Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Proyek 30 Halte Sungai Rp 75,8 Miliar Dinilai Pemborosan dan Ajang Bancakan

Published

on

detail.id/, Jambi – Sejumlah 30 kegiatan pembangunan halte sungai di Provinsi Jambi sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dinilai tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran.

Diduga, kegiatan yang selalu dianggarkan secara terus-menerus tersebut hanya dijadikan ajang korupsi berjemaah di lingkup Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi.

Diketahui dari data yang berhasil dihimpun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP (LSM) Mappan 20 Juni 2021, Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Pelaksana Transportasi Darat Wilayah V Jambi telah mengalokasikan angggaran yang bersumber dari dana APBN untuk 30 kegiatan pembangunan halte sungai dengan total 3 tahun anggaran sebesar Rp 75,8 miliar.

Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan berkata Provinsi Jambi belum terlalu membutuhkan halte sungai. Pasalnya hampir 75 % alat yang digunakan oleh masyarakat jambi adalah mode transportasi darat bukan kapal laut.

“Saya menduga pembangunan ini hanya ajang untuk menghamburkan dan menghabiskan anggaran saja,” ujarnya.

Hadi menambahkan, mereka juga mengagendakan ulang unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat terkait dugaan kecurangan (monopoli proyek) atas beberapa paket pembangunan halte sungai tahun anggaran 2020 yang diduga dikerjakan oleh rekanan yang sama, namun dengan perusahaan yang berbeda.

Bahkan, ada beberapa halte yang baru selesai dikerjakan namun sudah ada kerusakan. Patut diduga pihak rekanan hanya mengerjakan halte tersebut asal jadi. Menurut LSM Mappan, terindikasi adanya dugaan penyimpangan kualitas pada pembangunan halte sungai yang sengaja dibiarkan oleh pihak BPTD V Wilayah Jambi kepada pihak rekanan.

Salah satu contoh kerusakan dapat dilihat pada halte yang ada di Desa Serindid, Kecamatan Teluk Nilau, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Di sana sudah mengalami kerusakan.

Berikut Lampiran data dari RUP:

1. Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Tungkal V Kec. Seberang Kota Kab. Tanjab Barat Rp 1.913.919.000 APBN 19822351 Feb 2019

2. Pembangunan Halte Sungai Sungai Parit H. Yakub Desa Bunga Tanjung Kec.Betara Kab. Tanjab Barat Rp 2.206.656.000 APBN 19822551 Feb 2019

3. Pembangunan Halte Sungai Sungai Pasar Senin Desa Makmur Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat Rp 1.105.906.000 APBN 19822646 Feb 2019

4. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Itik Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur Rp 2.161.000.000 APBN 19822816 Feb 2019

5. Pembangunan Halte Sungai Desa Air Hitam Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur Rp 2.347.400.000 APBN 19823043 Feb 2019

6. Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur Rp 2.340.000.000 APBN 19823180 Feb 2019

7. Pembangunan Halte Sungai Desa Sinar Wajo Kec. Mendahara Hulu Kab. Tanjab Timur Rp 2.218.700.000 APBN 19823287 Feb 2019

8. Pembangunan Halte Sungai Desa Londerang Kec. Kumpeh Kab. Muara Jambi Rp 2.085.003.000 APBN 19823625 Feb 2019

9. Pembangunan Halte Sungai Desa Kedotan Kec.Sakernan Kab. Muara Jambi Rp 2.357.161.000 APBN 19989910 Feb 2019

10. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Rambut Kec. Berbak (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077370 Mar 2020

11 Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Parit Jawa Timur Kec. Mendahara Ulu (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077390 Mar 2020

12 . Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Dusun Beringin Kec. Mendahara Ulu (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077402 Mar 2020

13. Pembangunan Halte Sungai Desa Kuala Lagan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077419 Mar 2020

14. Pembangunan Halte Sungai Desa Parit Sidang Kec. Pengabuan (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077433 Mar 2020

15 . Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Raya Kec. Pengabuan (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077448 Mar 2020

16 . Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Betara Kiri Kecamatan Kuala Tungkal (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077466 Mar 2020

17 . Pembangunan Halte Sungai Desa Manis Mato Kec.Taman Rajo Kab. Muaro Jambi (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077481 Mar 2020

18 . Pembangunan Pelabuhan Sungai Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur Rp 7.083.137.000 APBN 23122024 Apr 2020

19. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Tawar 2 Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28157882 Mar 2021

20 . Pembangunan Halte Sungai Desa Rantau Rasau Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28158287 Mar 2021

21. Pembangunan Halte Sungai Dusun Berbak Kec. Berbak Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28158442 Mar 2021

22 . Pembangunan Halte Sungai Desa Londerang Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 28158804 Mar 2021
23 Pembangunan Halte Sungai Desa Rondang Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 28158890 Mar 2021

24 . Pembangunan Halte Sungai Desa Pasar Terusan Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari Rp 2.500.000.000 PNBP 28573404 Mar 2021

25 Pembangunan Halte Sungai Desa Lagan Ilir Kec. Mendahara ilir Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28575947 Mar 2021

26. Pembangunan Halte Sungai Desa Sinar Kalimantan Kec. Mendahara Kab Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126702 Apr 2021

27. Pembangunan Halte Sungai Desa Mendahara Tengah Dusun Hikmah Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126743 Apr 2021

28 . Pembangunan Halte Sungai Candi Muaro Jambi Kec. Muaro Sebo Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 29126793 Apr 2021

29. Pembangunan Halte Sungai Desa Mendahara Tengah Dusun Hikmah Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126743 Apr 2021

30. Pembangunan Halte Sungai Candi Muaro Jambi Kec. Muaro Sebo Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 29126793 Apr 2021

Reporter: Febri Firsandi

TEMUAN

PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.

