PERKARA
Unit Tipidter Tangkap Empat Warga Batin XXIV Terduga Ilegal Logging

DETAIL.ID, Batanghari – Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari, Polda Jambi, berhasil meringkus warga Kecamatan Batin XXIV, Batanghari atas dugaan pelaku ilegal logging.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi mengatakan pelaku dugaan ilegal logging yang berhasil di ringkus petugas berjumlah Empat orang.
“Pelaku pertama berinsial RMT umur 33 tahun alamat RT 07 Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV. Pelaku kedua berinisial RD (pemilik kayu) umur 33 tahun warga RT 01 Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV,” kata Piet kepada awak media, Senin 26 Januari 2021.
Penangkapan pelaku RTM dan RD berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 10 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 06 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 14 Januari 2021.
“Modus operandi pelaku melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk warna kuning tanpa nopol berikut kayu log sebanyak 15 batang di dalam bak mobil, diduga kayu tersebut hasil hutan dan pelaku dalam melakukan pengangkutan tersebut tanpa disertai denggan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan),” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Lokasi penangkapan pelaku RTM dan RD dalam wilayah Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning tanpa nopol berikut kayu log sebanyak 15 batang di dalam bak mobil tersebut.
“Satu eksampler surat keterangan sahnya hasil hutan kayu nomor KB.B.7786701 kayu bulat atas nama pelaku RD,” ujar Piet.
Kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari melakukan patroli di daerah Kecamatan Batin XXIV. Kala petugas melintas jalan Desa Koto Boyo, petugas melihat ada satu unit kendaraan truk jenis cunter super HD warna kuning tanpa nomor polisi bermuatan kayu bulat jenis log.
“Kemudian pada saat petugas melintas jalan Desa Koto Boyo, petugas melihat ada satu unit kendaraan truk dengan bermuatan kayu bulat atau jenis log. Selanjutnya petugas mengejar dan berhasil menghentikan truk,” ucapnya.
Petugas kemudian bertanya kepada sopir berinsial RMT terkait muatan truk berikut dokumen kayu log. Namun sopir menerangkan kepada petugas bahwa dirinya sedang membawa kayu bulat tanpa dokumen. Petugas lalu bertanya kepada RTM pemilik kayu log dan di jawab RTM pemilik kayu adalah RD.
“Pelaku ketiga berinisial WH umur 37 tahun warga RT 02/01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV dan pelaku keempat berinsial S alias M (pemilik kayu) umur 44 tahun warga RT 01/01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV,” katanya.
Penangkapan pelaku WH dan S berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 11 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 07 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 14 Januari 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Modus operandi pelaku melakukan membawa dan mengangkut kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk merk Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa nomor polisi, berikut kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 meter kubik yang berada didalam bak mobil tersebut,” ujarnya.
Pelaku dalam melakukan pengangkutan tanpa disertai denggan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Lokasi penangkapan pelaku WH dan S berada dalam wilayah Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk berikut kayu olahan lebih empat meter kubik.
“Pelaku di ringkus petugas sekira pukul 18.30 WIB, Kamis 14 Januari 2021 pada saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari sedang melaksanakan patroli ke daerah Kecamatan BATIN XXIV,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Gunung Kerinci ini berujar empat pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari. Terhadap empat pelaku dugaan ilegal logging disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Digugat Perdata Oleh Partainya Sendiri, Anggota DPRD Provinsi Jambi Cik Bur Absen Sidang Perdana

