NASIONAL
Sanggahan YLBHIS Tentang 12 Hoaks Omnibus Law
DETAIL.ID, Jambi – Di tengah gelombang penolakan Omnibus Law DPR muncul melalui laman resminya menyatakan ada 12 hoaks yang beredar.
Pernyataan Presiden Jokowi pada konferensi pers elektronik dari istana Bogor juga memunculkan banyak tanggapan.
“Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial,” ucapnya Jumat, 9 Oktober 2020.
Melansir tempo.co, Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi tuduhan pihak pemerintah.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”3000″ include_category=”658″]
“Saking tidak menjalankan ketentuan itu sampai hari ini naskah akademik dan UU yang disahkan tidak dapat diakses publik. Coba bayangkan menyebut orang disinformasi padahal dia sendiri yang menyembunyikan informasi,” ujar Feri, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Feri mengatakan Jokowi malah memberikan pernyataan menyesatkan dalam konferensi pers terkait UU Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020. Jokowi sebelumnya menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja terjadi karena disinformasi.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Semarang (YLBHIS) membuat sanggahan terkait tuduhan hoaks tersebut.
Sanggahan dimuat dalam infografis yang disebarkan melalui akun media sosial facebook mereka.
Dengan memposting infografis YLBHI Semarang membuat 12 sanggahan berikut :
- DPR menuding hoaks tentang “Uang pesangon dihilangkan”, dengan menjawab “Uang pesangon tetap ada” pasal 89 omnibus law, mengubah pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. LBHI Semarang menjawab, “faktanya: Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 hanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja.”
- DPR menuding hoaks tentang “UMP, UMK, UMSP dihapuskan”, dengan menjawab “Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada” pasal 89 omnibus law, mengubah pasal 88 C UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: pasal 88C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi UMP dan UMK dihapuskan. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa “dapat”. Padahal sebelumnya, bupati/ walikota punya wewenangng memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahami kondisi ekonomi di wilayahnya. Di omnibus law, bupati/ walikota tidak memiliki wewenang itu.
- DPR menuding hoaks tentang “Upah buruh dihitung per jam”, dengan menjawab “Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.” Pasal 89 omnibus law, tentang perubahan pasal 88B UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: dalam pasal 92 UU Ciptaker, ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dihapus. Rumusan skala dan struktur pengupahan untuk menetapkan upah diubah menjadi berdasarkan waktu (per jam) dan hasil (target).
- DPR menuding hoaks tentang “Hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi” dengan menjawab “Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/ buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/ buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: UU Ciptaker menambah sanksi pidana perburuhan kepada pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan. Namun pasal yang mengatur istirahat panjang 1 bulan, istirahat pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah 6 tahun bekerja berturut-turut ditiadakan.”
- DPR menuding hoaks tentang “Outsourching diganti kontrak seumur hidup” dengan menjawab, “Outsourching ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.” Pasal 89 tentang perubahan pasal 66 UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: UU ciptaker menghapus pasal 65 dan mengubah pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, jumlah pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.”
- DPR menuding hoaks tentang “Tidak ada status karyawan tetap” dengan menjawab “Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.” Pasal 89 tentang perubahan pasal 56 UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: Status karyawan tetap (PKWTT) masih ada tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam pasal 59 ayat 1b menyatakan, batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun. UU ciptaker menghapus ketentuan itu sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.”
- DPR menuding hoaks tentang “Perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun”, dengan menjawab “Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak. (pasal 90 tentang perubahan pasal 151 UU13/2003).” LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: Pasal 151 UU ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/ buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.”
- DPR menuding hoaks tentang “Jaminan sosial dan kejejahteraannya hilang” dengan menjawab “Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pension, kematian, kehilangan pekerjaan.” Pasal 89 tentang perubahan pasal 18 UU No. 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.”
- DPR menuding hoaks tentang “Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian” dengan menjawab “ Status karyawan tetap masih ada” pasal 89 tentang perubahan pasal 56 ayat 1 UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.”
- DPR menuding hoaks tentang “Tenaga kerja asing bebas masuk” dengan menjawab “Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenushi syarat dan peaturan” pasal 89 tentang perubahan pasal 42 ayat 1 UU 13/2003. LBHI Semarang menjawab, “RUU CIptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43), dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun termasuk posisi paling rendah.”
- DPR menuding hoaks tentang “Buruh dilarang protes, terancam PHK.” Dengan menjawab “Tidak ada larangan.” LBHI Semarang menjawab, “Faktanya: Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.”
