Connect with us
Advertisement

DAERAH

Bibit Tanaman Endemik dari Hutan Suku Anak Dalam

Published

on

Bibit Tanaman Endemik dari Hutan Suku Anak Dalam

detail.id/, Tebo – Tidak pernah terpikir oleh Temenggung Ngadap bisa bertemu dan berfoto dengan Rajo Godang (Gubernur Jambi, Fachrori Umar), di Camp BU 4 PT Lestari Asri Jaya (LAJ) Desa Muaro Sekalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo – Jambi, beberapa waktu lalu.

Pimpinan tertinggi Suku Anak Dalam (SAD) Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo – Jambi ini, sengaja diundang oleh pihak panitia pada acara penyerahan SK Menteri LHK Kulin dari Gubernur Jambi kepada Chief Operating Officer PT Royal Lestari Utama (RLU), Polmer Nababan. Pada acara itu, Temenggung Ngadap menyerahkan 50 batang bibit tanaman endemik kepada Gubernur.

Bibit tanaman endemik asli dari hutan SAD yang diserahkan Temenggung Ngadap, langsung dilirik Gubernur.

“Ini (bibit endemik) tidak untuk ditanam di sini. Mau saya bawa pulang, nanti ditanam di rumah saya,” kata Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat Temenggung Ngadap menyodorkan bibit tanaman endemik untuk ditanam di area Camp BU 4 PT LAJ, Jumat, 24 Juli 2020.

Sebelumnya pada Jumat (17 Juli 2020), sekitar 400 bibit yang sama telah diserahkan kepada Bupati Tebo, Sukandar. Beberapa hari lalu, Sukandar bersama Forkompinda, para OPD dan sejumlah komunitas di Tebo melaksanakan penanaman bibit tanaman endemik tersebut di area komplek perkantoran Pemkab Tebo. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup dan dalam rangka antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Tanaman ini sudah langka dan harus kita lestarikan bersama. Biar anak cucu kita nantinya bisa merasakan nikmat buah-buahan ini,” kata Sukandar dan minta bibit tanaman endemik tersebut ditanam juga di setiap kantor hingga sekolah di Kabupaten Tebo.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]

Beberapa hari kemudian, Kamis, 23 Juli 2020 Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz bersama jajaran dan Kapolsek se-Kabupaten Tebo juga menggelar kegiatan yang sama. Penanaman bibit tanaman dilakukan di area Mako Polsek Tebo Tengah yang baru selesai dibangun. Abdul Hafidz menginginkan disekitar kawasan Mako Polsek tersebut ditanam dengan tanaman endemik asli Tebo.

“Jika ada bibit tanaman yang mati, segera diganti. Bibit tanaman ini harus tumbuh. Selain untuk penuh, juga untuk edukasi bahwa ada tanaman buah langka di Mako Polsek Tebo Tengah ini,” kata AKBP Abdul Hafidz usai menanam bibit tanaman tersebut.

Sementara Temenggung Ngadap berterima kasih kepada Gubernur Jambi, Fachrori Umar. “Terimakasih kepada Rajo Godong Jambi, Rajo Godong Tebo dan Kapolres Tebo yang telah menanam bibit tanaman buah-buahan dari hutan kami di Sungkai Lubuk Dalam. Ini ada bibit buah tampoi, buah jagul, tempunek, durian hutan, arangparo, dekat, sio dan lainnya. Silakan tanam dimana saja, yang terpenting sumber bibitnya dari hutan kami,” kata Temenggung Ngadap.

Temenggung menjelaskan, ada puluhan macam atau jenis pohon buah-buahan yang tumbuh di kawasan hutan tempat kelompoknya hidup dan berkehidupan.

“Kalau jumlah pohonnya ada ribuan batang. Semuanya akan kami bibitkan supaya bisa ditanam dimana saja,” kata Temenggung lagi.

Diketahui, pembibitan tanaman endemik yang dilakukan oleh warga SAD dan masyarakat Desa Tanah Garo merupakan program pemberdayaan Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo – Jambi.

Awalnya, pada 26 Februari 2020 yang lalu, Yayasan ORIK bekerjsama dengan Pemkab Tebo menggelar pesta buah-buahan hutan di kawanan hutan SAD kelompok Temenggung Ngadap, di Sungkai Lubuk Dalam Desa Tanah Garo.

Pasca pesta buah-buahan hutan, Yayasan ORIK bersama warga SAD dan masyarakat sekitar melakukan pembibitan terhadap buah-buahan hutan tersebut

Awal rencana, bibit buah-buahan hutan yang sudah langka ini untuk ditanam di kiri kanan sepanjang jalan masuk menuju hutan Temenggung Ngadap. Selain itu, juga akan ditaham di kawasan hutan Temenggung Ngadap.

“Target kita untuk empat tahun yang akan datang. Bibit yang kita tanam tentu sudah mulai berbuah. Saat itulah kita kembali menggelar pesta buah-buahan hutan. Tentunya dengan suasana dan bentuk yang berbeda,” kata Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus.

Namun kata Firdaus, di luar prediksi. Pembibitan pohon buah-buahan hutan yang dilakukan bersama SAD dan masyarakat sekitar dilirik oleh pihak kehutanan Provinsi Jambi. Pihak kehutanan menginginkan pembibitan dilakukan seoptimal mungkin.

“Dinas Kehutanan Jambi melalui Bambang Rosyid siap menampung bibit hasi pembibitan kita, dan ini membuat kita lebih semangat melakukan pembibitan,” ujar dia.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]

Tidak itu saja, lanjut Firdaus, saat dia bersama beberapa orang pengurus ORIK berdiskusi dengan pihak Dinas Kehutanan Jambi, ternyata pembibitan pohon buah-buahan hutan yang dilakukan oleh warga SAD dengan masyarakat adalah yang pertama kali dilakukan se-Provinsi Jambi.

“Sama orang Dinas Kehutanan, kita disarankan untuk mengurus sertifikat sumber bibit, tujuannya agar prodak atau bibit kita memiliki legalitas, dan Dinas Kehutanan siap membantu kita untuk mengurus sertifikat sumber bibit,” kata Firdaus.

Niat untuk mengurus sertifikat sumber bibit ini disambut baik oleh Temenggung Ngadap bersama warganya,.

“Ini yang kami inginkan. Secara otomatis, keberadaan tanaman hutan kami diakui oleh pemerintah. Dan ini juga bakal menjadi kebanggaan kami sebagai Suku Anak Dalam yang masih menjaga hutan,” ucap Temenggung Ngadap.

Reporter: Syahrial   

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.

Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.

“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.

“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.

Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs