OPINI
Dinasti Politik di Aras Lokal
FENOMENA dinasti politik yang ada di Indonesia, sering kali menjadi hal yang harus dihindari. Mengingat banyaknya dampak negatif dari pada positif yang dihasilkan dari dinasti politik, membuat kita perlu ikut serta dalam menyikapinya. Dinasti politik merupakan suatu kemunduran atau ketidaksempurnaan dari demokrasi di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dan sering terjadinya praktik dinasti politik yang terjadi di daerah. Pasca reformasi 1998, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi yang terbuka, bahkan cenderung liberal. Terbukanya ruang publik politis kemudian segera diikuti dengan fenomena riuh rendahnya kontestasi perebutan kekuasaan.
Terlebih ketika aturan tentang desentralisasi kekuasaan dan otonomi daerah diberlakukan. Data dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan pada tahun 2016 terdapat tidak kurang dari 60 dinasti politik yang tersebar di seantero Indonesia. Yang paling populer tentu dinasti politik Ratu Atut di Banten. Kasus Ratu Atut, hanya semacam fenomena gunung es. Di daerah-daerah yang jauh dari ibukota dan luput dari pemberitaan, dinasti politik tumbuh subur dan menjadi ancaman bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
Praktik ini makin subur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Juli 2015 secara tak langsung melegalkan dinasti politik. MK membatalkan pasal 7 huruf (r) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menerangkan, syarat calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati atau Wali Kota) tak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana. Begitu pula pengaturan oleh Peraturan KPU maupun Surat Edaran KPU mengenai petahana. Sebab, keluarga petahana bisa mencalonkan diri untuk maju di dalam Pilkada menggantikan keluarganya.
Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan politik dinasti pada pilkada di Indonesia. Titik awal buramnya politik praktis di Indonesia sebagai negara demokrasi di Asia Tenggara. MK tidak mempertimbangkan negara Indonesia sebagai negara republik bukan kerajaan.
Thomas Hobbes, dalam Leviathan menyebut manusia dilahirkan dengan membawa hasrat untuk berkuasa. Hasrat pada kekuasaan itu merupakan dorongan alamiah yang terus menerus (perpetual) dan tidak kenal lelah (restless). Satu-satunya yang dapat menghentikan dorongan itu hanya kematian.
Sekilas tidak ada yang salah dengan politik dinasti. Terlebih jika mengacu pada dalil demokrasi, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dinasti politik yang berkembang selama ini menciderai esensi demokrasi itu sendiri.
Persoalan ikut-mengikuti jejak kerabat dan sanak saudara dalam dunia politik di Indonesia memang bukan hal baru dan tampaknya belum akan mereda. Berdasarkan pengamatan LIPI (21/09/2019), Politik dinasti muncul di banyak wilayah misalnya di Dinasti Limpo di Sulawesi Selatan, Dinasti Narang di Kalimantan Tengah, Dinasti Sjahroeddin di Lampung ataupu Dinasti Fuad di Bangkalan (Madura), Dinasti Syaukani HR di Kutai Kartanegara, Dinasti Itoc Tochija di Cimahi dan lain-lain.
Tetapi, dinasti yang paling masif terjadi di Banten dengan Dinasti Chasan Sochib. Dalam satu periode yang sama, hampir seluruh anggota keluarga dinasti ini memegang jabatan penting dalam politik di provinsi tersebut.
Ratu Atut (anak) sebagai gubernur Banten dua periode, Ratu Tata Chasanah (anak), sebagai Wakil Bupati Serang (2010-2015) dan Bupati Serang (2016-2020), Airin Rahmy Diany (menantu) sebagai Wali Kota Tangerang Selatan selama 2 periode, Andhika (cucu) sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Banten periode 2009-2014 dan anggota DPR RI Dapil 1 Banten periode 2014-2016 serta Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022, Heryani Yuhana (istri ke-5) sebagai anggota DPRD Pandeglang periode 2009-2011, Ratna Komalasari (istri ke-6) sebagai anggota DPRD kota Serang periode 2009-2013 dan masih banyak lagi dari trah keluarga ini yang menduduki posisi penting baik itu sebagai fungsionaris Partai Golkar, pimpinan organisasi pengusaha seperti KADIN dan Gapensi, maupun organisasi sosial.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Kisah di atas hanya cuplikan dari dinasti politik yang terjadi di daerah lain. Di Jambi, Gubernur Jambi Fachrori Umar mewarisi politik kekerabatan kepada istrinya Rahima (anggota DPRD Provinsi Jambi melalui partai NasDem) dan anak kandungnya Ria Mayang Sari, anggota DPD RI.
