DAERAH
Tak Hanya Sentra KJA, Hasbi Anshory Ingin Desa Aro Menjadi Sentra Pakan Ikan
DETAIL.ID, Batanghari – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hasbi Anshory, ingin Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi menjadi kampung kreatif Keramba Jaring Apung (KJA).
Gagasan kampung kreatif KJA muncul setelah dia melihat hamparan keramba ikan milik masyarakat Desa Aro tersusun rapi disepanjang bibir Sungai Batanghari. Kehadiran legislator kelahiran Mersam 1971 silam ini dalam rangka reses.
Hasbi Anshory turut serta membawa Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, selaku mitra kerja Komisi XI DPR RI. Pertemuan dengan sejumlah petani KJA berlangsung di Balai Desa Aro, dihadiri Kepala Desa, Ketua BPD dan perangkat desa.
“Tujuan saya datang ke Desa Aro adalah reses sebagai anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, membidangi keuangan dan perbankan. Mitra kerja Komisi XI DPR RI adalah Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, OJK, BPS dan perbankan,” kata Hasbi, Jumat (24/7/2020).
Habsi mengajak Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi karena ada program bernama PSBI (Program Sosial Bank Indonesia). Setiap tahun Komisi XI menetapkan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
“Saya minta ke Bank Indonesia agar terbentuk kampung kreatif atau klaster-klaster. Makanya, Desa Aro harus menjadi sentra keramba. Begitu juga dengan desa-desa yang bersebelahan dengan Desa Aro,” ucapnya.
Menurut Hasbi, jumlah keramba petani ikan Desa Aro cukup banyak. Tentu produksi ikan petani juga besar. Kendala yang dihadapi petani salah satunya adalah masalah pakan ikan. Dia ingin agar petani desa ini bisa membuat pakan ikan.
“Saya pikir bantuan mesin pembuat pakan ikan lebih bermanfaat bagi petani. Sebab harga pakan ikan mahal. Jika petani bisa membuat pakan ikan sendiri, selain sebagai sentra ikan, Desa Aro juga akan menjadi sentra pakan ikan,” ujarnya.
Dia telah berbincang dengan pihak Bank Indonesia Jambi agar membuat website. Tujuannya, petani bisa memantau harga jual ikan sebelum dan sesudah masa panen. Cara ini cukup efektif menekan angka kerugian bagi semua petani ikan.
“Saya pernah ke Vietnam. Harga ikan patin disana tak perah anjlok. Karena setiap panen ikan, petani disana membuat makanan olahan berbahan baku ikan, seperti abon ikan patin dan makanan olahan lainnya,” ucap mantan anggota DPD RI periode 2009-2014.
Hasbi berharap kehadirannya bersama Bank Indonesia untuk mencari solusi, mendengar masukan dan membantu petani keramba, berupa pemasaran hingga solusi persoalan pakan ikan.
“Karena saya wakil rakyat ibu dan bapak sekalian, saya ingin ada masukan dan keluhan dari petani keramba yang hadir hari ini,” katanya.
Selama masa reses, Habsi telah mengunjungi sejumlah daerah memastikan PSBI benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Senin dia berangkat menuju Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, Jambi, melihat bantuan PSBI sapi.
“Selanjut pada Selasa, saya berangkat reses menuju Jangkat, Kabupaten Merangin, melihat kopi. Keesokan harinya saya ke Kerinci, Kamis reses bersama OJK dan hari ini saya sengaja reses ke Kabupaten Batanghari,” katanya.
Kepala Desa Aro, Rusli merasa bersyukur Hasbi Anshory menggelar reses di desa peraih Juara I Lomba PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) Tingkat Nasional pada 2008. Sejak perusahaan sektor industri pengolahan kayu tutup 2004, masyarakat desa ini perlahan mulai beralih ke sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.
“Hampir 80 persen masyarakat Desa Aro merupakan petani Keramba Jaring Apung (KJA). Pemasaran ikan kami terkendala akibat pasokan terlalu banyak. Apalagi hasil panen ikan petani cuma bisa masuk pasar Kabupaten,” kata Rusli.
Dia berharap hasil panen ikan petani KJA Desa Aro bisa menjadi bahan baku utama makanan olahan. Seperti abon ikan patin, stik ikan patin dan jenis makanan olahan lainnya. Usaha kecil ini diyakini mampu menunjang perekonomian masyarakat.
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

