NIAGA
Demi Lawan Bitcoin CS, Bank Indonesia Akan terbitkan Rupiah Digital & 3 Model Uang Digital Resmi
DETAIL.ID, Jakarta – Bank Indonesia (BI) diam-diam sedang menyiapkan penerbitan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk menyokong digitalisasi ekonomi dan membendung popularitas cryptocurrency.
Rencana penerbitan uang digital sendiri ini diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ketika menjawab pertanyaan Founder/Chairman CT Corp Chairul Tanjung mengenai cryptocurrency dalam diskusi bertajuk CNBC Indonesia Economic Outlook 2021.
“Kami sedang rumuskan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang BI akan terbitkan dan edarkan dengan bank-bank dan fintech secara wholesale dan ritel,” ujar Perry Warjiyo, seperti dikutip Jumat 26 Februari 2021.
“Seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan Rupiah dan wewenang di BI. Digital currency wewenang di BI, kami jelaskan bitcoin bukan alat pembayaran sah,” tegasnya.
Informasi saja, CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral. Uang digital ini digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
Konsep ini berbeda dengan cryptocurrency seperti Bitcoin di mana uang internet ini dihasilkan dari proses penambangan file komputer. Bitcoin bersifat desentralisasi, tidak butuh bank sentral dan bank dalam transaksi karena transaksinya berlangsung secara peer-to-peer dari pengirim ke penerima.
Pada bulan Maret 2020, Bank for International Settlement (BIS) dalam sebuah laporan menyebutkan dalam pembuatan CBDC harus mengedepankan kebutuhan nasabah.
Dalam laporan tersebut, BIS menyebutkan ada 6 kebutuhan utama nasabah, yakni privasi, mudah digunakan, aman seperti uang tunai, memiliki akses universal, pembayaran luar negeri (cross-border), serta kegunaan peer-to-peer.
Berdasarkan kebutuhan utama tersebut, ada 3 model CBDC yang disajikan yakni:
- Indirect CBDC dimana tagihan (claim) dilakukan ke perantara (bank komersial), sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial
- Direct CBDC dimana tagihan dilakukan langsung ke bank sentral
- Hybrid CBDC dimana tagihan dilakukan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran
Menurut Moody’s dalam model indirect CBDC tidak ada perubahan besar dari peran bank sentral. Model indirect CBCD hampir sama dengan sistem finansial saat ini. Transaksi finansial dilakukan melalui perantara (dalam hal ini bank komersial).
Bank sentral di sini hanya merilis CBDC dan disalurkan ke bank komersial yang perannya tidak banyak berubah dari saat ini. Bank komersial tetap melakukan peran Mengetahui Nasabah (Know Your Customer), verifikasi, hingga pembayaran transaksi pengguna CBDC.
Mengingat model ini hampir sama dengan sistem finansial saat ini, maka ancaman yang diberikan ke bank komersial menjadi paling kecil. Pada praktiknya indirect CBDC tidak memberikan banyak perubahan bagi pengguna, sehingga dianggap tidak akan menarik.
Sementara itu model direct CBDC akan membuat perubahan besar di sistem finansial, sebab individu, merchant, hingga korporasi dapat memiliki rekening langsung di bank sentral, sehingga semua transaksi akan melalui bank sentral. Hal tersebut tentunya mengubah peran bank sentral saat ini yang hanya menangani transaksi antar bank komersial.
Bank sentral akan bertanggung jawab memproses hingga memvalidasi transaksi dengan volume jauh lebih besar. Untuk dapat menerapkan direct CBDC bank sentral perlu menggunakan teknologi seperti centralised ledger atau distributed ledger technology(DLT).
Bank sentral juga akan mengambil alih peran “Know Your Customer” untuk mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme, dimana hal tersebut yang sebelumnya dilakukan oleh bank komersial.
Menurut Moody’s, model direct CBDC akan menguntungkan bagi individu maupun pelaku usaha, sebab akan mengurangi risiko maupun biaya transaksi. Tetapi di sisi lain, jika jumlah saldo bisa ditempatkan di bank sentral tidak terbatas, maka bank komersial akan menghadapi risiko kekurangan likuiditas akibat menurunnya dana pihak ketiga (DPK).
Terakhir, model Hybrid CBDC, yang ini menggabungkan antara direct dan indirect CBDC. Model ini diterapkan oleh PBoC dalam menerbitkan e-CNY.
Tagihan pemilik CBDC langsung ditujukan ke bank sentral artinya nasabah memiliki rekening langsung di bank sentral sama seperti direct CBDC. Sementara “Know Your Customer” dan semua proses pembayaran dilakukan oleh bank komersial, seperti indirect CBDC.
Menurut Moody’s model Hybird menimbulkan disrupsi lebih rendah terhadap sistem finansial saat ini ketimbang direct CBDC. Bank komersial berperan sebagai perantara, menjalankan sistem pembayaran atas nama bank sentral.
Bank sentral akan selalu memperoleh data transaksi atau pun secara real time, sehingga saat terjadi kegagalan akan diteruskan ke pihak ketiga sehingga integritas pembayaran dapat dipertahankan.
Menurut Moody’s, model Hybrid CBDC ini yang paling mungkin diterapkan saat ini. Meski demikian, model Hybrid tetap menimbulkan disrupsi bagi industri perbankan, sebab akan terjadi penurunan DPK sama seperti direct CBDC.
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.
Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.
“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.
Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.
“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita