PERKARA
Kades Musi Rawas Yang Korupsi BLT untuk Judi dan Selingkuh Dituntut 7 Tahun

DETAIL.ID, Sumatera Selatan – Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Covid-19 dengan kerugian negara sebesar Rp182,7 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuntut terdakwa Askari (43) dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengungkapkan, tuntutan dibacakan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Sumsel, Senin 12April 2021.
Pada tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pada sidang tuntutan kemarin, kami tuntut terdakwa dengan tujuh tahun penjara,” ungkap Yuriza, Selasa 13 April 2021.
Dia menyebut JPU tidak menggunakan Pasal 2 ayat (2) dengan hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Padahal pada sidang perdana, JPU turut mendakwa Askari dengan pasal itu.
“Sesuai SOP, hukuman mati itu ancaman maksimal,” kata dia.
Yuriza menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan karena terdakwa menggunakan BLT DD Covid-19 untuk kepentingannya sendiri, seperti berjudi, bayar utang, dan membayar uang muka pembelian mobil selingkuhan yang berstatus istri warganya.
“Itu yang memberatkan terdakwa, menyalahi aturan,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Askari mengakui tidak menyalurkan BLT DD kepada penerima melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar uang muka mobil untuk selingkuhannya.
Pemberian DP mobil tersebut dilakukan pada saat terdakwa menginap bersama selingkuhannya di salah satu hotel di Lubuklinggau setelah pencairan dana.
“Selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya. Saya pakai uang itu sebanyak Rp20 juta untuk membayar DP mobil selingkuhan saya,” ungkap terdakwa Askari saat menjalani sidang virtual, Senin 29 Maret 2021.
Selain itu, terdakwa juga memakai dana bantuan untuk berjudi sebesar Rp120 juta. Semuanya dihabiskan dalam waktu singkat tanpa diketahui orang lain.
“Seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, dan Rp50 juta judi remi song,” kata terdakwa.
JPU dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menilai terdakwa melakukan korupsi bantuan Covid-19 dari dari dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel) dan judi remi.
“Terdakwa menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi, untuk judi juga, tidak memberikannya kepada penerima yang berhak,” ungkap JPU Rahmawati saat dihubungi, Selasa 2 Maret 2021.
Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Nomor 20 Tahun 2001. “Dalam pasal 2 itu bisa ancamannya 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ujarnya.
PERKARA
Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.
Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.
Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.
Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.
Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).
Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.
Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.
Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.
“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.
Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.
Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.
“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.
Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.
Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.
PERKARA
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

DETAIL.ID, Padang – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu, 26 April 2025.
Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ujarnya.
Reporter: Diona
PERKARA
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait narkotika dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis, 24 April 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemufakatan jahat tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak ada, meski terdakwa mengklaim tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika.
Justru, hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan karena masih terdapat hubungan antara Helen dan terdakwa lain yakni Diding dan Ari Ambok.
“Pasal pemufakatan jahat harusnya dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pengembangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak,” ujar Hakim membaca putusan sela pada Kamis, 24 April 2025.
Terkait keberatan mengenai lokasi persidangan, hakim menyatakan bahwa meski penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, fakta bahwa kejadian perkara dan sebagian besar saksi berada di Jambi membuat persidangan sah digelar di PN Jambi, tanpa melanggar ketentuan KUHAP.
Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta mencantumkan kronologi tindak pidana secara jelas. Meskipun terdapat tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan (copy-paste), hakim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama berdasarkan asas kehati-hatian.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Reporter: Juan Ambarita