Selain itu, Asafri Jaya Bakhri (AJB) yang merupakan Wali Kota Sungaipenuh dua periode yang akan maju dalam pemilihan Gubernur Jambi, mengusung putra kandungnya Fikar Azami (mantan Ketua DPRD Sungai Penuh) untuk melanjutkan takhta kepemimpinannya. Sedangkan anak perempuan AJB , Ezzaty tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi. Kemudian istri AJB, Hj. Emizola Asafri, menjadi Ketua NasDem Sungai Penuh.
“Dinasti Politik” Batang Hari Kabupaten Batanghari merupakan salah satu daerah peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Ada tiga pasangan bakal calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Batanghari mencoba peruntungan kursi empuk BH 1 B dan BH 2 B. Pasangan pertama yakni Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar. Latar belakang pasangan ini adalah birokrat dengan jabatan Sekretaris daerah (Sekda).
Muhammad Fadhil Arief menjabat Sekda Muaro Jambi, sedangkan Bakhtiar menjabat Sekda Batanghari. Duo Sekda kelahiran Batanghari ini digadang-gadang sebagai “Kuda Hitam”. Orang tua mereka tak pernah menjabat Bupati atau Wakil Bupati Batanghari. Dengan demikian, pasangan Fadhil-Bakhtiar lolos dari isu “dinasti politik”.
Pasangan kedua yakni Yunninta Asmara dan M Mahdan. Keduanya masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Batanghari. Yunninta Asmara menjabat Wakil Ketua I, sedangkan M Mahdan tergabung dalam Komisi I. Mahdan pernah menjabat Ketua DPRD Batanghari periode 2014-2019. Yunninta Asmara merupakan istri Bupati Batanghari aktif, Syahirsah Sy.
Syahirsah dua periode memimpin kabupaten berjuluk Serentak Bak Regam. Periode pertama menjabat Bupati Batanghari periode 2006-2011, Syahirsah berpasangan dengan Ardian Faisal.
Syahirsah terpilih lagi memimpin Kabupaten Batanghari periode 2016-2021, berpasangan dengan Sofia Joesoef (istri Abdul Fattah). Sebelum menjabat Bupati Batanghari ke-13, Syahirsah merupakan Wakil Bupati Batanghari periode 2001-2006. Kala itu, Bupati Batanghari dijabat Abdul Fattah. Sedangkan Mahdan merupakan adik ipar Bupati Batanghari periode 2013-2016, Sinwan.
Sebelum menjabat Bupati, Sinwan merupakan Wakil Bupati periode 2011-2016 pasangan Abdul Fattah. Sinwan dan Abdul Fattah kala itu sama-sama duduk di parlemen. Setelah pasangan Fattah-Sinwan menang, Mahdan terpilih sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Sinwan di legislatif dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Karir politik Mahdan terus melejit. Pemilihan legislatif (Pileg) 2014-2019, Mahdan berhasil menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari dari Fraksi PAN.
Pasangan ketiga yakni M Hafiz (Ketua DPD PAN Batanghari periode 2020-2024) dan Camelia Puji Astuti. Pasangan ini merupakan anak mantan Bupati Batanghari. Hafiz adalah putra Abdul Fattah, Bupati Batanghari periode 2001-2006 dan 2011-2013. Sedangkan Camelia adalah putri Bupati Batanghari periode 1980-1991, Hasip Kalimuddin Syam.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Camelia kini menjabat anggota DPRD Kabupaten Batanghari periode 2019-2014. Sementara Hafiz merupakan kader PAN. Istri Hafiz bernama Anita Yasmin saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Batanghari. Mantan presenter TVRI Jambi ini merupakan Ketua DPRD Kabupaten termuda di Indonesia.
Konstitusi membenarkan bahwa setiap individu mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Kecuali ada putusan pengadilan yang inkrah telah mencabut hak politiknya. Dalam dinasti politik tidak pernah mengukur kapasitas dan kapabilitas. Hubungan kekeluargaan mengalahkan kriteria prestasi. Jabatan-jabatan politis di gilir dan diperebutkan oleh orang-orang yang masih dalam lingkaran trah keluarga. Proses injeksi publisitas dan uang merupakan hal yang paling dominan untuk mendapatkan kekuasaan.
Dengan maraknya dinasti politik, tiga pilar demokrasi berada dalam ancaman besar. Sistem check and balances dipastikan tidak akan berjalan efektif manakala semua lini dikuasai orang-orang sekerabat. Dinasti politik menciptakan sebuah segitiga piramida dimana seorang pemimpin yang mengangkat dan merangkul sebagian besar keluarganya untuk turut andil dalam urusan politik dan pemerintahan yang dijalankannya. Akarnya akan menjalar ke seluruh sektor pemerintahan di bawah kekuasaannya serta memperkuat jaringan baru yang bisa tersentuh olehnya.
Ironisnya, para kepala daerah yang menggunakan kekuatan dinasti politik ini cenderung korup. Mereka kerap menyelewengkan amanah jabatan dan sekalipun sudah lengser, mereka masih bisa menyetir pemerintahan karena penerusnya dari kalangan keluarga sendiri.
Rapat-rapat atau sidang-sidang yang sedianya menentukan hajat orang banyak justru lebih mirip arisan keluarga. Karena dinasti politik rentan menciptakan sifat koruptif. Dalam pendekatan teoritis, Lord Acton mengatakan, “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely”.
Kekuasaan yang mutlak menjadikan seseorang berbuat korupsi. Jika demikian, maka sudah sepatutnya menginduksi masyarakat, sebagai bagian dari penyadaran publik demokrasi untuk menciptakan kesadaran kolektif bahwa dinasti politik cenderung merugikan lantaran menggerogoti anggaran, menyelewengkan kekuasaan dan menghambat terimplementasikannya good governance and clean governance dan sebagai filosofi dasar bahwa negara berada dalam kedaulatan rakyat.
*Akademisi UIN STS Jambi
OPINI
Penegakan Hukum Lingkungan di Tengah Bencana Ekologis Sumatera: Analisis Dampak terhadap Hak Keberlanjutan
Oleh: Noly Wijaya*
BENCANA ekologis yang melanda Pulau Sumatera sepanjang akhir 2025, khususnya di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), bukan hanya menuntut respons darurat, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum lingkungan.
Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada 24–30 November 2025 telah memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan 969 jiwa—391 di Aceh, 340 di Sumut, dan 238 di Sumbar—serta menyebabkan 212 orang hilang hingga 11 Desember, menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tragedi ini, yang menjadi korban terbesar sejak tsunami Palu 2018, merupakan akibat langsung dari deforestasi seluas 1,4 juta hektare antara 2016–2025 akibat pertambangan ilegal dan illegal logging, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga menggerus hak keberlanjutan generasi mendatang, sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Kegagalan Penegakan Hukum sebagai Pemicu Bencana Ekologis
Penegakan hukum lingkungan di Sumatera masih terhambat oleh lemahnya pengawasan dan prioritas ekonomi di atas kelestarian alam. Aktivitas pertambangan emas ilegal dan pembukaan lahan sawit tanpa izin lingkungan sah telah merusak hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempercepat erosi tanah dan banjir. Pasal 98 UUPPLH secara eksplisit mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian ekologis, sementara Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam pidana bagi illegal logging.
Namun, realitasnya, praktik ini berlangsung tanpa penindakan tegas, seperti yang terlihat dari penyegelan 11 subjek hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini atas dugaan perusakan hutan di Sumatera. Respons seperti pengumpulan bahan keterangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terhadap 12 entitas di Tapanuli terasa reaktif, bukan preventif, dan sering kali terhambat oleh indikasi korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut fenomena ini sebagai “legalisasi bencana ekologis,” di mana negara membiarkan deforestasi dan tambang ilegal sebagai bentuk kelalaian struktural. Kejaksaan Agung telah menerjunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut pembukaan lahan tambang ilegal di Sumatera, tetapi kritik muncul karena kurangnya audit independen dan moratorium izin baru. Kasus serupa pada 2023 di Sihotang dan Simangulampe, yang menewaskan puluhan jiwa, menunjukkan pola berulang tanpa pembelajaran hukum yang signifikan.
Referensi Kasus Internasional: Pembelajaran dari Pengadilan Regional dan Global
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan yang tegas dapat menjadi alat efektif untuk melindungi hak keberlanjutan. Di tingkat regional, European Court of Human Rights (ECtHR) dalam kasus Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland (2024) memutuskan bahwa kelalaian negara dalam mitigasi perubahan iklim melanggar hak atas kehidupan pribadi dan keluarga (Pasal 8 ECHR), karena dampak iklim seperti gelombang panas mengancam kesehatan dan kesejahteraan.