- DPR menuding hoaks tentang “Libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti. Dengan menjawab “Sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.” LBHI Semarang menjawab, “Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun yang harus diperhatikan adalah UU Ciptaker menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih lemah disbanding perusahaan. (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d)”
NASIONAL
Datang dan Bergabung! SMA Kolese De Britto Bakal Gelar Open House 2025
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto, salah satu sekolah unggulan dalam jejaring global pendidikan Jesuit, kembali mengundang masyarakat luas dalam perhelatan Open House De Britto 2025. Mengusung tema “We Make Leaders”, acara ini akan digelar pada 23 Agustus 2025 di kompleks SMA Kolese De Britto, Yogyakarta.
Open House ini akan menjadi ruang perjumpaan yang hangat antara sekolah, calon siswa, orang tua, dan masyarakat. Melalui kegiatan beragam seperti kompetisi kreatif, expo pendidikan, talkshow inspiratif, hingga bazar kuliner. Pengunjung akan diajak mengenal lebih dekat dinamika pendidikan di SMA Kolese De Britto.
Fokusnya bukan hanya pada keunggulan akademis, tetapi juga pada proses pembentukan karakter berbasis 1L+5C: Leadership, Competence, Conscience, Compassion, Commitment, Consistency, sebagai fondasi untuk melahirkan pemimpin pelayanan (servant leaders) yang tangguh, kolaboratif, dan peduli.
“Open House ini merupakan undangan terbuka bagi masyarakat untuk melihat, merasakan, dan berdialog langsung tentang dinamika pendidikan di SMA Kolese pendidikan yang memerdekakan dan memanusiakan,” kata Kepala SMA Kolese De Britto, Robertus Arifin Nugroho.

Pengunjung akan disuguhi berbagai kegiatan menarik:
• Talk Show Seputar De Britto: mengupas nilai, model pembinaan karakter, dan pembentukan leader of service di era Gen Z.
• Expo Ekstrakurikuler: pamer kreativitas siswa dalam seni, olahraga, teknologi, sains, dan kegiatan rohani.
• Lomba Mewarnai (TK & SD kelas 1–3)
• Lomba Menggambar (SD kelas 4–6)
• Lomba Drum Band (SD)
• Kompetisi Akademik (SMP)
• Class of Leader Competition (SMP) – menguji problem solving, kolaborasi, dan ketangguhan mental
• Bazar Makanan: lebih dari 30 stan UMKM lokal Yogyakarta, kuliner tradisional & modern.
Tema “We Make Leaders” lahir dari kesadaran akan tantangan pendidikan abad ke-21: mencetak generasi unggul akademik, matang karakter, peka isu sosial, dan berani menjadi agen perubahan.
Dengan suasana akrab dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, Open House ini diharapkan membuka wawasan, menginspirasi, dan meneguhkan pentingnya pendidikan karakter di tengah arus zaman.
“Ayo datang dan bergabung bersama kami! Rasakan energi positif dari komunitas yang membentuk pemimpin masa depan,” katanya. (*)
NASIONAL
Membanggakan! Nasabah Bank Jambi Raih Hadiah Rp 100 Juta dalam Undian Tabungan Simpeda Periode Pertama
DETAIL.ID, Yogyakarta – Bertempat di kawasan bersejarah Candi Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah diselenggarakan Penarikan Undian Tabungan Simpeda Periode ke-1 Tahun XXXVI-2025 yang diikuti oleh jutaan nasabah dari seluruh Indonesia. Pada momen membanggakan ini, salah satu nasabah Bank Jambi berhasil meraih hadiah senilai Rp 100 juta, sebagai bagian dari total hadiah sebesar Rp 3 miliar yang dibagikan kepada para pemenang.
Program undian nasional ini mencatat partisipasi luar biasa dengan lebih dari 8,9 juta penabung dan total saldo tabungan mencapai Rp 73 triliun per akhir Juni 2025. Selain Bank Jambi, pemenang lainnya juga berasal dari Bank Jakarta dan Bank Lampung.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, S.E., M.M menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian ini. “Alhamdulillah, kembali ada nasabah kami yang berhasil meraih hadiah dalam Undian Tabungan Simpeda Nasional Periode 1 Tahun XXXVI-2025,” kata Khairul Suhairi saat ditemui usai acara pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Beliau menambahkan bahwa program Simpeda memberikan nilai tambah yang signifikan bagi nasabah Bank Jambi. “Menabung di Bank Jambi tidak hanya memberikan kesempatan mendapatkan hadiah dari Bank Jambi sendiri, tetapi juga kesempatan memenangkan hadiah dari Undian Simpeda Nasional yang rutin diselenggarakan setiap tahun oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Semakin besar saldo yang dimiliki nasabah, maka semakin besar pula peluang untuk memenangkan hadiah dalam Simpeda Nasional,” ujarnya.
