
Urus Layanan JKN Tak Lagi Ribet, Inovasi Digital BPJS Kesehatan Jadi Andalan Peserta
DETAIL.ID, Jember – Berbagai inovasi digital yang dikembangkan BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kehadiran layanan digital tidak hanya mempercepat akses pelayanan kesehatan, tetapi juga memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan peserta dalam mengurus administrasi maupun mendapatkan pelayanan kesehatan.
Salah satu peserta yang merasakan langsung manfaat inovasi tersebut adalah Olivia Yolanda (29), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah, Olivia mengaku pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan kini jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu.
Menurut Olivia, salah satu inovasi yang paling dirasakan manfaatnya adalah layanan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN.
Jika sebelumnya peserta harus datang lebih pagi ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan nomor antrean, kini proses tersebut dapat dilakukan secara daring dari rumah.
“Dulu kalau mau berobat harus datang pagi-pagi sekali agar mendapatkan nomor antrean lebih awal. Sekarang lebih praktis karena saya cukup mengambil antrean melalui Mobile JKN. Jadi saya bisa datang ketika nomor antrean sudah mendekati giliran saya dan tidak perlu menunggu terlalu lama di fasilitas kesehatan,” kata Olivia, Rabu, 30 September 2026.
Selain kemudahan antrean online, Olivia juga mengapresiasi transformasi layanan administrasi yang terus dilakukan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, masyarakat saat ini memiliki banyak pilihan kanal layanan tanpa harus selalu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Kalau dulu hampir semua urusan harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang sudah banyak pilihannya. Bisa melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, Aplikasi Mobile JKN, layanan BPJS Online, maupun BPJS Keliling. Hal tersebut sangat membantu peserta karena lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Olivia juga membagikan pengalamannya saat memanfaatkan layanan JKN ketika membutuhkan pengobatan.
Ia mengawali pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan selanjutnya mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di RS Bina Sehat Jember. Seluruh proses yang dijalani berlangsung lancar dan mudah berkat dukungan sistem digital yang telah dikembangkan BPJS Kesehatan.
“Saya pernah menjalani pelayanan mulai dari FKTP hingga dirujuk ke RS Bina Sehat. Prosesnya sangat mudah dan tidak membingungkan. Sistem yang sudah terintegrasi membuat pelayanan berjalan lancar sehingga saya bisa lebih fokus pada proses pengobatan,” katanya.
Lebih lanjut, Olivia berharap BPJS Kesehatan dapat terus menghadirkan inovasi yang semakin memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan.
Ia menilai digitalisasi yang dilakukan saat ini telah membawa perubahan positif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Menurut saya inovasi-inovasi BPJS Kesehatan sangat terasa dampaknya bagi peserta. Pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, setara dan solutif. Semoga BPJS Kesehatan terus mengembangkan layanan yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tutur Olivia. (*)
ADVERTORIAL
Cegah Penyakit Jantung dengan Langkah Sederhana, JKN Hadir Berikan Perlindungan Kesehatan
DETAIL.ID, Jember – Penyakit jantung masih menjadi salah satu ancaman kesehatan yang perlu diwaspadai masyarakat.
Selain dapat menurunkan kualitas hidup, penyakit jantung juga menjadi penyakit dengan pembiayaan tertinggi yang dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa penyakit jantung merupakan salah satu penyakit katastropik dengan beban pembiayaan terbesar dalam Program JKN.
Sepanjang periode 2015 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai sekitar 172,3 juta kasus penyakit jantung di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2015 tercatat sebanyak 4,6 juta kasus penyakit jantung dengan biaya Rp4,4 triliun, kemudian meningkat menjadi 29,8 juta kasus pada tahun 2025 dengan pembiayaan mencapai Rp17,4 triliun.
Penyakit jantung bahkan menempati urutan pertama dibandingkan penyakit kronis lainnya dalam hal pembiayaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa penyakit jantung masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Padahal sebagian besar faktor risikonya dapat dicegah melalui perubahan perilaku dan gaya hidup yang lebih sehat. Karena itu, penting bagi kita untuk mulai menjaga kesehatan sejak sekarang, bukan ketika sudah sakit. Selain aktif bergerak, masyarakat juga perlu mengontrol asupan makanan dengan membatasi konsumsi makanan tinggi lemak, gula, dan garam. Pola makan sehat dapat diterapkan dengan memperbanyak konsumsi buah dan sayuran, memilih sumber protein yang sehat, serta mengurangi makanan olahan dan makanan cepat saji yang berisiko meningkatkan kadar kolesterol maupun tekanan darah,” ujar Yessy, Selasa, 29 September 2026.
Yessy menjelaskan bahwa salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan Gerak 3-3-5, yaitu melakukan aktivitas fisik atau olahraga sedikitnya tiga kali dalam seminggu selama 30 menit setiap kali berolahraga, atau total minimal 150 menit aktivitas fisik dalam satu minggu.
Aktivitas tersebut dapat berupa jalan kaki, jogging, bersepeda, senam, maupun olahraga lain yang sesuai dengan kondisi kesehatan masing-masing.
“Kita tidak pernah mengetahui kapan risiko sakit datang. Oleh karena itu, pastikan kepesertaan JKN selalu aktif agar terlindungi dan dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah. Program JKN hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Manfaat Program JKN tersebut dirasakan langsung oleh Yayuk Wahdaniyah (50), warga Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Yayuk merupakan peserta JKN yang telah menjalani pengobatan penyakit jantung dan pemasangan dua ring jantung di RSUD dr. Soebandi Jember.
“Saya sudah menjalani pemasangan dua ring jantung di RSUD dr. Soebandi. Alhamdulillah semua pelayanan yang saya butuhkan dijamin melalui JKN. Kalau harus membayar sendiri, tentu biayanya sangat mahal dan akan sangat memberatkan keluarga,” ujar Yayuk.
Ia juga merasakan kemudahan saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketika kamar sesuai hak kelas rawatnya sedang penuh, pihak rumah sakit menempatkannya sementara di kamar satu tingkat di atas hak kelasnya tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Saat itu kamar sesuai hak kelas saya penuh, sehingga saya dititipkan di kamar satu tingkat di atasnya. Tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada saya. Pelayanan yang diberikan juga sangat baik sehingga saya merasa nyaman selama menjalani perawatan,” tuturnya.
Bagi Yayuk, kehadiran Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan untuk terus menjalani pengobatan dengan baik.
“Saya sangat bersyukur memiliki JKN. Program ini memberikan perlindungan dan harapan bagi saya. Saat harus menjalani pengobatan jantung, saya bisa fokus untuk sembuh tanpa khawatir memikirkan biaya. Karena itu saya mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan dan memastikan kepesertaan JKN tetap aktif,” ucapnya. (*)



