Connect with us
Advertisement

DAERAH

Zulkifli Jawab Sanggah Banding PT KBPM, Proyek PJP PDAM Terancam Gagal 

Published

on

detail.id/, Batanghari – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya memberikan jawaban sanggah banding tender Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian (DAK Reguler) tahun anggaran 2020.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Zulkifli dikonfirmasi detail membenarkan telah mengirim surat jawaban sanggah banding kepada Direktur Utama PT Karya Bersama Putra Mandiri tanggal 29 September 2020.

“Sudah dikirim ke yang bersangkutan (PT Karya Bersama Putra Mandiri) kemarin. Sanggah banding diterima,” kata Zulkifli melalui pesan WhatsApp, Rabu 30 September 2020.

Apakah tender PJP PDAM Muara Bulian DAK Reguler senilai Rp4,6 miliar gagal? Zulkifli meminta detail konfirmasi ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batanghari.

Berita Terkait : Direktur PT NSP Minta Kadis PUPR Batanghari Netral dan Bijaksana

“Silahkan konfirmasi ke UKPBJ Batanghari. Saya hanya sebatas menjawab sanggah banding,” ucapnya.

Kepala UKPBJ Batanghari Almi Cab dikonfirmasi detail mengatakan telah menerima surat jawaban sanggah banding dari Dinas PUPR Kabupaten Batanghari tanggal 29 September 2020.

“Dan baru hari ini sampai di meja kerja Kepala Bagian dan sudah saya disposisi kepada Kasubbag Pembinaan dan Advokasi,” ujarnya di ruang kerja.

Dalam jawaban sanggah banding tersebut, kata dia, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari menerima bahwa sanggahan banding PT Karya Bersama Putra Mandiri dinyatakan benar.

UKPBJ Batanghari akan mengambil langkah-langkah berdasarkan jawaban sanggah banding dari Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari.

“Menyatakan bahwa sanggah banding PT Karya Bersama Putra Mandiri, benar sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia,” ujarnya.

Menurut Almi Cab, apabila sanggahan banding dinyatakan benar atau diterima oleh PA Dinas PUPR Batanghari, maka Kepala UKPBJ akan memerintahkan Kelompok kerja pemilihan (Pokjamil) untuk melaksanakan evaluasi ulang atau melaksanakan pemilihan penyedia ulang.

Dalam menjawab sanggahan banding, pihak PA Dinas PUPR Batanghari harus memanggil Pokjamil proyek PJP PDAM Muara Bulian untuk melaksanakan klarifikasi terhadap jawaban sanggah banding dari PT Karya Bersama Putra Mandiri.

“Sampai saat ini Dinas PUPR Batanghari belum pernah memanggil Pokjamil,” ucapnya.

Karena proses tender masih dalam tahapan admistrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa bahwa, kata Almi Cab, mungkin langkah hukum yang bisa diambil teman-teman yang merasa dirugikan terhadap proses tender, dapat melaksanakan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena dalam proses tender ini belum ada kerugian negara yang ditimbulkan. UKPBJ Batanghari siap jika ada hal-hal yang merasa dirugikan oleh penyedia boleh mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya.

Almi Cab berujar proses sanggah banding selama dia menjabat Kepala UKPBJ Batanghari belum pernah terjadi.

Jika proyek PJP PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar gagal, maka dampaknya tidak terjadi pendistribusian PDAM di Kabupaten Batanghari.

“Total keseluruhan DAK yang ditenderkan UKPBJ Batanghari tahun anggaran 2020 sebesar Rp30 miliar,” ucapnya.

Surat jawaban sanggah banding dilihat detail bernomor 690/374/DPUPR perihal Jawaban Surat Sanggahan Banding untuk tender Pengembangan Jaringan Perpipaan PDAM Muara Bulian (DAK Reguler) ditujukan kepada Direktur Utama PT Karya Bersama Putra Mandiri tanggal 29 September 2020.

Berita Terkait : Proyek PJP PDAM Muara Bulian Rp4,6 Miliar Terancam Gagal, Ini Jawaban Kadis PUPR Batanghari

Poin penting dari surat jawaban sanggah banding berstempel dan ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari Zulkifli, ST berbunyi, dengan demikian, Surat Sanggahan Banding untuk tender Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) Muara Bulian (DAK Reguler) tahun anggaran 2020 oleh perusahaan PT Karya Bersama Putra Mandiri Nomor: 02/SS.KBPM/JBI/IX/2020 Tanggal 3 September 2020 ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batanghari dinyatakan “Benar / Diterima”.

“Tembusan surat jawaban sanggah banding disampaikan kepada Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Batanghari,” ucapnya.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi (Rakor) yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, guna memastikan kriteria penerima manfaat program tepat sasaran.

“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor.

Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” kata Menteri Nusron.

Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi terobosan yang melengkapi bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tapi juga kepastian hukum atas tanahnya.

“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ucap Maruarar Sirait.

Program sertipikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah. Melalui program tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi tanah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin, 13 Juli 2026. Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ucap Putu Elvina.

Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.

“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid.

Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs