PERKARA
Jelang Putusan MK, Kabupaten Sumba Barat Dijaga Ketat Aparat Keamanan
DETAIL.ID, Nusa tenggara Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas pemilihan kepala daerah Sumba Barat, Senin 22 Maret 2021.
Aparat keamanan di Sumba Barat melakukan berbagai persiapan pengamanan. Mulai dari rapat koordinasi hingga perkuatan pasukan.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menggelar rapat koordinasi yang dihadiri PLh Bupati Sumba Barat, Kasdim 1613, Ketua DPRD, Kabag Kesbangpol, Ketua KPU, Komisioner Bawaslu, Kasat Pol PP dan para Perwira Polres Sumba Barat.
Sebanyak 170 personel BKO Brimob dan Dalmas inti dari Polda Nusa Tenggara Timur dikirim untuk membantu pengamanan wilayah jelang putusan MK. Secara keseluruhan ada 550 personel gabungan TNI dan Polri.
Kapolres Sumba Barat saat dikonfirmasi Minggu (21/3), menuturkan, pihaknya juga menyiapkan kendaraan teknis (rantis) AWC dan APC. Pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada kelompok ataupun oknum yang berusaha mengganggu putusan MK.
“Siapapun baik oknum atau kelompok yang berusaha menganggu kegiatan putusan MK maupun pasca putusan tersebut maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” Tegas AKBP FX Irwan Arianto.
Kapolres Sumba Barat mengajak seluruh elemen masyarakat agar menyikapi keputusan dengan baik.
“Apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Polres Sumba Barat semata-mata demi mewujudkan Sumba Barat yang aman, damai dan sejuk. Jangan mudah terprovokasi berita hoax di media sosial,” Harapnya.
Sementara itu Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono menambahkan, pihaknya memperbantukan puluhan anggotanya untuk pengamanan di Kabupaten Sumba Barat.
Ada 45 Personel yang melaksanakan Bantuan Kekuatan Operasi (BKO) ke Polres Sumba Barat dalam rangka Pengamanan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), pasca penetapan pemenang paslon di Kabupaten Sumba Barat.
Handrio Wicaksono meminta anggotanya mengutamakan keselamatan, dengan menerapkan body sistem minimal dua orang. “Jangan mudah terpancing dan terprovokasi, semuanya berdasarkan perintah pimpinan, selama melaksanakan kegiatan BKO tidak ada pelanggaran. Tetap menjaga dan patuhi protokol kesehatan di masa pandemi,” Harapnya.
Untuk diketahui, PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020, nomor perkara 19/PHP.BUP.XIX/2021 dan ARPK nomor 19/PAN.MK/ARPK/01/2021.
PHP diajukan Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBL Pandango (Paslon nomor urut 3), melalui kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat.
KPU Kabupaten Sumba Barat menuntaskan rapat pleno penghitungan suara hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat 9 Desember lalu di kantor KPU Sumba Barat, Selasa 15 Desember 2020.
Dalam pleno tersebut disebutkan ada 267 TPS di 74 desa. Daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 82.649. Suara sah 65.313, suara tidak sah 646 suara. Sehingga suara sah dan tidak sah sebanyak 65.959 suara.
Paket Jhon-Jhon meraih 19.534 suara, pasangan Toni-Agus mengoleksi 8.374 suara, paket Niga-Oris memperoleh 19.473 suara dan paket Animo mendapatkan 17.932 suara.
Terdapat selisih suara yang sangat tipis antara pasangan Jhon-Jhon dan pasangan Niga-Oris sebanyak 61 suara.
Hasil ini tertuang dalam keputusan KPU nomor : 247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU- Kab/XII/2020, tanggal 15 Desember 2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat tahun 2020.
PERKARA
Kajari Tebo Bilang Tuntutan Sudah Sesuai, Aktivis Tetap Bakal Lapor ke Jamwas Soal Penanganan Korupsi Pasar Tanjung Bungur! Tengoklah Coba Ini…
DETAIL.ID, Tebo – Setelah ramai jadi sorotan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Abdurachman menyikapi soal tuntutan rendah yang diiringi dengan vonis rendah dalam perkara 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Kajari Tebo, Abdurachman pihaknya mengacu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019. Dia juga menekankan masyarakat perlu mengetahui bahwa paradigma pemidanaan perkara korupsi bertitik tolak pada bagaimana agar kerugian keuangan negara bisa kembali.
“Jadi Alhamdulillah, dari 7 tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, 1.061.233.105 itu sudah kembali dan kita sudah rilis,” ujar Abdurahman, Jumat, 19 Desember 2025.
Dengan telah diputusnya 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu 17 Desember lalu. Kajari Tebo itu bilang pihaknya kini menunggu sikap dari para terdakwa.
“Kita menunggu apakah dari pihak terdakwa melakukan banding atau tidak. Jadi kita diposisi wait and see, bagaimana dari pihak mereka,” ujar Abdurahman.
Terkait rendahnya tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo, dimana sebelumnya ke-7 terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Abdurachman kembali mengklaim bahwa tuntutan berdasarkan Pedoman No 1 tahun 2019, tepatnya pada point 3 angka 5.1.
