PERISTIWA
Mabes Polri Didesak Panggil Kadishut Provinsi Jambi Terkait Aktivitas PT MPG Dalam Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jakarta – DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara Provinsi Jambi, mendatangi Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) di Jalan Truno Joyo, Nomor 3 Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Mei 2021. Kedatangan mereka terkait dugaan tindak pidana atas praktik perambahan kawasan hutan negara oleh perseorangan dan korporasi (mafia tanah) yang masih menjadi persoalan yang masif di wilayah hukum Polda Jambi.
Hadi Prabowo Koordinator Lapangan mengatakan dalam orasinya bahwasanya isu dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan, dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang dilakukan oleh para mafia tanah (PT MPG), bukan lagi menjadi rahasia umum. Namun, ia menilai semua instansi seperti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkesan tutup mata dan tutup telinga seakan tak mengetahui persoalan yang sebenarnya.
“Kami berangkat dari Jambi hanya ingin menyampaikan kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim Mabes Polri, dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri, untuk menindaklanjuti upaya penegakan hukum atas informasi yang kami sampaikan. Karena jelas ini sangat bertentangan dengan UU dan konstitusi,” katanya.
Ia menduga bahwa telah terjadi pelanggaran pasal 12 UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurutnya, apabila dilakukan korporasi dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda dari Rp 5 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.
Ia menjelaskan, Polres Tebo sudah berani dan berhasil mengungkap kasus yang hampir serupa namun dengan porsi yang berbeda, yaitu Polres Tebo berani menetapkan satu tersangka atas nama Syamsu Rizal, oknum Wakil Ketua II DPRD Tebo yang saat ini sudah berstatus sebagai Terdakwa atas Kasus Tindak Pidana Perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagai mana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 Huruf b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Adapun 5 poin tuntutan yang disampaikan LSM Mappan adalah:
- Meminta Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri, memanggil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, terkait dugaan kelalaian dan pembiaran perihal fungsi dan tugas pokok Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, atas dugaan Perambahan Kawasan Hutan Produksi (penguasaan hutan negara tanpa izin, dan/atau mafia tanah). Yang saat ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit PT MPG.
- Meminta Kapolri, Kabreskrim Mabes Polri dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri, memanggil Kepala KPHP Tanjung Jabung Timur, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cabang Tanjung Jabung Timur, Oknum Camat Beserta Oknum Kepala Desa Pematang Rahim, dan Pelaku Usaha Perkebunan. Para pihak tersebut diduga telah terlibat persekongkolan di bidang kehutanan atas dugaan perambahan kawasan hutan produksi tanpa izin.
- Meminta Kapolri, Kabreskrim Mabes Polri dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri memanggil Camat Mendahara Ulu dan Kepala desa Pematang Rahim Kabupaten Tanjungjabung Timur terkait kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit untuk diajukan dengan skema perhutanan sosial. Itu berdasarkan Nota Kesepakatan Kelompok, diduga dibuat oleh Kepala Desa Pematang Rahim, diketahui Camat Mendahara Ulu, Kepala KPHP Tanjung JabungTimur, dan Disetujui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pada Agustus 2020.
- Meminta Kapolri, Kabreskrim Mabes Polri dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri untuk melakukan upaya hukum tanpa adanya tebang pilih. Kami ingin bukti bahwa hukum bukan hanya tumpul ke atas namun tajam ke bawah dengan mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Jambi.
PERISTIWA
Kasat Lantas dan Kapolsek Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar melakukan mutasi dalam jabatan dilingkungan jajaran Polda Jambi sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor:ST/289/IV/KEP/2025 tertanggal 17 April 2025, yang ditanda tangani oleh Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol Handoko, Sabtu 19 April 2025.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, membenarkan adanya mutasi tersebut yang melibatkan pejabat utama dan Kapolsek dilingkungan Polresta Jambi.
Diantaranya, Kompol Aulia Rahmad Kasat Lantas Polresta Jambi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagbinlatops Bagbinops Roops Polda Jambi. Posisinya digantikan kepada AKP Hadi Siswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Merangin.
Selanjutnya, AKP Iryanto Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Jambi digantikan kepada Iptu Ade Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Pamin 5 Subbagrenmin Ditintelkam Polda Jambi.
Selain itu juga ada beberapa jabatan perwira lainnya bergeser yaitu AKP M Fachri Rizky Wakasat Reskrim Polresta Jambi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Batang Hari.
AKP RA Lembang Nauli Harahap Wakapolsek Pasar diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pemayung Polres Batang Hari, dan Ipda Andi Ilham Junaidi Ps Kanit 6 Satreskrim Polresta Jambi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tebing Tinggi Polres Tanjab Barat.
“Mutasi ini merupakan hal biasa dilakukan dalam dinamika organisasi Polri, selain sebagai penyegaran personel, dan juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Delapan Warga Cedera Akibat Lemparan Bom Molotov, LPKNI Laporkan Pembakaran Perahu ke Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Aksi pembakaran satu unit perahu pencari barang antik oleh warga Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi pertengahan bulan ini berbuntut panjang.
Pasalnya para warga yang diklaim sebagai pelaku pencari barang antik tidak terima dengan aksi brutal yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang membakar perahu milik mereka.
Atas kejadian itu, kurang lebih delapan orang warga yang berada di perahu tersebut mengalami cedera akibat lemparan bom molotov oleh pelaku pembakaran dan melaporkan perihal tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Kurniadi Hidayat menerangkan bahwa kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan yang beredar saat ini, bahkan warga yang disebut pencari barang antik itu diserang secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
“Tidak seperti pemberitaan yang beredar, mereka pekerja barang antik bukan pekerja penambang Ilegal atau PETI, dan beraktivitas jauh dari pemukiman warga. Mereka diserang dengan molotov, tombak, parang dan ketapel oleh lebih kurang 20 orang,” kata Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat.
Kurniadi Hidayat mengatakan pihaknya telah melaporkan tindakan arogan pelaku pembakaran satu unit perahu tersebut ke Ditpolairud Polda Jambi.
“Iya, sudah kita laporkan ke Ditpolairud Polda Jambi,” ujarnya.
Dia menceritakan, delapan orang warga yang berada di atas perahu itu diserang ketika sedang bekerja terlebih lagi masih ada pekerja yang masih berada di dalam air.
“Mereka diserang dengan arogan ketika sedang bekerja dilokasi yang jauh dari permukiman warga, bahkan ada seorang pekerja yang masih berada di dalam air, akibat serangan itu banyak yang mengalami cidera,” katanya.
Berdasarkan keterangan Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat, kedelapan orang yang diserang tersebut sudah diperiksa oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi.
“Dari kejadian ini, pihak korban mengalami kerugian materi yakni sebuah kapal motor berikut perlengkapannya dan juga seorang pekerja mengalami cedera fatal akibat luka bakar dibagian betis sebelah kanan dan sudah ada hasil visum di RS Bhayangkara,” ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, Kurniadi juga meminta polisi segera menangkap segera pelaku pembakaran dan penganiayaan terhadap para korban yang sedang mencari nafkah.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama Tokoh Agama Katolik se-Provinsi Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Dalam upaya memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan tokoh lintas agama, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama para tokoh agama Katolik se-Provinsi Jambi, pada Selasa, 15 April 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Gereja Santo Gregorius Agung, Jl Lingkar Barat No 1, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru Jambi ini berlangsung khidmat dan penuh kehangatan.
Dalam sambutannya, Romo Felik menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Jambi dan jajaran. Ia menyoroti pertumbuhan umat Katolik di Jambi yang kini mencapai sekitar 16.000 jiwa, dengan Paroki Santo Gregorius Agung menjadi yang terbesar.
Ia juga menegaskan komitmen gereja dalam pelayanan masyarakat melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan pengembangan kepemudaan.
Kapolda Jambi dalam sambutannya mengungkapkan rasa bahagia dapat bertemu langsung dengan umat Katolik di Jambi. Ia menyampaikan ajakan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta membuka ruang komunikasi secara langsung bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui kontak pribadinya.
“Saya percaya bahwa umat Katolik adalah pribadi yang baik, kritis, dan akademis. Saya berharap umat Katolik bisa menjadi mitra strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah Jambi,” kata Irjen Pol Krisno.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang harmonis antara Kepolisian dan masyarakat Katolik dalam mendukung terciptanya suasana yang aman dan damai di Provinsi Jambi. (*)