PERKARA
Jelang Putusan MK, Kabupaten Sumba Barat Dijaga Ketat Aparat Keamanan
DETAIL.ID, Nusa tenggara Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas pemilihan kepala daerah Sumba Barat, Senin 22 Maret 2021.
Aparat keamanan di Sumba Barat melakukan berbagai persiapan pengamanan. Mulai dari rapat koordinasi hingga perkuatan pasukan.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menggelar rapat koordinasi yang dihadiri PLh Bupati Sumba Barat, Kasdim 1613, Ketua DPRD, Kabag Kesbangpol, Ketua KPU, Komisioner Bawaslu, Kasat Pol PP dan para Perwira Polres Sumba Barat.
Sebanyak 170 personel BKO Brimob dan Dalmas inti dari Polda Nusa Tenggara Timur dikirim untuk membantu pengamanan wilayah jelang putusan MK. Secara keseluruhan ada 550 personel gabungan TNI dan Polri.
Kapolres Sumba Barat saat dikonfirmasi Minggu (21/3), menuturkan, pihaknya juga menyiapkan kendaraan teknis (rantis) AWC dan APC. Pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada kelompok ataupun oknum yang berusaha mengganggu putusan MK.
“Siapapun baik oknum atau kelompok yang berusaha menganggu kegiatan putusan MK maupun pasca putusan tersebut maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” Tegas AKBP FX Irwan Arianto.
Kapolres Sumba Barat mengajak seluruh elemen masyarakat agar menyikapi keputusan dengan baik.
“Apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Polres Sumba Barat semata-mata demi mewujudkan Sumba Barat yang aman, damai dan sejuk. Jangan mudah terprovokasi berita hoax di media sosial,” Harapnya.
Sementara itu Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono menambahkan, pihaknya memperbantukan puluhan anggotanya untuk pengamanan di Kabupaten Sumba Barat.
Ada 45 Personel yang melaksanakan Bantuan Kekuatan Operasi (BKO) ke Polres Sumba Barat dalam rangka Pengamanan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), pasca penetapan pemenang paslon di Kabupaten Sumba Barat.
Handrio Wicaksono meminta anggotanya mengutamakan keselamatan, dengan menerapkan body sistem minimal dua orang. “Jangan mudah terpancing dan terprovokasi, semuanya berdasarkan perintah pimpinan, selama melaksanakan kegiatan BKO tidak ada pelanggaran. Tetap menjaga dan patuhi protokol kesehatan di masa pandemi,” Harapnya.
Untuk diketahui, PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020, nomor perkara 19/PHP.BUP.XIX/2021 dan ARPK nomor 19/PAN.MK/ARPK/01/2021.
PHP diajukan Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBL Pandango (Paslon nomor urut 3), melalui kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat.
KPU Kabupaten Sumba Barat menuntaskan rapat pleno penghitungan suara hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat 9 Desember lalu di kantor KPU Sumba Barat, Selasa 15 Desember 2020.
Dalam pleno tersebut disebutkan ada 267 TPS di 74 desa. Daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 82.649. Suara sah 65.313, suara tidak sah 646 suara. Sehingga suara sah dan tidak sah sebanyak 65.959 suara.
Paket Jhon-Jhon meraih 19.534 suara, pasangan Toni-Agus mengoleksi 8.374 suara, paket Niga-Oris memperoleh 19.473 suara dan paket Animo mendapatkan 17.932 suara.
Terdapat selisih suara yang sangat tipis antara pasangan Jhon-Jhon dan pasangan Niga-Oris sebanyak 61 suara.
Hasil ini tertuang dalam keputusan KPU nomor : 247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU- Kab/XII/2020, tanggal 15 Desember 2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat tahun 2020.
PERKARA
Viktor Gunawan Kesal di Persidangan, PT PAL Sudah Disita Tapi Masih Beroperasi
DETAIL.ID, Jambi – Viktor Gunawan tampak kesal di persidangan. Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut menyesalkan operasional PT PAL yang terus berlanjut hingga kini. Sementara dirinya harus mendekam di penjara.
Dia melontarkan pernyataan tersebut, saat bersaksi untuk terdakwa Arief Rohman dan Bengawan Kanto di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 10 Maret 2026. Menurutnya, terdapat banyak hal yang selama ini tidak dibahas, sementara operasional PT PAL terus berlanjut pasca disita oleh Kejati Jambi pada 23 Juni 2025 lalu.
”Sampai hari ini pabrik itu (PT PAL) masih berjalan, ada pihak yang menjalankan. Kenapa ini bisa dilakukan, kenapa masih bisa berjalan? Pendapatannya ada enggak masuk ke kas negara? Tapi ini malah kami yang dihukum di sini,” ujar Viktor Gunawan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menyikapi kekesalan Viktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora tak menampik jika PT PAL masih beroperasi. Menurutnya penyitaan PKS PT PAL dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi dan surat perintah penyitaan dari Kajati Jambi.
”Kedua memang itu pengelola pada saat sidang kemarin harusnya hadir sebagai saksi namun berhalangan karena sedang berada di luar kota. Dia ada penyetoran ke kas negara selama pengelolaan,” ujar JPU.
Menurutnya, pihak pengelola PT PAL saat ini yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMI) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, salah satunya untuk menyampaikan kesaksian terkait operasional dan aliran dana PT PAL pasca penyitaan.
Selain itu, Viktor Gunawan juga mengungkit kembali soal penambahan personal guarantee yakni Arief dan PT Jaya Indah Motor untuk corporate guarantee atas pengajuan kredit PT PAL tahun 2018 ke Bank BNI KC Palembang.
”Alangkah begonya kalau orang mau ngerampok negara, itu personal guarantee ditambahkan, corporate guarantee ada,” ujarnya.
Viktor mengklaim bahwa upaya-upaya tersebut sebagai niat baik dari perusahaan dalam proses pengajuan kredit.
Sementara itu, Rais Gunawan mengaku bahwa Wendy dan Arief merupakan pihak PT PAL yang mengajukan permohonan kredit ke Bank BNI Palembang pada 2018. Seingat Arief, surat permohonan masuk pada Juli 2018.
”(Selanjutnya) saya lakukan pengumpulan data dan minta dokumen pendukung. Kemudian saya teruskan ke tim (kredit),” kata Rais.
Kalau menurut kesaksian Arief, berdasarkan analisis menyeluruh terhadap PT PAL, kondisinya saat itu dalam keadaan baik alias layak untuk diberikan kredit. Hingga diteruskan untuk ditindaklanjuti ke Komite Kredit BNI.
”Analisis kami PT PAL berkarakter baik dan wajar diteruskan permohonan kreditnya ke Komite,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