Putusan ini menetapkan kewajiban positif negara untuk mengadopsi langkah mitigasi ambisius, mirip dengan tuntutan citizen lawsuit di Sumbar terhadap kelalaian pencegahan bencana.
Sementara itu, Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dalam kasus Lhaka Honhat Indigenous Communities v. Argentina (2020) untuk pertama kalinya mengakui hak atas lingkungan sehat secara otonom berdasarkan Pasal 26 American Convention on Human Rights, terkait deforestasi yang melanggar hak masyarakat adat atas makanan, air, dan identitas budaya.
Pengadilan memerintahkan restorasi hutan dan akses sumber daya, menekankan interdependensi hak lingkungan dengan hak adat—relevan dengan kerusakan tanah ulayat di Sumatera akibat tambang ilegal.
Di tingkat global, International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on Obligations of States in respect of Climate Change (2025) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan signifikan, termasuk dari emisi antropogenik, dan bahwa kegagalan ini dapat melanggar hak asasi manusia generasi mendatang.
Prinsip strict liability juga terlihat dalam kasus historis seperti Trail Smelter Arbitration (1938–1941), di mana Kanada bertanggung jawab mutlak atas kerusakan transboundary akibat polusi smelter, tanpa perlu bukti kesalahan.
Kasus-kasus ini memperkuat argumen bahwa bencana Sumatera merupakan pelanggaran HAM struktural, sebagaimana ditegaskan Yayasan TIFA. Korban tidak hanya kehilangan nyawa dan harta, tetapi juga hak atas remedy komprehensif—ekonomi, sosial, dan budaya—sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dampak terhadap Hak Keberlanjutan: Pelanggaran HAM Struktural dan Ancaman Generasi Mendatang
Bencana ini bukan sekadar force majeure, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) struktural atas lingkungan sehat dan keberlanjutan. Di Sumbar, misalnya, warga telah mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan 11 pejabat pusat-daerah atas kelalaian pencegahan bencana, dengan dasar Pasal 90 UUPPLH yang mewajibkan restorasi lingkungan rusak. Gugatan ini menyoroti bagaimana kerusakan ekologis akibat illegal mining dan logging mengancam hak konsumen atas lingkungan aman, sebagaimana dianalisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dampak keberlanjutan semakin parah: degradasi hutan primer melepaskan karbon masif, memperburuk perubahan iklim global dan mengancam biodiversitas seperti habitat harimau Sumatera. Secara ekonomi, kerugian mencapai triliunan rupiah dari rusaknya infrastruktur dan hilangnya produktivitas pertanian, sementara sosialnya, masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, memicu konflik dan migrasi paksa. Pendekatan green victimology memandang korban sebagai korban viktimisasi ekologis akibat kapitalisme ekstraktif, yang menuntut reformasi hukum untuk melindungi hak generasi mendatang atas sumber daya alam berkelanjutan.
Menuju Reformasi: Moratorium, Nature-Based Solutions, dan Taubat Ekologis
Untuk mengatasi ini, diperlukan moratorium evaluasi seluruh IUP tambang di kawasan rentan, sebagaimana didesak kelompok masyarakat sipil. Nature-based solutions berbasis hak adat, seperti restorasi hutan oleh komunitas lokal, harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan “jantung ekologis” Asia Tenggara. Reformasi Undang-Undang Kehutanan diperlukan untuk mengintegrasikan prinsip strict liability dan penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan.
Pemerintah harus menetapkan status darurat nasional untuk membuka akses kompensasi bagi korban, termasuk ganti rugi dan identifikasi kerugian ekologis.
Bencana Sumatera 2025 adalah panggilan untuk taubat ekologis kolektif: merefleksikan ulang politik hukum yang mengorbankan alam demi pertumbuhan. Tanpa penegakan hukum yang transformatif, hak keberlanjutan akan terus dirampas, meninggalkan warisan kehancuran bagi anak cucu kita. Saatnya bertindak, sebelum tragedi berulang.
*Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Jambi
OPINI
Krisis Ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar: Bencana yang Kita Ciptakan Sendiri
Oleh: Nazli (Budak Dusun)
BANJIR bandang, longsor, dan meluapnya sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali memperlihatkan kenyataan yang selama ini dihindari: sebagian besar bencana hidrometeorologis di negeri ini bukanlah peristiwa alamiah yang datang tiba-tiba, melainkan buah dari kerusakan ekologis yang dibiarkan berlangsung selama puluhan tahun. Ketika hulu dieksploitasi, DAS dirusak, dan kawasan lindung diubah menjadi area produksi, maka bencana hanyalah konsekuensi logis.
Selama ini, kita terlalu nyaman berlindung di balik narasi “cuaca ekstrem” atau “ini musibah”. Padahal penyebab strukturalnya sudah jelas: deforestasi masif, tata ruang yang longgar, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Bencana ini bukan sekadar fenomena alam, tetapi refleksi dari tata kelola lingkungan yang gagal.
Tutupan Hutan yang Menyusut dan Fungsi Lindung yang Hilang
Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan kawasan dengan topografi sensitif yang sangat bergantung pada stabilitas hutan alam. Namun dalam 5 – 10 tahun terakhir, tutupan hutan di tiga provinsi itu menurun drastis akibat ekspansi perkebunan dan kegiatan pertambangan. Hilangnya vegetasi penahan air memperbesar limpasan permukaan, mempercepat sedimentasi sungai, dan membuat lereng semakin rentan longsor.
Ketika fungsi lindung menghilang, tanah kehilangan kemampuan menahan air. Sungai kehilangan ruang alirnya. Pada akhirnya masyarakat di hilir menjadi korban keputusan yang tidak mereka buat.
Tumpang Tindih Perizinan dan Pengawasan yang Terlambat
Salah satu sumber masalah terbesar adalah tumpang tindihnya izin lahan. Banyak konsesi diberikan tanpa pertimbangan matang terhadap bentang alam dan kapasitas ekosistem. Lebih parah lagi, mekanisme pengawasan pada banyak kasus tidak berjalan efektif. Pemerintah sering kali baru hadir setelah rumah-rumah hanyut atau korban berjatuhan.
Pendekatan reaktif semacam ini tidak lagi relevan. Dengan frekuensi bencana yang semakin meningkat, negara harus bergerak sebagai pengelola risiko, bukan sekadar responsor darurat.
Ketika Kepentingan Ekonomi Mengalahkan Kepentingan Ekologis
Dalam sejumlah kasus, kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan tergerus oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Hubungan yang terlalu dekat antara pengambil kebijakan dan pemilik modal membuat banyak keputusan strategis kehilangan perspektif ekologis. Akibatnya, kawasan rawan tetap dieksploitasi dan risiko bencana terus meningkat.
Selama kebijakan lingkungan dapat dinegosiasikan, selama itu pula masyarakat akan tetap berada dalam ancaman bencana yang sebenarnya bisa dicegah.
Apa yang Harus Dilakukan?
1. Moratorium Izin di Kawasan Rawan
Pemerintah perlu memberlakukan moratorium total terhadap izin baru di hulu DAS, lereng curam, dan kawasan rawan bencana. Moratorium harus diikuti audit menyeluruh terhadap konsesi yang sudah berjalan.
2. Audit Lingkungan yang Transparan dan Dapat Diakses Publik
Semua hasil audit harus dipublikasikan, termasuk siapa yang melanggar, apa pelanggarannya, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya. Transparansi adalah fondasi akuntabilitas.
3. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pelanggaran lingkungan harus diperlakukan sebagai kejahatan serius. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih adalah langkah penting untuk menghentikan budaya pembiaran.
4. Rehabilitasi DAS dan Reforestasi Berbasis Sains
Restorasi lingkungan harus dilakukan secara terukur, bukan sekadar seremonial. Prioritasnya meliputi stabilisasi lereng, pemulihan resapan, penguatan bantaran sungai, dan peningkatan tutupan vegetasi.
5. Penataan Ulang Tata Ruang
Tata ruang di ketiga provinsi itu perlu dikaji ulang secara ilmiah dengan mempertimbangkan faktor geologi, hidrologi, dan proyeksi risiko bencana. Kebijakan tata ruang tidak boleh lagi tunduk pada tekanan ekonomi jangka pendek.
Penutup
Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukanlah kejadian yang tak terelakkan. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekologis. Setiap musim hujan kini menjadi pengingat bahwa kita sedang membayar mahal keputusan yang keliru.
Sudah saatnya negara mengembalikan keberpihakan pada keselamatan warganya dan keberlanjutan lingkungan hidup. Jika tidak, tragedi yang kita saksikan hari ini akan terus berulang dan sejarah akan mencatat bahwa bencana itu sebenarnya bisa dicegah.
OPINI
Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?
Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*
DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?
Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.
Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.
Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.
Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.
Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.
Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.
Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.
Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.
Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya
*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

