PERISTIWA
Telan Dana Rp 16 miliar, Pembangunan 8 Paket Halte Sungai di Jambi Dinilai Tak Tepat Sasaran

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah aktivis dan penggiat anti korupsi yang tergabung dalam DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan), mendatangi kantor Kementerian Perhubungan RI di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Mei 2021.
DPP LSM MAPPAN melakukan unjuk rasa damai terkait pembangunan 8 paket kegiatan Halte Sungai tahun anggaran 2020, yang diduga dikerjakan asal jadi. LSM Mappan menduga ada kecurangan sejak proses lelang dilaksanakan.
Hadi Prabowo selaku Korlap dalam orasinya mengatakan bahwa guna mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih, perlu dilakukan tindakan hukum guna memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif berupa permintaan klarifikasi kepada penyelenggara
“Ini adalah sebagai hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di masyarakat,” kata Hadi Prabowo.
Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan Hasil INVESTIGASI dan Laporan masyarakat adanya ketidaktransparanan terkait Pembangunan 8 (delapan) Paket Halte Sungai di Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi APBN 2020 Kementerian Perhubungan RI.
Hadi Prabowo kami menduga bahwa ada Permainan terhadap pemilihan atau pemenang rekanan, serta penyimpangan dalam kualitas dan kuantitas pada pelaksanaan pembangunan 8 Paket Halte Sungai di Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi.
“Kami menduga bahwa empat perusahaan rekanan yang memenangkan 8 paket kegiatan pembangunan Halte Sungai dengan nilai keseluruhan Rp 16 miliar, dimiliki oleh orang yang sama, namun dengan nama perusahaan yang berbeda. Modus kecurangan semacam ini sudah sering terjadi, diduga hal tersebut juga melibatkan Oknum Pejabat, Kasatker dan PPK di lingkup Balai Pelaksana Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi,” ujarnya.
Ia memberikan daftar 8 paket proyek tersebut. Berikut daftarnya:
- Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Parit Jawa Timur Kecamatan Mendahara Ulu (dikerjakan CV NUGROHO DAYA ABADI dengan nilai kontrak Rp 2.124.900.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Rambut Kecamatan Berbak (dikerjakan oleh CV MOZHA & CO dengan nilai kontrak Rp 2.209.100.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Dusun Beringin Kecamatan Mendahara Ulu (dikerjakan oleh NIRWANA TIRTA ABADI dengan nilai kontrak Rp 2.215.800.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Kuala Lagan Kabupaten Tanjungjabung Timur (dikerjakan oleh CV MOZHA & CO dengan nilai kontrak Rp 2.206.500.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Parit Sidang Kecamatan Pengabuan dikerjakan oleh CV TOGGLE REKAYASA dengan nilai kontrak Rp 1.745.900.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Raya Kecamatan Pengabuan dikerjakan oleh CV NUGROHO DAYA ABADI dengan nilai kontrak Rp 2.027.200.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Betara Kiri Kecamatan Kualatungkal dikerjakan oleh CV TOGGLE REKAYASA dengan nilai kontrak Rp 2.214.800.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Manis Mato Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muarojambi dikerjakan oleh CV MEDIA PARAMITA dengan nilai kontrak Rp 1.952.100.000,00)
Hadi Prabowo menjelaskan jika dugaan tersebut benar adanya maka mereka dapat menyimpulkan bahwa Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran pekerjaan diduga lemah dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja PPK Kegiatan Pembangunan Halte Sungi yang telah ditetapkan untuk kegiatan tersebut.
“Serta adanya dugaan Pejabat Pembuat Komitmen lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kontraktor pelaksana pembangunan halte sungai tersebut sehingga pekerjaan pembangunan halte sungai tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tetapkan di dalam RAB maupun GAMBAR kerja yang ada dalam dokumen pengadaan,” ucapnya.
Oleh karena itu, DPP LSM Mappan meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengecek langsung hasil pembangunan 8 paket halte sungai anggaran APBN Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2020, dan mengevaluasi kinerja Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi serta PPK kegiatan tersebut.
“Jika tak dilakukan maka kami akan melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan RI hingga tuntutan kami bisa dipenuhi,” tutur Hadi. (*)
PERISTIWA
Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.
Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.
“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.
Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.
Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.
Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.
Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.
“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.
Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.
“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.
Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.
“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.
Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.
Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita