NASIONAL
Sanggahan YLBHIS Tentang 12 Hoaks Omnibus Law
detail.id/, Jambi – Di tengah gelombang penolakan Omnibus Law DPR muncul melalui laman resminya menyatakan ada 12 hoaks yang beredar.
Pernyataan Presiden Jokowi pada konferensi pers elektronik dari istana Bogor juga memunculkan banyak tanggapan.
“Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial,” ucapnya Jumat, 9 Oktober 2020.
Melansir tempo.co, Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi tuduhan pihak pemerintah.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”3000″ include_category=”658″]
“Saking tidak menjalankan ketentuan itu sampai hari ini naskah akademik dan UU yang disahkan tidak dapat diakses publik. Coba bayangkan menyebut orang disinformasi padahal dia sendiri yang menyembunyikan informasi,” ujar Feri, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Feri mengatakan Jokowi malah memberikan pernyataan menyesatkan dalam konferensi pers terkait UU Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020. Jokowi sebelumnya menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja terjadi karena disinformasi.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Semarang (YLBHIS) membuat sanggahan terkait tuduhan hoaks tersebut.
Sanggahan dimuat dalam infografis yang disebarkan melalui akun media sosial facebook mereka.
Dengan memposting infografis YLBHI Semarang membuat 12 sanggahan berikut :
- DPR menuding hoaks tentang “Uang pesangon dihilangkan”, dengan menjawab “Uang pesangon tetap ada” pasal 89 omnibus law, mengubah pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. LBHI Semarang menjawab, “faktanya: Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 hanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja.”
- DPR menuding hoaks tentang “UMP, UMK, UMSP dihapuskan”, dengan menjawab “Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada” pasal 89 omnibus law, mengubah pasal 88 C UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: pasal 88C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi UMP dan UMK dihapuskan. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa “dapat”. Padahal sebelumnya, bupati/ walikota punya wewenangng memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahami kondisi ekonomi di wilayahnya. Di omnibus law, bupati/ walikota tidak memiliki wewenang itu.
- DPR menuding hoaks tentang “Upah buruh dihitung per jam”, dengan menjawab “Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.” Pasal 89 omnibus law, tentang perubahan pasal 88B UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: dalam pasal 92 UU Ciptaker, ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dihapus. Rumusan skala dan struktur pengupahan untuk menetapkan upah diubah menjadi berdasarkan waktu (per jam) dan hasil (target).
- DPR menuding hoaks tentang “Hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi” dengan menjawab “Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/ buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/ buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: UU Ciptaker menambah sanksi pidana perburuhan kepada pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan. Namun pasal yang mengatur istirahat panjang 1 bulan, istirahat pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah 6 tahun bekerja berturut-turut ditiadakan.”
- DPR menuding hoaks tentang “Outsourching diganti kontrak seumur hidup” dengan menjawab, “Outsourching ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.” Pasal 89 tentang perubahan pasal 66 UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: UU ciptaker menghapus pasal 65 dan mengubah pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, jumlah pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.”
- DPR menuding hoaks tentang “Tidak ada status karyawan tetap” dengan menjawab “Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.” Pasal 89 tentang perubahan pasal 56 UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: Status karyawan tetap (PKWTT) masih ada tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam pasal 59 ayat 1b menyatakan, batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun. UU ciptaker menghapus ketentuan itu sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.”
- DPR menuding hoaks tentang “Perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun”, dengan menjawab “Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak. (pasal 90 tentang perubahan pasal 151 UU13/2003).” LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: Pasal 151 UU ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/ buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.”
- DPR menuding hoaks tentang “Jaminan sosial dan kejejahteraannya hilang” dengan menjawab “Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pension, kematian, kehilangan pekerjaan.” Pasal 89 tentang perubahan pasal 18 UU No. 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.”
- DPR menuding hoaks tentang “Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian” dengan menjawab “ Status karyawan tetap masih ada” pasal 89 tentang perubahan pasal 56 ayat 1 UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.”
- DPR menuding hoaks tentang “Tenaga kerja asing bebas masuk” dengan menjawab “Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenushi syarat dan peaturan” pasal 89 tentang perubahan pasal 42 ayat 1 UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “RUU CIptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43), dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun termasuk posisi paling rendah.”
- DPR menuding hoaks tentang “Buruh dilarang protes, terancam PHK.” Dengan menjawab “Tidak ada larangan.” LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.”
- DPR menuding hoaks tentang “Libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti. Dengan menjawab “Sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.” LBHI Semarang menjawab, “Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun yang harus diperhatikan adalah UU Ciptaker menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih lemah disbanding perusahaan. (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d)”
Uncategorized
Menumbuhkan Cura Personalis di Antara Para Pendidik
DETAIL.ID, Yogyakarta – Suasana riang gembira namun penuh perhatian menyelimuti ruang kaca pada pertemuan guru SMA Kolese De Britto pada Jumat, 13 Maret 2026. Para guru berkumpul dalam sebuah pertemuan reflektif bertajuk Paradigma Pedagogi Ignatian (PPI) dengan tema “Cura Personalis Antar Guru – Pendidik. Pertemuan ini menghadirkan narasumber Romo Paul Suparno, seorang imam Serikat Yesus yang dikenal luas sebagai pemikir pendidikan dan pemerhati pedagogi Ignatian.
Pertemuan ini menjadi ruang pembelajaran bersama bagi para guru untuk kembali menyadari bahwa pendidikan tidak hanya berbicara tentang relasi antara guru dan murid, tetapi juga tentang bagaimana para guru saling merawat, menghargai, dan menumbuhkan satu sama lain sebagai sesama pendidik.
Dalam pemaparannya, Romo Paul Suparno menegaskan bahwa semangat Cura Personalis merupakan perhatian pribadi yang mendalam terhadap setiap individu sebagai salah satu jantung spiritualitas pendidikan Ignatian. Selama ini, istilah Cura Personalis sering dipahami terutama dalam relasi guru terhadap murid. Namun, menurutnya, semangat ini juga sangat penting dihidupi dalam relasi antar guru.
“Sering kali kita berbicara tentang bagaimana memperhatikan murid secara personal. Tetapi sebenarnya, para guru juga membutuhkan perhatian, dukungan, dan penguatan dari sesamanya,” ungkap Romo Paul.
Ia menambahkan bahwa lingkungan pendidikan yang sehat tidak lahir hanya dari sistem atau kurikulum yang baik, melainkan dari relasi manusiawi yang hangat di antara para pendidiknya. Ketika para guru saling mendukung, saling mendengarkan, dan saling menghargai, maka suasana kerja yang penuh makna akan tercipta, dan hal itu pada akhirnya juga akan berdampak pada perkembangan para murid.
Lebih jauh, Romo Paul mengajak para guru untuk memandang profesi pendidik bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah panggilan. Dalam panggilan itu, setiap guru diundang untuk terus belajar, bertumbuh, dan membangun komunitas yang saling menguatkan.

Menurutnya, komunitas guru yang hidup dalam semangat Cura Personalis akan menjadi ruang yang memungkinkan setiap pendidik berkembang secara utuh, baik secara intelektual, emosional, maupun spiritual. Di dalam komunitas sekolah, seorang guru tidak merasa berjalan sendirian dalam menghadapi tantangan pendidikan yang semakin kompleks.
“Menjadi guru tidak selalu mudah, ada banyak tantangan, baik dari tuntutan akademik maupun dari dinamika perkembangan murid. Karena itu, penting bagi para guru untuk memiliki komunitas yang saling menopang,” jelasnya.
Dalam sesi sharing dalam kelompok berlangsung hangat, para guru mencoba merefleksikan pengalaman sebagai pendidik, tentang bagaimana saling bekerja sama, bagaimana saling mendukung rekan kerja, serta bagaimana dapat menciptakan budaya sekolah yang semakin manusiawi. Selanjutnya dari hasil sharing kelompok, disampaikan pada forum dan hasilnya sama, yaitu cura personalis antar guru memberikan kekuatan dan motivasi kedekatan emosianal dan hati yang meneguhkan.
Pertemuan ini bukan menjadi ruang diskusi intelektual, tetapi ruang refleksi batin dari para guru. Para guru diajak untuk melihat kembali panggilan sebagai pendidik yang tidak hanya mengajar pengetahuan, tetapi juga membentuk manusia.
Semangat ini sejalan dengan visi pendidikan SMA Kolese De Britto yang berupaya membentuk pribadi-pribadi muda yang unggul secara akademik, memiliki hati nurani yang benar, serta memiliki kepekaan sosial dan semangat bela rasa terhadap sesama.
Dalam konteks inilah, para guru dipandang bukan sekadar pengajar, tetapi juga pembimbing kehidupan bagi para murid. Oleh karena itu, kualitas relasi antar guru menjadi sangat penting, karena dari komunitas pendidik yang sehat akan lahir proses pendidikan yang juga sehat.
Pertemuan Paradigma Pedagogi Ignatian (PPI) ini menjadi pengingat bahwa pendidikan sejati selalu berakar pada relasi yang manusiawi. Ketika para guru mampu menghidupi Cura Personalis di antara mereka sendiri, maka semangat yang sama akan lebih mudah diteruskan kepada para murid.
Melalui pertemuan ini, para guru diharapkan semakin menyadari bahwa menjadi pendidik dalam tradisi Ignatian berarti berjalan bersama dalam komunitas, saling mendukung, saling menguatkan, dan bersama-sama bertumbuh demi pelayanan pendidikan yang semakin bermakna demi kemuliaan Allah yang lebih besar.
NASIONAL
Menteri Sosial Siap Dorong 5 Juta KPM Menjadi Anggota Kopdes Merah Putih
DETAIL.ID, Pasuruan – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf siap mendorong 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Jawa Timur menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dorongan ini disampaikannya saat menghadiri acara Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di KDMP Gejugjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menteri Saifullah Yusuf hadir bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah.
Dalam sambutannya, Gus Ipul – sapaan akrab Saifullah Yusuf — menegaskan kolaborasi ini semata-mata agar mereka terlibat aktivitas ekonomi produktif.
“Ada 229 ribu KPM di Pasuruan dan total 5 juta KPM di Jawa Timur akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih,” ujarnya.
Menurutnya, dengan menjadi anggota koperasi, KPM tidak hanya berperan sebagai pembeli, tetapi juga sebagai pemilik yang dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan koperasi.
Gus Ipul menjelaskan bahwa kolaborasi antara program perlindungan sosial dan koperasi desa merupakan bagian dari upaya pemberdayaan.
“Pemerintah ingin para penerima manfaat tidak hanya berharap menerima bantuan setiap tiga bulan sekali, tetapi mengharapkan keluarganya makin berdaya,” ucapnya
Pada kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menekankan pentingnya data yang akurat dalam penanganan kemiskinan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. “Banyak di sekitar kita orang-orang tidak tampak penderitaannya. Presiden meminta dimulai dengan data. Kalau data benar, intervensi pemerintah akan benar,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi di lingkungannya melalui jalur formal atau partisipasi menggunakan beragam saluran yang telah disediakan Kementerian Sosial.
Gus Ipul menekankan, seluruh upaya penanganan kemiskinan harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi. Sementara di sisi lain, penerima bantuan sosial diharapkan memiliki semangat untuk terus meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.
“Setelah dapat bansos, harus punya semangat menjadi keluarga yang lebih mandiri. Seperti slogan kita, bansos sementara, berdaya selamanya,” tuturnya.
Secara khusus, Gus Ipul juga menyerahkan bantuan pemberdayaan sosial kepada kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Zubaidah berupa 100 paket ayam petelur dengan nilai total Rp 570 juta.
Menteri Koperasi menyerahkan secara simbolis bantuan dari BNI berupa simpanan pokok dan simpanan wajib untuk 400 anggota KDMP Gejugjati dengan total nilai Rp 20 juta.
