Connect with us
Advertisement

DAERAH

KAMI Provinsi Jambi Siap Deklarasi. Apa itu KAMI? Berikut Penjelasannya!

Published

on

detail.id/, Jambi – KAMI, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Provinsi Jambi, Sabtu (28/8) kemarin resmi terbentuk, Hal itu setelah melalui musyawarah sejumlah masyarakat di Jambi yang sudah berkomunikasi dengan Deklarator KAMI Nasional yang sebelumnya sudah di deklarasi pada 18 Agustus 2020 di Jakarta.

“Setelah membentuk presidium dan eksekutif serta komisi pada musyawarah kemarin, KAMI Prov. Jambi, Minggu ini, akan pertemuan kembali untuk menentukan divisi-divisi, Termasuk membahas rencana deklarasi yang akan digelar bulan September ini,” Ujar Amrizal Ali Munir, Seorang eksekutif KAMI Prov. Jambi, Saat ditemui di sekretariatnya, Senin (31/8/2020).

Hasil musyawarah (28/8) kemarin, Sambungnya, Telah menyepakati menunjuk tiga orang untuk koordinator Presidium KAMI Prov.Jambi yaitu Mohamed Indra, Anwarsyah dan Suryadi.

Kemudian 9 orang sebagai Komite Eksekutif yaitu Dia sendiri, Rusdi Rauf, Sri Yanto Jamali, Muhammad Ibrahim, Ety Susanti, Suherizal, Damhadi Lubis, Muhammad Usman dan Israbudianto.

Kemudian Betty Maryati, Lily Widya Watir, Sugianto, M Sapri J, H Darul, Andre St Basa, dan Abdul Hamid yang ditunjuk sebagai komisi-komisi.

Menurut Amrizal, Pada pertemuan selanjutnya yang akan di gelar minggu ini baru menunjuk divisi-divisi. Susunan struktur tersebut menurutnya sudah sesuai arahan KAMI pusat yang terdiri dari dewan deklarator, komite eksekutif, komisi-komisi dan divisi-divisi.

Selain akan melengkapi struktur divisi yang akan dibahas minggu ini, Dalam kesempatan itu rencananya juga akan dibahas persiapan untuk deklarasi KAMI Prov.Jambi.

Untuk tempat deklarasi, Kata Amrizal, Masih belum final, Tapi salah satu proyeksi bisa saja nanti di Tugu Juang, Kota Jambi.

“Sementara itu agenda KAMI Prov. Jambi, Masih mempersiapkan untuk deklarasi. Perkiraan waktu bulan september namun tanggal pastinya masih menunggu hasil rapat minggu ini dan hasil komunikasi dengan deklarator nasional. Sebab, di dalam rapat itu nanti akan membahas juga kemungkinan untuk mengundang tokoh-tokoh deklarator Nasional. Alhamdulilah, Sejauh ini respon kawan-kawan paska terbentuknya KAMI di Jambi positif dan cukup banyak yang ingin bergabung.” Tutupnya.

Jatidiri KAMI

Jatidiri koalisi aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) diketahui ada 10 poin seperti yang diberikan oleh eksekutif KAMI Prov. Jambi kepada wartawan media ini :

1. KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.

3. KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.

4. KAMI, sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan. Pandangan dan sikap KAMI adalah perwujudan dari hal-hal yang dapat disepakati.

5. KAMI mempunyai pandangan dan sikap resmi yaitu yang disepakati secara tertulis oleh Dewan Deklarator. Di luar itu merupakan pandangan dan sikap pribadi deklarator, atau jejaring pendukung KAMI di pusat, daerah, dan Luar Negeri.

6. KAMI, sebagai gerakan moral rakyat yang bersifat nasional, menerima dukungan dan penyaluran aspirasi rakyat di daerah-daerah, dan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Walau tidak ada hubungan struktural-organisatoris, namun KAMI berkewajiban moral untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi itu.

7. KAMI, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dan jejaringnya berjuang untuk tujuan adanya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dapat dihentikan.

8. KAMI bergerak secara berkesinambungan atas dasar keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak, serta kebatilan dan kemungkaran harus sirna.

9. KAMI membagi struktur organisasi kepada:
A. Dewan Deklarator sebagai penentu kebijakan prinsipil dan strategis, dan dipimpin oleh Presidium yg bekerja secara kolektif-kolegial memimpinkan gerakan sesuai jatidirinya
B. Komite Eksekutif, terdiri dari sembilan orang yang diangkat oleh Presidium, berfungsi sebagai motor penggerak Koalisi, melaksanakan rencana-rencana strategis yang diputuskan Dewan Deklarator, dan membentuk serta mengoordinasi divisi-divisi.
C. Komisi-Komisi sebagai organ kerja sesuai sektor pembangunan nasional yang melaksanakan kerja/aksi di bawah koordinasi Presidium.
D. Divisi-divisi merupakan organ dan instrumen Koalisi yang melaksanakan rencana kerja/aksi sesuai bidangnya masing-masing.

10. KAMI, sebagai gerakan yang terorganisasi, menerapkan disiplin ketat dan tegas atas kendali Presidium yang dapat mengambil keputusan tertentu demi nama baik dan efektifitas gerakan.

Reporter: Willy

DAERAH

Bupati M. Syukur Santuni 77 Anak Yatim di Sela Pesantren Kilat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menyantuni sedikitnya 77 anak yatim berusia di bawah 15 tahun di sela kegiatan Pesantren Kilat jenjang SD dalam rangka Gebyar Ramadhan 1447 H / 2026.

Acara tersebut berlangsung khidmat di Masjid Raya Istiqomah, Pasar Bawah Bangko pada Senin, 2 Maret 2026.

Pemberian santunan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mempererat tali asih sekaligus memberikan dukungan moril kepada anak-anak yatim di awal bulan suci Ramadan.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur tidak hanya menekankan pentingnya pendidikan agama bagi generasi muda, tetapi juga menitipkan pesan khusus kepada Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Merangin.

Beliau berharap syiar Islam tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan (Bangko), melainkan merata hingga ke pelosok.

“Saya berharap BKMT bisa ekspansi ke kecamatan-kecamatan untuk menghidupkan pengajian-pengajian. Jadi tidak terpusat hanya di kota, tapi memang harus ada kegiatan rutin pengajian sebulan sekali di tingkat kecamatan,” ujar M. Syukur.

Menurut Bupati, penguatan pengajian di tingkat kecamatan dan desa sangat krusial. Selain untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, kegiatan tersebut berfungsi sebagai wadah silaturahmi yang efektif antara pemerintah dan tokoh masyarakat.

“Disamping pengajian, tentu ini menjadi sarana menjaga hubungan silaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di kecamatan maupun di desa-desa,” tuturnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Merangin, di antaranya Zulhifni (Sekda Merangin), Sukoso (Asisten I Sekda), Agus Salim Idris (Kabag Kesra), Eduar (Camat Bangko), Sri Rezeki (Ketua DWP Kabupaten Merangin), Marzuki Yahya (Ketua BAZNAS Merangin) dan sejumlah undangan lainnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan ITKT dan Bebaskan Denda Overstay

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Penutupan wilayah udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer berdampak langsung pada lalu lintas penerbangan internasional Indonesia.

Negara-negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran menghentikan operasional ruang udaranya, memicu pembatalan serta penundaan penerbangan dari dan menuju Indonesia.

Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan tertib di tengah dinamika penerbangan global yang berubah cepat.

Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan.

Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Situasi tersebut menimbulkan konsekuensi administratif, terutama bagi penumpang yang telah melewati proses pemeriksaan imigrasi namun batal berangkat.

Untuk itu, jajaran imigrasi melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, agar data perlintasan tetap akurat.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur untuk menjaga stabilitas pelayanan di bandara internasional.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Yuldi.

Selain penyesuaian administrasi, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan seluruh jajaran di bandara untuk menata ulang penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Koordinasi diperkuat dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan.

Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Hal ini bertujuan agar setiap perubahan situasi dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu arus layanan.

Sebagai bentuk respons kebijakan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila situasi belum memungkinkan untuk keberangkatan.

Kebijakan lain yang diberlakukan adalah pembebasan tarif biaya beban atau denda overstay sebesar Rp 0,00 bagi orang asing yang terdampak kondisi tersebut.

Penerapan kebijakan ini mensyaratkan adanya surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik yang diterbitkan maskapai maupun otoritas bandara.

Yuldi Yusman juga mengingatkan para penumpang internasional, terutama yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk terus memantau perkembangan penerbangan melalui saluran resmi.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutur Yuldi Yusman.

Continue Reading

DAERAH

Razia Gabungan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Pasuruan Temukan 2.800 Batang Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Pasuruan menggelar operasi gabungan terhadap barang ilegal pada Jumat, 27 Februari 2026.

Razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rembang, disinyalir marak menjual rokok tanpa cukai di setiap toko-toko kelontong. Sejak pagi, titik-titik rawan peredaran dan penjualan rokok tanpa cukai disisir.

Hasilnya, rokok tanpa cukai ditemukan di sebuah toko milik salah satu warga. Petugas gabungan menemukan 100 bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai dengan total 2.000 batang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono mengatakan, kegiatan ini rutin digelar dalam rangka memberantas rokok ilegal. Selain membahayakan kesehatan, rokok tersebut juga merugikan negara.

“Kita selalu mengadakan razia rutin bersama Bea Cukai dan Kejaksaan pada operasi kali kita menemukan rokok ilegal di wilayah dua desa atau dua titik wilayah sebanyak 2.800 batang,” kata Suyono kepada sejumlah media.

Tak hanya di satu lokasi, petugas kemudian menyisir sebuah tempat pengiriman paket yang berada di wilayah Kecamatan Bangil. Tim gabungan kembali menemukan rokok ilegal sebanyak 40 bungkus dengan total 800 batang rokok.

Ia menjelaskan, barang temuan ini akan kita serahkan kepada kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan untuk diproses lebih lanjut. “Untuk tindakan kita sementara ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut Suyono, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk distribusi logistik maupun perdagangan eceran secara masif. Upaya ini dilakukan demi memastikan iklim usaha yang sehat serta menekan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs