TEMUAN
Proyek 30 Halte Sungai Rp 75,8 Miliar Dinilai Pemborosan dan Ajang Bancakan
detail.id/, Jambi – Sejumlah 30 kegiatan pembangunan halte sungai di Provinsi Jambi sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dinilai tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran.
Diduga, kegiatan yang selalu dianggarkan secara terus-menerus tersebut hanya dijadikan ajang korupsi berjemaah di lingkup Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi.
Diketahui dari data yang berhasil dihimpun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP (LSM) Mappan 20 Juni 2021, Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Pelaksana Transportasi Darat Wilayah V Jambi telah mengalokasikan angggaran yang bersumber dari dana APBN untuk 30 kegiatan pembangunan halte sungai dengan total 3 tahun anggaran sebesar Rp 75,8 miliar.
Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan berkata Provinsi Jambi belum terlalu membutuhkan halte sungai. Pasalnya hampir 75 % alat yang digunakan oleh masyarakat jambi adalah mode transportasi darat bukan kapal laut.
“Saya menduga pembangunan ini hanya ajang untuk menghamburkan dan menghabiskan anggaran saja,” ujarnya.
Hadi menambahkan, mereka juga mengagendakan ulang unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat terkait dugaan kecurangan (monopoli proyek) atas beberapa paket pembangunan halte sungai tahun anggaran 2020 yang diduga dikerjakan oleh rekanan yang sama, namun dengan perusahaan yang berbeda.
Bahkan, ada beberapa halte yang baru selesai dikerjakan namun sudah ada kerusakan. Patut diduga pihak rekanan hanya mengerjakan halte tersebut asal jadi. Menurut LSM Mappan, terindikasi adanya dugaan penyimpangan kualitas pada pembangunan halte sungai yang sengaja dibiarkan oleh pihak BPTD V Wilayah Jambi kepada pihak rekanan.
Salah satu contoh kerusakan dapat dilihat pada halte yang ada di Desa Serindid, Kecamatan Teluk Nilau, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Di sana sudah mengalami kerusakan.
Berikut Lampiran data dari RUP:
1. Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Tungkal V Kec. Seberang Kota Kab. Tanjab Barat Rp 1.913.919.000 APBN 19822351 Feb 2019
2. Pembangunan Halte Sungai Sungai Parit H. Yakub Desa Bunga Tanjung Kec.Betara Kab. Tanjab Barat Rp 2.206.656.000 APBN 19822551 Feb 2019
3. Pembangunan Halte Sungai Sungai Pasar Senin Desa Makmur Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat Rp 1.105.906.000 APBN 19822646 Feb 2019
4. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Itik Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur Rp 2.161.000.000 APBN 19822816 Feb 2019
5. Pembangunan Halte Sungai Desa Air Hitam Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur Rp 2.347.400.000 APBN 19823043 Feb 2019
6. Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur Rp 2.340.000.000 APBN 19823180 Feb 2019
7. Pembangunan Halte Sungai Desa Sinar Wajo Kec. Mendahara Hulu Kab. Tanjab Timur Rp 2.218.700.000 APBN 19823287 Feb 2019
8. Pembangunan Halte Sungai Desa Londerang Kec. Kumpeh Kab. Muara Jambi Rp 2.085.003.000 APBN 19823625 Feb 2019
9. Pembangunan Halte Sungai Desa Kedotan Kec.Sakernan Kab. Muara Jambi Rp 2.357.161.000 APBN 19989910 Feb 2019
10. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Rambut Kec. Berbak (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077370 Mar 2020
11 Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Parit Jawa Timur Kec. Mendahara Ulu (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077390 Mar 2020
12 . Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Dusun Beringin Kec. Mendahara Ulu (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077402 Mar 2020
13. Pembangunan Halte Sungai Desa Kuala Lagan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077419 Mar 2020
14. Pembangunan Halte Sungai Desa Parit Sidang Kec. Pengabuan (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077433 Mar 2020
15 . Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Raya Kec. Pengabuan (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077448 Mar 2020
16 . Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Betara Kiri Kecamatan Kuala Tungkal (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077466 Mar 2020
17 . Pembangunan Halte Sungai Desa Manis Mato Kec.Taman Rajo Kab. Muaro Jambi (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077481 Mar 2020
18 . Pembangunan Pelabuhan Sungai Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur Rp 7.083.137.000 APBN 23122024 Apr 2020
19. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Tawar 2 Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28157882 Mar 2021
20 . Pembangunan Halte Sungai Desa Rantau Rasau Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28158287 Mar 2021
21. Pembangunan Halte Sungai Dusun Berbak Kec. Berbak Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28158442 Mar 2021
22 . Pembangunan Halte Sungai Desa Londerang Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 28158804 Mar 2021
23 Pembangunan Halte Sungai Desa Rondang Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 28158890 Mar 2021
24 . Pembangunan Halte Sungai Desa Pasar Terusan Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari Rp 2.500.000.000 PNBP 28573404 Mar 2021
25 Pembangunan Halte Sungai Desa Lagan Ilir Kec. Mendahara ilir Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28575947 Mar 2021
26. Pembangunan Halte Sungai Desa Sinar Kalimantan Kec. Mendahara Kab Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126702 Apr 2021
27. Pembangunan Halte Sungai Desa Mendahara Tengah Dusun Hikmah Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126743 Apr 2021
28 . Pembangunan Halte Sungai Candi Muaro Jambi Kec. Muaro Sebo Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 29126793 Apr 2021
29. Pembangunan Halte Sungai Desa Mendahara Tengah Dusun Hikmah Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126743 Apr 2021
30. Pembangunan Halte Sungai Candi Muaro Jambi Kec. Muaro Sebo Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 29126793 Apr 2021
Reporter: Febri Firsandi
TEMUAN
BPK Bongkar Temuan Rp 5,42 Miliar di Proyek Jalan PUTR Kota Jambi, 176 Paket Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,42 miliar pada proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berasal dari hasil uji petik terhadap 189 paket pekerjaan. BPK menemukan 176 paket kontrak yang telah dibayar lunas atau 100 persen terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dari total kelebihan pembayaran tersebut baru Rp 2.415.974.239,96 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Sementara Rp 3.006.019.888,65 hingga pemeriksaan selesai masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.
Temuan terbesar berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar pada pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, bangunan pembawa air kotor, dan instalasi air buangan domestik.
BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama, serta penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
BPK juga mengungkap salah satu penyebab banyaknya temuan tersebut adalah tingginya jumlah paket pekerjaan jalan lingkungan yang ditangani Dinas PUTR. Dari 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 388 paket merupakan pekerjaan jalan lingkungan yang umumnya dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Menurut BPK, banyaknya paket pekerjaan berdampak pada tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Dinas PUTR maupun konsultan pengawas karena keterbatasan personel.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan belum mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai ketersediaan personel. Selain itu, PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara optimal sehingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai volume dan mutu sesuai kontrak.
”PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia,” tulis auditor BPK.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.006.019.888,65 ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK meminta pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat, jumlah paket pekerjaan dievaluasi sesuai kapasitas personel, serta PPK diinstruksikan memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Proyek Irigasi di Desa Lebaksari Diduga Gunakan Semen Kualitas Rendah
DETAIL.ID, Pasuruan – Proyek pembangunan irigasi di Desa Lebak, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga dugaan memakai semen dengan kualitas rendah agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar mencuat ke permukaan.
Padahal, papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memberi tahu masyarakat terkait anggaran, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan nama proyek menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi praktik yang tidak sesuai aturan.
Saat awak media meninjau lokasi proyek Hibah/Pokmas Provinsi Jatim renovasi saluran irigasi dan perbaikan dam di dekat bangunan merah putih Desa Leba pada Kamis, 2 Juli 2026 sejumlah pihak terkesan menghindar. Ketika ditanya mengenai papan proyek, seorang yang mengaku mandor terlihat kebingungan dan menjawab sepotong-sepotong, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Kecurigaan semakin menguat ketika di lokasi ditemukan pekerja yang mengambil loloh tanpa dibantu alat molen atau diaduk dulu langsung diturunkan dari sungai dipasangkan ke fondasi proyek. Padahal, loloh tersebut untuk memperkuat pasangan batu pondasi dan tidak semestinya digunakan tanpa prosedur proyek pokmas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran proyek tidak mencukupi, atau bahkan ada indikasi praktik memperkaya diri dari pihak tertentu.
Dol, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jika benar proyek ini merupakan kegiatan pertanian dari progam hibah Provinsi Jatim, seharusnya justru dijadikan contoh dalam menjaga kualitas pekerjaan, bukan malah mengorbankan mutu kualitas.
“Semen yang digunakan tampak dari jenis kualitas rendah bukan selayaknya dipakai pada pekerjaan irigasi, Kualitas pemasangan juga tidak rapi. Ini memprihatinkan. Kalau pekerjaan ini benar dikerjakan langsung oleh orang tidak bertanggung jawab dari provinsi semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Dol.
Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan atau provinsi progam Hibah Pokmas maupun Unit Pelaksana Teknis pertanian setempat memperkuat spekulasi bahwa ada praktik permainan dalam proyek pokmas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas Provinsi Jawa timur belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, termasuk mandor guna memperoleh jawaban atas temuan di lapangan.
Reporter: Tina
TEMUAN
Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak
DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.
Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.
”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.
Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.
”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.
Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.
Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.
”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.
Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.
”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



