PERISTIWA
Sudah Dikasih ‘Jatah’ Istri Cantik, PNS ini Tetap ‘Begituan’ di Mobil Dengan Selingkuhan
detail.id/, Jakarta – Kasus sepasang aparatur sipil negara (ASN) PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, yang ditemukan tanpa celana dan pingsan di mobil pada 4 Juni 2020, rupanya belum tuntas.
Walaupun pelaku pria berinisial Z (37) dan wanita berinisial H (39) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran dinyatakan terbukti melakukan perzinaan dan divonis hukuman penjara. Pasalnya, baik Z maupun H masih berstatus sebagai PNS. Keduanya hanya mendapatkan sanksi penurunan pangkat dari instansi di mana mereka bekerja.
Keputusan ini rupanya tidak diterima Astri Marini, istri Z alias Zulkifli.
Dengan didampingi ibunya Zahfrida Marpaung, dan beberapa keluarga, Astri sengaja terbang ke Jakarta mendatangi Kantor KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) minta keadilan.
Dilansir dari JPNN.com, Astri menceritakan deritanya selama berumah tangga dengan Zulkifli. Digerebek Astri, perempuan cantik ini, bekerja sebagai guru PNS di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Asahan.
Kehidupan rumah tangganya dengan Zulkifli alias Zul, sudah dijalani 10 tahun.
Menurut Astri, selama 10 tahun itu hanya dua tahun ibu tiga anak ini menikmati kebahagiaan. Delapan tahun, dia mendapatkan tekanan batin karena Zul punya banyak pacar.
Astri tahu suaminya selingkuh berkali-kali selama delapan tahun karena sering menerima WhatsApp dari para pacar Zul. Entah itu lewat handphone Zul maupun langsung ke ponsel pribadinya.
Namun, Astri berusaha menutup mata dan telinga. Dia luluh karena rayuan suaminya yang memang ganteng, yang minta Astri untuk tidak melaporkan masalah tersebut ke pimpinannya.
Astri selalu berusaha memaafkan suaminya yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia berpikir, karir suaminya sedang bagus-bagusnya. Kalau dilaporkan, akan berdampak buruk pada karir Zul.
Semua perbuatan Zul tidak ada yang tahu kecuali Astri dan keluarga Zul. Astri sengaja menceritakan perbuatan Zul kepada mertuanya dengan harapan bisa dinasihati.
“Kalau mamak, abang, dan adik awak enggak ada yang tahu. Kawan baik awak tahu juga dan mereka yang selama ini menguatkan awak,” kata Astri, Kamis 5 November 2020.
Astri melihat pesan WhatsApp H masuk ke ponsel suaminya.
H mengirimkan pesan mesra yang membuat Astri naik pitam. Tanpa sepengetahuan Zul, Astri pun membalas pesan H itu dan dijawab H salah sambung.
Tidak percaya dengan H, Astri minta klarifikasi Zul. Lagi-lagi Zul bersumpah bahwa H hanya sebagai rekan sekerja sesama PNS. Terlanjur marah, Astri pun melaporkan perselingkuhan itu kepada keluarganya.
Di depan keluarga Astri, Zul kembali bersumpah tidak punya hubungan spesial dengan H. Karena tidak percaya, Astri meminta Zul membawa H dan suaminya untuk menyelesaikan masalah ini.
“Awak bilang, si H harus bawa suaminya, jadi biar tahu kalau istrinya pelakor,” ucapnya. Singkat cerita, pertemuan itu terjadi tetapi tanpa suami H.
Dalam pertemuan itu baik H maupun Zul berusaha meyakinkan Astri kalau mereka tidak ada hubungan spesial. Namun Astri tidak percaya. Dia hanya mengingatkan Zul dan H.
Kalau memang saling suka silakan halalkan saja tetapi ceraikan dulu Astri. Permintaan Astri untuk cerai tidak diterima Zul. Baik Zul dan H berjanji tidak akan berhubungan lagi.
Setelah pertemuan itu, Astri dan Zul sempat memutuskan pisah rumah sekitar sepekan untuk instrospeksi. Zul kemudian kembali ke rumah dan berjanji akan memperbaiki hubungan rumah tangganya.
Astri pun menerima dengan sukacita apalagi bulan Ramadan sudah di depan mata. Namun, lagi-lagi Astri tersakiti. Saat akan menyiapkan makanan sahur untuk keluarganya, tanpa sengaja dia melihat pesan masuk di ponsel suaminya.
Betapa terkejutnya Astri membaca pesan elektronik dari H untuk Zul. “Awak baca, isi pesannya, sayang di mana ya tempat main yang bagus, sudah kangen nih,” kata Astri mengutip isi WhatsApp H.
Karena marah, Astri menuntut kejujuran Zul. Namun, lagi-lagi Zul bisa menaklukkan hati Astri. Seolah tidak terjadi apa-apa keduanya menjalani Ramadan Mubarak.
Astri hanya mengadu kepada rekan kerjanya dan diberikan nasihat untuk tegar. Astri hanya disarankan untuk meminta kepada Allah SWT diberikan petunjuk. Tunjukkan bahwa perselingkuhan itu memang ada.
Tanggal 3 Juni, anak Astri sakit sehingga sejenak dia bisa melupakan rasa sakit hatinya. Walaupun sudah memaafkan Zul, feeling Astri mengatakan, suaminya dan H punya hubungan spesial.
Apalagi Zul tidak pernah pulang sore. Selalu pulangnya malam habis Maghrib. Astri sakit hati karena mereka sama-sama berteman, sama-sama PNS di bawah naungan Dinas Pendidkan Kabupaten Asahan.
Semuanya berusaha dia simpan di hati karena ingat ketiga anaknya. Walaupun tahu Astri capek mengurus anak sakit, Zul tetap meminta jatah untuk dilayani istrinya. Astri pun luluh dan meladeni Zul melakukan hubungan suami-istri.
Kamis 4 Juni, hari naas buat Zul dan H. Zul pamit ke Astri hendak ke Inspektorat Kabupaten Asahan. Ternyata dia berangkat tidak sendiri tetapi didampingi H. Zul pun sempat menghubungi Astri menanyakan apakah anaknya sudah turun demamnya.
Hingga hari berganti malam, Zul pun belum pulang. Betapa kagetnya Astri mendapatkan telepon dari keluarga Zul, kalau suaminya dibawa ke rumah sakit karena pingsan.
Karena panik, Astri dan keluarganya mendatangi rumah sakit. Dia pun merawat Zul dari jam 12 malam hingga besoknya 5 Juni 2020. Saat itu Astri belum tahu apa-apa tentang kejadian suaminya dan H ditemukan pingsan tanpa bercelana di mobil.
Sempat Minta Jatah
Setelah melihat berita dan video viral suaminya itu, Astri melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Jadi, sehari sebelum dia kedapatan main sama H, Zul itu sempat minta jatah sama awak dan awak ladeni. Makanya awak sakit hati, apa yang kurang dengan awak ini kok tega dia khianati awak berkali-kali,” katanya.
Pasca kejadian itu Astri mengaku stres berat. Dia hampir bunuh diri karena tidak kuat menahan malu. Begitu juga putri pertamanya yang duduk di kelas IV SD.
“Anak awak di-bully kawan-kawannya. Mereka bilang itu ya anak PNS yang mesum di mobil sampai pingsan. Saat itu awak sudah sempat pendek akal mau minum racun bersama anak-anak biar enggak malu lagi,” lanjutnya.
Beruntung Astri punya keluarga yang mendukung penuh sampai akhirnya Astri bisa move on, berjuang menuntut keadilan. Tuntutan Astri cuma satu, suaminya harus dipecat karena sudah memalukan keluarga besar dan merendahkan harkat martabat PNS.
Sebagai sesama PNS, Astri tidak terima bila perbuatan mesum yang viral itu hanya diberikan sanksi penurunan pangkat dengan alasan berdasarkan hati nurani. Sanksi itu terlalu ringan untuk kesalahan fatal yang dibuat Zul.
“Kenapa awak sampai ke Jakarta? Karena di Kabupaten Asahan awak tidak dapat keadilan itu. Kenapa keputusan Inspektorat hanya melandaskan hati nurani karena pelaku mesum (H) punya anak tiga yang harus dibiayai. Sementara perasaan awak, istri yang terzalimi tidak dilihat. Ini sangat tidak adil,” tandasnya.
sumber : jpnn.com
PERISTIWA
Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.
Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.
”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.
Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.
Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)


