PERISTIWA
Demi Pernikahan Diakui Negara, Gadis SAD Rela Disidang Adat dan Pengadilan Agama
DETAIL.ID, Tebo – Niat Inang Sanggul (16) hendak menikah dengan pujaan hatinya, Arfandi (39) pada Senin, 3 Agustus 2020 harus menempuh dua kali sidang. Sidang pertama, sidang adat dan kedua adalah sidang di Pengadilan Agama Tebo.
Soalnya Inang Sanggul dan Arfandi beda suku. Inang merupakan anak bungsu Temenggung Apung — pimpinan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Sementara Arfandi adalah keturunan Jawa yang telah lama berdomisili di Desa Muara Kilis.
“Mereka berdua mau sama mau. Keputusan sidang adat, mereka akan dinikahkan pada Senin, 3 Agustus 2020 mendatang,” kata Temenggung Apung.
Masalah muncul ketika butuh pengesahan negara. Dokumen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Kendalanya adalah usia calon pengantin perempuan yaitu Inang Sanggul yang terhitung masih berusia 16 tahun. Sementara peraturan terbaru pemerintah menetapkan batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun.
“Bagi yang belum memenuhi ketentuan usia 19 tahun bila hendak menikah harus mendapat surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Syaratnya, surat penolakan dari kita,” kata Kepala KUA Tengah Ilir, Syafwandi kepada Pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) yang mendampingi Temenggung Apung, belum lama ini.
Lagi pula, kata Syafwandi, untuk mendaftarkan pernikahan sistemnya online. Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, secara otomatis ditolak oleh sistem.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Menurutnya, SAD merupakan salah satu komunitas adat terpencil yang mesti diperlakukan khusus. Dia berharap SAD bisa belajar mengurus administrasi negara. “Harus kita dampingi sambil memberi pembelajaran kepada mereka (SAD) seperti apa berurusan dengan pemerintah,” ucapnya.
Pada Selasa, 28 Juli 2020, Syafwandi dan Ketua Yayasan ORIK, Firdaus menghadap Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo, Hj. Baihna, SAg MH. Hasilnya, Baihna meminta Temenggung Apung mengajukan perkara dan tetap mengikuti sidang untuk mendapatkan dispensasi.
“Selain tertib administrasi, ini juga sebagai edukasi bagi warga SAD,” kata Baihna.
Dalam sidang, kedua orang tua kandung Inang Sanggul yakni Temenggung Apung beserta istri, serta dua orang saksi wajib dihadirkan.
Alhasil, keesokan harinya (Rabu, 29 Juli 2020), sidang perkara atas nama Temenggung Apung digelar di Pengadilan Agama (PA) Tebo. Sidang dihadiri langsung oleh Temenggung Apung beserta istri, Inang Sanggul dan dua orang saksi yakni Malenggang warga SAD dan Ahmad Firdaus Ketua Yayasan ORIK.
Inang Sanggul mengaku telah mengenal Arfandi sejak tiga tahun lalu. Inang juga mengaku sangat suka sama calon suaminya itu. “Tidak dipaksa. Saya memang suka sama dia (Arfandi),” kata Inang dalam sidang dengan polos.
Ucapan Inang dibenarkan oleh orang tuanya, Temenggung Apung. “Kami sebagai orang tua tak pernah memaksakan pilihan kepada anak kami. Mereka suka sama suka, jadi meski dinikahkan. Secara adat kami SAD, sudah dijalani. Kami ingin pernikahan anak-anak juga sah secara negara,” kata Apung menjelaskan.
Apung memastikan usia anaknya, Inang Sanggul di atas 16 tahun. Pendataan pada tahun 2016 terdapat kesalahan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran Inang.
“Kalau kami orang tuanya (SAD) tidak pernah mengingat kapan dan tahun berapa anak kami lahir. Jadi waktu pendataan data kependudukan kemarin, yang penting kami terdata biar keberadaan kami diakui oleh negara,” ujar Apung memaparkan.
Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus yang juga menjadi saksi sekaligus pendamping SAD berkata, sekitar tahun 2009 lalu, Inang Sanggul adalah muridnya. Inang belajar menulis dan membaca di sekolah non formal binaannya.
“Ya, dak mungkin kalau usia Inang sekarang masih 16 tahun. Waktu menjadi siswa saya, dia sudah besar,” kata Firdaus.
Firdaus khawatir Inang akan melarikan diri jika pernikahannya ditunda atau dibatalkan gara-gara usianya dinilai masih di bawah umur. “Gagal nikah merupakan aib bagi dirinya dan keluarga. Itu salah satu adat dan tradisi SAD,” ujarnya.
Firdaus berujar saat ini, rata-rata SAD kelompok Temenggung Apung telah memeluk agama Islam. Sudah beberapa orang dari mereka menikah sesuai syariat Islam. Karena belum cukup umur atau usianya masih 16 tahun, orang tua Inang (Temenggung Apung) terpaksa meminta dispensasi dari Pengadilan Agama agar pernikahan anaknya itu tidak menyalahi aturan dan sah tercatat negara.
“Ini juga pola pendampingan yang kita lakukan kepada SAD. Setiap ada urusan atau permasalahan, mereka kita libatkan langsung dalam penyelesaian masalah itu. Walaupun dalam penyelesaiannya banyak diberi kemudahan,” kata Firdaus.
Firdaus berharap, di masa mendatang pernikahan seluruh SAD bisa tercatat dan sah secara hukum dan diakui negara.
Reporter: Syahrial
PERISTIWA
Warga Binaan Perkara Narkoba Gantung Diri di Lapas Jambi, Berikut Penjelasan Pihak Lapas…
DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi inisial HN (52) ditemukan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menyebut HR mengakhiri hidupnya di kamar mandi Lapas pada Minggu dini hari, 30 November 2025.
Kepala Lapas IIA Jambi, Batara Hutasoit mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Batara, HR ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan-rekannya sesama warga binaan pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.
“Di kamar mandi, jadi teman-temannya itu curiga kenapa lama sekali. Kan terkunci tu dari dalam, didobraklah. Nah dia ditemukan sudah meninggal,” ujar Batara Hutasoit, Minggu 30 November 2025.
Terungkap bahwa sosok HR diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gandung diri menggunakan kain-kain panjang.
“Itu semua sudah kita serahkan pada pihak Kepolisian. Karena tadi juga dari pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi maka jenazah sudah diserahkan pada pihak keluarga,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan hal tersebut. Menurut Jimi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah yang bersangkutan.
“Tidak ada tanda tanda kekerasan dari luar pada tubuh jenazah,” kata Kompol Jimi.
Adapun HN sendiri merupakan warga komplek Bougenville, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi yang sedang menjalani pidana penjara atas perkara narkotika.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.
Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.
Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.
“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.
Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.
Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.
Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.
“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.
Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.
Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:
- Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
- Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
- Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gerak Cepat, Dishub Padang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pungutan Parkir Liar
DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kawasan Basko Mall pada Rabu, 12 November 2025.
Penertiban di lokasi ini dilakukan karena banyak kendaraan yang diparkirkan secara sembarangan berdasarkan laporan masyarakat.
Akibatnya Jalan disekitar kawasan tersebut tersebut sering terjadi kemacetan. Penertiban Petugas dari Kota Padang dibantu Satlantas Polresta Padang.
“Kita menertibkan pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,” ujar Kadishub Padang, Ances Kurniawan.
Ia mengatakan, dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya dan pungutan liar.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh jukir memiliki legalitas resmi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di Kota Padang.
Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.
Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.
“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” katanya tegas.
Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.
Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.
“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.
Reporter: Diona