‎PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.

Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).

Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.

‎”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.

‎Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.

‎Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.

Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.

‎”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.

Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Sebanyak 154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya Rp 15 Miliar, BPK Temukan Celah Pengadaan di KPU Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam proses persiapan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja KPU di Provinsi Jambi. Temuan itu mencakup ratusan paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan melalui e-Katalog yang tidak didukung dokumentasi referensi harga.

Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muarojambi, dan KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Nilai Anggaran Tiga Satker Capai Rp 171 Miliar

Dalam pemeriksaan, BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada tiga satuan kerja KPU tersebut mencapai:

Tahun 2023

KPU Provinsi Jambi: Rp 35,09 miliar

KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp 25,94 miliar

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 17,69 miliar

Total realisasi 2023 mencapai Rp 75,62 miliar

Tahun 2024 hingga Semester I

KPU Provinsi Jambi: Rp 32,75 miliar

KPU Kabupaten Muarojambi: Rp 37,24 miliar

KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur: Rp 22,78 miliar

Total realisasi semester I 2024 mencapai Rp 70,50 miliar

154 Paket Pengadaan Tak Punya KAK dan Spesifikasi Teknis

BPK menemukan sebanyak 154 paket pengadaan barang/jasa senilai Rp 15,25 miliar tidak didukung dokumen KAK maupun spesifikasi teknis.

Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 85 paket, KPU Kabupaten Muarojambi 54 paket, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 15 paket, belanja barang dan jasa: 8 paket senilai Rp 382,56 juta, belanja modal peralatan dan mesin: 7 paket senilai Rp 170,42 juta

Menurut BPK, KAK merupakan dokumen dasar yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, lokasi, hingga perkiraan biaya. Tidak adanya KAK dan spesifikasi teknis menyebabkan proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.

“Hasil wawancara diketahui PPK tidak menyusun KAK karena terkendala jadwal pelaksanaan tugas yang padat, terutama di masa Pemilihan Umum,” tulis BPK.

Pengadaan E-Katalog Rp 8,8 Miliar Tanpa Referensi Harga

Selain itu, BPK juga menemukan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak dilengkapi dokumentasi referensi harga.

Total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah mencapai Rp 8,82 miliar dalam 39 kontrak atau surat pesanan.

Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 18 kontrak, KPU Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 11 kontrak.

BPK menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga pembanding dalam proses negosiasi E-Katalog.

Padahal, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan elektronik.

Audit Dana Kampanye Dinilai Tidak Terukur

Temuan lain juga muncul pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Jambi.

BPK menemukan kontrak jasa audit dengan 18 KAP menggunakan skema lumpsum, namun tidak mengatur secara rinci komponen biaya personel maupun nonpersonel, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.

Menurut auditor, kondisi tersebut menyebabkan biaya perjalanan dinas dalam audit dana kampanye tidak terukur dan berpotensi menimbulkan pemborosan.

Risiko Kerugian dan Harga Tidak Wajar

BPK menilai berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain: barang/jasa tidak sesuai kebutuhan; spesifikasi teknis tidak terukur; harga pengadaan tidak wajar; lemahnya akuntabilitas proses pengadaan.

BPK juga menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kurang cermatnya PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan.

Rekomendasi BPK

Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, dan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Di antaranya: menginstruksikan sekretaris KPU meningkatkan pengawasan atas persiapan pengadaan barang/jasa; mmerintahkan PPK dan pejabat pengadaan lebih cermat menyusun KAK serta spesifikasi teknis; memastikan proses negosiasi harga E-Katalog dilengkapi referensi harga dan dokumentasi yang memadai; memperbaiki mekanisme penyusunan biaya nonpersonel dalam kontrak audit dana kampanye.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan para pimpinan KPU di tiga satuan kerja tersebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Penyaluran BBM Nonsubsidi PT Elnusa Petrofin ke PT Karo Jambi Disorot BPK, Ada Selisih Rp 2,4 Triliun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi oleh PT Elnusa Petrofin (EPN) kepada sejumlah agen penyalur, termasuk PT Karo Jambi. Dalam dokumen pemeriksaan tahun 2023–2024, BPK menemukan target penjualan BBM industri dan marine yang ditetapkan perusahaan tidak realistis dan tidak disertai pengawasan memadai.

Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan atas penetapan target penjualan agen penyalur BBM yang dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan riil agen serta capaian RKAP tahun sebelumnya. Akibatnya, target penjualan tidak tercapai hingga memunculkan selisih pendapatan mencapai Rp 2,454 triliun.