Terdapat pula dukungan dari beberapa pihak untuk penguatan operasional koperasi dan pemberdayaan masyarakat, antara lain bantuan pupuk dari PT Pupuk Indonesia, satu perangkat komputer dari Perum Bulog untuk operasional koperasi, mesin printer dan sembako untuk modal usaha dari ID Food, tablet dari PT Pertamina.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa kolaborasi koperasi desa dan PKH dapat menjadi wadah penguatan ekonomi di tingkat desa. “Kolaborasi Kopdes dengan PKH akan menjadi wadah bagi banyak hal-hal baik di skala desa,” ujar Emil.
Di tempat yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia sekitar 2.200 bangunan gudang dan gerai yang dikelola oleh KDMP. Pemerintah juga tengah membangun sekitar 32 ribu unit bangunan serupa di berbagai daerah.
“Bangunan ini bukan sekadar fisik, tetapi akan dikelola oleh KDMP untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa,” katanya. (Tina)
NASIONAL
KPK Diminta Dalami Konflik Stockpile Batu Bara PT SAS
DETAIL.ID, Jakarta – Penolakan warga Kota Jambi terhadap keberadaan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) terus berlanjut. Terbaru giliran organ masyarakat sipil aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang bersuara di gedung KPK RI pada Kamis kemarin, 5 Maret 2026.
Salah satu massa aksi GERAM, Jadi Prabowo dalam orasinya meminta KPK RI untuk asistensi dan pengawasan terhadap gejolak berkepanjangan antara Warga Aur Duri dengan PT SAS — anak usaha RMKE Group –dan pihak Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.
”Jadi ini PT SAS sudah lama bergejolak, pembangunan stockpile batu baranya di areal pemukiman warga mendapat penolakan. Dan sampai hari ini tidak ada resolusi penyelesaian konflik oleh pemerintah daerah,” kata Hari Prabowo.
Warga setempat tak terima bertetangga dengan stockpile batu bara, karena dinilai bakal mendatangkan banyak dampak negatif mulai dari permasalahan lingkungan atau kesehatan, hingga permasalahan sosial.
Penolakan warga juga punya dasar yang jelas, bahwa Perda RTRW Kota Jambi 2024-2044 pada titik lokasi pembangunan areal stockpile batu bara PT SAS merupakan areal dengan peruntukan permukiman dan pertanian, bukan untuk industri batu bara.
”Pertanyaannya kenapa ini pembangunan PT SAS terkesan dipaksakan untuk berdiri di areal yang tidak sesuai peruntukan? Asal tahu saja Pak, areal stockpile PT SAS ini juga berdekatan dengan 2 kampus besar di Jambi. Universitas Jambi dan UIN Sultan Thaha,” ujarnya.
Dalam RDP yang digelar oleh DPRD Kota Jambi beserta pinak-pihak terkait pada 11 Februari lalu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi Joni Ismed juga mendesak hal serupa; meminta KPK memeriksa seluruh perizinan yang sudah dikantongi oleh PT SAS.
Sebab izin yang dimiliki perusahaan merupakan izin untuk kegiatan pertanian, bukan untuk pembangunan stockpile batu bara. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Ia juga menegaskan perlunya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi penyelewengan oleh pemangku kebijakan dalam proses perizinan.
”Kami minta kepada Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelesaikan ini segera dan menyurati Presiden RI dan juga meminta kepada KPK untuk memeriksa semua perizinan ini. Mungkin dari regulasi itu ada indikasi yang lain, karena disitu ada 40 ribu masyarakat yang terdampak dan 2 kampus besar Unja dan UIN ini kader bangsa semua yang harus dilindungi,” ujar Joni.
Di Gedung KPK RI, massa GERAM pun menekankan bahwa mereka tidak anti terhadap investasi. Bukan antek asing yang tidak pro investasi. Namun hak hidup warga sekitar tak boleh dikorbankan atas nama investasi.
”Ini juga menyangkut terkait kepatuhan Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi terhadap peraturan tata ruang yang telah mereka buat,” katanya. (*)


