PERKARA
Tersandung Kasus LPJU, Kejari Tebo Tahan Mantan Staf Ahli Komisi X DPR RI
detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri Tebo kembali menjebloskan Saefudin Zuhri, satu tersangka dugaan kasus korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,6 miliar pada Senin, 19 Oktober 2020.
Sebelum dijebloskan ke Lapas IIB Muara Tebo, Saefudin Zuhri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tebo di kantor Kejari Tebo dan menjalani rapid test terlebih dahulu di RSUD STS Tebo.
Tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Tebo. Sekitar pukul 11.59 WIB, tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan dengan memakai rompi berwarna oranye.
Dikawal ketat oleh petugas kejaksaan, tersangka langsung digiring menuju mobil kejaksaan.
Selanjutnya, petugas kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan langsung membawa tersangka ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Tiba di Lapas, tersangka dengan wajah pasrah langsung digiring petugas masuk ke ruang Lapas.
Kajari Tebo melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan mengatakan, penahanan terhadap mantan staf ahli DPR RI ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi LPJU tahun 2017. Pada kasus ini, pihak kejaksaan telah menahan terdakwa atas nama Suyadi dan Cahyono.
“Jadi dari pengembangan terdakwa Suyadi dan Cahyono, hari ini kita menerapkan tersangka SZ dan kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Wawan.
Pada kasus ini kata Wawan, SZ sebagai pihak yang membawa program pengadaan LPJU tahun 2017 ke Kabupaten Tebo. Pada pelaksanaannya SZ mendapatkan keuntungan dari program tersebut.
“Dari fakta persidangan Suyadi dan Cahyono, inisial SZ ini diduga menerima uang Rp700 juta lebih. Dari fakta sidang juga disampaikan oleh SZ sendiri bahwa dia menerima keuntungan sebesar Rp200 juta yang pengakuan dia adalah keuntungan sebagai makelar yang membawa program tersebut ke Kabupaten Tebo,” ujar Wawan.
Ditanya pekerjaan SZ, Wawan mengatakan jika dilihat dari riwayat pekerjaan dia pernah sebagai tenaga ahli di Kementerian Desa, kemudian tenaga ahli atau staf ahli pada Komisi X DPR RI. “Namun saat ini dia sebagai wiraswasta konsultan manajemen,” ucap Wawan.

Kuitansi pelunasan pembayaran LPJU yang ikut ditandatangani Staf Ahli Komisi X DPR RI, Saefudin Zuhri. (DETAIL/ist)
Diketahui, kasus LPJU ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek pengadaan LPJU ditahun 2017.
Dalam laporan tersebut, diduga terjadi mark up dari pengadaan lampu yang disediakan oleh pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo.
Atas laporan tersebut, Kajari Tebo pada Mei 2018 menerbitkan surat perintah untuk dimulainya penyelidikan. Selanjutnya pada Juli 2018 Kejari Tebo akhirnya meningkatkan status kasus LPJU Tebo ke tahap penyidikan.
Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Juni 2019 Kejaksaan menetapkan Kepala Dinas PMD Tebo, Suyadi dan pihak Rekanan PT Mutiara Graha Teknik, Cahyono sebagai tersangka. Hasil persidangan, Suyadi dan Cahyono dinyatakan bersalah.
Mantan Kepala DPMD Tebo tersebut divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp659 juta. Saat ini Suryadi tengah melakukan upaya banding.
Sementara, Cahyono selaku rekanan divonis lebih ringan yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Saat ini terpidana tengah menjalani hukuman penjara.
Reporter: Syahrial
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.
Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.
Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.
Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.
”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.
Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.
Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.
Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.
Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.
”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Turis Thailand di Gunung Bromo
DETAIL.ID, Probolinggo – Polres Probolinggo Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 108.368.200.
Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, saat konferensi pers di lobi Mapolres Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.
AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo kemudian dini harinya menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.
Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.
“Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ujar AKBP Latif.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” ujar AKBP Latif.
Kapolres Probolinggo juga menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (Tina)


