PERKARA
Unit Tipidter Tangkap Empat Warga Batin XXIV Terduga Ilegal Logging

DETAIL.ID, Batanghari – Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari, Polda Jambi, berhasil meringkus warga Kecamatan Batin XXIV, Batanghari atas dugaan pelaku ilegal logging.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi mengatakan pelaku dugaan ilegal logging yang berhasil di ringkus petugas berjumlah Empat orang.
“Pelaku pertama berinsial RMT umur 33 tahun alamat RT 07 Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV. Pelaku kedua berinisial RD (pemilik kayu) umur 33 tahun warga RT 01 Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV,” kata Piet kepada awak media, Senin 26 Januari 2021.
Penangkapan pelaku RTM dan RD berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 10 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 06 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 14 Januari 2021.
“Modus operandi pelaku melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk warna kuning tanpa nopol berikut kayu log sebanyak 15 batang di dalam bak mobil, diduga kayu tersebut hasil hutan dan pelaku dalam melakukan pengangkutan tersebut tanpa disertai denggan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan),” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Lokasi penangkapan pelaku RTM dan RD dalam wilayah Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning tanpa nopol berikut kayu log sebanyak 15 batang di dalam bak mobil tersebut.
“Satu eksampler surat keterangan sahnya hasil hutan kayu nomor KB.B.7786701 kayu bulat atas nama pelaku RD,” ujar Piet.
Kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari melakukan patroli di daerah Kecamatan Batin XXIV. Kala petugas melintas jalan Desa Koto Boyo, petugas melihat ada satu unit kendaraan truk jenis cunter super HD warna kuning tanpa nomor polisi bermuatan kayu bulat jenis log.
“Kemudian pada saat petugas melintas jalan Desa Koto Boyo, petugas melihat ada satu unit kendaraan truk dengan bermuatan kayu bulat atau jenis log. Selanjutnya petugas mengejar dan berhasil menghentikan truk,” ucapnya.
Petugas kemudian bertanya kepada sopir berinsial RMT terkait muatan truk berikut dokumen kayu log. Namun sopir menerangkan kepada petugas bahwa dirinya sedang membawa kayu bulat tanpa dokumen. Petugas lalu bertanya kepada RTM pemilik kayu log dan di jawab RTM pemilik kayu adalah RD.
“Pelaku ketiga berinisial WH umur 37 tahun warga RT 02/01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV dan pelaku keempat berinsial S alias M (pemilik kayu) umur 44 tahun warga RT 01/01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV,” katanya.
Penangkapan pelaku WH dan S berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 11 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 07 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 14 Januari 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Modus operandi pelaku melakukan membawa dan mengangkut kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk merk Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa nomor polisi, berikut kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 meter kubik yang berada didalam bak mobil tersebut,” ujarnya.
Pelaku dalam melakukan pengangkutan tanpa disertai denggan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Lokasi penangkapan pelaku WH dan S berada dalam wilayah Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk berikut kayu olahan lebih empat meter kubik.
“Pelaku di ringkus petugas sekira pukul 18.30 WIB, Kamis 14 Januari 2021 pada saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari sedang melaksanakan patroli ke daerah Kecamatan BATIN XXIV,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Gunung Kerinci ini berujar empat pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari. Terhadap empat pelaku dugaan ilegal logging disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Reporter: Ardian Faisal

PERKARA
Kuasa Hukum Desak Polisi Serius Tangani Dugaan Malapraktik di Delizza Beauty Clinic

DETAIL.ID, Jakarta – Kuasa hukum korban dugaan malapraktik Delizza Beauty Clinic (DBC) Jhon Saud Damanik, mendesak penyidik Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur lebih serius menangani perkara yang disebut telah menelan sejumlah korban.
Ia meminta kepolisian segera memeriksa legalitas Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter Siti Fatimatus Zuhro yang diduga melakukan operasi di klinik tersebut.
“Jika benar dokter umum dan tidak memiliki STR maupun SIP, maka tindakan operasi ini adalah perbuatan pidana yang sangat keji demi uang. Penyidik harus serius, sebab ini menyangkut nyawa manusia,” kata Jhon pada Minggu, 14 September 2025.
Menurut Jhon, praktik operasi tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pasal pidana antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Selain itu, UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan UU Praktik Kedokteran juga menegaskan ancaman pidana bagi tenaga medis yang tidak memiliki izin resmi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara wajib melindungi pasien dari praktik ilegal yang berisiko merenggut nyawa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus DBC. Menurutnya aparat lebih cepat menindak kasus lain, bahkan yang melibatkan hewan peliharaan publik figur dibandingkan perkara dugaan malapraktik yang menyangkut keselamatan manusia.
Sementara korban berharap rencana pemanggilan saksi pada 17 September 2025 mendatang benar-benar terealisasi, termasuk menghadirkan saksi kunci seperti perawat yang mengetahui langsung tindakan medis. Mereka juga menuntut proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Ini menyangkut keselamatan publik. Jangan sampai ada korban baru hanya karena aparat terlambat bertindak,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penasihat Hukum Bantah Kliennya Terlibat Korupsi Kredit Macet PT PAL, Singgung Penjualan Pabrik Hingga PKPU