Undian Tabungan Simpeda merupakan bentuk nyata apresiasi dan komitmen Bank Pembangunan Daerah untuk meningkatkan loyalitas serta kepercayaan nasabah. Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya budaya menabung sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang sehat.
Sebagai informasi, Asbanda juga mengumumkan bahwa Bank Jateng akan menjadi tuan rumah Penarikan Undian Simpeda Periode 2026, yang direncanakan berlangsung di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada Februari 2026.
Bank Jambi terus berkomitmen untuk memberikan layanan prima, program-program unggulan, serta peluang menarik bagi seluruh nasabah setianya. (*)
NASIONAL
Kongres SPI Ditutup dengan Pertemuan Petani Transmigran di Tanjungjabung Timur dan Kunjungan ke Kampung Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jambi – Serikat Petani Indonesia (SPI) melaksanakan Pertemuan Petani Transmigran di Desa Sukamaju, Tanjungjabung Timur, Jambi pada Jumat, 25 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian Kongres V SPI.
Heru Pangatas selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Tanjungjabung Timur menyambut para delegasi kongres. Dalam sambutannya, Heru menegaskan harapannya agar acara ini dapat mempersatukan para petani SPI untuk menegakkan reforma agraria di lahan-lahan transmigrasi.
“Seluruh persoalan petani harus petani sendiri yang menyelesaikan!” serunya.
Ketua DPW SPI Jambi, Sarwadi dalam sambutannya mengajak forum untuk kilas balik perjuangan SPI yang sudah 27 tahun lebih berdiri. “27 tahun sudah kita lewati, pahit manis sudah dilewati, banyak pencapaian-pencapaian yang sudah kita raih. Mari kita jadikan ini motivasi untuk terus berjuang,” ujarnya.
Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI menyampaikan bahwa lokasi diadakannya pertemuan petani transmigran yang sekaligus menutup rangkaian kongres ini merupakan tempat yang istimewa. Karena dari tempat itulah SPI di Jambi lahir dan berkembang hingga sekarang sudah ada di berbagai kabupaten di Jambi.

“Program transmigrasi yang dilakukan di Indonesia terutama ketika Orde Baru adalah program yang tidak sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria,” kata Ketua Umum SPI tersebut.
Menurutnya, program transmigrasi ini melanggar hak-hak banyak pihak. Mulai dari melanggar hak-hak kepada masyarakat adat hingga menyengsarakan warga yang ditransmigrasikan.
Pada pertemuan ini disampaikan kondisi petani di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.
Wenda yang merupakan bagian dari Panitia Persiapan Wilayah SPI Papua Pegunungan mengajak para petani SPI untuk mendukung para petani di tanah-tanah konflik di Papua.
Dari tanah Borneo, Dwi Putra selaku Ketua DPW SPI Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa petani di daerahnya semakin terpinggirkan dengan berbagai polemik baik dari pemerintah maupun korporasi.
“Ada satu desa di Kabupaten Balangan itu hilang karena ada ekspansi pertambangan. Ini contoh yang sangat menyedihkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, konflik masih terus berlangsung hingga sekarang. Terdapat tiga desa transmigrasi yang sedang mengalami konflik dengan korporasi. Kriminalisasi dan tuduhan terus dilayangkan kepada petani di sana.
Sejalan dengan itu, Mustamin dari Sulawesi Tenggara menyampaikan harapannya untuk forum ini. “Apa yang terjadi di Sulawesi Tenggara sangat menyedihkan. Untuk itu, semoga forum ini bisa menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi dan juga menularkan semangat juang untuk kita semua,” ujarnya.
Pertemuan ini turut diisi dengan dialog bersama petani transmigran dari beberapa daerah di Jambi, seperti Muarojambi dan Tanjungjabung Timur. Pada kesempatan ini juga turut diserahkan data petani transmigran untuk dikaji dan ditindaklanjuti bersama di SPI.
Untuk pertama kalinya, Kongres SPI menghasilkan sebuah dokumen mengenai petani transmigran. Hal ini menjadi penanda seriusnya SPI dalam memperjuangkan isu ini, memperjuangkan reforma agraria di tanah-tanah transmigrasi.
Agenda penutupan rangkaian Kongres V SPI ini dilanjutkan dengan penanaman jagung dan pemanenan sayur pare di Kawasan Daulat Pangan Tanjungjabung Timur.
Sebagai penyempurna sekaligus langkah awal periode kepengurusan, juga dilaksanakan kunjungan ke Kampung Reforma Agraria Tanjungjabung Timur. Para delegasi melaksanakan kunjungan sekaligus panen nanas yang menjadi salah satu hasil tani utama Kampung Reforma Agraria tersebut. (*)

