LINGKUNGAN
PT BEP Sudah Putuskan Layak Lingkungan Hidup Meski Dokumen Amdal Belum Final
detail.id/, Tebo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi bersama Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menggelar rapat finalisasi dokumen Amdal PT Batanghari Energi Prima (BEP) di ruang rapat kantor DLH Provinsi Jambi, Senin kemarin, 5 April 2021.
Rapat tersebut membahas dokumen Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup dan Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup (Andal dan RKL-RPL) PT BEP.
Anehnya, Desember 2020 kemarin ternyata Pemkab Tebo telah menerbitkan keputusan Bupati Tebo Nomor: 563 Tahun 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana kegiatan pertambangan batu bara seluas seluas 4.380 hektar di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi oleh PT BEP.
“Seharusnya diselesaikan dahulu dokumen Amdalnya, baru keputusan layak lingkungan hidup diterbitkan,” kata Husni Tambrin Ketua LSM Pinang Sebatang (Pinse) dikonfirmasi, Selasa, 6 April 2021.
Dia menjelaskan, rapat dokumem Amdal PT BEP seharusnya dilaksanakan di tingkat Kabupaten Tebo. Karena Tebo belum membentuk Komisi Penilai Amdal (KPA), rapat dokumen Amdal dilaksanakan di Provinsi.
“Jadi provinsi diperbantukan untuk membahas Amdal, hasilnya nanti diserahkan ke kabupaten. Selanjutnya kabupaten yang memuruskan prosesnya sesuai hasil rapat,” kata Ook sapaan Husni Tambrin yang juga merupakan anggota Komisi Penilaian Amdal Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Ook menerangkan, pada Desember 2020 dilakukan rapat teknis dan rapat komisi dokumen ANDAL RKL RPL rencana kegiatan pertambangan batubara PT BEP. Hasil rapat, semua peserta menyatakan secara prinsip dapat diterima bersyarat dengan catatan.
Lanjut dia, ada 9 catatan yang harus lengkapi dan dimasukkan ke dalam dokumen Amdal. Salah satunya pada poin ke-7 yakni tambahkan pembahasan khusus tentang informasi Suku Anak Dalam dan bagaimana cara pengelolaannya.
“Baru Senin kemarin rapat Finalisasi Dokumen Amdal PT BEP dilakukan. Memang sudah ada pembahasan SAD di dalam dokumen. Tapi ada sejumlah undangan yang tidak hadir termasuk Camat, Kades dan pendamping SAD. Tapi kok keputusan Layak Lingkungan Hidup sudah diterbitkan jauh hari sebelumnya,” katanya.
Hal ini sangat disayangkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo, Hary Irawan. Dia mengatakan, seharusnya dalam pembahasan dokumen lingkungan baik di tingkat kabupaten maupun sampai ke tingkat Komisi Penilai AMDAL Provinsi harus transparan.
“Sepengetahuan saya, selama ini masyarakat terdampak langsung dan organisasi lingkungan tidak pernah dilibatkan dari awal, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan sampai ke RKL- RPL, akibatnya bisa kita lihat sekarang,” kata Hary.
Menurut Hary, bukan hanya izin PT. BEP saja, namun dia menduga sejumlah izin lingkungan sejumlah perusahaan di Tebo juga terindikasi hal yang sama.
Hary menegaskan jika dia bersama sejumlah aktivis lingkungan di Tebo akan melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh Pemkab Tebo.
“Kami minta transparansi dari pihak pemerintah daerah dalam hal pemberian izin lingkungan. Jangan terkesan asal-asalan. Ini akan berdampak tidak bagus terhadap Tebo ke depan,” kata dia.
Terpisah, Pendamping Suku Anak Dalam, Ahmad Firdaus menjelaskan, dari informasi yang didapat area rencana pertambangan batubara PT BEP masuk ke wikayah hidup Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung.
Sampai saat ini kata Firdaus, pengakuan dari MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan pantauan Yayasan ORIK, belum ada sosialisasi terkait rencana kegiatan pertambangan batu bara PT BEP di Desa Muara Kilis khususnya di wilayah hidup MHA SAD dampingannya.
“Pada rapat Finalisasi dokumen Amdal Senin kemarin, kami menolak menghadiri. Tenryata keputusan Layak Lingkungan Hidup sudah diterbitkan. Aneh, Kalau begitu rapat Amdal kemarin cuma akal-akalan. Kenapa harus dilakukan rapat finalisasi dokumen Amdal kalau keputusan Layak Lingkungan Hidup sudah diterbitkan,” kata Firdaus dengan kesal.
Diketahui, rapat Finalisasi Dokumen Amdal PT BEP yang dilaksanakan di Provinsi Jambi pada Senin, 5 April 2021 kemarin, tidak dihadiri oleh Camat Tebo Tengah, Camat Tengah Ilir, Kepala Desa (Kades) Muara Kilis dan perwakilan masyarakat Desa Muara Kilis yang terdampak, termasuk perwakilan dari Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung yang berada di Desa Muara Kilis.
Reporter: Syahrial
LINGKUNGAN
Perkumpulan Hijau Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menilai tingginya hotspot pada Agustus 2026 menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla. Dari total 6.806 hotspot yang tercatat sejak awal tahun hingga 29 Agustus 2026, sebanyak 4.404 hotspot tercatat hanya dalam periode 1–29 Agustus.
Feri menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api telah muncul. Menurutnya, kebijakan harus diperkuat melalui pencegahan, perlindungan ekosistem, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.
“Kalau setiap tahun kita hanya menunggu api muncul, mengirim pasukan, melakukan pemadaman, lalu setelah api padam persoalan dianggap selesai, maka kita sebenarnya sedang mengulang siklus yang sama. Yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sumber kerentanan ekologis dan tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang,” katanya.
Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan karhutla.
Perkumpulan Hijau meminta pemerintah menjadikan data hotspot sebagai instrumen peringatan dini yang segera diikuti verifikasi lapangan.
Pemerintah juga didesak melakukan audit dan evaluasi terhadap wilayah berizin yang memiliki konsentrasi hotspot maupun luasan karhutla. Selain itu, perlindungan ekosistem gambut dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dan pemulihan fungsi hidrologis.
Pemerintah juga diminta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla secara nyata dan terukur, membuka data serta hasil investigasi kepada publik, memperkuat peran masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses investigasi dan pembuktian.
“Jambi tidak kekurangan data. Yang kita pertanyakan adalah keberanian dan keseriusan negara menjadikan data sebagai dasar tindakan. 6.806 hotspot dan 2.335,98 hektare luas karhutla bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada ekosistem yang rusak, ada karbon yang terlepas, ada ruang hidup yang terancam, dan ada masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Feri.
Ia menegaskan, karhutla harus ditangani dari sumber persoalannya, bukan hanya ketika api sudah membesar.
“Karhutla harus dihentikan dari hulunya. Negara harus hadir untuk memastikan ruang ekologis tidak terus dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pencegahan harus menjadi kebijakan utama, bukan sekadar slogan ketika asap sudah memenuhi ruang hidup masyarakat,” kata Feri Irawan. (*)
LINGKUNGAN
Karhutla di Jambi 2.335,98 Hektare, Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Tata Kelola Lahan
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menyoroti tingginya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 2026. Berdasarkan analisis data Perkumpulan Hijau, tercatat 6.806 hotspot di Jambi sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2026.
Hotspot tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sarolangun menjadi daerah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 1.833 titik, disusul Muarojambi sebanyak 1.195 titik, Tanjungjabung Barat 886 titik, Batanghari 854 titik, dan Tebo 780 titik.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan jika melihat data khusus periode Agustus. Dalam rentang 1–29 Agustus 2026, Perkumpulan Hijau mencatat 4.404 hotspot di Provinsi Jambi.
Sarolangun kembali menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 1.359 titik, kemudian Batanghari 695 titik, Tebo 599 titik, Muaro Jambi 587 titik, dan Tanjungjabung Barat 520 titik.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, mengatakan tingginya jumlah hotspot tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api.
“Karhutla harus dibaca sebagai persoalan ekologis dan tata kelola ruang. Ketika ribuan hotspot terus muncul dan terkonsentrasi di wilayah tertentu, pertanyaan kita bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana negara mengelola ruang hidup masyarakat serta kawasan ekologis yang rentan,” kata Feri pada Selasa, 1 September 2026.
Luas Karhutla Capai 2.335,98 Hektare
Selain data hotspot, analisis Perkumpulan Hijau juga menunjukkan luas karhutla yang mencapai 2.335,98 hektare pada periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.
Sarolangun menjadi kabupaten dengan luas karhutla terbesar, yakni 1.085,59 hektare atau 46,5 persen dari total luas yang tercatat. Selanjutnya Batanghari 712,88 hektare, Muarojambi 365,63 hektare, Tanjungjabung Timur 110,79 hektare, dan Tanjungjabung Barat 61,08 hektare.
Berdasarkan fungsi kawasan, luas karhutla terbesar tercatat pada Hutan Produksi Tetap sebesar 1.144,31 hektare dan Hutan Produksi Terbatas sebesar 713,91 hektare.
Selain itu, karhutla tercatat pada Area Penggunaan Lain seluas 347,64 hektare, Taman Hutan Raya 92,75 hektare, Hutan Lindung 37,09 hektare, Taman Nasional 0,23 hektare, serta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi sebesar 0,04 hektare.
Feri mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekologis kawasan dan tata kelola ruang.
“Kita harus berhenti melihat hutan hanya sebagai ruang produksi. Ketika kawasan hutan mengalami kebakaran dalam skala besar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tegakan pohon, tetapi fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, tata air, penyimpanan karbon, dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan,” ujarnya.
Karhutla Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Berizin
Perkumpulan Hijau juga menyoroti keberadaan hotspot dan luas karhutla pada wilayah yang berada dalam areal perizinan.
Data menunjukkan 1.404,33 hektare luas karhutla berada dalam izin PBPH atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Sementara itu, 361,50 hektare berada dalam wilayah izin Minerba dan 0,11 hektare berada dalam HGU.
Pada sebaran hotspot, tercatat 1.514 titik berada dalam izin PBPH, 410 titik dalam izin Minerba, dan 497 titik dalam HGU.
Feri menegaskan, data tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pemegang izin merupakan penyebab kebakaran. Namun, keberadaan hotspot dan luasan karhutla dalam wilayah berizin dinilai perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan investigasi.
“Kami tidak sedang melakukan generalisasi bahwa kebakaran yang terdeteksi di dalam wilayah izin pasti disebabkan oleh perusahaan. Secara metodologis, hotspot adalah indikator, bukan bukti tunggal mengenai penyebab kebakaran. Tetapi justru karena itu pemerintah harus melakukan verifikasi dan investigasi secara transparan. Jangan sampai data hanya berhenti sebagai angka tanpa tindak lanjut,” kata Feri.
Sebanyak 1.822 Hotspot Berada di Kawasan Gambut
Perhatian Perkumpulan Hijau juga tertuju pada ekosistem gambut. Berdasarkan data yang dianalisis, terdapat 1.822 hotspot atau 26,8 persen dari total hotspot yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Pada periode 1–29 Agustus 2026, beberapa KHG mencatat konsentrasi hotspot cukup tinggi. KHG Batang Tembei–Sungai Merak di Sarolangun mencatat 425 hotspot, KHG Sungai Batanghari–Sungai Air Hitam Laut di Muarojambi sebanyak 279 hotspot, KHG Batang Merangin–Batang Tembesi sebanyak 153 hotspot, serta KHG Sungai Batanghari–Sungai Kampeh sebanyak 150 hotspot.
Menurut Feri, tingginya hotspot pada kawasan gambut perlu menjadi perhatian serius karena gambut memiliki fungsi ekologis penting, terutama dalam pengaturan tata air dan penyimpanan karbon.
“Gambut mempunyai fungsi ekologis yang sangat penting dalam mengatur tata air dan menyimpan karbon. Karena itu, kebakaran gambut tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa. Kerusakannya dapat bersifat panjang dan dampaknya tidak berhenti pada lokasi api, tetapi dapat menjalar melalui perubahan tata air, emisi, degradasi ekosistem, hingga persoalan kesehatan masyarakat akibat asap,” ujarnya. (*)
LINGKUNGAN
Tujuh Tersangka Karhutla Diproses, Ribuan Hotspot Terdeteksi di Area Konsesi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini 7 orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan tengah diproses aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian karhutla di Manggala Agni Jambi pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Adapun angka tersebut berdasarkan laporan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang ia terima.
”Tadi sudah disampaikan oleh kepolisian dan kejaksaan sekarang sedang berproses 8 berkas, ada 7 yang sudah jadi tersangka,” ujar Raja Juli.
Menurutnya penegakan hukum merupakan bagian integral dari proses pemadaman karhutla sekaligus pencegahan pada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan lagi.
”Saya memohon sekali agar tidak menggunakan masa-masa EL Nino yang sangat kuat ini untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.
Di tengah operasi pemadaman yang terus berlangsung, data terbaru mencatat potensi karhutla di Jambi masih cukup tinggi. Kabupaten Sarolangun tercatat sebagai daerah dengan titik panas (hotspot) terbanyak yakni 159 titik. Kemudian Batanghari 78 titik, Tebo 50 titik, Tanjungjabung Barat 48 titik, dan Muarojambi 7 titik.
Sementara kalau berdasarkan data yang dihimpun oleh Perkumpulan Hijau, organ masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi lingkungan, dari 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.771 titik panas (hotspot) yang muncul di dalam area izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Mulai dari sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perkebunan, hingga sektor pertambangan. Sektor PBPH menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan pun menegaskan bahwa tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.
”Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



