PERKARA
Saksi dari JPU Menyatakan Tidak Melihat Junawal Bakar Alat Berat PT LAJ

DETAIL.ID, Tebo – Persidangan Junawal, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo di Pengadilan Negeri Tebo pada Kamis, 6 Agustus 2020 sudah memasuki sidang yang ke-4. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saki dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyani Melyawati SH yang menuntut Junawal.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Armansyah Siregar, SH, M.Hum tersebut, para saksi yang dihadirkan lima orang. Mereka adalah Turiono Almarimin bin Yasmidi alias Aldi, Arief bin Jais, Tarmizi alias Iyek bin Badri, Ir Widyarsono bin Sumitro dan Eko Pratomo bin Tohirin.
“Semua saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak satu pun melihat Junawal membakar alat berat sebagaimana dituduhkan,” kata Penasihat Hukum Junawal, Akurdianto SH yang dipertegas Cristian Panjaitan SH dari IHCS, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sementara Eko dalam sidang kali ini, kata Akurdianto, bersaksi bahwa dia tidak berada di lokasi kejadian pada saat itu. Eko menegaskan pada waktu itu dia sedang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
“Alhamdulillah, Ini pertanda baik untuk menjaga marwah peradilan di Kabupaten Tebo. Kali ini fakta persidangan yang dijelaskan Mas Akurdianto SH dan Bang Cristian Panjaitan SH dari IHCS selaku Kuasa Hukum SPI Jambi menegaskan bahwa Junawal tidak bersalah. Dan tadi disampaikan bahwa saksi Eko tidak berada di TKP saat kejadian,” ujar Ahmad Azhari selaku Ketua Tim Pusat Bantuan Hukum SPI Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Junawal ditangkap Polres Tebo pada 26 Mei 2020 saat silaturahmi ke rumah orang tuanya yang berada di Simpang Niam, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Penangkapan Ketua SPI Tebo ini diduga terkait tuduhan kasus pembakaran alat berat milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang terjadi pada 14 Mei 2019 lalu di RT 07/08 Desa Napal Putih, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Jambi.
Selain dihadiri Sekum DPP SPI, Agus Ruli Ardiayansyah, persidangan di PN Tebo kali ini juga dihadiri Tim IHCS dan puluhan petani untuk mengawal proses sebagai bentuk solidaritas dan dukungan.
Menurut Agus Ruli, PT LAJ tidak menghargai dan melanggar Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sesuai pasal 33 huruf b berbunyi “instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan”.
Sidang lanjutan kembali akan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2020 mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
Reporter: Willy Azan
PERKARA
Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.
Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.
“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.
Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.
Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita