DAERAH
MUI ‘Ketok Palu’ Zakat Fitrah Masyarakat Batanghari
DETAIL.ID, Batanghari – Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari resmi mengumumkan ketentuan zakat fitrah bagi masyarakat dalam wilayah daerah ini.
Besaran zakat fitrah tertuang dalam keputusan Nomor: 451/2501/IV/Umum/2021, Nomor: B.0974/Kk.05.2/6/BA.00/IV/2021 dan Nomor: B.022/DP.K/MUI-BTH/03/IV/2021 tentang Ketentuan Zakat Fitrah 1442 H/2021 M.
Ada empat poin tertulis dalam selebaran yang diteken dan berstempel Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, Kepala Kantor Kemenag Batanghari Al Jufri dan Ketua MUI Batanghari KH. Zaharuddin AK tanggal 21 April M/09 Ramadan 1442 H.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Poin pertama, bagi yang bermazhab kepada Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Maliki, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah bahan makanan pokok (beras) yang di makan sehari-hari sebanyak 1 sya’ (1 gantang atau 2,5 kg) per jiwa, dan tidak syah ditukar dengan nilai yang lain atau dengan uang.
Poin kedua, bagi yang bermazhab kepada Imam Hanafi besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika dengan beras yaitu 3,8 kg dan boleh dengan nilai tukar uang (Qiymah) dengan rincian sebagai berikut; Beras kualitas tertinggi sebesar Rp57.000 per jiwa, beras kualitas sedang sebesar Rp46.000 per jiwa dan beras kualitas rendah sebesar Rp38.000 per jiwa.
Poin ketiga, penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masjid dan musala dalam wilayah desa atau kelurahan masing-masing.
Poin keempat, penyaluran zakat fitrah mengacu kepada hasil Muzakarah Ulama IV MUI Kabupaten Batanghari tahun 2019 tentang pembagian zakat fitrah per Ashnaf.
“Penyalurannya harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Batanghari,” kata Ketua MUI Batanghari Zaharuddin AK kepada awak media, Kamis 22 April 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ia berujar terdapat 319 masjid tersebar di wilayah Batanghari. Wajib zakat bisa membayar lebih awal, sehingga distribusi ke penerima zakat bisa lebih cepat dilakukan.
“Supaya mereka bisa memenuhi keperluan disaat lebaran nanti atau pun keperluan sehari-hari,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
BPK Temukan Catatan Penanganan TBC, Kemas Faried: DPRD Akan Kawal Rekomendasi BPK
DETAIL.ID,Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024-2025.
Penyerahan LHP yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu 14 Januari 2026 tersebut memuat hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Kota Jambi dalam penanganan TBC hingga Triwulan III Tahun 2025.
Kemas Faried mengatakan, LHP BPK akan menjadi bahan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap program kesehatan masyarakat. Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK perlu ditindaklanjuti agar program penuntasan TBC dapat berjalan lebih efektif.
”DPRD akan mengawal rekomendasi BPK, termasuk yang berkaitan dengan peningkatan sarana prasarana dan dukungan anggaran,” kata Kemas Faried.
Ia menambahkan, tindak lanjut rekomendasi LHP akan dilakukan melalui alat kelengkapan dewan, terutama Komisi Komisi IV. DPRD juga akan menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M Toha Arafat menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Untuk Kota Jambi, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam penuntasan TBC, di antaranya penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus.
BPK juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Dinas Kominfo Merangin Berbenah, Ahmad Khoirudin Tegaskan Tiga Poin Disiplin ASN
DETAIL.ID, Merangin – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin melakukan pembenahan internal mengawali tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Kominfo Merangin, Ahmad Khoirudin, memimpin langsung rapat perdana yang diikuti seluruh jajaran di Aula Dinas Kominfo pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam arahannya, pria yang akrab disapa Akhoi ini mengajak seluruh pegawai untuk meninggalkan dinamika negatif yang terjadi pada tahun sebelumnya dan fokus membangun kekompakan baru.
“Saya berharap Kominfo dengan segala kelemahan dan hiruk-pikuk di tahun 2025 dilupakan. Sekarang sudah di tahun 2026, saya meminta kita merajut kembali kekompakan dan kebersamaan. Saya berharap Kominfo ini bukan di baju saja, tapi sampai ke hati kita,” ujar Ahmad Khoirudin di hadapan para staf.
Secara khusus, Akhoi menegaskan tiga poin utama kedisiplinan yang harus dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer.
Poin pertama yakni Kedisiplinan Kehadiran. Pada poin ini, Akhoi memberikan apresiasi atas kehadiran pegawai yang mencapai 100 persen dalam rapat tersebut. Namun, ia memberikan catatan keras terkait pelaksanaan apel pagi dan sore.
“Komitmen terhadap kehadiran dari mulai apel sampai jam kantor habis harus diikuti. Meskipun mungkin merasa sedang tidak ada pekerjaan, tetap harus berada di kantor karena sewaktu-waktu ada informasi yang perlu diklarifikasi cepat,” ujarnya.
Pada poin kedua, Akhoi mengingatkan soal pentingnya kedisiplinan pakaian. Ia memberikan dispensasi penggunaan pakaian lapangan pada hari Selasa dan pakaian menyesuaikan kegiatan (olahraga/muslim) pada hari Jumat.
Meski demikian, Akhoi mengingatkan agar atribut seperti papan nama, lambang Korpri, dan ID Card tetap dipakai pada hari kerja lainnya (Senin, Rabu, Kamis) sesuai Permendagri Nomor 10.
“Kita ini ASN, penampilan harus rapi dan sopan. Nama adalah identitas kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mereka tahu siapa yang melayani,” tuturnya.
Sementara pada poin ketiga, Akhoi menegaskan soal Kedisiplinan Pekerjaan. Terkait teknis pekerjaan, ia meminta setiap bidang bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing dan tidak menunda-nunda disposisi surat atau tugas.
Ia juga menginstruksikan agar tidak ada lagi sekat atau “kelompok-kelompok kecil” (gap) di lingkungan kantor.
“Kita ini satu kesatuan Dinas Kominfo. Saya minta semua fokus bekerja di ruangan masing-masing. Kalau ada kendala fasilitas seperti ruangan tidak nyaman, silakan sampaikan. Saya ingin kita serius saat bekerja, namun tetap bisa harmonis saat waktu santai,” ucapnya.
Menutup arahannya, Ahmad Khoirudin juga mengingatkan para pegawai untuk membatasi waktu keluar kantor saat sarapan agar tidak mengganggu jam pelayanan efektif yang dimulai pukul 07.30 hingga 16.15 WIB.
DAERAH
Lima Bidang Kepemimpinan Diuji, PKKM Pacu Inovasi Madrasah di Bawah Pesantren Kauman
DETAIL.ID, Padang Panjang – Guna mendorong peningkatan akuntabilitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan, Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang menyelenggarakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Hamka tersebut secara komprehensif mengevaluasi kinerja pimpinan di dua unit pendidikan di bawah naungan pesantren, yaitu Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Kulliyatul Muballighien dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Muhammadiyah Padang Panjang.
Penilaian ini difokuskan pada lima aspek utama kepemimpinan kepala madrasah:
Usaha Pengembangan Madrasah: Mengevaluasi visi, inovasi, dan program strategis kepala madrasah dalam memajukan lembaga.
Pelaksanaan Tugas Managerial: Menilai kemampuan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan madrasah.
Pengembangan Kewirausahaan: Mengkaji upaya kepala madrasah dalam menciptakan inisiatif yang bersifat kreatif, inovatif, dan mandiri untuk mengembangkan sumber daya madrasah.
Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan: Memeriksa efektivitas program pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kinerja pendidik dan staf.
Hasil Kerja Kepala Madrasah: Mengukur capaian nyata dan dampak dari kepemimpinan terhadap peningkatan mutu akademik, non-akademik, dan budaya madrasah.
Tim penilai berjumlah empat orang, terdiri dari perwakilan pengawas madrasah dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang. Dari unsur pengawas, hadir Bapak Agus Nasution, S.Ag., M.Pd (pengawas MAS) dan Bapak Supriyanto, S.Pd., M.Pd (pengawas MTsS). Sementara dari Kemenag Kota Padang Panjang, penilaian dipimpin oleh Ibu Dra. Yanti Novera, M.Si, didampingi Ibu Eva Sarifah ‘Aini, S.Ag., M.Pd.
Proses penilaian dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, observasi lingkungan madrasah, serta wawancara mendalam dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan gambaran utuh dari kelima aspek tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, kedua kepala madrasah menyambut positif pelaksanaan PKKM ini.
Dra. Yuliar, Kepala MTsS Muhammadiyah Padang Panjang, menyatakan, “PKKM ini merupakan momen berharga untuk introspeksi dan evaluasi diri, khususnya dalam hal pengembangan kewirausahaan dan supervisi yang berkelanjutan. Kami menyampaikan terima kasih kepada tim penilai atas masukan dan arahan yang konstruktif. Semoga hasil penilaian ini menjadi peta jalan bagi kami untuk terus berbenah.”
Sementara itu, Dr. Derliana, MA, Kepala MAS Kulliyatul Muballighien, menegaskan, “Kelima aspek penilaian ini sangat relevan, terutama bagi madrasah kami yang memiliki kekhasan program. Penilaian terhadap usaha pengembangan dan hasil kerja menjadi tolok ukur penting bagi peningkatan kualitas lembaga. Harapannya, feedback dari tim dapat mengoptimalkan peran kepemimpinan kami dalam menghasilkan lulusan yang unggul dan berintegritas.”
Kegiatan PKKM ditutup dengan penyampaian temuan awal (feedback) oleh tim penilai. Diharapkan, hasil akhir dari penilaian ini menjadi dasar penyusunan program pembinaan yang tepat sasaran, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang secara keseluruhan.
Reporter: Diona