“Apabila pengembalian kerugian negara 100 persen dengan kerugian negara Rp 500 jt sampai Rp 1 M maka tuntutan kami pada saat itu 1 tahun dan 6 bulan. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim ada yang 1 tahun, ada yang 1 tahun 3 bulan. 2 tersangka 1 tahun 3 bulan, sisanya 1 tahun,” ujarnya.
Abdurahman lanjut menyampaikan bahwa menurutnya, tuntutan pemidanaan tipikor perkara pasar tanjung bungur sudah dimaksimalkan, kemudian kerugian keuangan negara sudah kembali. Dia pun meminta dan berharap agar masyarakat Tebo tetap mendukung kinerja Kejari Tebo.
“Tidak perlu khawatir, ini 2025 sudah mau selesai. Kita lihat nanti di 2026 apa yang akan terjadi dan bagaimana sikap kita dalam penanganan Tipikor,” katanya.
Kajari Tebo pun mengapresiasi Tim penyidikan Kejari Tebo, lantaran telah dirasa optimal dalam menangani perkara. Dengan banyaknya aset-aset sitaan dari para terdakwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidananya.
“Kami upayakan mereka ini membayar (denda). Kalau tidak barang bukti yang ada ini akan kami upayakan sebagai pemulihan kerugian negara,” katanya.
Sementara itu salah seorang warga Tebo, Afriansyah yang tergabung dalam aktivis Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyayangkan klaim-klaim Kajari Tebo dalam penanganan perkara Korupsi Pasar Tanjung Bungur.
Sebab jika mengacu pada Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi, jelas bahwa tuntutan untuk perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 750 juta hingga Rp 1 Milliar, dituntut paling singkat 4 tahun. Pun dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara 75 persen hingga 100 persen.
“Jelas itu di Pedoman Jaksa Agung, jadi kalau begini saya bingung jadinya. Saya yang salah mengartikan kalimat dalam regulasi ini atau bagaimana?” ujar Afriansyah.
Afriansyah pun menegaskan bahwa dirinya bakal segera melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kejari Tebo dalam penanganan kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Vonis Rendahan Bikin Heran! Aktivis Segera Lapor JPU Kejari Tebo yang Tangani Perkara Pasar Tanjung Bungur ke Jamwas Kejagung
Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi pasar Tanjung Bungur TA 2023, Muara Tebo jadi sorotan salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) yakni Afriansyah. Dia mengaku heran dengan vonis rendah yang beriringan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.
Dimana dalam tuntutan atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.061.233.105,09 tersebut, JPU Kejari Tebo menuntut ke-7 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Yang kemudian divonis lebih rendah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi.
“Sangat bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi. Seharusnya minimal JPU menuntut 4 tahun,” kata Afriansyah, Rabu 17 September 2025.
Kalau mengacu pada Pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, yang dimaksudkan jadi acuan penuntut umum dalam menentukan tuntutan pidana perkara korupsi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
Terdakwa dituntut dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 7 tahun, tergantung pada persentase pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa, untuk kategori kerugian keuangan negara Rp 750 juta hingga Rp 1 Milliar.
Afriansyah pun menyayangkan minimnya hasil dari proses hukum atas perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur senilai Rp 1.061.233.105,09 yang digarap oleh Kejari Tebo.
“Ya kalau seperti ini, gimana Tebo mau bersih dari praktik Korupsi?” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi, sosok aktifis ini pun mengaku akan segera melaporkan oknum-oknum JPU Kejari Tebo yang menyidangkan perkara ini pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
“Segera kita laporkan, ini sebagai bentuk perjuangan kita menekan angka korupsi di kampung halaman kita Kabupaten Tebo,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Divonis 1 Tahunan
DETAIL.ID, Jambi – Tujuh terdakwa perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur TA 2023 di Muara Tebo akhirnya menjalani sidang putusan di PN Jambi pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 1.061.233.105,09 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nurhasanah, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kadis Perindagnaker pada perkara ini divonis selama 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Kemudian, Edy Sopyan selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang menjabat Kabid Perdagangan, divonis 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim pada Rahmad Solihin selaku pihak yang menerima pengalihan pekerjaan dari pelaksana CV Karya Putra Bungsu. Namun Rahmad juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 417 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganjar dengan pidana penjara 8 bulan.
Sementara Dhiya Ulhaq Saputra, selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan. Dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 36 juta, subsider 2 bulan.
Adapun 3 terdakwa lainnya, yakni Paul Sumarsono, Haryadi, dan Harmunis juga mendapat vonis serupa. Terdakwa Haryadi mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29 juta subsidair 1 bulan. Sementara Harmunis dapat pidana pengganti terbesar yakni Rp 578 juta subsidair 3 bulan.
“Saudara semua punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi, usai membacakan putusan.
Terhadap putusan tersebut para terdakwa ada yang menerima, juga ada yang menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Kejari Tebo, menyatakan pikir-pikir atas putusan para terdakwa tersebut.
Reporter: Juan Ambarita