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa korupsi kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto lewat penasihat hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya error in persona atau tidak dapat ditersangkakan hingga didakwa dalam perkara korupsi.
Alasannya PT PAL telah beralih kepemilikan atau jual beli saham dari terdakwa Wendy kepada Bengawan Kamto pada 12 November 2018. Selain itu dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Wendy di persidangan, perkara kredit macet Rp 105 miliar itu dinilainya bukanlah perkara korupsi, melainkan perdata.
Sebagaimana putusan homologasi PN Niaga Medan pada Juli 2022 lalu, bahwa terdapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Bank BNI, yang masih berlangsung hingga 2027.
“Perbuatan terdakwa bukan bersifat pidana. Apabila debitur lalai maka sanksi yang diberikan bukanlah sanksi pidana melainkan sanksi pailit,” ujar Penasihat Hukum Wendy, membacakan eksepsi pada Kamis, 11 September 2025.
Selain itu, soal kerugian keuangan negara yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan sebelumnya juga turut dibantah, menurut Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Firm NR & Partners ini, yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada pernyataan kerugian keuangan negara dari audit investigatif BPK. Hanya didasari oleh laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo dan rekan. Tidak dideklair oleh BPK sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Tim penasihat hukum terdakwa pun meragukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan audit KAP Jojo Sunaryo dan rekan senilai Rp 79,2 miliar yang jadi landasan penuntut umum, sebab menurut mereka unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti. Dalam hal ini penghitungan harusnya dilakukan oleh instansi pemerintah yang diberi kewenangan oleh UU Perbendaharaan Negara, yakni BPK RI.
“Surat dakwaan tidak dapat diterima. Surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Oleh karenanya sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.
Sementara dalam dakwaan sebelumya, penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa yang merupakan Direktur PT PAL pada 2018 menawarkan PT PAL yang kondisi keuangannya sedang tidak sehat kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp 126,5 miliar yang kemudian berlanjut pada Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 7 Mei 2018 antara terdakwa dengan Bengawan Kamto.
Namun dikarenakan Bengawan Kamto saat itu tidak memiliki uang yang cukup untuk transaksi pembelian PT PAL, orang dekatnya yakni Viktor Gunawan lantas menyarankan untuk menggunakan fasilitas kredit dari Bank BNI Palembang untuk pembiayaan. Rencana tersebut pun diamini oleh Bengawan Kamto.
Selanjutnya Viktor Gunawan lantas berkoordinasi dengan SRM BNI KC Palembang Rais Gunawan untuk menyiasati segala persyaratan pinjaman dapat diproses. Rais lantas meminta Viktor untuk mengajukan surat permohonan pengajuan kredit agar ditandatangani oleh pengurus sah PT PAL yakni Wendi Haryanto.
Wendy Haryanto pun selanjutnya bergerak mengajukan permohonan kredit investasi senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar pada 28 Juli 2018, yang kemudian diteruskan oleh Viktor Gunawan pada 12 November 2018 dan disetujui oleh Komite kredit BNI pada keesokan harinya 13 November 2018 yang dicairkan melalui KCU BNI Jambi, dengan pabrik PT PAL serta 5 SHM atas tanah PT PAL sebagai agunan.
Dari pengajuan kredit yang sarat akan sejumlah masalah itu, Wendy akhirnya menerima Rp 75,2 miliar yang kemudian dipergunakan untuk melunasi utang di Bank CIMB Niaga Medan. Sementara PT PAL beralih ke pemilik baru yakni Bengawan Kamto.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Padang Panjang Terancam 12 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua orang laki-laki berhasil ditangkap pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ardi Nefri,S.H.,M.H. membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu ini.
Ia mengatakan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ucap Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yamg di simpan pelaku di bawah sofa ruangan tamu antara lain:
- 37 (tiga puluh tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam berbagai warna plastik wafer dan plastik bening berklip merah.
- 1 (satu) buah korek api merah yang telah dimodifikasi dan disambungkan dengan pipet berlapis timah rokok.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi peralatan penggunaan shabu, termasuk pipet, kaca pirek, dan tutup botol yang telah dilubangi.
- 1 (satu) buah alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.
Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resnarkoba tanpa adanya perlawanan sama sekali.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada kedua pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kasatresnarkoba.
Reporter: Diona