DETAIL.ID, Jambi – Burhanuddin Mahir alias Cik Bur, absen dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 9 Juli 2025. Sebelumnya Cik Bur digugat perdata oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, belum lama ini.
Tak hanya Cik Bur, 5 tergugat lain juga absen. Kuasa Hukum Partai Demokrat, Endang bilang bahwa dari 6 tergugat hanya 1 yang menghadiri sidang diwakili kuasa hukumnya.
“Sidang pertama sudah berjalan, Cik Bur tak hadir. Hanya satu tergugat yang hadir, yaitu Ritas Mairiyanto melalui kuasa hukumnya, Bayu,” ujar Endang pada Rabu, 9 Juli 2025.
Lebih lanjut Endang bilang, sidang perdana belum memasuki pokok perkara alias masih dalam tahap pemeriksaan berkas para pihak. Meskipun para tergugat telah dipanggil secara patut, sebagian besar tidak hadir.
“Majelis hakim memutuskan akan memanggil kembali para tergugat secara patut untuk sidang kedua yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025,” katanya.
Dalam perkara yang teregister dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb ini Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi mencatat DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi sebagai penggugat.
Sementara, Burhanuddin Mahir, Ritas Mairiyanto, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Hermawan Budisusilo selaku Aset Sustainability Division Head PT Tower, serta Roy Hamonangan Aritonang R, tercatat sebagai tergugat.
Informasi dihimpun dari berbagai sumber, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi itu digugat lantaran memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) di atas kantor Demokrat Jambi sebelum masa kontrak habis.
Total perpanjangan kontrak selama 15 tahun terhitung 2024 – 2039 dengan nilai kontrak mencapai Rp 330 juta. Namun duit itu diduga kuat tidak disetorkan ke kas DPD Demokrat Jambi. Dan masalahnya lagi, perpanjangan kontrak diinisiasi oleh Cik Bur ketika dirinya tidak tak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jambi.
Terkait hal ini, belum diperoleh keterangan resmi dari Cik Bur maupun penasihat hukumnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Proyek 2 Tahun Anggaran Rehab Masjid Agung Tanjungjabung Timur Rp 18 Miliar Lebih Bergerak ke Meja APH

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarajat, atau familiar dengan nama Masjid Agung Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi bersiap memasuki babak baru.
Proyek 2 tahun anggaran di bawah Dinas Perkim Tanjungjabung Timur yang digarap oleh pelaksana CV Bomax pada tahun 2022 dengan nilai Rp 6 miliar, yang kemudian dilanjut oleh Nies Nusantara pada 2023 dengan nilai anggaran Rp 12 miliar itu kini sedang berproses di tangan penyidik Pidsus Kejari Tanjungjabung Timur.
Kasi Intel Kejari Tanjungjabung Timur, Rahmad mengonfirmasi hal ini. Namun dia belum dapat mengungkap lebih dalam. Akan tetapi dia memberi sinyal bahwa dalam waktu dekat Penyelidikan bakal segera bergulir dan pihak-pihak terkait bakal dimintai klarifikasi.
“Masih berproses. Dalam waktu dekat mungkin akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tapi ini masih nunggu surat perintah tugas dulu,” ujar Rahmad pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sebelumnya proyek rehab gedung rumah ibadah tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil lantaran kondisi fisik bangunannya yang dinilai bertolak belakang dengan nilai 2 tahun anggaran yang digelontorkan dari APBD Tanjungjabung Timur.
Beberapa kali aliansi masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Jambi, mendesak agar jaksa mengusut tuntas proyek rehab tempat ibadah tersebut. Dalam perjalanannya, Kejati Jambi lantas mendisposisi laporan masyarakat tersebut pada Kejari Tanjungjabung Timur.
Dilihat ke belakang dalam laman web LPSE Tanjungjabung Timur CV Bomax keluar sebagai pemenang atas tender proyek Rehab Masjid Agung Nur Addarajat atas 4 badan usaha yang melakukan penawaran, dari total 23 peserta. CV Bomax yang mencatatkan alamat di Perumahan Milan Regency RT 08 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru Kota Jambi itu menang dengan penawaran senilai Rp 6.387.164.277.
Pada paket lanjutan yang dianggarkan pada 2023, Nies Nusantara hanya bersaing dengan 1 penawar lainnya dari total 23 peserta. Badan usaha yang mencatatkan alamat di Jalan Kenali Jaya Lorong Sartubi Nomor 08, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, itu memenangkan tender dengan nilai Rp 12.382.320.000.
Kini, tak lama berselang usai selesai pekerjaan, proyek rehab 2 tahun anggaran yang digarap 2 pelaksana tersebut kini malah bergerak ke meja aparat penegak hukum.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Yanto

DETAIL.ID, Jambi – Polemik penolakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riski Aprianto alias Yanto oknum ASN dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sebelumnya, Yanto divonis 2 tahun penjara, didenda Rp 15 juta, jika tidak dibayar selama 30 hari akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan tahanan.
Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 3 Juni 2025.
Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Yanto, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.
Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan. Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut.
“Dak puas aku (putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan kalau anaknyo yang dikayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu!. Dak terimo. Banding aku,” ujar Imelda, berteriak histeris.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.
“Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Yosi.
Reporter: Juan Ambarita