BPK mencatat, pada 2023 target penyaluran BBM mencapai 119,1 juta liter. Namun realisasi hanya 28,95 juta liter atau terdapat selisih 90,14 juta liter. Sementara pada 2024 target meningkat menjadi 154,55 juta liter, tetapi realisasi hanya 35,45 juta liter dengan selisih 119,09 juta liter. Secara total, nilai selisih target dan realisasi penjualan mencapai Rp 2,454 trilun.

Dalam laporan tersebut, PT Elnusa Petrofin diketahui memiliki 54 agen penyalur pada 2024, dengan 16 agen baru mulai bekerja sama di tahun yang sama. Dari 49 agen aktif yang melakukan transaksi penyaluran BBM, hanya dua agen yang mampu memenuhi target penjualan bulanan.

PT Karo Jambi Tak Penuhi Target Kontrak

Salah satu agen yang disorot dalam dokumen pemeriksaan adalah PT Karo Jambi. Perusahaan ini tercatat memiliki kontrak kerja sama penyaluran BBM dengan periode 20 November 2019 sampai 19 November 2024.

Dalam kontrak, target volume penyaluran ditetapkan sebesar 200 ribu liter per bulan atau total 2,4 juta liter per tahun. Namun realisasi penyaluran jauh di bawah target.

Data penjualan menunjukkan sepanjang tahun berjalan, PT Karo Jambi hanya mampu merealisasikan sekitar 798 ribu liter. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1,79 juta liter dari target kontrak tahunan.

Dalam dokumen itu juga terlihat terdapat bulan dengan capaian minus terhadap target, menandakan volume penyaluran tidak stabil dan jauh dari proyeksi awal perusahaan.

BPK menyebut kondisi tersebut menunjukkan lemahnya analisis kemampuan agen sebelum target penjualan ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

Margin Penjualan di Bawah Ketentuan

Selain target yang tidak tercapai, BPK juga menemukan praktik penjualan BBM dengan margin di bawah dua persen.

Dalam lampiran pemeriksaan berjudul Rekapitulasi Harga Jual dengan Margin di Bawah 2 Persen dengan Otorisasi Tidak Sesuai SOP, nama PT Karo Jambi tercantum sebagai salah satu pelanggan.

Tercatat transaksi pada Maret dan Mei dilakukan dengan margin sekitar 1,13 persen hingga 1,74 persen. Otorisasi transaksi disebut hanya menggunakan persetujuan tingkat General Manager (GM).

BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai prosedur standar perusahaan karena berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan memperbesar risiko bisnis.

BPK: Tidak Ada Sanksi bagi Agen yang Gagal

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kontrak kerja sama antara PT Elnusa Petrofin dengan agen penyalur tidak mengatur sanksi tegas apabila target penjualan tidak tercapai.

Dalam klausul kontrak hanya diatur soal target transaksi, harga jual, serta prosedur pemesanan dan pengangkutan BBM. Namun tidak terdapat ketentuan penalti bagi agen yang gagal memenuhi target.

Manajer Fungsi Marketing Industri dan Marine PT Elnusa Petrofin kepada pemeriksa menyebut belum ada sanksi atau denda terhadap agen yang tidak memenuhi target. Perusahaan hanya memberikan evaluasi dan peringatan.

Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan agen tidak memiliki tekanan untuk mencapai target secara optimal.

“Perjanjian yang tidak memiliki sanksi akan membuat agen tidak berupaya untuk mencapai target secara optimal,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.

Faktor Penyebab

Direksi PT Elnusa Petrofin dalam penjelasannya menyatakan target penyaluran belum tercapai karena sejumlah faktor, antara lain: persaingan pasar BBM industri yang ketat, keterbatasan modal kerja agen, outstanding pembayaran dari end user, kuota impor BBM kompetitor lebih besar, dan penurunan alokasi blending FAME.

Perusahaan juga menyebut target penjualan hanya dimaksudkan sebagai alat peningkatan kinerja agen, bukan kewajiban mutlak yang mengikat.

Meski begitu, BPK menilai penetapan target tanpa analisis kemampuan agen dan tanpa mekanisme sanksi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan atau good corporate governance.

BPK menyebut ketidakakuratan target penjualan berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penyusunan RKAP perusahaan.

Pada 2023 pendapatan PT Elnusa Petrofin tercatat sekitar Rp 7,049 triliun, sedangkan target RKAP sebesar Rp 6,601 triliun. Sementara pada 2024 perusahaan menargetkan pendapatan Rp 7,089 triliun.

Namun target pendapatan BBM industri dan marine dalam RKAP 2023 tidak dirinci secara detail sehingga sulit dibandingkan dengan realisasi penjualan.

BPK menyimpulkan lemahnya pengawasan Direksi Elnusa Petrofin dan kurang cermatnya analisis General Manager Sales & Marketing menjadi penyebab utama persoalan tersebut.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Elnusa Petrofin memperketat pengawasan penetapan target penjualan BBM dan memasukkan pencapaian target sebagai indikator kinerja utama atau KPI agen penyalur. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs