Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Mabes Polri Didesak Panggil Kadishut Provinsi Jambi Terkait Aktivitas PT MPG Dalam Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

Mabes Polri

DETAIL.ID, Jakarta – DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara Provinsi Jambi, mendatangi Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) di Jalan Truno Joyo, Nomor 3 Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Mei 2021. Kedatangan mereka terkait dugaan tindak pidana atas praktik perambahan kawasan hutan negara oleh perseorangan dan korporasi (mafia tanah) yang masih menjadi persoalan yang masif di wilayah hukum Polda Jambi.

Hadi Prabowo Koordinator Lapangan mengatakan dalam orasinya bahwasanya isu dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan, dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang dilakukan oleh para mafia tanah (PT MPG), bukan lagi menjadi rahasia umum. Namun, ia menilai semua instansi seperti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkesan tutup mata dan tutup telinga seakan tak mengetahui persoalan yang sebenarnya.

“Kami berangkat dari Jambi hanya ingin menyampaikan kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim Mabes Polri, dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri, untuk menindaklanjuti upaya penegakan hukum atas informasi yang kami sampaikan. Karena jelas ini sangat bertentangan dengan UU dan konstitusi,” katanya.

Ia menduga bahwa telah terjadi pelanggaran pasal 12 UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurutnya, apabila dilakukan korporasi dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda dari Rp 5 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.

Ia menjelaskan, Polres Tebo sudah berani dan berhasil mengungkap kasus yang hampir serupa namun dengan porsi yang berbeda, yaitu Polres Tebo berani menetapkan satu tersangka atas nama Syamsu Rizal, oknum Wakil Ketua II DPRD Tebo yang saat ini sudah berstatus sebagai Terdakwa atas Kasus Tindak Pidana Perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagai mana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 Huruf b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Adapun 5 poin tuntutan yang disampaikan LSM Mappan adalah:

  1. Meminta Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri, memanggil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, terkait dugaan kelalaian dan pembiaran perihal fungsi dan tugas pokok Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, atas dugaan Perambahan Kawasan Hutan Produksi (penguasaan hutan negara tanpa izin, dan/atau mafia tanah). Yang saat ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit PT MPG.

 

  1. Meminta Kapolri, Kabreskrim Mabes Polri dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri, memanggil Kepala KPHP Tanjung Jabung Timur, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cabang Tanjung Jabung Timur, Oknum Camat Beserta Oknum Kepala Desa Pematang Rahim, dan Pelaku Usaha Perkebunan. Para pihak tersebut diduga telah terlibat persekongkolan di bidang kehutanan atas dugaan perambahan kawasan hutan produksi tanpa izin.

 

  1. Meminta Kapolri, Kabreskrim Mabes Polri dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri memanggil Camat Mendahara Ulu dan Kepala desa Pematang Rahim Kabupaten Tanjungjabung Timur terkait kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit untuk diajukan dengan skema perhutanan sosial. Itu berdasarkan Nota Kesepakatan Kelompok, diduga dibuat oleh Kepala Desa Pematang Rahim, diketahui Camat Mendahara Ulu, Kepala KPHP Tanjung JabungTimur, dan Disetujui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pada Agustus 2020.

 

  1. Meminta Kapolri, Kabreskrim Mabes Polri dan Kasatgas Mafia Tanah Mabes Polri untuk melakukan upaya hukum tanpa adanya tebang pilih. Kami ingin bukti bahwa hukum bukan hanya tumpul ke atas namun tajam ke bawah dengan mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Jambi.

PERISTIWA

GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.

“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.

Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:

  1. Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
  2. Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
  3. Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
  4. Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
  5. Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.

GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.

Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
  2. Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
  3. Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
  4. Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.

“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Kecewa! DPRD Terkesan Memihak PT SAS, Pembangunan Stockpile Juga Berlanjut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kembali menuai kecaman dari warga Aur Kenali dan Mendalo Darat. Pasalnya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga, Gubernur Jambi, dan Wali Kota Jambi untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga waktu yang belum ditentukan.

Warga menilai langkah PT SAS tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kesepakatan resmi dan lembaga pemerintahan.

“Kami kecewa, ternyata setelah pertemuan ilegal yang difasilitasi DPRD, PT SAS malah tetap bekerja. Jadi untuk apa ada kesepakatan dengan Gubernur dan Wali Kota?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Kemarahan warga makin memuncak setelah mengetahui DPRD Provinsi Jambi justru memfasilitasi pertemuan mendadak antara PT SAS dan sebagian warga pada Jumat 3 Oktober 2025, tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang selama ini konsisten menolak keberadaan stockpile batu bara di kawasan pemukiman.

Pertemuan yang disebut dialog oleh pihak DPRD itu dinilai warga ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menilai, langkah tersebut seolah membuka jalan bagi PT SAS untuk kembali beroperasi.

“Kalau DPRD malah berpihak pada perusahaan, lalu siapa yang membela rakyat? Kami menduga kuat DPRD sudah menjadi beking PT SAS,” ujar warga lainnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi telah sepakat bersama warga bahwa aktivitas PT SAS harus dihentikan sampai ada kejelasan hasil kajian dampak lingkungan dan tata ruang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya setelah DPRD Kota dan Provinsi Jambi membuat pertemuan, pengerjaan TUKS dan stockpile PT SAS/RMK masih beroperasi dan aktivitas pengangkutan batu bara tetap berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Jambi maupun manajemen PT SAS terkait tudingan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs