Connect with us
Advertisement

DAERAH

24 Provinsi Ikut Kejuaraan Karate Virtual, Batanghari Sabet Tujuh Medali

Published

on

detail.id/, Batanghari – Sebanyak 594 atlet dari 24 Provinsi se-Indonesia berlaga pada kejuaraan Batanghari Open Virtual Karate National Championship (BOVKNC) 2020. Kegiatan berlangsung selama sepekan diikuti 76 tim.

“Pertandingan kata virtual live melalui zoom meeting selama 6 hari dari tanggal 23 hingga 28 November 2020,” kata Ketua FORKI Batanghari, Jambi, Dr. H. Martius, S.E., M.E kepada detail, Minggu 29 November 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Kelas yang dipertandingkan selama gelaran BOVKNC, kata dia adalah kelas kata usia dini putra-putri, kelas kata pra pemula putra-putri, kelas kata pemula putra-putri, kelas kata cadet putra-putri, kelas kata junior putra-putri, kelas kata senior putra-putri, kelas kata veteran +30 tahun dan kelas kata veteran +40 tahun.

“Penilaian berdasarkan video kata yang dikirim oleh tim melalui link pendaftaran,” ujarnya.

Pertandingan BOVKNC 2020 sebanyak 838 pemutaran video, mulai dari babak penyisihan, 16 besar, 8 besar dan perebutan medali final. Juara umum 1 berhak menerima hadiah sebesar Rp5 juta, juara umum 2 sebesar Rp3juta dan juara umum 3 sebesar Rp2 juta.

“Masing-masing juara 1 setiap kelas berhak menerima hadiah sebesar Rp500.000 ribu dan khusus veteran juara 1 setiap kelas sebesar Rp1juta. Ini pertandingan virtual pertama terbesar [peserta terbanyak] dan terlancar di Indonesia berdasarkan pengamatan Ketua dan Sekjen Dewan Wasit PB FORKI,” ucapnya.

Ketua Dewan Wasit PB FORKI Drs. Heifendri Putih, MM, AIFO mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia pelaksana BOVKNC 2020. Menurut dia kejuaraan ini sangat luar biasa dan sukses dalam penyelenggaraan.

“Menurut saya BOVKNC 2020 adalah kejuaraan yang terbesar dan terlancar dalam sejarah pertandingan virtual dimasa Pandemi ini. Terima kasih yang tak terhingga atas kerja sama dan kehangatan dalam bekerja. Mohon maaf apabila ada kesalahan dan khilaf dalam perkataan atau perbuatan kurang berkenan di hati. Sampai bertemu di lain kesempatan, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan,” katanya.

Berikut perolehan medali BOVKNC 2020;

1. ROKC : 2 Emas, 3 Perak, 3 Perunggu

2. FORKI Kota Padang : 2 Emas, 2 Perak, 6 Perunggu

3. Gojukai Kota Palopo : 2 Emas, 1 Perunggu

4. Kodam XIV / Hasanuddin Makassar : 2 Emas, 1 Perunggu

5. Gojukai Lampung Utara : 2 Emas

6. Batang Hari Jaya B : 1 Emas, 4 Perak, 2 Perunggu

7. Aski Dojo Opung : 1 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu

8. Gojukai DIY : 1 Emas, 1 Perak

9. Fayakun Karate : 1 Emas

10. Shokaido Bengkalis : 1 Perak, 1 Perunggu

11. Politeknik Negeri Sriwijaya : 1 Perak, 1 Perunggu

12. Eljeer Karate Club : 1 Perak

13. Karate Kids Karya Sumut : 1 Perunggu

14. Macan Muda Yogyakarta: 1 Perunggu

15. Enbusen Pekanbaru : 1 Perunggu

16. Dispora Kotamubagu : 1 Perunggu

17. Korem 064 Maulanan Yusuf Serang : 1 Perunggu

18. Inkai Ranting Camat Mandau : 1 Perunggu

19. Untan Karateka Kalbar : 1 Perunggu

20. Dojo Genta Prestasi Sidoarjo : 1 Perunggu

21. Fighter Karate Club Karate Tegal : 1 Perunggu

22. Gokasi Yogyakarta : 1 Perunggu

23. Gokasi Jawa Tengah : 1 Perunggu

DAERAH

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian RKA-K/L TA 2027 bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, program dan anggaran Kementerian ATR/BPN pada 2027 diarahkan bukan hanya untuk mendukung pembangunan nasional, namun juga menjawab kebutuhan masyarakat. Jika dirincikan, rencana tersebut difokuskan untuk program ketahanan pangan, sertipikasi tanah bagi MBR, mewujudkan kemandirian energi dan air, penyediaan lahan bagi fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang berbasis ketahanan bencana. Untuk menjalankannya, Kementerian ATR/BPN menggunakan instrumen pertanahan dan tata ruang melalui legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang, serta redistribusi tanah.

Lebih lanjut, untuk mendukung upaya pemerintah mengurangi kemiskinan dan menguatkan ekonomi masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan memberi dukungan melalui redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan pengembangan tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan konflik-konflik pertanahan agar bisa menciptakan kepastian hukum dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset serta kegiatan ekonominya.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Dalu Agung Darmawan.

Rapat bersama Komisi II DPR RI kali ini turut diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam kesempatan ini, Dalu Agung Darmawan hadir dengan didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Perkuat Soliditas Organisasi, Ketum IPB Teddy Sarmidi Bersama Pengurus Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jajaran pengurus dan anggota DPP Ormas LSM IPB menggelar pertemuan dan konsolidasi organisasi di Jambi pada Selasa, 1 September 2026 sebagai upaya memperkuat koordinasi, kekompakan serta soliditas antarpengurus dan anggota.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum IPB Teddy Sarmidi, Ketua IPB Kota Jambi Widianto, Ketua DPC IPB Kabupaten Batanghari Arnol, serta sejumlah anggota IPB.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Sejumlah pengurus tampak berdiskusi dan melakukan koordinasi mengenai keberlangsungan organisasi.

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi jajaran IPB untuk memperkuat komunikasi antara kepengurusan pusat dan daerah sekaligus menyatukan langkah dalam menjalankan program organisasi.

Selain memperkuat internal, konsolidasi diharapkan semakin memantapkan peran organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, menyampaikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak.

Dalam menjalankan fungsi sosial dan pengawasan, jajaran organisasi juga diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Kebersamaan antara Ketua Umum, pengurus daerah dan anggota menjadi bagian penting dalam menjaga roda organisasi agar tetap berjalan sesuai tujuan dan program yang telah ditetapkan.

Pertemuan turut diwarnai suasana kekeluargaan, terlihat dari dokumentasi kegiatan yang memperlihatkan jajaran pengurus berkumpul bersama.

Ke depan, koordinasi antara jajaran pusat, Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari diharapkan semakin kuat sehingga program-program organisasi dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs